Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:31
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
Tanggal Ditetapkan:6 Juli 2020
Tanggal Diundangkan:6 Juli 2020
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):