Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PET{YANDANG DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (8) dan Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; Mengingat : I Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang f)asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun '2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS. 2 NOMOR 13 TAHUN 2O2O BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. 2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 3. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 4. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 5. Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. SK No010630 A 7. Pendidik 10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 2 (1) Penyediaan Akomodasi yang Layak di bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin terselen g gar ar: y a dan/atau terfasilitasinya pendidikan untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    (2)

    Penyediaan (2) Penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di semua ^jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif rnaupun khusus. BAB II PENYEDIAAN AKOMODASI YANG LAYAK Bagian Kesatu Fasilitasi Akomodasi yang Layak Pasal 3 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak. (2) Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya. (3) Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 4 (1) Fasilitasi penyediaan Akomodast yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit melalui:

    1. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;

    2. penyediaan sarana dan prasarana;

    3. penyediaan kurikulum. (2) Fasiiitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap dengan memprioritaskan Lembaga Penyelen ggara Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (3) Pemberian fasilitasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan seluruh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dapat menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (a) Pemberian fasilitasi dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan ^jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemerintah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Pasal 5 (1) Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan bela_nja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan keuangan negara atau daerah. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang r4emenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Penyiapan (3) Penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:

    1. pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon guru;

    2. penyediaan guru pendidikan khusus pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/atau

    3. penyelenggaraan pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui daring dan/atau luring dengan tahapan:

  3. penentuan kebutuhan pelatihan;

  4. penentuan sasaran pelatihan;

  5. penentuan program pelatihan;

  6. pelaksanaan pelatihan; dan

  7. penilaian pelaksanaan prograrn pelatihan. (4) Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan dengan pengembangan:

    1. standar kompetensi lulusan;

    2. standar isi;

    3. standar proses; dan

    4. standar penilaian, yang sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

      Pasal 6

      Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan menteri yang terkait.


      Pasal 7

      Penyediaan Akomodasi yang Layak meliputi:


    5. penyedia Akomodasi yang Layak;

    6. penerima manfaat Akomodasi yang Layak;

    7. bentuk Akomodasi yang Layak; dan

    8. mekanisme fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak. Bagian Kedua Penyedia Akomodasi yang Layak Pasal 8 (1) Penyedia Akomodasi yang Layak'merupakan Lembaga Penyelenggara Pendidikan. (2) Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Akomodasi yang Layak. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Penerima Manfaat Akomodasi yang Layak Pasal 9 (1) Penerima manfaat Akomodasi yang Layak merupakan Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (2) Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas. (3) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

    9. Penyandang Disabilitas fisik;

    10. Penyandang Disabilitas intelektual;

    11. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau

    12. Penyandang Disabilitas sensorik:

  8. disabilitas netra; dan/atau

  9. disabilitas rLlngu dan/atau disabilitas wicara. (4) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tenaga medis yang dapat menetapkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (41meliputi dokter danf atau dokter spesialis. (6) Dokter danf atau dokter spesialis sebagaimana dimaksud p"4" ayat (5) dapat disediakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, Unit Layanan Disabilitas, atau orang tua/wali Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (7) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) juga dapat dibuktikan dengan kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kerrrenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Bagian Keempat Bagian Keempat Bentuk Akomodasi yang Layak Pasal 10 (1) Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan dengan memperhatikan:

    1. Standar Nasional Pendidikan; dan

    2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 1 1 Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik berupa:

    3. ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk: I . bidang miring;

  10. lift; dan latau 3. bentuk lainnya. b. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter danlatau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    1. fleksibilitas proses pembelajaran;

    2. fleksibilitas bentuk materi pembelajarar, sesuai dengan kebutuhan;

    3. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan f atau capaian pembelajaran;

    4. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;

    5. asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluasi; dan f atau i. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik untuk mendapat layanan pendidikan. Pasal 12 Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual berupa:

    6. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter danf atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7. fleksibilitas proses pembelajaran;

    8. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;

    9. fleksibilitas dalam perLrmusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelaj aran;

    10. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;

    11. penyesuaian rasio antara jumlah guru/dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas;

    12. capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual;

    13. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;

    14. fleksibilitas masa studi;

    15. penyediaan ruang untuk melepas keteganganf ruang relaksasi;

  11. tjazah dan/atau sertifikat kompetensi yang menginformasikan capaian kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual dalam bentuk deskriptif dan angka; dan/atau

    1. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual untuk mendapat layanan pendidikan. Pasal 13 Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental berupa:

    2. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter danf atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. fleksibilitas proses pembelaj aran;

    4. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;

    5. fleksibilitas dalam perlrmusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;

    6. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;

    7. fleksibilitas g. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;

    8. fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pembelajaran pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan mental;

    9. mendapatkan materi pembelajaran sebelum proses pembelaj aran berlangsung;

    10. fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses pembelajaran;

    11. ketersediaan layanan tutorial oleh Pendidik atau Peserta Didik lainnya untuk membantu dalam memahami materi pembelajaran;

    12. pemberian bantuan pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran;

    13. penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi;

    14. fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi;

    15. fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi; dan/atau

    16. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental untuk mendapat layanan pendidikan. Pasal 14 Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d angka I bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra berupa:

    17. pemberian b. fleksibilitas proses pembelaj arar,;

    18. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;

    19. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;

    20. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;

    21. penerapan standar laman yang aksesibel dalam penggunaan teknologi, aplikasi, dan peralatan berbasis teknologi baik dalam sistem pendaftaran, administrasi, proses belajar mengajar, maupun evaluasi;

    22. penyediaan denah timbul/maket yang menggambarkan lingkungan fisik sekolah/kampus Lembaga Penyelen ggar a Pendidikan ;

    23. layanan pendampingan untuk orientasi lingkungan fisik sekolah/kampus Lembaga Penyelenggara Pendidikan;

    24. sosialisasi sistem pembelajaran termasuk sistem layanan perpustakaan di kampus Lembaga Penyelenggara Pendidikan;

    25. penyerahan materi pembelaj aranf perkuliahan sebelum dimulai ke giatan pembelaj ar an f perkuliahan ;

    26. penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta sumber belajar yang aksesibel;

  12. penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan pembelajaran khususnya matematika, fisika, kimia, dan statistik' m. modifikasi n. ketersediaan Pendidik atau alat media yang dapat membacakan tulisan yang disajikan di papan tuiis/layar dalam proses belajar di kelas;

    1. penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan perpustakaan yang mudah diakses;

    2. penyesuaian cara, bentuk penyajian, dan waktu pengerjaan tugas dan evaluasi termasuk melalui:

  13. penyajian naskah dalam format braille terutama untuk naskah yang banyak menggunakan simbol khus.us seperti matematika, kimia, dan bahasa Arab;

  14. modifikasi penyajian soal yang menampilkan gambar dan bagan dalam bentuk gambar timbul yang telah disederhanakan, deskripsi gambar, atau penggunaan alat peraga;

  15. penyajian soal ujian dalam bentuk sofi.copy, yang dioperasikan dan dikerjakan dengan menggunakan komputer bicara yaitu komputer yang dilengkapi perangkat lunak pembaca layar;

  16. pembacaan soal ujian oleh petugas pembaca;

  17. perpanjangan waktu dalam penyelesaian tugas; dan

  18. perpanjangan waktu paling sedikit 5oo/o (lima puluh persen) dari waktu yang ditentukan untuk pelaksanan evaluasi yang menggunakan format braille atau dibacakan; dan/atau

    1. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra untuk mendapat layanan pendidikan.

      Pasal 15

      Pasal 15 Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d angka 2 bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara berupa:


    2. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. fleksibilitas proses pembelaj aran;

    4. fleksibilitas bentuk materi pembelaj arar: sesuai dengan kebutuhan;

    5. fleksibilitas dalam perllmusan kompetensi lulusan -dan/atau capaian pembelaj arar,;

    6. komunikasi, informasi, danf atau instruksi dalam proses pembelajaran dan evaluasi menggunakan cara yang sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara;

    7. pendampingan di kelas baik oleh juru bahasa isyarat maupun oleh juru catat jika Pendidik tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat;

    8. fleksibilitas pengerjaan tugas dan evaluasi menggunakan tulisan, presentasi lisan dengan bantuan ju.u bahasa isyarat, presentasi video, animasi, dan bentuk audio visual lain;

    9. fleksibilitas waktu pengerjaan tugas dan evaluasi;

    10. modifikasi tugas dan evaluasi pelajaran bahasa asing yang dikonversi dalam bentuk tugas tertulis;

    11. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara untuk mendapat layanan pendidikan. Pasal 16 (1) Bentuk Akomodasi yang T,ayak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (+l bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi berupa:

    12. Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi disediakan dalam bentuk kombinasi dari Akomodasi yang Layak bagi ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15; dan

    13. komunikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rLrngu menggunakan bahasa isyarat raba. (2) Bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri dalam menetapkan bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas yang mewakili Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu.

      Pasal 17

      Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kelima Mekanisme Fasilitasi Penyediaan Akomodasi yang Layak Pasal 18 (1) Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas menyampaikan laporan mengenai data Peserta Didik Penyandang Disabilitas kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Lembaga Penyelenggara Pendidikan untuk mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 19 (1) Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang belum memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat mengajukan permohonan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan Lembaga Penyelenggara Pendidikan untuk mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

      (3)

      Fasilitasi (3) Fasilitasi diberikan kepada Lembaga Penyelenggara Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila seluruh Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas telah difasilitasi. BAB III UNIT LAYANAN DISABILITAS Bagian Kesatu Umum Pasal 20 (1) Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dengan dukungan Unit Layanan Disabilitas. (2) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (3) Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang menj adi kewenangannya. (5) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Fusat. Pasal 2 1 Pasal 21 (1) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (41dilakukan paling sedikit dalam bentuk:


    14. pembentukan Unit Layanan Disabilitas;

    15. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    16. perekrutan sumber daya manusia yang diperlukan; dan/atau

    17. peningkatan kompetensi petugas Unit Layanan Disabilitas. (2) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling sedikit dalam bentuk:

    18. pembuatan kebijakan yang memberikan kemudahan dalam pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas; dan/atau

    19. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan keLentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Bagian Kedua Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 22 Pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan melalui penguatan fungsi pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 23 Unit Layanan Disabilitas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan rrempunyai tugas:

    20. melakukan analisa kebutuhan;

    21. menyediakan data dan informasi;

    22. memberikanrekomendasi;

    23. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;

    24. melaksanakan pendampingan; dan

    25. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Unit Layanan Disabilitas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyelenggarakan fungsi:

    26. meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

    27. menyediakan c. mengembangkan program kompensatorik;

    28. menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

    29. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi Peserta Didik dan calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

    30. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;

    31. menyediakan layanan konsultasi; dan

    32. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penguatan fungsi Unit Layanan Disabilitas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dratur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Bagian Ketiga Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Tinggi Pasal 26 Setiap Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.

      Pasal 27

      Pasal 27 Fasilit-asi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berupa:


    33. membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau

    34. menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada. Pasal 28 Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi diselenggarakan secara mandiri oleh setiap Lembaga Penyelen ggara Pendidikan tinggi. Pasal 29 Unit Layanan Disabilitas pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi mempunyai tugas:

    35. melakukan analisa kebutuhan;

    36. memberikan rekomendasi;

    37. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;

    38. melaksanakan pendampingan; dan

    39. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Unit Layanan Disabilitas pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi menyelenggarakan lungsi:

    40. meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

    41. mengoordinasikan.

    42. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;

    43. menyediakan layanan konseling kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

    44. melakukan deteksi dini bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas;

    45. merujuk Peserta Didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, dokter spesialis, dan/atau psikolog klinis; dan

    46. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas atau penguatan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Keempat Bagian Keempat Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Keagamaan Pasal 32 (1) Pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Lembaga Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan melalui penguatan fungsi kelembagaan pada kantor kementerian agama kabupatenlkota. (2) Penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 33 Unit Layanan Disabilitas pada kantor kementerian agama kabupaten/kota mempunyai tugas:

    47. melakukan analisa kebutuhan;

    48. menyediakan data dan informasi;

    49. memberikan rekomendasi;

    50. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;

    51. melaksanakan pendampingan; dan

    52. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Unit Layanan Disabilitas pada kantor' kementerian agama kabupatenlkota menyelenggarakan fungsi:

    53. menyediakan pendampingan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelaj aran;

    54. mengembangkan program kompensatorik;

    55. menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

    56. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi Peserta Didik dan calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

    57. rnenyediakan data dan informasi tentang disabilitas;

    58. menyediakan layanan konsultasi; dan

    59. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas melalui penguatan fungsi kelembagaan pada kantor kementerian agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Kelima Sumber Daya Manusia Pasal 36 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 30, dan Pasal 34, Unit Layanan Disabilitas dapat melibatkan:

    60. dokter;

    61. dokter spesialis;

    62. psikolog klinis;

    63. tenaga keterapian fisik, meliputi:

  19. fisioterapis;

  20. okupasi terapis; dan/atau

  21. terapis wicara, e. tenaga ahli, meliputi:

  22. ahli pendidikan luar biasa;

  23. ahli pendidikan inklusif; dan/atau

  24. tenaga ahli lainnya, f. terapis kognitif;

    1. terapis perilaku;

    2. praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang:

  25. bahasa isyarat;

  26. simbol braille;

  27. isyarat raba; dan/atau

  1. teknologi adaptif, i. pekeda sosial yang menangani kondisi psikososial; dan
    1. konselor. BAB IV BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 37 (1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:

    2. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan

    3. Unit Layanan Disabilitas. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:

    4. capaian fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang telah dilaksanakan;

    5. daftar Lembaga Penyelenggara Pendidikan;

    6. daftar Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Lembaga Penyelen ggara Pendidikan sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas termasuk jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang mendapat fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak; dan

    7. jumlah Unit Layanan Disabilitas yang telah dibentuk berikut aktifitas kegiatannya.

      (4)

      Hasil (41 Hasii pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. BAB V SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 38 (1) Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (21 dikenai sanksi administratif. (2) Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:

    8. teguran tertulis;

    9. penghentian kegiatan pendidikan;

    10. pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan; dan

    11. pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan terhadap masing-masing pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (21.

      (5)

      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 39 (1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) berdasarkan tindak lanjut atas:

    12. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian sesuai dengan kewenangannya;

    13. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Komisi Nasional Disabilitas;

    14. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah provinsi;

    15. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

    16. pengaduan oleh masyarakat. (2) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara tertulis kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan:

    17. identitas .

    18. identitas pihak terlapor; dan

    19. keterangan yang memuat fakta, petunjuk terjadinya pelanggaran. data, atau Pasal 40 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

    20. sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

    21. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi penghentian kegiatan pendidikan;

    22. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administrattf, diberikan sanksi pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan ; dan

    23. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Lembaga Penyelenggara Pendidikan masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pencabut an izin Penyelenggaraan Pendidikan. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi perbaikan.

      (3)

      Dalam (3) Dalam hal Lembaga Penyelenggara Pendidikan dikenai sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan, atau pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dilarang menerima Peserta Didik baru dan wajib menuntaskan kegiatan pendidikan sampai seluruh Peserta Didik lulus. (4) Sanksi penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan, atau pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d akan dicabut ^jika Lembaga Penyelenggara Pendidikan telah memenuhi penyediaan Akomodasi yang Layak danf atau telah membentuk Unit Layanan Disabilitas. Pasal 4 1 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan Keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya. BAB VI BAB VI PENDANAAN Pasal 42 Pendanaan untuk Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas bersumber dari:

    24. anggaran pendapatan dan belanja negara;

    25. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    26. masyarakat; dan/atau

    27. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 44 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PET{YANDANG DISABILITAS I. UMUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL6 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi. Salah satu hak Penyandang Disabilitas adalah hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus. Selain itu, Penyandang Disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, maupun Peserta Didik. Layanan pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan perlu dilakukan dengan memodifikasi dan menyesuaikan Penyelenggaraan Pendidikan yang tepat sesuai kebutuhan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas agar Peserta Didik Penyandang Disabilitas mendapatkan layanan pendidikan yang adil. Modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan disediakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam bentuk Akomodasi yang Layak. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan agar dapat memenuhi Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Dalam NOMOR 13 TAHUN 2O2O Dalam mendukung penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur penyediaan Akomodasi yang Layak, Unit Layanan Disabilitas, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, dan pendanaan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas.

      Pasal 9
      Pasal 9

      Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas fisik" adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsg (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Huruf b Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan doun sgndrome. Huruf c Yang. dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:



    28. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan

    b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. Huruf d Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas sensorik" adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, danf atau disabilitas wicara. Ayat (a) Ayat Ayat Ayat Ayat (4) Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas ganda atau multi" adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, arttara lain disabilitas rLrngu- wicara dan disabilitas netra-tuli. Yang dimaksud dengan "dalam jangka waktu lama" adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen. Yang dimaksud dengan "tenaga medis" meliputi dokter dan dokter spesialis. (s) Cukup ^jelas. (6) Cukup ^jelas. (7) Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan 'proses pembelajaran" pendekatan, strategi, metode, dan media. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. mencakup Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup ^jelas Huruf h Cukup ^jelas Huruf i Cukup ^jelas Pasal 12 Cukup ^jelas Pasal 13 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Fluruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Huruf j Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Huruf I Cukup ^jelas. Huruf m Cukup ^jelas. Huruf n Fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi antara lain berupa pilihan bentuk pengerjaan tugas/evaluasi. Pilihan bentuk pengerjaan tugas/evaluasi antara lain berupa presentasi lisan, video, animasi, pouer point atau bentuk visual lainnya, atau bentuk yang lainnya, dan pendampingan dalam penyelesaian tugas atau evaluasi. Huruf o Fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi antara lain dilakukan di tempat tersendiri di lingkungan sekolah, kampus, rumah sakit, atau tempat tinggal. Huruf p Cukup ^jelas. Pasal 14 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta sumber belajar yang aksesibel antara lain dalam bentuk braille, audio, elektronik, dan pembesaran huruf. Huruf I Penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan pembelajaran khususnya matematika, fisika, kimia, dan statistik diantaranya dengan menggunakan alat peraga dan teknologi adaptif. Huruf m Cukup ^jelas. Huruf n Cukup ^jelas. Huruf o Penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan perpustakaan yang mudah diakses antara lain dengan menggunakan teknologi adaptif berikut kelengkapan peralatannya dan penyediaan buku dalam format yang aksesibel. Yang dimaksud dengan "teknologi adaptil" adalah teknologi yang dapat diadaptasi untuk keperluan pendidikan dan sosial bagi Penyandang Disabilitas. Huruf p Huruf p Cukup ^jelas. Huruf q Cukup ^jelas. Pasal 15 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Kornunikasi, informasi, dan/atau instruksi dalam proses pembelajaran dan evaluasi antara lain berupa bahasa isyarat, bahasa tertulis, pencatat atau perekam proses, grafik, diagram, takarir tertutup (closed caption), dan/atau artikulasi. Takarir tertutup (closed caption) dapat berupa tampilan teks di televisi, layar video, atau tampilan visual lainnya untuk memberikan informasi tambahan atau interpretatif. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas Pasal 18 Cukup ^jelas Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 2O Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 2T Pasal 2T Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup ^jelas Pasal 31 Cukup ^jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Dokter spesialis antara lain dokter spesialis kedokteran jiwa. Huruf c Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 4O Cukup ^jelas. Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup ^jelas Pasal 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup ^jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):