Kawasan Ekonomi Khusus Kendal

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa wilayah Kendal di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal; b Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); c d 1 2 MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.000 ha (seribu hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan Kulon, Desa Wonorejo, dan Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kumpulrejo, Desa Sarirejo, Desa Karangtengah, dan Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwrrngu; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Brangsong dan Desa Furwokerto, Kecamatan Brangsong. (2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. zona pengolahan ekspor; b. zona logistik; dan Pasal 5 (1) Bupati Kendal menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kendal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung ^jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. Pasal 6 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sampai dengan siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. (41 Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan. Pasal 7 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2Ol9 JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2O19 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Kendal memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi geografis Kabupaten Kendal yang berdekatan dengan Bandara Internasional Ahmad Yani, Pelabuhan Internasional Tanjung Emas, dan dilewati oleh jalur tol Semarang-Pejagan yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, jalur Pantai Utara Jawa, serta dilewati Jalur Kereta Api Ganda Jakarta- Semarang-Surabaya. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Kawasan Industri Kendal mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaim4na diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2oll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10O Tahun 2Ot2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O11 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. I Pengusulan Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal oleh PT Kawasan Industri Kendal telah mendapat persetujuan dari Bupati Kendal dan diajukan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Zona pengolahan ekspor diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor. Huruf b Zona logistik diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri. Huruf c Zona industri diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, danf atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri (subtitusi impor). Pasal 5 Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):