Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:35
Judul:Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Tanggal Ditetapkan:7 Juli 2020
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2020
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):