Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2019
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2OO 1 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat a. b. c.
bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diakui keberadaannya oleh Pemerintah ; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di seluruh Pemerintah Daerah KabupatenlKota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan l,embaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2OOl tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang 2 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38211; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOL Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a27); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2OOI TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2OOl tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor IO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4127), diubah sebagai berikut: J. Ketentuan angka 4 dan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 4 Menetapkan
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau ^jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. 4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut:
terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan
bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya. (2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia. (3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan
Ketentuan ayat (21 Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional. (2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun.
- Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10A LPKSM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap diakui sepanjang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2OO 1 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan perlindungan konsumen yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian proses pendaftaran. Untuk menjamin ketertiban, kepastian, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, maka LPKSM dipandang perlu untuk melakukan pendaftaran dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Pemerintah Daerah Provinsi menyelenggarakan pendaftaran LPKSM yang berada di dalam wilayah kerjanya. Pendaftaran LPKSM yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi berlaku dan diakui di seluruh wilayah Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup ^jelas. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi" merupakan pencatatan dan bukan merupakan perizinan. Bagi Bagi LPKSM yang membuka kantor perwakilan atau cabang di daerah lain, cukup melaporkan kantor perwakilan atau cabang tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi setempat. Huruf b Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas Angka 3 Pasal 9 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Laporan dimaksudkan sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan LPKSM. Dalam rangka penyelenggaran Perlindungan Konsumen secara nasional, Menteri dapat meminta laporan kepada Pemerintah Daerah Provinsi mengenai LPKSM yang ada di wilayahnya. Angka 4 Pasal lOA Cukup ^jelas. Pasal II Cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.