Keamanan Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2), Pasal 65 ayat (3), Pasal 7l ayat (3), Pasal 72 ayat (3), Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 77 ayat (4), Pasal 78 ayat (21, Pasal 79 ayal (3), Pasal 81 ayat (3), Pasal 83 ayat (3), Pasal 85 ayat (3), Persal 86 ayat (6), Pasal 87 ayat (3), Pasal 88 ayat (4), Pasal 94 ayaL (3), Pasal ll2, dan Pasal 131 ayat (21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tcntang Pangan perlu menetapkan Pcrai-uran Pemcrintah tentang Keamanan Pangan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tcntang Pangan (Lcmbaran Ncgara Republik Indoncsia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5360); MtrMUTUSKAN: McNetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEAMANAN PANGAN. BAB I 1 BAB I KETtrNTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pangan adalah scgala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pcrtanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Rantai Pangan adalah urutan tahapan dan operasi di dalam prodriksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan f atau mengubah bentuk Pangan. Penyimpanan Pangan adalah proses, cara, dan/atau kegiatan menyimpan Pangan, baik pada sarana Produksi mar-tpun distribusi. Pcngangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau scrangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat- kc tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan I atau Pcrdagangan Pangan. 2 3 4 5 6 7. Peredaran 7. Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. 8. Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kcgiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembclian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan. 9. Pangan Segar adaiah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. 10. Pangan Olatran adalah makanan atau minuman hasil proscs dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 11. Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, rcstoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food tntck), dan penjaja makanan keliling atau usaha scjr: nis. bahan yang mempengaruhi 13. Sertihkasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. 14. Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zorta ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. 15. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mcmpertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan bcnda Iain. 16. Pcrsyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kcsehatan yang harus dipcnuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan. 12. Bahan Tambahan Pangan ditambahkan ke dalam Pangan sifat atau bcntuk Pangan. adalah untuk 17. Iradiasi 17. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas. i8. Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang meiibatkan pemindahan gen (pcmbawa sifat) dari suatu jcnis hayati kc jcnis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul. 19. Pangan Produk Rekayasa Gcnetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, danf atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. 20. Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau scbagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik bcrupa ccmaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kcsehatan manusia. 21. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan latau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak. 22. Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan. 23. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan. 24. Grzi adalah zaL atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mincral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. 25. Setiap Orang adalah orang perscorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 26. Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkemcnterian yang mclaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. 27. Komisi tr. 27. Komisi adalah Komisi Kcamanan Hayati Produk Rekayasa Genctik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik. 28. Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian yang terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi Pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, Pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan. 29. Kajian Risiko Keamanan Pangan adalah bagian analisis risiko dalam bentuk kegiatan kajian ilmiah aspek Keamanan Pangan yang mencakup identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, kajian paparan, dan karakterisasi risiko. 30. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lcbih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 31. Standar Nasional Indone sia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kcsatuan Rcpublik Indonesia. 32. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk mcnyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabiliratif yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, danf atau masyarakat. 33. Kedaruratan Kcamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan pangan yang berdampak terhadap kcsehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak. Pasal 2 (1) Keamanan Pangan diselenggarakan melalui:
Sanitasi Pangan;
pengaturan tcrhadap Bahan Tambahan pangan;
pcngaturan terhadap Pangan produk Rekayasa Genetik;
pengaturan
pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
penetapan standar Kemasan Pangan;
pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
jaminan produk halal bagi yang
BAB II- PENYELENGGARAAN KEAMANAN PANGAN Bagian Kesatu Sanitasi Pangan Pasal 3 (1) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan agar Pangan aman untuk
memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia. (2) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
penghindaran penggunaan bahan yang dapat mcngancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan;
pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan;
pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan;
penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan
pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi P
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan pcrikanan, mentcri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kesehatan, menteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5 (1) Persyaratan Ccmaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayaL (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pcrtanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kclautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya dalam hal Pangan S
Pasal 6
menggunakan bahan yang tidak membahayakan kesehatan; dan
Pangan yang dihasilkan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu P
Bagian Kedua Pengaturan Bahan Tambahan Pangan Pasal 7 Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:
Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan. Pasal 8 Pasal 8 (1) Ambang batas maksimal Bahan Tambahan Pangan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mencakup golongan Bahan Tambahan Pangan, ^jenis Bahan Tambahan Pangan, kategori Pangan, spesifikasi, dan batas
antibuih (antifoaming agent);
antikempal (aruticaking agerut);
antioksidan (antioxidarfi);
bahan pengkarbonasi (carbonating agent);
garam pengemulsi (emulstfaing salt);
gas untuk kemasan Qtackaging gas);
humektan (Ltumectant);
pelapis (glazing agent);
pemanis (sueeteruer); j pcmbawa (carriefl;
pcmbentuk gel (gelling agent);
pembuih (foaming agent);
pengatur keasarnan (acidity regulator);
pengawet (preseruatiuel;
pengembang (raising agent;
pcngemulsi (emulsifie4;
pengental (thickener);
pengeras (firming agent);
penguat rasa (flauour enhancef;
peningkat volume (bulking agent);
pcnstabil (stabilizefl;
perctensi warna (colour retention agent);
pcrisa (flauounng);
pcrlakuan tepung (f7our treatment agent);
pe^rarna (colout);
propclan (ltropellant); dan
sekuestran (sequestrant). (2) Golongan (2) Golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ^jenis Bahan Tambahan P
Pasal 10 (1) Golongan dan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
Pasal 1 1 (1) Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilarang melebihi batas maksimal penggunaan dalam kategori P
Pasal 12
pcrsyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; dan
kajian paparan Bahan Tambahan Pangan. Pasal 13 Pasal 13 (1) Bahan Tambahan Pangan yang akan diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diedarkan wajib memiliki izin edar dari Kepala B
memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Irrdonesia yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
memiliki izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 14 (1) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan berdasarkan analisis risiko Keamanan P
Bagian Bagian Ketiga Pengaturan Pangan Produk Rckayasa Genetik Pasal l5 (1) Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamnnan Pangan sebelum
Pasal 16 (1) Pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi:
metode Rekayasa Genetik Pangan yang digunakan mengikuti proseCur baku yang secara ilmiah dapat dipertan ggungj awabkan ke sahihannya;
kandungan Grzi Pangan Produk Rekayasa Genetik sccara substansial harus sepadan dengan kandungan Gizi Pangan yang bukan Pangan Produk Rekayasa Genctik;
kandungan senyawa beracun, antigizi, dan penyebab alcrgi dalam Pangan Produk Rekayasa Genetik secara substansial harus sepadan dengan Pangan yang bukan Pangan Produk Rekayasa Genetik;
protein yang disandi gen yang dipindahkan tidak bersifat alcrgen; dan
cara pemusnahan yang digunakan bila terjadi
Pasal 17
kelengkapan administrasi;
dokumen pcngkajian keamanan Pangan Produk Rckayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
hasil pengujian kcamanan Pangan Produk Rekayasa Gcnetik yang dilakukan oleh institusi yang
Pasal i8 (1) Komisi menugaskan Balai Kliring Keamanan Hayati untuk mengumumkan ringkasan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) di tempat yang dapat diakses oleh masyarakat. (2) Selama (2) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberikan tanggapan kepada K
Pasal 19 (1) Komisi menyampaikan rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (6) dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (2) Kepala Badan menetapkan persetujuan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik berdasarkan rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dari Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik diatur dengan Peraturan Kepala B
Pasal 20 (1) Setiap Orang yang melakukan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan wajib mencegah dan/atau menanggulangi dampak negatif kegiatannya pada kesehatan manusia dan lingkungan
Pasal 21 Pangan Produk Rekayasa Genetik yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebelum diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan Pangan Produk Rekayasa G
Bagian Kcempat Iradiasi Pangan Pasal 22 (1) Iradiasi Pangan dapat dilakukan dengan menggunakan zat r adroaktif maupun
kesehatan;
teknik dan peralatan;
konstruksi bangunan atau fasilitas;
penanganan limbah dan penanggulangan bahaya zat radioaktif;
keselamatan kerja; dan
kelestarian
Pasal 23 (1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha P
sumber radiasi;
dosis serap maksimum;
^jenis Pangan dan kemasan yang dapat diiradiasi;
tujuan iradiasi;
cara Iradiasi Pangan yang baik; dan
pelaporan dan
Bagian Bagian Kelima Standar Kemasan Pangan Pasal 24 (1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak n-rcmbahayakan kesehatan
melindungi dan mempertahankan Mutu Pangan dari pengaruh luar;
tahan terhadap perlakukan selama pengolahan, Pengangkutan Pangan, dan Peredaran Pangan;
melindungi Pangan dari cemaran, mencegah kerusakan, dan memungkinkan pclabelan yang baik; dan
bahan Kemasan Pangan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis dan terpisah dari bahan baku dan produk
Bagian Keenam Pemberian Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Paragraf 1 Umum Pasal 28 (1) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu P
Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6;
Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;
Pangan Produk Rekayasa Genctik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21;
Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sarnpai dengan Pasal 23;
Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27; dan
penggunaan bahan
Pasal 29
Pasal 3 1 (1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang
Pasal 32
untuk sarana Paragraf 3 Pemberian lzin Edar Pangan Olahan Pasal 34 (1) Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eccran sebelum diedarkan wajib memiliki izin cdar, kecuali Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah
jenis Pangan;
tata cara penilaian; dan
tata cara pemberian izin
Pasal 36
Pasal 36
memiliki umur simpan kurang darr 7 (tujuh) hari;
digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kcpada konsumcn akhir; dan
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
permohonan surat persetujuan pendaftaran;
penelitian; atau
konsumsi sendiri. Pasal 37 (1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki sertifikat untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu P
Paragraf 4 Pemberian Nomor Registrasi untuk Pangan Segar Asal Hewan dan Pemberian Nomor Pendaftaran untuk Pangan scgar Asal Tumbuhan Pasal 38 (1) Setiap Pangan Scgar asal hewan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor registrasi. (2) Setiap Pangan Segar asal tumbuhan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor
Paragraf 5 Pemberian Sertifikat untuk Pangan Segar Asal Ikan Pasal 39 (1) Setiap Pangan Segar asal ikan yang diedarkan di wilayah Ncgara Kcsatuan Rcpublik Indonesia yang diproduksi di dalam negcri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu tcrpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan
Paragraf 6 Penguj ian Laboratorium Pasal 40 (1) Pengujian laboratorium mcrupakan persyaratan dalam rangka:
pcmberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
pendaftaran
pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
pemberian tzin edar Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 34;
pemberian sertifikat produksi Pangan Olahan industri nrmah tangga sebagairnana dimaksud dalam Pasal 35;
penerbitan nomor registrasi dan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan
penerbitan sertifikat untuk pangan segar asal Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
^jenis Pangan;
parameter uji; dan
metode
Paragraf 7 (1) (2) Paragraf 7 Pangan Tcrccmar Pasal 4 1 Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan
Pangan tcrcemar sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) bcrupa Pangan yang:
mengandung bahan beracun, berbahaya, atau ^yang dapat membahayakan kesehatan atau ^jiwa manusia;
mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kcgiatan atau proscs Produksi Pangan;
mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
diproduksi dcngan cara yang dilarang; dan latau
sudah
Paragraf 8 Impor Pangan Pasal 42 (1) lmpor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi kcbutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi:
standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
tidak bertcntangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
Pasal 43
Pasal 44
Pangan telah diuji, diperiksa, danf atau dinyatakan memcnuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta tidak bcrtentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atau
Pangan telah diuji, diperiksa, danfatau dinyatakan memcnuhi perslraratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 45
Bagian . Bagian Ketujuh Jaminan Produk Halal Bagi yang Dipersyaratkan Pasal 46 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap P
Pasal 48 Dalam rangka penerapan SNI. spesifikasi teknis, danlatau pedoman tata cara secara wajib, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
Pasal 49 (1) Pengawasan tcrhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau Kepala Badan sesuai dengan
Pasal 50 Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gtzi Pangan, Kepala Badan mengoordinasikan kegiatan:
Kajian Risiko Keamanan Pangan;
manajemcn risiko Keamanan Pangan; dan
komunikasi risiko Keamanan P
Bagian Kedua Pelaksanaan Pengawasan Pasal 51 (1) Pelaksanaan penga\ ^/asan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diselenggarakan secara berkala, intensif dalam waktu tcrtentu, dan dalam hal adanya dugaan
(2\ Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan ^terhadap kegiatan atau proses Produksi, ^Penyimpanan, Pengangkutan, dan I atau Perdagangan P
memasuki setiap tempat yang diduga ^digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi, ^Penyimpanan, Pcngangkutan, danlatau Perdagangan Pangan untuk mcmeriksa, meneliti, dan mcngambil contoh ^Pangan dan segala scsuatu yang diduga digunakan ^dalam kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan I atau Perdagangan Pangan;
menghentikan, memeriksa, dan ^mencegah ^setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalam Pengangkutan Pangan serta mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
membuka dan meneliti setiap Kemasan ^Pangan;
memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan ^lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, danlatau Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan ^atau mcngutip keterangan;
mcmerintahkan untuk memperlihatkan tzin ^usaha danlatau dokumen lain yang sejenis; dan latau
melakukan pengujian. Pasal 52 (1) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan ^di setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat:
menghentikan kegiatan atau proses Produksi;
menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau
melakukan pengamanan Pangan. (2) Dugaan (2) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melipuli:
tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi;
tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia;
penggunaan peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;
penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang mclampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan;
mcmproduksi, menggunakan, danlatau mengedarkan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan;
melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas iradiasi yang belum memiliki tzin pemanfaatan sumber radiasi pengion;
tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan;
pe nggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang membahayakan kesehatan manusia; j penggunaan ZaL Kontak Pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang berscntuhan langsung dengan Pangan;
membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kcmbali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazirn dikcmas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan;
pcnggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;
pengedaran Pangan tercemar;
tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan impor;
tidak mcmiliki rzin edar; dan latau
tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan untuk Pangan Segar asal ikan. (3) Dugaan (3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayal (2\ harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan ^perikanan, mentcri l/ang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dcngan kcwenangannya, dan/atau yang telah mempcroleh akreditzrsi dari Pemcrintah P
Pasai 53 (1) Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pangan Olahan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan oleh pengawas P
Olahan ayat (3) (2) Persyaratan (21 Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dinraksud dalam Pasal 54 ayat ^(2) ditetapkan olch menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan
Pasal 56
Pasal 58
(21 Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilaksanakan berdasarkan profil
denda;
penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen;
ganti rugi; dan latau
pencabutart
Pasal 6O
bertahap;
tidak bertahap; dan latau
k
(21 Pengcnaan sanksi sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dilaksanakan olch menteri yang ^menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ^pertanian, ^menteri ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan ^di ^bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrinLahan di bidang ^perindustrian, ^Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai ^dengan kewcnangannya. Pasal 61 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan ^sebagaimana dimaks,-rC dalam Pasal 4 ayat ^(1) dan/atau ^Pasal ^6 ayat (1) untuk pcrtama kali dikenai ^peringatan ^
Pasal 62 (1) Setiap Orang yang mclanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat ^(1) untuk kcdua kaii, dikcnai sanksi administratif secara bertahap yang meliputi:
penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
dalam hal penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen; dan
dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen scbagaimana dimaksud dalam huruf b diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
denda dan disertai dengan perintah untuk penarikan Pangan dari Peredaran Pangan; dan
pencabutan
Pasal 63 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (l) untuk pertama kali dikenai peringatan
Pasal 64
Pasal 64
Pasal 66
Pasal 67 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf f untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara kumulatif berupa denda, perintah penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, danlatau Peredaran P
Pasal 68 (1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 besaran denda ditentukan berdasarkan kritcria pelanggaran dan skala
pelanggaran ringan;
pelanggaran sedang; dan
pcianggaran
skala usaha besar;
skala usaha menengah;
skala usaha kccil; dan
skala usaha mikro. (4) Kriteria . (4) Kriterizr pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan sesuai dengan
untuk ^jenis pelanggaran berat dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk ^jenis pelanggaran berat dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 2Oo/o (d: ua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk ^jenis pelanggaran berat dan skala usaha mikt'o, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha bcsar, dikenai dcnda sebesar 50% (lima puluh persen) dari dcnda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha mcnengah, dikenai denda sebesar 207o (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar lO% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari dcnda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 2O'/o (dwa puluh persen) clari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; j untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 7oo/o (sepuluh persen) dari dcnda sebagaimana dimaksud dalam huruf a'
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 5%o (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
untuk jcnis pelanggaran ringan dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 2%o (dua persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Pasal 69 Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan. Pasal 70 Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, danlatau Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67, pelaksanaannya didasarkan pada:
hasil pengambilan contoh dan/atau pengujian;
temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman cara yang baik; dan latau
hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, gubenur, atau bupati/wali kota. Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan sanksi administratif, kriteria pelanggaran, pedoman pengenaan denda, pedoman pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan, dan pedoman pencabutan rzin diatur dengan peraturan menteri yang menyclcnggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur, atau peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. BAB V BAB V KEJADIAN LUAR BIASA DAN KEDARURATAN KEAMANAN PANGAN Bagian kesatu Kejadian Luar Biasa Pasal 72 (1) Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan K
(21 Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang wajib mclaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas
Pasal 73 (1) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib melakukan pengkajian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dalam waktu paling lama Ix24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan
Pasal 74 (1) Upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) meliputi pertolongan pada korban, penyelidikan epidcmiologi, dan pencegahan. (2) Bupati/wali kota, kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas dalam melakukan upaya pcncegahan meluasnya KLB Keracunan Pangan berkoordinasi dengan Kepala B
Bagian Kedua Kedaruratan Keamanan Pangan Pasal 75 (1) Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi Kedaruratan Keamanan P
bercdarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan;
beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat; dan latau
terjadinya masalah Kcamanan Pangan akibat
kajian risiko Kedaruratan Keamanan pangan;
manajemen
manajcmen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan
komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan P
Pasal 76
Pasal 77
Bagian Bagian Kedua Tata Cara Penyampaian Permasalahan, Masukan, dan/atau Cara Penyelesaian Masalah Keamanan Pa-ngan Pasal 78 (1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/atau mcmberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada menteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintalran di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelcnggarakan urusan pcmcrintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan
data mengenai idcntitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dcngan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan
keterangan mengcnai dugaan adanya pelanggaran tcrhadap Kemananan Pangan dilengkapi dengan bukti- bukti pcrmulaan. (2) Menteri . (2) Menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan ^di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan ^perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan ^pemerintahan di bidang kesehatan, Kcpala Badan, dan/atau bupati/waii kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OO4 tcntang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4424) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
Peraturan Pcmerintah Nomor 28 Tahun 2OO4 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4424) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 84 Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal Agar rtd. .JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desembe r 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA rtd YASONNA H. LAOLY PEI.'trLASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN UMUM Keamanan Pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem P
Penyelenggaraan Keamanan Pangan bertujuan agar negara dapat mcmberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengonsumsi Pangan yang aman bagi keschatan dan keselamatan
Untuk menjamin Pangan yang ters; cdia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan Keamanan Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai Pangan, mulai dari tahap produksi (budi daya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan
Kegiatan atau proses produksi untuk menghasilkan Pangan yang aman dikonsumsi di sepanjang Rantai Pangan dilakukan melalui penerapan persyaratan Keamanan P
Kemajuan ilmu pcngetahuan dan teknologi di bidang Pangan serta makin maju dan terbukanya dunia perdagangan baik domestik maupun antarnegara akan menrbawa dampak pada semakin beragamnya ^jenis Pangan yang beredar dalam masyarakat baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari
Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran hingga tiba di tangan
Agar keseluruhan mata rantai tersebut memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, maka perlu diwujudkan suatu sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang cfcktif di bidang Kearrranan Pangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang P
Peraturan Pemerintah ini disr-rsun untuk menyelenggarakan Keamanan Pangan yang terpadu sepanjang Rantai Pangan, berbasis analisis risiko, transparansi, ketertelusuran
harmonisasi standar, pertanggungjawaban, ketcrpaduan antarotoritas kompeten, konsisten, dan tidak
Keamanan II Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk
Ketentuan Keamanan Pangan terkait dengan agama dan keyakinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan
Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: penyelenggaraan Keamanan Pangan; pengawasan; sanksi administratif; kejadian luar biasa dan Kedaruratan Keamanan Pangan; dan peran serta
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^
Pasal 2 Cukup ^
Pasal 3 Cukup
Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Persyaratan Sanitasi dalam ketentuan ini telah mencakup persyaratan
Huruf b Cukup
Ayat (2) Huruf a Penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan antara lain penggunaan bahan biologi yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan penggunaan bahan dengan tujuan
Huruf b Cukup jelas Huruf c Rantai Pangan dalam ketentuan ini juga mencakup budi daya dan penanganan
Huruf d Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup ^jelas Ayat (3) Pedoman cara yang baik ditujukan untuk para Pelaku Usaha Pangan agar dalam melaksanakan kegiatannya ^juga selalu memperhatikan Keamanan P
Pedoman cara yang baik dapat ditcrapkan secara sukarela namun ^jika suatu kegiatan dianggap kritis maka pedoman tersebut dapat ditetapkan secara
Kegiatan yang dianggap kritis adalah kegiatan dalam Rantai Pangan yang membutuhkan pcnanganan sangat hati-hati, schingga tidak mungkin dilaksanakan dengan baik ^jika hanya diserahkan secara sukarela kepada pelaku kegiatan
Sebagai contoh, pedoman cara penanganan susu segar yang baik dapat drjadikan wajib karena risiko pencemaran biologis yang tinggi sehingga membutuhkan penanganan yang sangat hati-
Pedoman cara yang baik antara lain cara budi daya tanaman yang baik, cara budi daya ternak yang baik, cara pembenihan ikan yang baik, cara budi daya ikan yang baik, cara pengelolaan pakan yang baik, cara penangkapan ikan yang baik, cara penanganan pascapanen Pangan yang baik, cara Produksi Pangan Olahan yang baik, cara Penyimpanan Pangan yang baik, cara Pengangkutan Pangan yang baik, cara Peredaran Pangan yang baik, cara Perdagangan Pangan yang baik, cara produksi Pangan Olahan Siap Saji yang baik, cara penjajaan Pangan jajanan yang baik, dan cara pengelolaan restoran yang
Cara Produksi Pangan Olahan yang baik termasuk cara produksi yang baik untuk Pangan Olahan
Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi, Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, Pangan untuk kcperluan medis khusus, Pangan lain sejenis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitas kesehatan
Termasuk pula Pangan yang diproduksi dengan proses tertentu rnisalnya Pangan Produk Rekayasa Gcnctik, Pangan hasil Iradiasi Pangan, dan Pangan
Ayat (4) Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 5 Ayat (I) Persyaratan Cemaran Pangan mcliputi ^jenis dan ^batas maksimal Cemaran P
Yang dimaksud dcngan "Pangan Segar" meliputi:
Pangan yang belum mcngalami ^pengolahan ^yang ^dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mcngalami ^perlakuan minimal be rupa pcncucian, pengupasan, ^pengeringan, penggilingan, pemotonS4an, penggaraman, ^pembekuan, pencampttran, pelilinan, danlatau blansir serta ^tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan
Pangan yang belum mcngalami ^pengolahan ^yang ^dapat menjadi bahan baku pengolahan P
Ayat (2) Persyaratan Cemaran Pangan meliputi ^jenis dan batas ^maksimal Cemaran P
Ayat (3) Persyaratan Cemaran Pangan meliputi ^jenis dan batas ^maksimal Cemaran P
Ayat (a) Cukup ^
Pasal 6 Ayat (1) Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan antara lain peralatan yang digunakan untuk pengolahan air ^yang ditujukan untuk dikonsumsi langsung, seperti depo air minum isi ulang, alat penyaring air, dan alat untuk mengubah tingkat keasatnan
Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan sepcrti
Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Ayat (a) Cukup ^
Ayat (s) Cukup ^
Pasal 7 Huruf a Diedarkan dalam kcLentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk sepcrti
Bahan Tambahan Pangan tidak dikonsumsi sebagai makanan dan bukan merupakan ingredienfs makanan, dan ^mempunyai atau tidak mempunyai nilai Gtzi yang sengaja ditambahkan ^ke dalam makanan untuk tujuan teknologi pada ^pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan, danlatau Pengangkutan Pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat makanan tersebut, baik secara langsung maupun tidak
Bahan Tambahan Pangan tidak mencakup bahan ^yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempertahankan ^atau meningkatkan nilai G
Contohnya asam askorbat bukan merupakan Bahan Tambahan Pangan antioksidan, ^jika tujuan penambahannya untuk memperbaiki nilai G
Yang termasuk Bahan Tambahan Pangan antara lain pewarna, ^pengawet, antioksidan, pemanis, pcnguat rasa, perisa, anti kempal, dan
Huruf b Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mcngandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi P
Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "spesifikasi" Bahan Tambahan Pangan adalah standar atau monografi yang mencakup antara lain pemerian, kelarutan, kemurnian, dan uji
Ayat (2) Cukup ^jclas Pasal 9 Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Perubahan jenis Baharr ^'lambahan Pangan meliputi penambahan dan/atau pengurangan jenis Bahan Tambzrhan P
Pasal 1 1 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Dalam menyusun Peraturan Kepala Badan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait
Pasal 12 Huruf a Cukup ^
Huruf b Kajian paparan Bahan Tambahan Pangan dilakukan dengan menggunakan antara lain:
nilai asupan harian yang dapat diterima (Acceptable Daily Intake-ADI), asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi (Moximum Tolerable Daily Intake-MTDI), atau asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi (Prouisional Tolerable Weekly Intake-YIWI) ; dan
jumlah konsumsi P
Pasal 13 Cukup
Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga ciilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi P
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pangan Seqar" meliputi:
Pangan yang bclum mengalami ^pengolahan ^yang ^dapat dikonsumsi langsung atal yang sudah mengalami ^perlakuan rninimal berupa pencucian, pengupasan, ^pengeringan, penggilingan, pcmotongan, penggaraman, ^pembekuan, pencampuran, pclilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan
Pangan yang bclum mcngalami ^pengolahan ^yang ^dapat menjadi bahan baku pengolahan P
Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 15 Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk ^pada ^tempat penyimpanan produk Pangan seperti
Ayat (2) Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk ^pada ^tempat penyimpanan produk Pangan scperti
Ayat (3) Pcrsetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa dinyatakan sebagai sertifikat Kcamanan ^Pangan Rekayasa G
Ayat (a) Cukup ^
Genetik Produk Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Metodc rekayasa gcnetik meliputi informasi ^genetik, deskripsi organisme donor, deskripsi modifikasi ^genetik, karakterisasi modifikasi genetik, dan informasi Keamanan P
Huruf b Kandungan Grzi Pangan Produk Rekayasa Genetik meliputi karbohidrat, protein, abu, lemak, serat, asam amino, asam lernak, mineral, dan
Huruf c Cukup ^
Huruf d Huruf d Cukup ^
Huruf e Cukup
Ayat (2) Cukup ^
Pasal 17 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan adalah tim yang diberi tugas membantu Komisi dalam melakukan evaluasi dan pengkajian teknis Keamarran Pangan Produk Rekayasa G
Ayat (5) Huruf a Kelengkapan administrasi termasuk identitas pemohon yang meliputi akta pendirian/legalitas hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Huruf b Cukup ^
Huruf c Institusi yang berkompeten antara lain universitas dan/atau lembaga penelitian yang memiiiki fasilitas dan kemampuan yang
Ayat (6) Cukup ^
Pasal 18 Ayat (1) Balai Kliring Kearnanan Hayati Produk Rekayasa Genetik adalah perangkat Komisi yang Lrerfungsi sebagai sarana komunikasi antara Komisi dengan pemangku
Ayat (2) Cukup
Pasal 19 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Ayat (2) Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa dinyatakan sebagai sertifikat Keamanan Pangan Rekayasa G
Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 21 Cukup ^jelas Pasal 22 Cukup ^
Pasal 23 Cukup ^jelas Pasal 24 Ayat (1) Bahan Kemasan Pangan antara lain kertas dan
Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 25 Cukup
Ayat (2) Laboratorium dalam ketentuan ini merupakan laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau laboratorium yang telah menerapkan good laboratory
Ayat (3) Cukup jelas Genetik Produk Pasal 26 Ayat (1) Kemasan akhir Pangan adalah ^kemasan ^produk ^Pangan ^yang lazirn dilakukan pada tahap akhir ^proses ^pengemasan ^pada kegiatan Produksi Pangan dan siap ^
Ayat (2) Cukup ^jelas Pasal 27 Cukup ^jelas Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "setiap orang ^yang ^memperdagangkan" termasuk distributor, ^pedagang, pengecer, ^dan ^perdagangan secara
Ayat (2) Penelitian dalam ketentuan ini termasuk ^riset ^dan ^uji ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 29 Ayat (1) Sistem ^jaminan Keamanan Pangan ^dan Mutu ^Pangan merupakan upaya pcncegahan yang ^perlu ^diperhatikan danlatau dilaksanakan dalam rangka ^menghasilkan ^Pangan yang aman bagi keschatan manusia dan ^bermutu, ^yang lazirnnya diselenggarakan sejak awal ^kegiatan Produksi ^Pangan sampai dengan siap untuk diperdagangkan ^dan ^merupakan sistem pe ngawasan dan pengendalian ^mutu yang ^selalu berkembang menyesuaikan dengan ^perkembangan ^ilmu pengetahuan dan
Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 30 Pasal 30 Ayat (1) Sertifikat ^jaminan Keamanan Pangan ^dan Mutu ^Pangan merupakan pengakuan tertulis atas ^penerapan ^sistem ^jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan scbagai ^pemenuhan terhadap standar Kcamanan Pangan ^dan ^Mutu ^P
Sertifikat ^jaminan Keamaniln Pangan dan ^Mutu ^Pangan ^meiiptrti sarana dan
Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 31 Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini tcrmasuk ^pada ^tempat penyimpanan produk Pangan seperti ^
Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" ^adalah bahan ^yang tidak termasuk bahan baku maupun ^Bahan Tambahan ^P
Ayat (2) Yang dimaksud dcngan "bahan ^penolong" ^adalah bahan, ^tidak termasuk peralatan, YenB lazimnya tidak ^dikonsumsi ^sebagai Pangan, yang digunakan dalam ^pengolahan Pangan ^untuk memenuhi tujuan teknologi tcrtentu dan tidak ^meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak ^mungkin dihindari, residu danlatau turunannya dalam ^produk ^akhir tidak menimbulkan resiko tcrhadap kesehatan ^serta ^tidak mempunyai fungsi
Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) . Ayat (2) Pangan yang mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi misalnya Pangan Olahan
Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi, Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, Pangan untuk keperluan medis khusus, Pangan lain sejcnis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitaskesehatan
Termasuk pula Pangan yang diproduksi dengan proses tertentu misalnya Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan iradiasi, dan Pangan
Pasal 33 Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti
Ayat (2) Pclaku Usaha Pangan tertentu adalah Pelaku Usaha Pangan yang termasuk dalam Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah dilakukan Kajian Risiko Keamanan P
Ayat (3) Cukup
Pasal 34 Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "industri rumah tangga" adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 36 Huruf a Pangan yang memiliki umur simpan kurang dan 7 (tujuh) hari antara lain mie basah, kuc basah, dan Pangan Olahan Siap S
Sedangkan Pangan yang harus disimpan pada suhu rendah baik dingin maupun beku dengan umur simpan lebih dan 7 (tujuh) hari tetap diwajibkan memilikt rzin
Huruf b Yang dimaksud dengan 'Jumlah terbatas" adalah besaran ^jumlah secukupnya ya.ng dibutuhkan hanya untuk keperluan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
Huruf c Yang dimaksud dengan "bahan baku Pangan" adalah bahan dasar yang dapat berupa Pangan Segar dan Pangan Olahan yang dapat digunakan untuk memproduksi P
Pasal 37 Cukup ^jelas Pasal 38 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" meliputi:
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pcncucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat mcnjadi bahan baku pcngolahan P
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk penyimpanan produk Pangan seperti
pada tempat Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 4O Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Diedarkan dalam kctentuan ini ^termasuk ^pada ^tempat penyimpanan produk Pangan seperti ^
Ayat (a) Diedarkan dalam kctentuan ini ^termasuk ^pada ^tempat penyimpanan produk Pangan seperti ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Cukup ^jelas Ayat (7) Cukup ^jelas Pasal 41 Ayat (1) Mengedarkan dalam ketentuan ini ^termasuk penyimpanan produk Pangan seperti ^gudang' pada tempat Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup ^jelas Huruf c Huruf c Yang dimaksud dcngan "bahan yang dilarang" adaiah bahan yang karcna sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi P
Huruf d Cukup ^jelas Huruf e Cukup ^
Huruf f Yang dimaksud dengan "sudah kedaluwarsa" adalah Pangan dalam kemasan yang sudah melewati batas tanggal kedaluwarsa yang dinyatakan pada label
Pasal 42 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jclas Huruf b Tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, antara lain Pangan yang memenuhi persyaratan halal bagi umat Islam atau Pangan yang dilarang dikonsumsi menurut agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di I
Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Yang dimaksud dengan "kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Lrebas" adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan
Yang dimaksud dcngan "kawasan berikat" adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tcmpat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasih-rya terutama untuk
Pasal 46 Cukup ^
Pasal 47 Ayat (1) Cukup ^jelas Pasal 48 Cukup ^jelas Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Pengawasan yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan di wilayah pintu masuk ncgara yaitu pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji, Kepala Badan berkoordinasi dengan bupati/wali
Ayat (2) Dalam hal tertentu antara lain adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan lintas scktor. Pasal 52 Pasal 52 Ayat (1) Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Yang dimaksud dengan "pengamanan ^Pangan" ^adalah tindakan yang dilakukan ^oleh ^pengawas ^untuk ^melakukan inventarisasi, pengambilan contoh untuk ^uji ^laboratorium, d.anlatau penye gelan dalam ^pengawasan ^Peredaran P
Ayat (2) Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Peralatan yang digunakan untuk ^memproduksi ^Pangan dalam ketentuan ini antara ^lain ^peralatan yang ^digunakan untuk pengolahan air yang ditujukan ^untuk ^dikonsumsi langsung, seperti depo air ^minum ^isi ^ulang, alat ^penyaring air, dan alat untuk mengubah ^tingkat ^keasaman ^air' Huruf d Cukup ^
Huruf e Yang dimaksud dengan "bahan ^yang ^dilarang" ^adalah bahan yang karena sifat ^bahayanya ^atau ^mengandung bahan yang berbahaya sehingga ^dilarang ^ditambahkan pada proses produksi dan distribusi ^Pangan' Huruf f Persetujuan Keamanan Pangan ^Produk ^Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat ^Keamanan Pangan ^Produk Rekayasa G
Mengedarkan dalam ketentuan ini ^termasuk pada ^tempat penyimpanan produk Pangan seperti ^
Huruf g Cukup ^
Huruf h Cukup ^
Huruf i Huruf i Cukup ^jelas Huruf j Cukup ^jelas Huruf k Yang dimaksud dengan "kemasan akhir ^Pangan" ^adalah kemasan produk Pangan yang ^lazrrn ^dilakukan ^pada tahap akhir proses pengemasan ^pada ^kegiatan ^Produksi ^Pangan dan siap
Huruf I Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" ^adalah bahan ^yang tidak termasuk bahan baku maupun ^Bahan ^Tambahan P
Huruf m Pengedaran dalam ketentuan ini ^termasuk ^tempat penyimpanan sebclum diedarkan antara ^lain ^gudang' Huruf n Tidak bertentangan dengan agama, ^keyakinan, dan ^budaya masyarakat, antara lain Pangan ^yang ^memenuhi persyaratan halal bagi umat lslam ^atau ^Pangan ^yang dilarang dikonsumsi menurut agama, ^keyakinan, ^dan budaya masyarakat di I
Huruf o Cukup ^jelas Huruf p Cukup ^jclas Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 53 Cukup ^jelas Pasal 54 Cukup ^
Pasal 55 Cukup ^jelas Pasal 56 Pasal 56 Cukup ^jelas Pasal 57 Cukup ^jclas Pasal 58 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "surveilan ^Keamanan Pangan" ^adalah kegiatan pemantauan Kcamanan ^Pangan ^yang ^dilaksanakan secara terus-menerus dan sistematis daiam ^bentuk ^pengumpulan dan analisis data untuk digunakan sesuai ^kebutuhan ^oleh ^pihak
AyaL (2) yang dimaksud dengan "profil risiko" adalah profii masalah Keamanan Pangan yang disusun ^berdasarkan ^tingkat ^bahaya d.an risikonya untuk tujuan ^prioritas ^manajemen ^
Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 59 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup ^jelas Huruf c Cukup ^jelas Huruf d Cukup ^jelas Huruf e Pencabutan rzin dalam ketentuan ini misalnya ^pencabutan izin edar untuk Pangan O
Pencabutan Pencabutan tztn termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertilikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kelayakan pcngoiahan, scrtifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kcschatan produk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan S
Pencabutan izinjuga berupa pencabutan rzin
Ayat (3) Cukup
Pasal 60 Cukup
Pasal 61 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup je1
Ayat (a) Cukup
Ayat (5) Pencabutan tzin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan rztn cdar untuk Pangan O
Pencabutan rzin termasuk pcncabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veterincr, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan atau nomor rcgistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan S
Pasal 62 Ayat (1) Huruf a Cukup
Huruf b Huruf b Cukup jclas Huruf c Pencabutan rzin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup je1
Pasal 63 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan rzrn edar untuk Pangan O
Pencabutan rzin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan scrtifikat produksi Pangan olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan scrtifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kclayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kesehatan procluk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan S
Pasal 64 Ayat (1) Huruf a Cukup
Huruf b Pencabutan rzrn dalam kctentuan ini misalnya pencabutan izin
Ayat (2) Cukup jelas Pasal 65 Pasal 65 Ayat (i) Huruf a Cukup
Huruf b Pencabutan rzin dalam kctcntuan ini misalnya pencabr.rtan tzin edar untuk Pangan O
Pencabutan tzin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kcsehatan produk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan S
Ayat (2) Pencabutan rzrn dalam ketentuan ini misalnya pencabutan rzin
Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Pencabutan izin dalam ketcntuan ini misalnya pencabutan rzin edar untuk Pangan O
Pencabutan izin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higicne sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah Langga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan scrtifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, scrtifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemcn mutu terpadu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan atau nolTror registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan Segar. Pasal 67 Pasal 67 Ayat (1) Huruf a Cukup ^
Huruf b Pencabutan tzin dalam ketentuan ^ini ^misalnya ^pencabutan izin
Ayat (2) Cukup ^jelas Pasal 68 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Huruf a Peianggaran rin mempengaruhi P
gan adalah pelanggaran ^yang ^berpotensi efisiensi pcngendalian ^keamanan ^produk Huruf b Huruf c Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keamanan ^produk ^P
Pelanggaran berat adalah ^pelanggaran ^yang ^mempengaruhi keamanan produk Pangan ^secara
Yang dimaksuci dengan "usaha ^menengah" ^adalah ^usaha ekonomi produktif yang berdiri ^scndiri, ^yang ^dilakukan ^oleh orang perscorangan atau badan ^usaha ^yang ^bukan merupakan auak perusahaan atau cabang ^perusahaan ^yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian ^baik ^langsung maupun tidak langsung dengan usaha ^kecil atau ^usaha besar dengan ^jumlah kekayaan bersih ^atau ^hasil ^penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil, ^dan ^
Huruf c Huruf c Yang dimaksud dcngan "usaha kecil" adalah ^usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan ^oleh ^orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabanq ^perusahaan ^yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik ^langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah ^atau ^usaha besar yang memcnuhi kritcria usaha kecil ^sesuai ^dengan ketentuan peraturarl perundang-undangan di ^bidang usaha mikro, kecil, dan
Huruf d Yang dimaksud dengan "usaha mikro" adalah ^usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan ^usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai ^dengan kctentuan peraturan perundang-undangan di ^bidang usaha mikro, kccil, dan
Ayat (a) Cukup ^jelas Ayat (5) Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup ^jelas Pasal 70 Cukup ^jelas Pasal 71 Pedoman pcnarikan antara lain cara penarikan, ^jangka ^wakLu
dan cara
Pasal 72 Cukup ^jelas Pasal 73 Cukup ^jelas Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Ayat (i) Cukup ^jelas Ayat (2) Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "beredarnya ^Pangan ^yang ^sangat membahayakan kcsehatan" adalah beredarnya ^Pangan secara luas di masyarakat atau lintas ^negara, ^baik ^akibat pemalsuan atau penggunaan bahan biologi ^yang ^dapat membahayakan
Huruf b Beredarnya informasi Keamanan Pangan ^yang mcnyesatkan di masyarakat antara iain berupa ^penyebaran ^informasi yang tidak benar (hoax) mengcnai ^Keamanan ^Pangan melalui media secara luas termasuk ^media ^
Huruf c Bencana dalam ketentuan ini merupakan ^bencana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ^peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan
Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Ayat (5) Cukup ^jelas Ayat (6) Kedaruratan Keamanan Pangan yang bersifat ^lintas ^sektor misalnya kasus aflatoksin dalam ^pala yang mana ^kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di ^bidang pertanian sebagai
Pasal 76 Masyarakat dalam ketcntuan ini antara lain ^perseorangan, ^organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, akademisi ^atau ^peneliti, pelaku usaha, asosiasi produsen makanan, himpunan ^profesi, ^dan media
Pasal 77 Cukup ^jelas Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Pasal 79 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelapor" adalah ^orang ^yang memberi suatu informasi kepada ^Kepala ^Badan danlatau bupati/wali kota mcngenai adanya ^pe ^langgaran ^atau dugaan adanya pelanggaran Keamanan ^P
Huruf b Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Pasal 80 Cukup ^jclas Pasal 81 Cukup ^jelas Pasal 82 Perizinan Berusaha adalah ^pendaftaran ^yang ^diberikan ^kepada Pelaku Usaha untuk mcmulai dan ^menjalankan ^usaha ^danlatau kegiatan yang diberikan dalam bentuk ^persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/kcputusan atau ^pemenuhan ^persyaratan danlatau
Pasal 83 Cukup ^jelas Pasal 84 Cukup ^jelas