Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATUR.A.N PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATUR.A.N PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2019 TENTANG PEI{YEDIA,q.N TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang.Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat 2. Undang-Undang Ncmor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERII{TAH TENTANG PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA.

    Pasal 1

    Dalam I'eraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan. 1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang danlatau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalih.an hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoieh imbalan atau kompensasi.


  1. Jasa 2. Jasa adalah setiap layanah dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 3. Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa. 4. Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
    Pasal 2

    Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

    1. Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa; dan

    2. kewajiban Tenaga Teknis yang Kompeten.


    Pasal 3

    Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi:

    1. Jasa bisnis;

    2. .iasa distribusi; Jasa komunikasi; Jasa pendidikan; Jasa iingkungan hidup; Jasa keuangan; Jasa konstruksi dan teknik terkait; . Jasa kesehatan dan sosial; Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; C. d. e.

    3. o b' h i.

    4. Jasa pariwisata;

    5. Jasa transportasi; dan

    6. Jasa lainnya.


    Pasal 4
    (1)

    Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten. (2) Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:

    1. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;

    2. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;

    3. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;

    4. kesiapan infiastruktur lembaga sertifikasi kompetensi;

    5. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau

    6. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan pelaturan perundang-undangan.


    Pasal 5
    (1)

    Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 mencakup standar kompetensi dan Penyedia.lasa. (21 Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten (3) Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang dirvaj ibkan. Pasal 6 .


    Pasal 6 (1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan.

  1. ^Kornpetensi ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat ^(1) diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.
    Pasal 7
    (1)

    Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitka.n oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi. (3) Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus memiliki akreditasi, lisensi, danl atau pengakuan lainnya sestrai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang nlengacu pada standar kompetensi.


    Pasal 8
    (1)

    Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat berupa:

    1. standar kompetensi nasional;

    2. standar kompetensi khusus; dan/atau

    3. standar kompetensi internasional. (2\ Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 9
    (1)

    Penyedia Jasa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain.

    (2)

    Tenaga teknis dari negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral. (3) Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia. (41 Penggunaan tenaga teknis dari negara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 10

    Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 (1) Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau

    3. pencabutan izin usaha. (21 Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sernbilan puluh) hari.

      (4)

      Pengenaan (4) Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap. (6) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga yang menetapkan pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten.


    Pasal 12

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten yang akan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 13

    Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2Ol9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember'2019 MENTERI HUKUM DAN HAT( ASAST MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA UMUM Sektor Jasa merupakan unsur terbesar dan penting dalam perekonomian nasional dan dunia. Perdagangan Jasa sangat penting tidak hanya bagi pertumbuhan perekonomian, namun ^juga bagi penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Dalam era Perdagangan bebas saat ini, salah satunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) persaingan usaha semakin meningkat, Penyedia Jasa harus didukung oleh Tenaga Teknis yang Kompeten. Indonesia saat ini memiliki tenaga kerja yang bervariasi dari sisi keahlian dan tingkat profesionalitas. Bervariasinya profesionalitas tersebut, membutuhkan suatu panduan yang jelas agar tercipta standardisasi kompetensi secara global. Standardisasi kompetensi tersebut harus ditunjukkan dengan bukti pengakuan yang ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi, sebagai pegangan bagi para tenaga kerja agar mampu meningkatkan daya saing mereka. Standardisasi kompetensi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan tenaga kerja Indonesia untuk menghadapi Perdagangan bebas. Standar kompetensi juga dibutuhkan dalam rangka menjamin perlindungan konsumen terhadap keselamatan, kesehatan, dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup. Manfaat lain adalah guna pengakuan standardisasi kompetensi dengan negara lain, serta meningkatkan persaingan usaha yang sehat. Saat ini di Indonesia pengaturan mengenai kewajiban Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan .Iasa didukung oleh Tenaga Teknis yang Kompeten diatur di banyak Instansi. Peraturan yang memayungi seluruh jenis Jasa bidang Perdagangan khususnya terkait kewajiban tersebut dan pengenaan sanksi bagi Penyedia Jasa yang tidak memiliki Tenaga Teknis yang Kompeten telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan yang mengamanatkan untuk diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. II. PASAL II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas Pasal 2 Cukup ^jelas Pasal 3 Huruf a Yang termasuk dalam "Jasa bisnis" adalah Jasa profesional, Jasa komputer, Jasa penelitian dan pengembangan, Jasa real estate, Jasa sewa beli, Jasa rental atau sewa guna usaha (easing), dan Jasa bisnis lainnya. Huruf b Yang termasuk dalam "Jasa distribusi" adalah Jasa keagenan, Jasa Perdagangan besar, Jasa Perdagangan eceran, waralaba, dan Jasa distribusi lainnya. Huruf c Yang termasuk dalam "Jasa komunikasi" adalah Jasa pos, Jasa kurir, Jasa telekomunikasi, Jasa audiovisual, clan Jasa komunikasi lainnya. Huruf d Yang termasuk dalam "Jasa pendidikan" adalah Jasa pendidikan dasar, Jasa pendidikan menengah dan atas, Jasa andragogi (adult education), dan Jasa pendidikan lainnya. Huruf e Yang termasuk dalam "Jasa hngkungan hidup" adalah Jasa pengolahan limbah, Jasa pembuangan sampah, Jasa sanitasi dan sejenisnya, dan Jasa lingkungan hidup lainnya. Huruf f Yang termasuk dalam "Jasa keuangan" adalah Jasa asuransi dan yang terkait, Jasa perbankan, dan Jasa keuangan lainnya. Huruf g Yang termasuk dalam "Jasa konstruksi dan teknik terkait" adalah Jasa konstruksi urnum untuk bangunan gedung, Jasa konstruksi umum untuk bangunan sipil, Jasa instalasi dan perakitan, Jasa usatra penyecli; .,-an tena.ga listrik, Jasa penunjang tenaga listrik, Jasa "completion and finishin{ untuk bangunan, Jasa konsultansi konstruksi, scrta Jasa konstruksi dan teknik terkait lainnya. Huruf h Huruf h Yang terrnasuk dalam "Jasa kesehatan dan sosial" adalah Jasa layanan rumah sakit, Jasa kesehatan lainnya, Jasa sosial, dan Jasa sosial lainnya. Huruf i Yang termasuk dalam "Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga" adalah Jasa hiburan, Jasa pemberitaan, Jasa perpustakaan, pengarsipan, museum, dan Jasa kebudayaan lainnya, Jasa keolahragaan dan Jasa rekreasi lainnya. Huruf j Yang termasuk dalam "Jasa pariwisata" adalah Jasa hotel dan restoran, Jasa agen perjalanan dan pengelola tur, Jasa pemandu wisata, dan Jasa pariwisata lainnya. Huruf k Yang termasuk dalam "Jasa transportasi" adalah Jasa angkutan laut, Jasa angkutan air, Jasa angkutan udara, Jasa penerbangan antariksa, Jasa angkutan darat, Jasa perkeretaapian, Jasa penunjang semua moda angkutan, dan Jasa transportasi lainnya. Huruf I Yang termasuk dalam "Jasa lainnya" adalah ^jasa-jasa yang tidak tercakup dalam Jasa huruf a sampai dengan huruf k yang dimaksudkan untuk mengantisipasi kebutuhan dan perkembangan Perdagangan pada masa depan. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "akreditasi" adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian. Yang dimaksud dengan "lisensi" adalah bentuk pengakuan dan pemberian izin dari lembaga pemberi lisensi kepada lembaga sertifikasi untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "standar kompetensi nasional" adalah rumusarr kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan f atau keahlian serta sikap yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "standar kompetensi khusus" adalah standar yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. Huruf c Yang dimaksud dengan "standar kompetensi internasional" adalah standar yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas.


    Pasal 10 Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):