Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:24
Judul:Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Tanggal Ditetapkan:9 Mei 2020
Tanggal Diundangkan:11 Mei 2020
Tanggal Berlaku:11 Mei 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):