Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2O2O TENTANG LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tarnbahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS. BABI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang ^yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam ^jangka waktu lama ^yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan ^warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Tenaga Kesehatan adalah setiap otarrg ^yang mengabdikan drri dalam bidang kesehatan ^serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan ^melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk ^jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk ^melakukan upaya kesehatan.
Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membarrtu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ^yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan ^yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pasal 2 Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas bertujuan:
mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosiai, ^dan keterampilan Penyandang Disabilitas ^secara maksimal; dan
memberi kesempatan untuk berpartisipasi ^dan berinklusi di seluruh aspek
Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan layanan Habilitasi Rehabilitasi meliputi:
penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi;
kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi;
standar pela-yanan Habilitasi dan Rehabilitasi;
pembinaan dan pengawasan;
pengaduan; dan
p
dan BAB II PENANGANAN HABILITASi DAN REHABILITASI Bagian Kesattr Umum Pasal 4 (1) Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi dilaksanakan secara komprehensif dan
(21 Penanganan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian penanganan menyeluruh yang melibatkan berbagai aspek secara terpadu sesuai dengan ragarn Penyandang D
Pasal 5 Habititasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabiiitas berfungsi sebagai sarana:
pendidlkan dar pelatihan keterampilan hidup;
antara daLa-: rr rrrerrgatasi kondisi kedisabilitasan; dan c untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam
Pasal 6 (1) Sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan Penyandang Disabilitas sehingga dapat hidup
(21 Sarana antara dalam mengatasi kondisi kedisabilitasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan mempersiapkan Penyandang Disabilitas dalam mengatasi hambatan fungsional dan hambatan di lingkungannya untuk beraktifitas dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial
Pasal 7 Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui:
penyadaran kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk penghilangan strgma dan diskriminasi lainnya terhadap Penyandang Disabilitas;
penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang layak, Alat Bantu, Alat Bantu Kesehatan, layanan kesehata; r yang dibutuhkan, pendamping pribadi, dan dukungan pengambilan keputusan; dan/atau c pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya untuk berpartisipasi secara penuh dalam segala aspek kehidupan di
Pasal 8 Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam:
keluarga dan masyarakat; dan
l
Pasal 9 Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memperhatikan:
partisipasi Penyandang Disabilitas;
kebutuhan khusus perempuan dan anak;
pemberdayaan Penyandang Disabilitas;
kemitraan dengan masyarakat;
keadilan dan kesetaraan;
kesinambungan; dan
kerelaan Penyandang D
Pasal 10 (1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didukung dengan layanan terhadap orang tua atau
menerima kehadiran Penyandang Disabilitas dalam keiuarga; dan
mengasuh dan mendidik Penyandang ^Disabilitas. Bagian Kedua Bagian Kedua Layanan Habilitasi Pasal 1 1 (1) Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
deteksi dini;
intervensi dini;
dukungan psikososial;
penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan;
penyediaan informasi dan komunikasi; dan/atau
sistem
Pasal 12 (1) Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ^(1) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi keterbatasan atau keterlambatan pada tahapan tumbuh kembang
(21 Layanan Habilitasi dalam bentirk deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain ^yang terdidik dan
Pasal 13 (1) Layanarr Habilitasi dalam bentuk intervensi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ^(1) ^huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui ^pendekatan:
medis;
psikologis;
sosial .
sosial; dan/atau
p
Pekerja Sosial;
Tenaga Kesehatan;
psikolog; dan/atau
tenaga lain yang terdidik dan
Pasal 14 (1) Layanan Habilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^11 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ^pemberian konseling, penerimaan, pengakuan, ^pemberian dukungan tumbuh kembang, ^pembentukan ^konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang D
Pekerja Sosial;
Tenaga Kesehatan;
psikolog;
Pendidik; dan/atau
kelompok
Pasal 15 (1) Layanan Habilitasi dalam bentuk ^penyediaatr Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ^(1) ^huruf ^d ^dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu ^dan/atau Alat ^Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan ^dan ^ragam Penyandarrg Disabilitas. (2) Alat (2) Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan
Pasal 16 (1) Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menyediakan media informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang D
Pasal 17 (1) Layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 11 ayat ^(1) huruf f dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat
(21 Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui:
layanan medis;
pendidikan; dan/atau
pelindungan sosial. (3) Layanan (3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dari lembaga layanan H
Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ^pemberian layanan Habilitasi sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan
Bagian Ketiga Layanan Rehabilitasi Pasal 19 (1) Bentuk Layanan Rehabilitasi dalam masyarakat, dan lembaga sebagaimana dalam Pasal 8 terdiri atas: keluarga, dimaksud
peningkatan
peningkatan kapasitas;
pelibatan;
dukungan psikososial;
penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan; dan/atau
sistem
Pasal 20 (1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan:
pelatihan;
bimbingan; dan/atau
p
(21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan kemampuan ^guna mengembalikan dan mempertahankan kemandirian Penyandang D
Pasal 21 (1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam kehidupan sosial
Pasal 22 (1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan,' pengakuan, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang D
Pekerja Sosial;
Tenaga Kesehatan;
psikolog;
Pendidik; dan/atau
kelompok sebaya Pasal 23 Pasal 23 (1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang D
Pasal 24 (1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat
(21 Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaksanakan melalui:
layanan medis;
pendidikan;
pelatihan;
pelindungan sosial; dan/atau
layanan rujukan lanjr1
(41 Layanan nrjukan sebagaimana dimaksud ^pada avat (1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas. (5) Dalam . (5) Dalam melaksanakan layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud ^pada ayat (l), Menteri berkoordinasi dengan menteri ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ^pemberian layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan ^Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, ^dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan
BAB III KELEMBAGAAN HABILITASI DAN REHABILITASI Pasal 26 (1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan oleh lembaga layanan Habilitasi ^dan Rehabilitasi ^milik kementerian/lembaga, Pemerintah ^Daerah, ^dan
fasilitas pelayanan kesehatan; dan
lembaga kesejahteraan
Pasal 27 Pendirian dan penyelenggaraan lembaga Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa fasilitas ^pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 28 (1) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b wajib merniliki ^izin
berbadan hukum;
memiliki struktur organisasi lembaga;
mempunyai sumber daya manusia ^yang kompeten terhadap Penyandang Disabilitas;
memiliki sarana dan prasarana;
memiliki standar pelayanan Habilitasi ^dan Rehabilitasi;
memiliki manajemen pengelolaan dana ^dan pertanggungjawaban dana; dan
bersifat terbuka. (3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
Menteri, untuk lembaga kesejahteraan sosial ^yang sasarannya lebih dari 1 (satu) provinsi;
gubernur, untuk lembaga kesejahteraan ^sosiai yang sasarannya dalam 1 (satu) provinsi; atau
bupati/wali kota, untuk lembaga kesejahteraan sosial yang sasarannya dalam 1 (satu)
(61 lzin operasional sebagaimana dimaksud ^pada avat ^(5) dapat diperpanjang berdasarkan hasil ^evaluasi' (7) Lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memiliki izin operasional dikenai sanksi
tegurau lisan;
peringatan tertulis; atau
p
Pasal 30 (1) Standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di unit pelaksana teknis bidang sosial milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah ^provinsi ^serta lembaga kesejahteraan sosial meliputi:
persetujuan dari penerima layanan ^yang bersangkutan;
penjelasan hak dan kewajiban ^penerima pelayana n I wali I pengampu;
menyediakan mekanisme ^pengaduan ^dan penanganannya;
^jangka waktu pelayanan;
memberikan layanan secara ^komprehensif;
perlakuan yang menghargai harkat ^dan ^martabat penerima pelayanan; dan
memperhatikan kebutuhan khusus ^peremprLan dan
(21 Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGADUAN Pasal 32 (1) Penyandang Disabilitas yang menerima layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dapat melakukan pengaduan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali ^
Pasal 33
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; ^dan
sumber lainnya yang sah dan tidak ^mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2O2O JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2O2O TENTANG LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILTTAS UMUM Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dimaksudkan untuk memfasilitasi Penyandang Disabilitas agar memiliki konsep diri yang tepat sesuai dengan ragam disabilitasnya, menghindari menurunnya kondisi Penyandang Disabilitas baik secara l-rsik, psikologis, maupun
Selain itu, penyiapan Penyandang Disabilitas agar mampu memasuki jenjang pendidikan formal dan nonformal, serta penyiapan Penyandang Disabilitas agar dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat secara
Habilitasi juga dimaksudkan agar Penyandang Disabilitas memiliki kemampuan dasar anak yang diperlukan untuk tumbuh kembang dalam menjalankan kehidupan sehari-trari sesuai ragam disabilitasnya secara
Sementara itu Rehabilitasi ^juga dimaksudkan agar Penyandang Disabilitas dapat menerima dan beradaptasi dengan kondisi disabilitas yang dialami, mengerrrbalikan fungsi dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai ragam disabilitasnya, dapat menggunakan Alat Bantu dan meningkatkan kemampuan interaksi sosial, dan mengembangkan
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi, kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi, standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan, pengaduan, dan
Terkait dengan penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layauan Habilitasi . I II Habilitasi dan Rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat serta layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam
Kemudian, terkait dengan kelembagaan maka layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Lembaga layanan Habititasi dan Rehabilitasi milik masyarakat dalam bentuk Iembaga kesejahteraan sosial harus mempunyai izin
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^
Pasal 2 Cukup ^
Pasal 3 Cukup ^jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Yang dimaksud dengan ^"kementerian/lembaga ^terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan ^urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Pasal 6 Cukup ^jelas Pasal 7 Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dimaksud dengan "pendamping pribadi" adalah orang yang dapat memberikan bantuan dan pertolongan kepada Penyandang Disabilitas untuk dapat beraktifitas dan berpartisipasi secara penuh di
Yang dimaksud dengan "dukungan pengambilan keputusan" adalah orang yang ahli dibidangnya yang dapat memberikan penjelasan dan pemahaman bagi Penyandang Disabilitas untuk mengambil
Huruf c Cukup ^
Pasal 8 Cukup ^jelas Pasal 9 Huruf a Yang dimaksud dengan "partisipasi Penyandang Disabilitas" termasuk menyatakan pendapat atau mengambil keputusan menerima atau menolak layanan Habilitasi dan R
Huruf b Yang dimaksud dengan "kebutuhan khusus ^perempuan dan anak" meliputi hak kesehatan reproduksi dan seksual, kerentanan, serta kebutuhan tumbuh kembang
Huruf c Cukup ^
Huruf d I{uruf d Cukup ^
Huruf e Cukup ^
Huruf f Yang dimaksud dengan "kesinambungan" adalah penanganan proses Habilitasi dan Rehabilitasi yang komprehensif yang meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, rehabilitasi vokasional, sampai penyaluran kerja bagi Penyandang D
Huruf g Yang dimaksud dengan "kerelaan Penyandang Disabilitas" adalah tanpa
Pasal 10 Cukup ^
Pasai 1 I Cukup ^
Pasal 12 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tenaga lain yang terdidik dan terlatih" antara lain kader kesehatan dan relawan
Pasal 13 Cukup ^
Pasal 14 Cukup ^
Pasal L5 Cukup ^jelas Pasal i
. ^. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "media informasi dan komunikasi" antara lain tulisan dengan huruf braille, ^juru bahasa isyarat, dan/atau tenaga pengajar bahasa isyarat tuli. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tenaga ^profesional" ^antara ^lain Pekerja Sosial, terapis, dokter spesialis ^rehabilitasi ^medik, dan lain-lain. Yang dimaksud dengan "persetujuan ^Penyandang Disabilitas" adalah ^persetujuan dari ^Penyandang Disabiiitas yang akan menerima ^layanan ^dan ^bisa ^diwakili oleh orang tua atau wali ^apabila ^Penyandang ^Disabilitas masih usia anak. Apabila ^Penyandang ^Disabilitas ^bukan usia anak tapi mengalami ^kesulitan dalam ^membuat keputusan, maka berhak ^mendapatkan ^pendampingan dalam pengambilan kePutusan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasai 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup jelas Pasa! 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penerimaan' adalah suatu kondisi dimana orang tua, saudara kandung maupun Penyandang Disabilitas dapat menerima keadaan kedisabilitasan yang ada dan bukan sebagai beban. Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas Pasal 24 Cukup ^jelas Pasal 25 Cukup ^jelas Pasal 26 Cukup ^jelas Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Cukup ^jelas Pasal 30 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "penerima layanan" ^adalah Penyandang Disabilitas yang mendapatkan ^layanan Habilitasi dan Rehabilitasi. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "komprehensif' ^adalah ^bekerja sama dengan lembaga ^pelayanan ^kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sosial. Huruf f Cukup ^jelas. t{uruf g Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup ^jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^jelas AyaL ^(25 Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sistem pengaduan" antara lain pengaduan masyarakat secara daring (onlinel dan/atau unit pengaduan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup lelas