Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 35 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Juli 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Juli 2020 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.