Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2O2O TENTANG PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2ol4 tentang Hak cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT. PENCATATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  3. Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Pencipta 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 4. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. 6. Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya ^pemilik Hak Terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran. 7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. 8. Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, ^pemilik Hak Terkait, danf atau Kuasa. 9. Hari adalah hari kerja.

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
    Pasal 2
    (1)

    Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. (2) Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:

    1. pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;

    2. pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;

    3. pencatatan perubahan nama danlatau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;

    4. penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;

    5. penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan

    6. petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait. BAB II PERSYARATAN Bagian Kesatu Umum Pasai 3 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan Pemohon dengan meiengkapi persyaratan. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    7. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;

    8. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta danlatau pemilik Hak Terkait;

    9. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;

    10. ^jenis dan ^judul Ciptaan danlatau Produk Hak Terkait yang dimohonkan;

    11. tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan

    12. uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.


    Pasal 4

    Pemohon dapat mengajukan perubahan data yang masih dalam proses permohonan.


    Pasal 5
    Pasal 5
    (1)

    Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

    1. bukti perubahan data; dan

    2. bukti pembayaran biaya. (2) Dalam hal bukti perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia. Bagian Kedua Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait



    Pasal 6

    Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait ^harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

    1. fotokopi identitas Pemohon;

    2. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum ^yang ^telah disahkan oleh pejabat berwenang, ^jika Pemohon merupakan badan hukum;

    3. contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau ^penggantinya;

    4. surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak ^Terkait;

    5. surat pengalihan hak, ^jika Pencipta mengalihkan ^hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta;

    6. surat persetujuan tertulis dari para Pemohon ^yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk menandatangani permohonan, ^jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon secara bersama-sama;

    7. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;

    8. terjemahan dalam bahasa Indonesia, ^jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan huruf f tidak menggunakan bahasa Indonesia; dan

    9. bukti pembayaran biaya. Bagian Bagian Ketiga Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait


    Pasal 7

    Permohonan pencatatan pengalihan hak hanya dapat diajukan terhadap Ciptaan dan Produk Hak Terkait yang telah tercatat dalam daftar umum ciptaan.


    Pasal 8

    Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^7 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

    1. fotokopi identitas Pemohon;

    2. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum ^yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, ^jika pemberi atau penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait terdaftar merupakan badan hukum;

    3. fotokopi identitas pemberi hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;

    4. fotokopi identitas penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;

    5. bukti pengalihan hak dan/atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;

    6. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;

    7. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan

    8. bukti pembayaran biaya. Bagian Keempat Permohonan Pencatatan Perubahan Namb" dan Alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait


    Pasal 9
    (1)

    Pemohon dapat mengajukan perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan.

    (2)

    Selain (2) Selain perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perubahan data karena salah penulisan data dalam daftar umum ciptaan.


    Pasal 10

    Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

    1. fotokopi identitas Pemohon;

    2. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, ^jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;

    3. bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak;

    4. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;

    5. surat kuasa, ^jika diajukan melalui Kuasa; dan

    6. bukti pembayaran biaya. Pasal 1 1 Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

    7. fotokopi identitas Pemohon;

    8. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang teiah disahkan oleh pejabat berwenang, ^jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, danlatau penerima hak merupakan badan hukum;

    9. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa;

    10. bukti perubahan data yang diperlukan akibat kesalahan penulisan; dan

    11. bukti pembayaran biaya, ^jika kesalahan dilakukan oleh Pemohon.


    Pasal 12

    Dalam hal bukti perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan bukti perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia. Bagian Kelima Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait


    Pasal 13

    Pemohon dapat menarik kembali permohonan ^pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang masih dalam ^proses permohonan.


    Pasal 14

    Pemohon penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

    1. fotokopi identitas Pemohon;

    2. fotokopi permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan

    3. surat kuasa penarikan kembali, ^jika diajukan melalui Kuasa.


    Pasal 15

    Dalam hal diajukan penarikan kembali terhadap permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Bagian Keenam Permohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak ^Terkait


    Pasal 16

    Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan.


    Pasal 17

    Pemohon penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

    1. fotokopi identitas Pemohon;

    2. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan;

    3. persetujuan tertulis dari penerima lisensi, ^jika Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan ^penghapusan masih terikat perjanjian lisensi;

    4. surat kuasa, ^jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan

    5. bukti pembayaran biaya. Bagian Ketujuh Permohonan Petikan Resmi Ciptaan dan Produk Hak Terkait


    Pasal 18
    (1)

    Setiap orang dapat memperoleh petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam ^daftar umum ciptaan. (2) Setiap orang yang memohon petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

    1. fotokopi identitas pemohon petikan resmi; dan

    2. bukti pembayaran biaya. BAB III TATA CARA PERMOHONAN Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan


    Pasal 19
    (1)

    Pemohon dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Menteri. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilakukan secara elektronik danl atau nonelektronik. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik, kelengkapan permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri. Bagian Kedua Pemeriksaan


    Pasal 20

    Menteri melakukan pemeriksaan terhadap ^permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18.


    Pasal 21
    (1)

    Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 beium lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi permohonan dalam ^jangka waktu ^paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ^permohonan diterima. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi kekurangan persyaratan dalam ^jangka waktu paling lambat 3O (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan diterima. (3) Apabila kelengkapan persyaratan dengan batas ^jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.


    Pasal 22

    Pasal 22 Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dinyatakan lengkap dan secara esensial tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya, Menteri melakukan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam ^jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi. Pasal 23 (1) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi. (2) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal ^12 dinyatakan lengkap, Menteri meiakukan ^pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam ^jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi. (3) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal ^12 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan data dalam daftar umum ciptaan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi. (4) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal L6, dan Pasal 17 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam ^jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi. (5) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 14 dinyatakan lengkap, Menteri menyampaikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait kepada Pemohon dalam ^jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.

    (6)

    Apabila (6) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2) dinyatakan lengkap, Menteri menerbitkan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam ^jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi. Bagian Ketiga Pengumuman


    Pasal 24
    (1)

    Menteri mengumumkan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud daiam Pasal 22 dan Pasal 23 dalam laman resmi direktorat ^jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penerbitan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 25

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan penarikan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama danlatau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 26 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februan 2O2O JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2O2O TENTANG PENCATATAN CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT I. UMUM Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di ^sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum. Pengaturan ^yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan. Sementara itu, indonesia ^juga telah meratifikasi ^perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dengan Keputusan Presiden ^Nomor ^18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Conuention for ttrc Protection of Literary and Artistic Works, dan ^juga telah meratifikasi ^pengaturan ^Hak Cipta secara elektronik atau teknologi informasi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copgights Treatg dan Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, ^1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996) melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2OO4. Perjanjian internasional tersebut telah ditindaklanjuti oleh Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta. Implementasi ketentuan internasional di bidang Hak Cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam rangka memberikan pelindungan atas karya cipta. Pelindungan terhadap Hak Cipta atau Hak Terkait timbul secara otomatis sejak pertama kali ide dilaksanakan atau diimplementasikan dalam bentuk nyata. Artinya, Hak Cipta atau Hak Terkait dicatatkan atau tidak dicatatkan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pencatatan semata-mata untuk memudahkan pembuktian atau sebagai bukti awal jika terjadi perselisihan dikemudian hari. Pencatatan . Pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait merupakan salah satu bentuk pelindungan awal atau bukti awal kepemilikan terhadap Ciptaan atau Produk Hak Terkait. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak penyelesaian pencatatan lebih cepat, tepat, akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2074 tentang Hak Cipta, ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini memuat substansi terkait dengan: a. permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; b. permohonan pencatatan pengalihan hak atas ^pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; c. permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat ^Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; d. permohonan penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; e. permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk ^Hak Terkait; dan f. permohonan petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas Pasal 2 Cukup ^jelas Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Cukup ^jelas 2 Pasal 6 Huruf a Cukup ^jelas Pasal 7 Cukup ^jelas Pasal 8 Cukup ^jelas Huruf b Cukup ^jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "penggantinya" dapat berupa buku dalam bentuk cetakan atau electronic book, program komputer dalam bentuk soficopy, alat peraga dengan foto, ^patung dengan foto, lagu dalam bentuk lirik, notasi, dan/atau rekaman. Sedangkan untuk karya rekaman yang merupakan Produk ^Hak Terkait, yaitu berupa hasil rekaman dengan mencantumkan produser rekaman yang menghasilkan produk tersebut. Huruf d Cukup ^jelas Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "bukti perubahan data" antara lain, adanya surat kuasa yang baru. Huruf e Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup ^jelas Pasal 15 Cukup ^jeias Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas Pasal 21 Cukup ^jelas Pasal 22 Cukup ^jelas Pasal 23 Cukup ^jelas Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.O1-HC.03.01 Tahun ^1987 tentang Pendaftaran Ciptaan. Pasal 26 Cukup ^jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):