Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 74 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 1 November 2019 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.