Kesehatan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019
Kerangka Peraturan
Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2OI9 TENTANG KESEHATAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa kesehatan pekerja sebagai bagian dari kesehatan masyarakat perlu mendapat perhatian dan pelindungan agar pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa; bahwa dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (5) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Keria; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kcsehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 2OO9 Nomor 144, Tarrrbahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5063); a. b. c. 1. 2. MEMUTUSI(AN: PEMERINTAH TENTANG Menetapkan : PERATURAN KERJA. KESEHATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan danf atau lingkungan kerja. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 2 3 4 5 "> -,)- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memlliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. 9. Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. 10. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 6 7 8 BAB II PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA Bagian Kesatu.l Umum Pasal 2 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. (2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. pencegahampenyakit; b. peningkatrrn kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan. (3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja. (4) Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diiaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kcsehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Pasal 3 (1) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 2 ditujukan kepada setiap orang yang berada di Tempat Kerja. Bagian Kedua Standar Kesehatan Kerja Pasal 4 Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahan penyakit meliputi: a. identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan; b. pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja; c. pelindungan kesehatan reproduksi; d. pemeriksaan kesehatan; e. penilaian kelaikan bekerja; f. pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi; g. pelaksanaan kewaspadaan standar; dan h. surveilans Kesehatan Kerja. Pasal 5 Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi: a. peningkatan pengetahuan kesehatan; b. pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat; c. pembudavaen keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat I(erja; e. peningkatan kesehatan fisik dan mental Pasal 6 (1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi: a. pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja; b. diagnosis dan tata laksana penyakit; dan c. penanganan kasus kegawatdaruratan medik danf atau rujukan. (2) Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan di Tempat Kerja. (3) Diagnosis dan tata laksana penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Keda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penanganan kasus kegawatdaruratan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi: a. pemulihan medis; dan b. pemulihan kerja. (21 Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis. (3) Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali bekerja. Pasal 8 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan: a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan b. Peraturan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -8- b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan. (21 Penerapan standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing. Bagian Ketiga Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja Pasal 9 Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh: a. sumber daya manusia; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. peralatan Kesehatan Kerja; dan d. pencatatan dan pelaporan. Pasal 10 (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan. (21 Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan danf atau pelatihan. (3) Pendidikan . Pasal I 1 Pelatihan kedokteran ker_ia, Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja dikecualikan bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal di bidang kedokt-eran kerja atau Kesehatan Kerja. Pasal 12 peralatan o.".nl*, ; : ta" sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, darr peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja. Pasal 14 (1) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada Pemerirrtah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka surveilans Kesehatan Kerja. (3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III Pasal 15 Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 16 (1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Kesehatan Kerja untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. perencanaan, pelaksanaan, pemantarlan, penilaian, dan pengawasan; b. pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan Iinansial; c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Kerja; d. pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan e. sumbangan pemikiran dan pertimbangan bcrkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan Kesehatan Kerja. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 17 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan c. pemberdayaanmasyarakat. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meiibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudka.r tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Bagian Kedua Pengawasan Pasal 19 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehartan, sesuai dengan ket-entuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kesehatan Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 21 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 251 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2019 TENTANG KESEHATAN KERJA I. UMUM Pekerja merupakan aset berharga dalam pembangunan perekonomian bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelaksanaan keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan memberikan perlindungan bagi Pekerja agar sehat, selamat, produktif, dan terhindar dari kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Kesehatan Kerja merupakan bagian tak terpisahkan dari keselamatan dan Kesehatan Kerja, tercermin dalam berbagai Undang-Undang. Undang- Undang yang dimaksud, antara lain yaitu Undang-Undang yang mengatur mengenai keselamatan kerja dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketenagakerjaan serta Undang-Undang yang mengatur mengenai kesehatan telah mengamanatkan pengaturan tentang Kesehatan Kerja. Kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam perlindungan kesehatan Pekerja sejalan dengan prinsip dalam Sistem Kesehatan Nasional. Hal ini terwujud melalui kebijakan, sistem, dan program nasional dalam mencapai terwujudnya budaya keselamatan dan Kesehatan Kerja. Produktifitas kerja dapat terwujud apabila Pekerja berada dalam kondisi sehat dan bugar untuk bekerja serta merasa aman dan terlindungi sebelum, saat, dan setelah bekerja. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Pekerja dan setiap orang selain Pekerja yang berada di Tempat Kerja, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penvelenggaraan Kesehatan Kerja Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu mengenai standar Kesehatan Kerja yang wajib dipenuhi oleh Pengurlls atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja, hal yang mendukung penyelenggaraan Kesehatan Kerja, peran serta masyarakat, dan pembinaan dan pengawasan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah orang perseorangan atau kelompok yang terorganisir maupun tidak terorganisir, termasuk dunia usaha atau swasta. Ayat (2) Upaya pencegahan penyakit dilaksanakan agar Pekerja terbebas dari penyakit dan gangguan kesehatan serta cedera akibat kerja. Upaya peningkatan kesehatan dilaksanakan untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya pada kondisi sehat, bugar, dan produktif. Upaya penanganan penyakit dilaksanakan untuk mengobati penyakit, mencegah keparahan penyakit, mencegah dan menurunkan tingkat kecacatan, serta mencegah kematian. Upaya pemulihan kesehatan dilaksanakan untuk memulihkan kondisi Pekerja mencapai kemampuan fisik, mental, dan sosial yang optimal. Cukup ^jelas Ayat (4) Cukup ^jelas Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "setiap orang" antara lain Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, Pekerja, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Irrdonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengunjung di Tempat Kerja. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "semua Tempat Kerja" adalah Tempat Kerja baik pada sektor formal maupun sektor informal, termasuk instansi pemerintah, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pasal 4 Huruf a Yang dimaksud dengan "identifikasi potensi bahaya kesehatan" adalah proses secara sistematik dan berkesinambungan berdasarkan informasi yang tersedia untuk mengidentifikasi bahaya kesehatan dan irrenganalisis risiko kesehatan terhadap Pekerja. Yang dimaksud dengan "penilaian potensi bahaya kesehatan" adalah proses menentukan prioritas pengendalian clan tindak lanjut terhadap tingkat risiko kesehatan dan kecelakaan kerja karena tidak semua a.spek bahaya potensial dapat ditindaklanjuti. nrpuJr-Trc t',355*==,o Huruf b Yang dimaksud dengan "pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja" adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan kerja yang terdiri dari faktor bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial, serta sanitasi untuk mewujudkan kualitas lingkungan kerja yang sehat. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelindungan kesehatan reproduksi" adalah upaya kesehatan yang ditujukan agar sistem reproduksi dalam keadaan schat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi yang diakibatkan dari alat, bahan, dan proses kerja serta lingkungan kerja. Huruf d Yang dimaksud dengan "pemeriksaan kesehatan" adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk menetapkan status kesehatan Pekerja, deteksi dini penyakit termasuk Penyakit Akibat Kerja dan sebagai dasar pengembangan program Kesehatan Kerja. Huruf e Yang dimaksud dengan "penilaian kelaikan bekerja" adalah upaya untuk mengetahui kondisi kapasitas Pekerja dan kesesuaian dengan pekerjaannya yang dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan, pengetahuan, dan keterampilan dalam suatu pekerjaan. Yang dimaksud dengan "Pekerja berisiko tinggi" adalah Pekerja di area tempat dengan kegiatan yang berpotensi menularkan penyakit yang berasal dari agen lingkungan kerja berupa orang, hewan maupun spesimen tubuh seperti darah, liur, dahak, dan lainnya. Huruf g Yang dimaksud dengan "kewaspadaan standar" adalah langkah yang perlu diikuti ketika melakukan tindakan yang melibatkan kontak dengan darah, semua cairan tubuh dan sekresi, ekskresi kecuali keringat, kulit dengan luka terbuka dan mukosa yang bertujuan untuk melindungi Pekerja dari paparan biologi yang infeksius. Huruf h Yang dimaksud dengan "surveilans Kesehatan Kerja" adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit di Tempat Kerja, Penyakit Akibat Kerja, dan kecelakaan kerja guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien. Pasal 5 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat" adalah upaya yang dilakukan agar para Pekerja, Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, tahu, marl, dan mampu mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat. Huruf d Yang dimaksud dengan "penerapan gizi kerja" adalah pemenuhan gizi yang diperlukan oleh Pekerja untuk melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan ^jenis pekerjaart dan beban kerjanya untuk meningkatkan produktivitas. Huruf e Yang dimaksud dengan "peningkatan kesehatan fisik" adalah peningkatan kemampuan tubuh seseorang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari tanpa menimbulkan kelelahan yang berarti dengan melakukan aktivitas fisik yang baik, benar, terukur, dan teratur, guna mencapai kebugaran ^jasmani. Yang dimaksud dengan "peningkatan kesehatan mental" adalah upaya pengendalian faktor psikososial dan pencegahan gangguan mental emosional yang dapat terjadi pada Pekerja yang dipengaruhi oleh lingkungan kerja. Pasal 6 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah peraturan pcrundang-undangan yang mengatur mengenai praktik Tenaga Kesehatan dan standar pelayanan kesehatan. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar pelayanan kegawatdaruratan medik. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jeias. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a . Yang dimaksud dengan "pemulihan medis" adalah pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik, psikis, dan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui paduan intervensi medik, keterapian Iisik dan f atau rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal. Hun: f b Yang dimaksud dengan "pemulihan kerja" adalah upaya pemulihan terhadap Pekerja yang telah memiliki keterbatasan fisik/mental yang disebabkan Penyakit Akibat Kerja, bukan Penyakit Akibat Kerja, atau kecelakaan kerja agar dapat membantu Pekerja meningkatkan toleransi fisik dan melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga dapat kembali bekerja. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "program kembali bekerja" adalah suatu upaya terencana agar Pekerja yang mengalami cedera/sakit dapat segera kembali bekerja secara produktif, aman, dan berkelanjutan. Dalam upaya ini termasuk pemulihan medis, pemulihan kerja, pelatihan keteramptlan, penyesuaian pekerjaan, penyediaan pekerjaan baru, penatalaksanaan biaya asuransi, dan kompensasi, serta partisipasi Pemberi Kerja. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "teknis kesehatan" adalah penerapan ilmu kesehatarr dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga nonkesehatan" adalah sumber daya manusia di luar Tenaga Kesehatan yang mendukung penyelenggaraan Kesehatan Kerja, antara lain tenaga keteknikan, administrasi, dan humaniora. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Yang dimaksud dengan "peralatan Kesehatan Kerja" adalah peralatan yang memiliki kesesuaian fungsi alat dengan potensi bahaya dan keselamatan yang terdapat di lingkungan kerja untuk mencegah dan menangani Penyakit Akibat Kerja, bukan Penyakit Akibat Kerja, dan kecelakaan kerja. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 16 Cukup ^jelas. t7 Cukup ^jelas. 18 Cukup ^jelas. 19 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Pengawasan yang dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kesehatan Kerja di perusahaan. Pengawasan yang dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehatan merupakan pengawasan terhadap kepatuhan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan oleh masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan. 20 Cukup jelas. 2l Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6444
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.