Sistem Informasi Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2O2O TENTANG SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Perdagangan;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal t Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebij akan dan pen gendalian perdagangan. 1
Data
Data Perdagangan adalah fakta yang ada yang berupa tekstual atau spasial baik terstruktur maupun tidak terstruktur terkait dengan kegiatan perdagangan ^yang dapat dijadikan dasar untuk men5rusun Informasi Perdagangan.
Informasi Perdagangan adalah Data Perdagangan yang telah diolah atau diproses yang memiliki arti atau makna tertentu.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 2 Lingkup pengaturan Sistem Informasi Perdagangan meliputi:
Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan;
penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan; dan
pembinaan dan
Pasal 3 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkewajiban menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah
(21 Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus memperhatikan prinsip :
transparansi;
kehati-hatian;
keterpercayaan; dan
akuntabilitas. BAB II BAB II DATA PERDAGANGAN DAN INFORMASI PERDAGANGAN Pasal 4 (1) Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan terdiri atas data dan/atau informasi:
distribusi barang dan ^jasa;
sarana dan prasarana perdagangan;
barang kebutuhan pokok dan barang penting;
Pelaku Usaha perdagangan;
perdagangan perbatasan dan antarpulau;
fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif;
akses pasar dan produk ekspor;
kerjasama pengembangan ekspor;
promosi dagang;
pelatihan ekspor;
perlindungan dan pemberdayaan konsumen;
standardisasi dan pengendalian mutu; m. pengawasan barang beredar dan ^jasa; n. pengawasan kegiatan perdagangan; o. kemetrologian; p. perdagangan berjangka komoditi; q. penggunaan produk dalam negeri; r. jasa perdagangan; s. perundingan perdagangan internasional; t. perdaganganekspor-impor; u. perdagangan melalui sistem elektronik; v. perlindungan dan pengamanan perdagangan; w. pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; x. potensi perdagangan daerah; y. persaingan usaha; z. pengendalian perdagangan; aa. pasar lelang komoditas; ab. resi gudang; dan ac. data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri. (2) Data (21 Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain oleh Menteri. (3) Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ meliputi Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan yang termasuk dalam kategori informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 (1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan. (21 Komponen Sistem Informasi Perdagangan memuat:
sumber daya manusia;
perangkat keras dan perangkat lunak;
Data Perdagangan;
Informasi Perdagangan; dan
pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN Pasal 6 (1) Sistem Informasi Perdagangan terdiri atas:
Sistem Informasi Perdagangan Nasional; dan
Sistem Informasi Perdagangan D
(21 Sistem Informasi dimaksud pada Perdagangan Nasional sebagaimana ayat (1) huruf a merupakan Sistem pada ayat (21 belanja
Informasi Perdagangan yang dikembangkan oleh Menteri dengan lingkup
(21 Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan D
(41 Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan dan (5) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
Pasal 8 (1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di I
(21 Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ^-ayat (i) wajib memberikai Data Perdagangan danlatau Informasi Perdagangan kepada M
peringatan tertulis;
rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan; dan f atau
sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga
Pasal 10 (1) Gubernur dan bupati/wali kota yang telah memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah wajib mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan N
(21 Gubernur dan bupati/wali kota yang belum memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah dapat membangun sendiri dan mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan N
(41 Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat diberikan sanksi berupa:
peringatan tertulis; dan/atau
sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 1 1 (1) Dalam mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah, Menteri melaksanakan:
membuat klasifikasi Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang dapat dibagi pakai; dan
berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
Pasal 12
teknis pengembangan dan integrasi Sistem Informasi Perdagangan; dan
kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran Data Perdagangan dan/atau Informasi P
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 13 (1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
fasilitasi;
konsultasi;
sosialisasi; dan/atau
pendidikan dan pelatihan. Pasal 14 (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah melalui pemantauan dan
BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 (1) Sistem Informasi Perdagangan yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
(21 Sistem Informasi Perdagangan Nasional wajib dibangun paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 16 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januai 2O2O ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Januari 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2O2O TENTANG SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Sistem Informasi P
Sistem Informasi Perdagangan merupakan tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan pengendalian
Pemanfaatan sistem informasi dalam lingkup perdagangan terkait erat dengan aspek kebijakan, pengendalian, efisiensi dan pelayanan
Sistem informasi sangat diperlukan, karena untuk dapat mengambil atau melaksanakan suatu keputusan, membutuhkan ketersediaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang mutakhir, akurat, dan cepat
Tersebarnya data di bidang perdagangan dan belum terintegrasinya data dan/atau informasi antar kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, dan instansi/lembaga terkait, menunjukkan adanya masalah dalam sistem informasi
Penyebab dari permasalahan tersebut ialah belum adanya aturan tata kelola data yang terintegrasi dalam bidang
Dampak negatif yang utama dari permasalahan itu ialah tidak optimalnya Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan dan/atau pengendalian di bidang
Oleh . Oleh karena itu, Sistem Informasi Perdagangan kelak akan berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah D
Dukungan tersebut paling sedikit meliputi 3 (tiga) hal, yaitu:
menyediakan data dan/atau informasi perdagangan yang akurat dan aktual;
menyebarluaskan data dan/atau informasi tentang kebijakan dan pengendalian perdagangan secara cepat dan otentik;
meningkatkan kualitas pelayanan publik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan, melalui pengoperasian sarana dan prosedur elektronik yang memudahkan, mempercepat, dan mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan antarkementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi/lembaga terkait dengan
Ketiga hal itulah yang merupakan substansi utama dalam Peraturan Pemerintah mengenai Sistem Informasi P
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas Pasal 2 Cukup
Pasal 3 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah keterbukaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan informasi dalam menyelenggarakan Sistem Informasi P
Huruf b Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah sikap hati- hati dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan Sistem Informasi P
Huruf c Huruf c Yang dimaksud dengan "keterpercayaan" adalah dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan dilakukan dengan baik dan layak dipercayai demi menjaga kepercayaan pengguna Sistem Informasi P
Huruf d Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku
Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Ayat (1) Kegiatan pengelolaan Sistem Informasi Perdagangan termasuk di dalamnya melakukan penyimpanan Data Perdagangan dan/atau Informasi P
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "sumber daya manusia" adalah sumber daya yang dibutuhkan untuk mengelola mekanisme atau prosedur Sistem Informasi P
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Huruf d Cukup
Huruf e Cukup
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Pasal 7 Cukup ^jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Yang dimaksud dengan "sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" misalnya:
pembekuan angka pengenal impor;
penangguhan permohonan persetujuan ekspor atau persetujuan impor beras;
pembekuan tanda daftar pelaku usaha distributor bahan
Pasal 9 Cukup ^
Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Cukup
Pasal 12 Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dimaksud dengan "kontinuitas" adalah Sistem Informasi Perdagangan harus menjaga keberlangsungannya agar dapat digunakan secara
Yang Yang dimaksud dengan "interoperabilitas" adalah kemampuan sistem atau aplikasi untuk bekerja sama dan bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya yang berbeda, untuk memungkinkan terjadinya pertukaran data/informasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama, lewat bermacam-macam jalur
Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup ^jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup ^jelas Pasal 17 Cukup ^jelas.