Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:55
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Tanggal Ditetapkan:29 September 2020
Tanggal Diundangkan:30 September 2020
Tanggal Berlaku:30 September 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):