Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:36
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Tanggal Ditetapkan:7 Juli 2020
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2020
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):