Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020

Kerangka<< >>

Menimbang a. Menimbang a. Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2O2O TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OIl tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2)ll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; bahwa penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OlL tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol1 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Karvasan Ekonomi Khusus; Pasal 5 ayat '2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonorni Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O66); b c I 2 Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 9. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 10. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. Pasal 2 Penyelenggaraan KEK meliputi: a. pengusulan pembentukan KEK; b. penetapan KEK; c. pembangunan dan pengoperasian KEK; d. pengelolaan KEK; dan e. evaluasi pengelolaan KEK. BAB II PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS Bagian Kesatu Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus Pasal 3 Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK yaitu a. area baru; b. perluasan KEK yang sudah ada; atau c. seluruh atau sebagian lokasi KPBPB. Pasal 4 Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah ^jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Pasal 5 Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. dukungan dari Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; d C terletak pada posrsi yang dekat dengan ^jalur perdagangan internasional atau dekat dengan ^jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan mempunyai batas yang ^jelas. Pasal 6 Rencana tala ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kawasan budi daya ^yang peruntukannya berdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pasal 7 (1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pemerintah Daerah provinsi yang mengusulkan atau menyampaikan pembentukan KEK. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mengusulkan atau menyetujui pembentukan KEK. (3) Dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi: a. komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan b. pendelegasian kewenangan di bidang ^perizinan, fasilitas, dan kemudahan. Pasal 8 (1) Posisi yang dekat dengan ^jalur perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional. No 017767 A (21 Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke: a. alur laut kepulauan Indonesia; b. jaringan pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan internasional hub di Indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia; dan c. jaringan pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional di Indonesia dengan pelabuhan internasional di negara lain. (3) Posisi yang terletak pada wiiayah potensi sumber daya unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan. Pasal 9 (1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi batas alam atau batas buatan. (2) Pada batas KEK harus ditetapkan pintu keluar atau masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban kepabeanan. (3) Penetapan pintu keluar atau masuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat. Bagian Kedua Zonasi Kawasan Ekonomi Khusus Pasal 10 (1) (2) KEK dibentuk untuk satu atau beberapa zona. Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. pengolahan ekspor; b. logistik; c. industri; d. pengembangan teknologi; e. pariwisata; f. energi; g. industri kreatif; h. pendidikan; i. kesehatan; j. olah raga; k. ^jasa keuangan; dan/atau

  1. ekonomi lain. (3) Zona ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf I ditetapkan oleh Dewan Nasional. Bagian Ketiga Pengusul Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pasal 1 1 (1) Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh:

    1. Badan Usaha;

    2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau

    3. Pemerintah Daerah provinsi. (21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    4. Badan Usaha Milik Negara;

    5. Badan Usaha Milik Daerah;

    6. koperasi;

    7. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan

    8. badan usaha patungan atau konsorsium.

      Pasal 12
      (1)

      Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK. (21 Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.


      Pasal 13
      (1)

      Seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat ditetapkan menjadi KEK. (2) Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Dewan Kawasan KPBPB.


      Pasal 14
      Pasal 14
      (1)

      Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 13 disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh:



    9. pimpinan Badan Usaha;

    10. bupati/wali kota;

    11. gubernur;

    12. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; atau

    13. Ketua Dewan Kawasan KPBPB. (2) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan persyaratan pengusulan pembentukan KEK. Bagian Keempat Persyaratan Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Paragraf 1 Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Oleh Badan Usaha

      Pasal 15
      (1)

      Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK melalui Pemerintah Daerah provinsi setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:


    14. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;

    15. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;

    16. rencana dan sumber pembiayaan;

    17. Izin Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    18. hasil e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan

    19. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis. (3) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilengkapi dengan:

    20. akta pendirian Badan Usaha;

    21. persetujuan Pemerintah Daerah kabupatenlkota; dan

    22. penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK. (41 Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat persetujuan atas:

    23. izin lokasi KEK yang diusulkan;

    24. kesesuaian dengan rencana tata rllang wilayah kabupaten/kota; dan

    25. dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:

    26. daiam satu wilayah kabupaten/kota; atau

    27. lintas wilayah kabupatenlkota. (6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dari masing-masing kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi KEK. Paragraf 2 Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

      Pasal 16
      (1)

      Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mengusulkan pembentukan KEK melalui Pemerintah Daerah provinsi.

      (2)

      Usulan (21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:


    28. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;

    29. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;

    30. rencana dan sumber pembiayaan;

    31. Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    32. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan

    33. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis. (3) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21juga dilengkapi dengan:

    34. dukungan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan

    35. penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK. Paragraf 3 Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Oleh Pemerintah Daerah Provinsi

      Pasal 17
      (1)

      Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:


    36. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;

    37. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;

    38. rencana dan sumber pembiayaan;

    39. Izin Lingkungan sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan;

    40. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan

    41. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis. (2) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga dilengkapi dengan:

    42. persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan

    43. penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK. (3) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dapat berada:

    44. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau

    45. lintas wilayah kabupaten/kota. (4) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi KEK. Paragraf 4 Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus oleh Kementerian I Lembaga Pemerintah Nonkementerian

      Pasal 18
      (1)

      Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:


    46. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;

    47. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;

    48. rencana dan sumber pembiayaan;

    49. lzin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    50. hasrl studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan

    51. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis. (21 Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK. (3) Lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:

    52. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau

    53. Iintas wilayah kabupaten/kota. Paragraf 5 Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

      Pasal 19
      (1)

      Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:


    54. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;

    55. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;

    56. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;

    57. rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK, yang memuat paling kurang:

  2. kelembagaan yaitu: a) ^jangka waktu transisi paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan evaluasi Dewan Nasional; b) tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan kawasan KPBPB bersangkutan; c) tugas Administrator dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB bersangkutan; dan/atau d) tugas Badan Usaha pengelola KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. 2. fasilitas fiskal yaitu fasilitas f-rskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan;

  3. kemudahan yaitu kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan. (2) Pengusulan oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengusulan yang disampaikan oleh:

    1. Badan Pengusahaan KPBPB; atau

    2. badan usaha. (3) Dalam hal badan usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, perlu mendapat pertimbangan dari badan usaha dimaksud. (4) Dalam hal badan usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan KPBPB. Bagian Kelima Penyampaian Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus

      Pasal 20
      (1)

      Usulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan secara tertulis oleh pimpinan Badan Usaha melalui Pemerintah Daerah provinsi kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.

      (2)

      Usulan.

      (2)

      Usulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara tertulis oleh bupati/wali kota melalui Pemerintah Daerah provinsi kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan. (3) Usulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan secara tertulis oleh gubernur kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan. (41 Usulan pembentukan KEK oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan secara tertulis oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan. (5) Usulan pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Kawasan KPBPB kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan. BAB III PENETAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS Bagian Kesatu Pengkajian Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus


      Pasal 21
      (1)

      Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap. (21 Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:


    3. pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan

    4. kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.

      (3)

      Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Dewan Nasional. (41 Sekretariat Dewan Nasional dalam melaksanakan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badarr Usaha, akademisi, tenaga ahli, dan/atau pihak terkait. Bagian Kedua Persetujuan atau Penolakan Atas Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pasal 22

      (1)

      Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK. (21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional. Pasal 23

      (1)

      Dalam hal pengusulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian belum menyampaikan persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), persetujuan dan dukungan tersebut diberikan dalam sidang Dewan Nasional. (2) Persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan sidang Dewan Nasional. (3) Persetujuan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota memuat persetujuan atas:

    5. izin lokasi KEK yang diusulkan;

    6. kesesuaian dengan rencana tata rLlang wilayah kabupaten/kota; dan

      (4)

      Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota lokasi KEK belum memberikan persetujuan, Dewan Nasional dapat melakukan pembahasan kembali. Pasal 24

      (1)

      Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden. (21 Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan. (3) Pembentukan KEK yang telah disetujui oleh Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS Bagian Kesatu Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus

      Pasal 25

      Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB melakukan pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun.


      Pasal 26

      Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mencakup paling kurang:


    7. penetapan Badan Usaha pembangun KEK;

    8. penguasaan danlatau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK;

    9. pembangunan prasararra dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK;

    10. penyediaan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK; dan

    11. penyediaan. e penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK. Bagian Kedua Penetapan Badan Usaha Pembangun Kawasan Ekonomi Khusus

      Pasal 27

      Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.


      Pasal 28
      (1)

      Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:


    12. Badan Usaha Milik Negara;

    13. Badan Usaha Milik Daerah;

    14. koperasi;

    15. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau

    16. badan usaha patungan atau konsorsium. (21 Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan badan layanan umum.

      Pasal 29
      (1)

      Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Badan Usaha pengusul ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah ^.Daerah kabupaten/kota sebagai Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksurd dalam Pasal 28 paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah penetapan KEK. _ 18_ (2) Dalam penetapan sebagai Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung ^jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK.


      Pasal 30
      (1)

      Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan :


    17. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; atau

    18. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Badan Usaha. (2) Dalam penetapan Badarr Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.

      Pasal 31
      (1)

      Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:


    19. ketentuan peraturan perundang-undangan g mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau

    20. ketentuan .

    21. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah provinsi dengan Badan Usaha. (2) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.

      Pasal 32
      (1)

      Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian secara terbuka dan transparan berdasarkan:


    22. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara. b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Badan Usaha. (21 Penetapan Badan Usaha oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagainrana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama strategis dengan Badan Usaha. (3) Kerja sama strategis dilaksanakan dalam hal Badan Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (41 Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha pembangun sekaiigus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola. ^-

      Pasal 33
      (1)

      Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Dewan Kawasan KPBPB dan KEK belum dapat dinyatakan siap beroperasi, pembangunan KEK dilaksanakan oleh:


    23. Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf a untuk usulan pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB; atau

    24. badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf b, untuk usulan pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB berasal dari usulan badan usaha bersangkutan. (21 Badan Pengusahaan KPBPB atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung ^jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK. (4) Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB yang melaksanakan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan Pengusahaan KPBPB wajib melakukan penyesuaian menjadi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Bagian Ketiga Penguasaan dan/atau Pengadaan Tanah di Lokasi Yang Diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus

      Pasal 34
      (1)

      Pelaksanaan penguasaan dan/atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK dilakukan oleh:


    25. Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;

    26. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;

    27. Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c;

    28. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal KEK diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau

    29. Badan pengusahaan KPBPB dalam hal KEK diusulkan oleh Dewan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (21 Pelaksanaan penguasaan dan/atau pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau badan pengusahaan KPBPB. (3) Penguasaan dan/atau pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sekaligus sesuai luas KEK yang ditetapkan atau dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan strategis KEK. (4) Penguasaan dan/atau pengadaan tanah untuk KEK dibuktikan dengan:

    30. sertifikat kepemilikan/penguasaan; atau

    31. perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam hal melakukan kerja sama dengan pemilik tanah. (5) Tanah yang telah dilaksanakan pengadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pertanahan. Bagian Keempat Pembangunan Prasarana dan Sarana Yang Berada di Dalam Lokasi Kawasan Ekonomi Khr.rsus

      Pasal 35
      Pasal 35
      (1)

      Pengusul pembentukan KEK bertanggung jawab untuk membangun prasarana dan sarana yang berada di dalam KEK. (2) Jenis dan standar prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Nasional. Bagian Kelima Penyediaan Sumber Daya Manusia Untuk Menunjang Pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus



      Pasal 36
      (1)

      Dewan Kawasan melakukan penyiapan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk menunjang terselenggaranya sistem pemberian perizinan dan kemudahan di KEK. (21 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aparatur sipil negara untuk pelaksanaan tugas administrator KEK. (3) Pengusul pembentukan KEK melakukan penyiapan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK, selain aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan usaha, penyelenggara pendidikan, danf atau pihak terkait. (5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat memberikan dukungan penyiapan sumber daya dimaksud pada ayat (3) melalui pelaksanaan program yang terkait. Bagian Keenam Penyediaan Prasarana Yang Berada Di Luar Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus


      Pasal 37
      Pasal 37
      (1)

      Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana di luar KEK untuk menunjang pengembangan KEK. (21 Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa infrastruktur untuk akses ke dan dari KEK. Bagian Ketujuh Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Proyek Strategis Nasional



      Pasal 38
      (1)

      (21 (3) KEK merupakan proyek strategis nasional. Pelaksanaan pembangunan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Nasional. Bagian Kedelapan Pembiayaan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus


      Pasal 39

      Pembiayaan untuk pembangunan KEK bersumber dari:


    32. anggaran pendapatan dan belanja negara;

    33. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    34. badan usaha; dan/atau

    35. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undan gan. ketentuan Bagian Bagian Kesembilan Evaluasi Pembangunan Dan Kesiapan Pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus

      Pasal 40
      (1)

      Pengusul pembentukan KEK harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK kepada Dewan Kawasan pada bulan ke 12 (dua belas), bulan ke 24 (dua puluh empat), dan bulan ke 36 (tiga puluh enam) sejak KEK ditetapkan. (2) Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. (3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK dan laporan status kesiapan KEK kepada Dewan Nasional.


      Pasal 41
      (1)

      Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK berdasarkan hasil laporan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (21 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti. (3) Pengusul pembentukan KEK wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


      Pasal 42
      (1)

      Dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak KEK ditetapkan, pengusul pembentukan KEK harus menyelesaikan pembangunan KEK sesuai tahapan y^ng ditetapkan untuk dinyatakan siap beroperasi kepada Dewan Nasional melalui Dewan Kawasan.

      (2)

      Kesiapan.

      (2)

      Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesiapan:


    36. prasarana dan sarana;

    37. sumber daya manusia; dan

    38. perangkatpengendalianadministrasi. (3) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK dan kesiapan operasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

    39. KEK dinyatakan siap beroperasi; atau

    40. KEK dinyatakan belum siap beroperasi. (5) KEK yang dinyatakan siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Nasional. (6) Dalam hal KEK dinyatakan belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Dewan Nasional:

    41. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;

    42. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;

    43. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau

    44. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK. (71 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.

      Pasal 43
      (1)

      Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) huruf b telah diberikan dan KEK belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan . karena kelalaian pengusul pembentukan KEK, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan. (21 Perpanjangan waktu pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan.


      Pasal 44
      (1)

      Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pertimbangan disampaikan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK. (3) Berdasarkan evaluasi, Dewan Nasional dapat:


    45. memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK; atau

    46. menyampaikan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan rancangan peraturan pemerintah tentang pencabutan peraturan pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK. (41 Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

      Pasal 45

      Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) dan Pasal 44 ayat (3) huruf a telah dilakukan, KEK belum dapat ^juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan rancangan peraturan pemerintah tentang pencabutan peraturan pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK. BAB V PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS Bagian Kesatu Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus


      Pasal 46
      Pasal 46

      Pengelolaan KEK dilakukan oleh:



    47. Administrator; dan

    48. Badan Usaha pengelola. Bagian Kedua Administrator

      Pasal 47
      (1)

      Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dibentuk oleh Dewan Kawasan. (21 Administrator bertugas:


    49. memberikan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya serta nonperizinan yang diperlukan bagi Pelaku Usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;

    50. melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan Usaha pengelola KEK; dan

    51. menyampaikan laporan operasionalisasr KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan. (3) Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya serta nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan oleh Administrator melalui PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya oleh Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang. mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (5) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Administrator berwenang memberikan:

    52. arahan kepada Badan Llsaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan

      (6)

      Laporan operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (7) Laporan operasionalisasi KEK secara insidental disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera. (8) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK beroperasi. Pasal 48

      (1)

      Ad istrator dalam menyelerrggarakan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) mendapat Pendelegasian Wewenang dari menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota yang memiliki kewenangan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, fasilitas, dan kemudahan. (21 Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota yang berwenang mengeluarkan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, fasilitas, dan kemudahan di KEK dapat menunjuk penghuburrg dengan Administrator. (3) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (4) Administrator memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, perizinan lainya, fasilitas, dan kemudahan yang berdasarkan undang-undang tidak didelegasikan. (5) Penunjukan penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.

      Pasal 49

      Pelaksanaan dan pembinaan PTSP di KEK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Badan Usaha Pengelola


      Pasal 50

      (1)

      Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. (21 Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

    53. Badan Usaha Milik Negara;

    54. Badan Usaha Milik Daerah;

    55. koperasi;

    56. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;

    57. badan usaha patungan; atau

    58. Badan Layanan Umum. (3) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK beroperasi.

      Pasal 51
      (1)

      Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:


    59. pengelolaan barang milik negara/daerah; atau

      Pasal 52
      (1)

      Badan Usaha pengelola sebagainrana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. (21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:


    60. lingkup pekerjaan;

    61. jangka waktu;

    62. standar kinerja pelayanan;

    63. sanksi;

    64. pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;

    65. pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu;

    66. manajemen operasional KEK;

    67. pengakhiran perjanjian;

    68. pertanggungjawaban terhadap barang milik negaraf daerah;

    69. serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah kerja sama pengelolaan berakhir; dan

    70. kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai. (3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negaraf daerah kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tersebut, pengelolaan KEK tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Evaluasi Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus

      Pasal 53
      (1)

      Administrator melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) kepada Dewan Kawasan. (21 Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK berdasarkan laporan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disatnpaikan kepada:


    71. Administrator; dan

    72. Dewan Nasional.

      Pasal 54

      Hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (21 ditindaklanjuti oleh Administrator untuk pengendalian operasional KEK.


      Pasal 55
      (1)

      Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK. (21 Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:


    73. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;

    74. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau

    75. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa:

  4. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1);

  5. perbaikan 2. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, Pasal 31 ayat (1) huruf b, dan Pasal 32 ayat (1) huruf b; atau

  1. pengusulan pencabutan penetapan KEK. (3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 1 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
    1. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;

    2. dinyatakan pailit;

    3. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau

    4. mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola. (4) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:

    5. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau

    6. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan. (5) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam pengoperasian KEK:

    7. tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4);

    8. terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;

    9. menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau

    10. terjadi pelanggaran hukum di KEK.

      Pasal 56
      (1)

      Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian wajib melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola. (21 Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN


      Pasal 57
      (1)

      Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Deu,an Nasional dan belum diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum dinyatakan siap beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (3) KEK yang telah beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, disesuaikan pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB VII BAB VII KETENTUAN PENUTUP


      Pasal 58

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OIL tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor lOO Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Oll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 59

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 201 1 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olt Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1O0 Tahun 2OI2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2}ll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lenrbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


      Pasal 60

      Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


      Pasal 61

      Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini derrgan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2O JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2O2O TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS I. UMUM Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dilaksanakan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian nasional, dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus yang dilakukan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus juga ditujukan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus mengamanatkan beberapa peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai pelaksanaan amanat tersebut, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20ll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2oll tentang Penyeienggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian KEK, pengelolaan KEK, dan evaluasi pengelolaan KEK. Pengaturan Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2)ll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1OO Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OIl tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus perlu disempurnakan kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pada saat ini. Penyempurnaan menyangkut ketentuan mengenai:


    11. pengusulan KEK yang dapat diusulkan oleh Dewan KPBPB dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang mengamanatkan bahwa KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat diusulkan menjadi KEK sebelum atau sesudah jangka waktu KPBPB;

    12. pengaturan zonasi KEK dengan menambahkan zonasi industri kreatif; zonasi pendidikarl, zorlasi kesehatant, zonasi olah raga, zonasi jasa keuangan, dan zonasi ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional;

    13. pengusul dan persyaratan pengusulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB;

    14. penetapan KEK;

    15. pembangunan dan pengoperasian KEK terutama yang berkaitan dengan penguasaan dan/atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK, pembangunan prasarana dan ^'sarana di dalam atau di luar KEK, evaluasi pembangunan dan kesiapan pengoperasian KEK; dan

    16. pengelolaan KEK terutama yang menyangkut pelaksanaan Perizinan Berusaha di KEK melalui oSS dan penambahan badan layanan umum sebagai pengelola KEK serta evaluasi pengelolaan KEK. Memperhatikan bahwa penyempurnaarl materi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2oll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1OO Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2}ll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus menyebabkan terjadinya perubahan sistematika dan materi perubahan lebih dari 50% (lima puluh persen), maka perubahan dilakukan melalui penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OLl tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Huruf a Yang dimaksud dengan ^uarea baru" adalah area yang belum ditetapkan sebagai KEK. Dalam hal suatu kawasan industri yang telah beroperasi diusulkan untuk menjadi KEK maka kawasan industri dimaksud merupakan area baru untuk ditetapkan menjadi KEK. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Pengusulan lokasi KPBPB untuk menjadi KEK sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang mengatur bahwa KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat diusulkan menjadi KEK sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Lokasi KPBPB yang dapat diusulkan menjadi KEK adalah lokasi KPBPB yang tidak ada permukiman penduduk. Dalam seluruh hal lokasi KPBPB tidak ada permukiman penduduk, maka seluruh lokasi KPBPB tersebut dapat diusulkan menjadi KEK. Namun dalam hal lokasi KPBPB terdapat penduduk, maka lokasi KPBPB yang dapat diusulkan menjadi KEK adalah sebagian lokasi KPBPB yang tidak ada permukiman penduduk. Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "keringanan pajak dan retribusi daerah" adalah pengurangan pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain" adalah adanya infrastruktur transportasi yang menghubungkan lokasi KEK dengan pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan seperti lokasi yang berdekatan dengan kawasan budi daya pertanian, kawasan perkebunan, kawasan perikanan dan kelautan, atau kawasan pertambangan. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "batas alam" antara lain dapat berupa sungai atau laut. Yang dimaksud dengan "batas buatan" antara lain dapat berupa pagar atau tembok atau batas lain yang terlihat secara fisik. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 10 Ayat (1) Pembentukan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja. Dalam rangka pertumbuhan ekonomi, Pembentukan KEK diutamakan untuk:

    17. produksi barangljasa yang berorientasi ekspor;

    18. produksi barang/jasa untuk substitusi impor; dan/atau

    19. produksi barang/jasa untuk meningkatkan devisa atau yang dapat mengurangi pengeluaran devisa ke luar negeri. Ayat (21 Huruf a Zona pengolahan ekspor diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor. Huruf b Zona iogistik diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam dan luar negeri. Huruf c Zona industri diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilar yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri. Huruf d Zona pengemballgan teknologi diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi. Huruf e Zona pariwisata diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan yang terkait. Zona Zona pariwisata yang dikembangkan diutamakan pariwisata yang berstandar internasional dan berpotensi untuk dapat menarik minat kunjungan wisatawan dari luar negeri. Huruf f Zona energi diperuntukkan untuk kegiatan riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer. Huruf g Zona industri kreatif diperuntukkan untuk kegiatan peningkatan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual berupa kreatifitas, keahlian dan bakat individu menjadi suatu produk yang dapat dijual sehingga meningkatkan kesejahteraan bagi pelaksana dan orang- orang yang terlibat. Zona industri kreatif antara lain industri content multimedia, industri teknologi komunikasi, industri kerajinan dan barang seni, serta industri fashion. Huruf h Zona pendidikan diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan formal dan/atau pendidikan vokasi. Zona pendidikan yang dikembangkan adalah pendidikan formal dan/atau pendidikan vokasi sesuai standar internasional yang bekerja sama dengan penyelenggaran pendidikan di luar negeri yang masuk dalam peringkat atas. Dengan pengembangan zona pendidikan tersebut, diharapkan akan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional dan dapat pula mengalihkan peserta didik warga negara Indonesia yang akan atau sedang mengambil pendidikan di luar negeri dapat mengambil pendidikan di KEK. Huruf i Zona kesehatan diperuntukkan untuk pengembangan pembangunan kesehatan yang peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan teknologi dan produk teknologi kesehatan. Zona kesehatan yang dikembangkan internasional yang dapat bekerja penyelenggaran kesehatan di luar negeri. sesuai sama standar dengan Dengan Dengan pengembangan zona kesehatan tersebut, diharapkan akan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan nasional dan dapat pula mengalihkan warga negara Indonesia yang akan atau sedang melakukan perawatan kesehatan di luar negeri dapat mengambilnya di KEK. Huruf j Zona olah raga diperuntukkan untuk kegiatan olah raga yang bersifat komersial. Huruf k Zona jasa keuangan diperuntukan untuk kegiatan jasa keuangan dalam bentuk jasa perbankan dan/atau jasa non perbankan. Huruf I Zona ekonomi lain disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan KEK yang kegiatannya tidak termasuk dalam zona yang dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Pengusulan pembentukan KEK, oleh:

    20. Badan Usaha sesuai zor: ,a yang akan dikembangkan dan lokasi berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau lokasinya berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

    21. Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai zona yang akan dikembangkan dan lokasi berada pada kabupaten/kota bersangkutan; atau

    22. Pemerintah Daerah provinsi sesuai zor,a yang akan dikembangkan dan lokasi berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau lokasinya berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan. Ayat (2) Badan Usaha pengusul diutarnakan mempunyai kemampuan untuk mengembangkan kawasan termasuk untuk penyediaan pembiayaan yang diperlukan dalam pengembangan KEK. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah hal yang terkait dengan kepentingan nasional yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah tertentu. Ayat (2) Usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai zona yang akan dikembangkan yang berkaitan dengan kepentingan nasional yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dan lokasi berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau lokasinya berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Pasal 13 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Usulan Dewan dikembangkan bersangkutan. Kawasan KPBPB sesuai zor: ,a yang akan dan hanya sesuai dengan lokasi KPBPB Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batas-batas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukan akses lokasi KEK yang diusulkan. Huruf b Yang dimaksud dengan "rencana tata ruang KEK" adalah rencana peruntukkan rr.rang pada lokasi KEK. Yang dimaksud dengan "peraturan zortasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zor,arlya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan 'Jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK. Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah. Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hak-hak atas tanah. _ 10_ Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2\ Huruf a Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batas-batas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan. Huruf b Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan rrrang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. . Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan 'Jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK. Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah. Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hak-hak atas tanah. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara pengusul KEK dengan pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, dimuat ketentuan bahwa pemilik tanah tersebut akan tunduk dengan ketentuan pengelolaan KEK sesuai jangka waktu KEK yang diusulkan dan/atau ditetapkan. Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batas-batas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan. Huruf b Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zorrartya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan 'Jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK. Yang Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat tahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah. Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hak-hak atas tanah. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara pengusul KEK dengan pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, dimuat ketentuan bahwa pemilik tanah tersebut akan tunduk dengan ketentuan pengelolaan KEK sesuai jangka waktu KEK yang diusulkan dan/atau ditetapkan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batas-batas kawasan), luasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan. Huruf b Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zotla pentntukan yang penetapan zor-anya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK. Huruf c Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK. Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penguasaan lahan" adalah sebagian atau seluruh tanah yang diusulkan menjadi KEK dikuasai oleh pengusul melalui kepemilikan tanah atau merupakan pemegang hak pengelolaan atas tanah serta kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak yang memiliki tanah. Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hak-hak atas tanah. Penguasaan atas tanah dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara pengusul KEK dengan pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, dimuat ketentuan bahwa pemilik tanah tersebut akan tunduk dengan ketentuan pengelolaan KEK sesuai jangka waktu KEK yang diusulkan dan/atau ditetapkan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 19 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "peta lokasi" adalah peta yang mencakup delineasi (batas-batas kawasan), Iuasan kawasan serta dapat menunjukkan akses lokasi KEK yang diusulkan. Huruf b Yang dimaksud dengan "peraturan zonasi" adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zorra peruntukan yang penetapan zon'arrya dilakukan dengan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dimaksud merupakan rencana pengembangan KEK. Huruf c Yang dimaksud dengan 'Jangka waktu" adalah masa berlakunya KEK. Yang dimaksud dengan "rencana strategis" antara lain memuat pentahapan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan KEK. Huruf d Angka 1 Transisi kelembagaan menyangkut hal:

    23. jangka waktu transisi paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan evaluasi Dewan Nasional;

    24. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan KPBPB bersangkutan;

    25. tugas Administrator dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB bersangkutan; dan/atau

    26. tugas Badan Usaha pengelola KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. Angka 2 Yang dimaksud dengan "fasilitas fiskal" adalah fasilitas fiskal yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha. Fasilitas fiskal tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Angka 3 Yang dimaksud dengan "kemudahan" adalah kemudahan yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha. Kemudahan tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan usaha" adalah badan usaha yang telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB. Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 20 Ayat (1) Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional. Ayar Ql Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional. Ayat (3) Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah provinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional. Ayat (a) Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional. Ayat (5) Format bentuk pengusulan pembentukan KEK oleh Dewan KPBPB ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional. Pasal 21 Cukup ^jelas Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Ayat (1) Dalam pembahasan pengusulan pembentukan KEK dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Dewan Nasional sekaligus meminta persetujuan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota lokasi KEK. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Rekomendasi Dewan Nasional sekaligus menjadi permohonan tzin prakarsa pen5rusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai pembentukan KEK. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup ^jelas Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 30 Cukup ^jelas Pasal 3 1 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Kerja sama strategis dilakukan dengan Badan Usaha yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu sesuai dengan KEK yang akan dikembangkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup ielas.

      Pasal 33

      Pasal 33 Cukup ^jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Prasarana mencakup antara lain infrastruktur fisik berupa jalan, drainase, pengolahan air bersih, pengolahan air kotor, pengolahan limbah, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan bangunan. Bangunan termasuk untuk mendukung pengoperasional KEK yaitu bangunan administrator, bangunan pengelola, dan bangunan perumahan untuk pegawai administrator dan pengelola. Pelaksanaan pembangunan disesuaikan dengan kemampuan pengusul pembentukan KEK. Sarana mencakup dukungan operasional KEK yang mencakup antara lain peralatan/perangkat operasional KEK, alat pencegah dan pemadam kebakaran, alat komunikasi, dan sarana lainnya sesuai kebutuhan dan kemarnpuan pengusul pembentukan KEK. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 40 Cukup ^jelas Pasal 41 Cukup ^jelas Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" adalah terjadinya bencana alam, perang, pemberontakan bersenjata, dan kerusuhan sosial skala besar. Yang dimaksud dengan "bukan karena kelalaian" misalnya terjadi hambatan dalam pelaksanaan pembebasan tanah atau pelaksanaan pembangunan yang diluar kendali Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten lkota atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas


      Pasal 49

      _ 19_ Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu", antara lain:


    27. Badan Usaha tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;

    28. Badan Usaha dinyatakan pailit;

    29. Badan Usaha melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan;

    30. Badan Usaha mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola KEK; dan/atau

    e. pencabutan penetapan KEK oleh Pemerintah. Huruf g Yang dimaksud dengan "manajemen operasional KEK,, dalam ketentuan ini misalnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan sistem, dan peningkatan kualitas peralatan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Angka 1 Cukup ^jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan "manajemen operasional KEK" dalam ketentuan ini misalnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan sistem, dan peningkatan kualitas peralatan. Angka 3 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 56 Pasal 56 Cukup ^jelas Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 60 Cukr.rp ^jelas. Pasal 61 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):