Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2019 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DTSABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); Mengingat MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS. BAB I SALINAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  3. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam ^jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 2. Perencarlaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 3. Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi. 4. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang. 5. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas. 6. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.

  4. Rencana 7. Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. 8. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat. 9. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.

  5. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggararL, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.

  6. Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.

  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

    Pasal 2

    Pasal 2 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyinergikan, mengharmonisasikan, dan mengefektifkan pembangunan nasional dan daerah terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. BAB II PERENCANAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari Perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Pasal 4 (1) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas disusun untuk jangka panjang, ^jangka menengah, dan ^jangka pendek. (2) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ^jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam RIPD untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun.

    (3)

    Perencanaan (3) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ^jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas untuk periode setiap 5 (lima) tahun di tingkat pusat dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi untuk periode setiap 5 (lima) tahun di tingkat daerah. (4) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ^jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan tingkat daerah untuk periode setiap 1 (satu) tahun. Bagian Kedua Perencanaan Jangka Panjang Pasal 5 Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun dalam RIPD. Pasal 6 (1) RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat a. visi;

    1. misi;

    2. sasaran strategis;

    3. kebijakan;

    4. strategi implementasi; dan

    5. target capaian.

    (2)

    RrPD (2) RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 7 (1) Menteri mengoordinasikan kaji ulang RIPD setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Dalam mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait. (3) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan perubahan RIPD. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Perencanaan Jangka Menengah Pasal 9 (1) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi. (2) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas disusun mengacu pada RIPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

    (3)

    Rencana .

    (3)

    Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi disusun mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. (4) Menteri mengoordinasikan pen5rusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota. (5) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas ditetapkan oleh Menteri. (6) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi mengoordinasikan pen5rusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Perangkat Daerah Provinsi terkait. (7) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi ditetapkan oleh Gubernur. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Perencanaan Jangka Pendek Pasal 10 Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun dalam program dan kegiatan kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan tingkat daerah. Pasal 1 1 (1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada:

    1. RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

    2. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) untuk kementerian / lembaga;

    3. instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan

    4. ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program dan kegiatan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada:

    5. RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

    6. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) untuk kementerian / lembaga;

    7. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (71untuk perangkat daerah;

    8. instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan

    9. ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d terdiri atas:

    10. Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data; dan

    11. Pernyataan Anggaran Disabilitas.

    (4)

    Ketentuan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. BAB III PENYELENGGARAAN Pasal 12 (1) Penyelenggaraan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari penyelenggaraan pembangunan nasional dan daerah. (2) Penyelenggaraan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatanl, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan daerah. Pasal 13 (1) Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:

    1. RIPD a. RIPD;

    2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan

    3. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas. (2) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:

    4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi untuk perangkat daerah provinsi;

    5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KabupatenlKota untuk perangkat daerah kabupaten/kota; dan

    6. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi. (3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. BAB IV EVALUASI Pasal 14 (1) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan daerah.

    (2)

    Evaluasi (2) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara:

    1. target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupatenlkota; dan

    2. target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten lkota. Pasal 15 (1) Kementerian/lembaga melakukan Evaluasi atas dokumen perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan PemenuhAn hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas. (2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. Pasal 16 (1) Perangkat daerah provinsi dan kabupatenlkota melakukan Evaluasi atas dokumen perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:

    3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi untuk perangkat daerah provinsi; dan

    4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah KabupatenlKota untuk perangkat daerah kabupaten/kota. (3) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh:

    5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi kepada Gubernur; dan

    6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten f Kota kepada Bupati/Walikota, untuk selanjutnya dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri. Pasal 17 Menteri mengoordinasikan Evaluasi penyelenggaraan RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi berdasarkan laporan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (41.


    Pasal 18

    BAB V PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DAN PEMANGKU KEPENTINGAN Pasal 18 Menteri melaporkan penyelenggaraan RIPD kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 20 (1) Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan. (3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterlibatan melalui forum tematik disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum-forum Perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat nasional dan daerah.

    (4)

    Pelaksanaan . (a) Pelaksanaan forum tematik disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. BAB VI PENDANAAN Pasal 2 1 Pendanaan bagi Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari:

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

    3. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2Ol9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2Ol9 PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS I. UMUM Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2oll tentang Pengesahan Conuention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pelaksanaan dan perwujudan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas. Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menyinergikan, mengharmonisasikan, dan mengefektifkan pembangunan nasional dan daerah terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, dalam rangka efektivitas pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah wajib merumuskan dalam rencana induk. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, serta partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaltrasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Perencanaan Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas terdiri dari Perencanaan ^jangka panjang, Perencanaan jangka menengah, dan Perencanaan ^jangka pendek. Perencanaan jangka panjang disusun dalam RIPD untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun, Perencanaan ^jangka menengah disusun dalam Rencana Aksi Penyandang Nasional Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi untuk setiap periode 5 (lima) tahun, dan perencanaan jangka pendek disusun dalam program dan kegiatan kementerian/lembaga, serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk setiap periode 1 (satu) tahun. Penyelenggaraan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan daerah. Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilakukan dengan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabiiitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah. Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatart, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan, berupa keterlibatan melalui forum tematik disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum-forum Perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat nasional dan daerah. II. PASAL II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup ^jelas Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas Pasal 7 Ayat (1) Kaji ulang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara RIPD dan kebutuhan efektivitas pelaksanaan RIPD guna menyesuaikan dengan perkembangan dinamika, kondisi, dan isu aktual terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas baik di tingkat daerah, nasional, regional, maupun internasional. Hasil kaji ulang berisi rekomendasi tindak lanjut, sebagai berikut:

    4. perlu dilakukan perubahan RIPD karena adanya kebutuhan efektivitas pelaksanaan RIPD guna menyesuaikan dengan perkembangan dinamika, kondisi, dan isu aktual terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; atau

    5. tidak b. tidak perlu dil.akukan perubahan RIPD karena tidak adanya kebutuhan efektivitas pelaksanaan RIPD guna menyesuaikan dengan perkembangan dinamika, kondisi, dan isu aktual terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Kaji ulang dilakukan pada setiap akhir 5 (lima) tahun pelaksanaan RIPD selama periode RIPD tersebut. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal 1 1 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data" adalah suatu pendekatan analisis kebijakan, program, dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan dan penganggaran pembangunan untuk mengetahui perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "Pernyataan Anggaran Disabilitas" adalah sebuah dokumen yang disusun oleh kementerian/lembaga serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berisi program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang telah merespon perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas Pasal 15 Cukup ^jelas Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "organisasi Penyandang Disabilitas" adalah organisasi yang dipimpin dan dikelola, serta beranggotakan mayoritas Penyandan g Disabilitas. Ayat (3) Forum tematik disabilitas merupakan wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam men5rusun program dan kegiatan pembangunan nasional dan daerah yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup ^jelas. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DI SABILITAS RENCANA INDUK PENYANDANG DISABILITAS BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan hsik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menandai perubahan paradigma Penyandang Disabilitas, tidak lagi dipandang sebagai objek yang perlu diberikan bantuan (charity-based) namun sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia (human ights-based). Disabilitas saat ini juga dipandang sebagai isu multisektor, tidak hanya terkait sektor sosial saja namun juga berkaitan dengan sektor lainnya, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, tenaga kerja, peradilan, dan komunikasi, Sejalan dengan upaya perubahan paradigma tersebut, Pemerintah berkomitmen melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk menJrusun berbagai peraturan pelaksanaannya dan Rencana Induk. Salah satu peraturan pelaksanaan tersebut adalah Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi program dan kegiatan pembangunan terkait Penyandang Disabilitas, baik jangka menengah maupun jangka pendek, yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Pembangunan Inklusif Disabilitas membutuhkan sinergi, harmonisasi, dan efektivitas program dan kegiatan pembangunan. Untuk itu, disusun Rencana Induk sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rencana Induk yang memuat visi, misi, sasaran strategis, kebijakan, strategi implementasi, dan target capaian yang secara sistematis dilaksanakan dan dikolaborasikan antar kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupatenf kota, serta pemangku kepentingan. Rencana Induk yang untuk selanjutnya disebut Rencana Induk Penyandang Disabilitas atau disingkat RIPD, dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi. Dengan adanya acuan yang ^jelas untuk Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi program dan kegiatan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga serta perangkat daerah provinsi dan kabupatenf kota, maka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dapat terwujud dengan optimal. B. Maksud B. Maksud RIPD dimaksudkan untuk:


  8. menyamakan sudut pandang para penentu kebijakan dalam men5rusun kebijakan, program, dan kegiatan yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas di seluruh sektor pembangunan;

  9. melengkapi dan menjabarkan kerangka Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan

  10. menjadi acuan pengarusutamaan isu disabilitas dalam semua kebijakan di tingkat nasional maupun daerah agar memberikan dampak optimal pada Penyandang Disabilitas. C. T\rjuan RIPD ditujukan sebagai acuan dalam Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, serta perangkat daerah provinsi dan kabupatenlkota untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Tujuan umum tersebut dapat dijabarkan secara khusus sebagai berikut:

  11. tersusunnya perencanaan dan penganggaran yang responsif dan akomodatif terhadap Penyandang Disabilitas;

  12. terselenggaranya pelayanan dasar dan publik yang ramah bagi Penyandang Disabilitas ;

  13. terbukanya kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi dalam penghidupan dan peningkatan kesejahteraan, serta berbagai kegiatan lainnya; dan

  14. terciptanya lingkungan yang inklusif disabilitas. D. Kedudukan RIPD RIPD disusun dengan mengacu pada instrumen kebijakan baik di tingkat internasional maupun nasional, antara lain sebagai berikut:

  15. Konvensi 1. Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah diratifikasi Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OII tentang Pengesahan Conuention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Melalui ratifikasi ini, Pemerintah berkomitmen melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. 2. Tlrjuan Pembangunan Berkelanjutan Pemerintah telah berkomitmen melaksanakan tujuan pembangunan berkelanjutan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2Ol7 tentang Pelaksanaan Pencapaian T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan. Sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang tidak meninggalkan siapapun, Penyandang Disabilitas secara implisit menjadi target maupun indikator dalam tujuan pembangunan berkelanjutan, diantaranya:

    1. tujuan I, yaitu: mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimanapun;

    2. tujuan IV, yaitu: menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua;

    3. tujuan VIII, yaitu: meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua;

    4. tujuan X, yaitu: mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara;

    5. tujuan XI, yaitu: menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan; dan

    6. tujuan XVI, yaitu: menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.

  16. Undang-Undang 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-undang Nomor 25 Tahun 2OO4 mengatur proses perencanaan pembangunan nasional yang melingkupi serangkaian penyelenggaraan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan. Agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta Rencana Strategis kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota efektif bagi terselenggaranya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, penjabaran program dan kegiatannya perlu mengacu kepada RIPD. RIPD melengkapi sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan pembangunan lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas, sebagaimana dijelaskan melalui Bagan Kedudukan RIPD dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Bagan Kedudukan RIPD dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pembangunan rnklusrf yang menJamrn terselenggaranya Penghormatan, Pelrndungan dan Pemenuhan Hak PenyandanB Drsabrlrtas J z I z + lbnvcnsi Hak-hak Penyandant Dlsabilita5 Tuiuan Pcmbinlunan Berkllanrut.n Organrsasi Parangkat Dacrah (OPD) RPJMN RENSTRA RPJMO RENSTRA RAD PD Provinsi P!mGrintah Dacrah pedoman RAN PD penpbaran penrabaran RKPD RENJA RKP RENJA pedoman RAPBD RKA RXA RAPBN NASIONAT Krmenterian/ Lcmbaga acuan pedoman R I P D RIPD RIPD menjadi acuan penyusunan perencanaan pembangunan yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam kerangka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional baik di tingkat pusat maupun daerah. RIPD dijabarkan lebih lanjut setiap lima tahunnya dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas untuk menjadi acuan perencanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas di tingkat pusat dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi untuk menjadi acuan perencanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Selanjutnya, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas menjadi acuan penyusunan perencanaan pembangunan tahunan di tingkat pusat meliputi program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja kementerian/lembaga, dan Rencana Kegiatan dan Anggaran kementerian/lembaga. Demikian pula, Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi menjadi acuan pen5rusunan perencanaan pembangunan tahunan di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota meliputi program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perangkat Daerah. BAB II . BAB II VISI DAN MISI Visi Visi RIPD adalah mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan di segala bidang bagi Penyandang Disabilitas.

  17. Misi Misi RIPD sebagai berikut:

    1. menciptakan kebijakan Pembangunan Inklusif Disabilitas, implementatif, dan berfokus pada capaian pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

    2. meningkatkan harmonisasi kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

    3. mendorong perwujudan masyarakat inklusif yang dapat mendukung pelaksanaan kebijakan Pembangunan Inklusif Disabilitas; dan

    4. meningkatkan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas untuk mendukung pelaks arraar, Pembangunan Inklusif Disabilitas. Visi dan misi ini menjadi tuntunan dalam menjabarkan sasaran dan langkah-langkah strategis, serta target dari RIPD ke dalam berbagai program dan kegiatan yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas sehingga Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dapat terwujud. 1 BAB III PEMBANGUNAN INKLUSIF DISABILITAS Pembangunan Inklusif Disabilitas dilaksanakan untuk menjamin seluruh kelompok masyarakat, termasuk Penyandang Disabilitas, terlibat dalam seluruh proses pembangrlnan, baik pada proses Perencanaan, Penyelenggaraan, maupun Evaluasi di tingkat pusat dan daerah. Pembangunan Inklusif Disabilitas bertujuan untuk mencapai masyarakat inklusif yang dapat mengakomodasi perbedaan dan menghargai keberagaman masyarakat. Untuk memastikan hal tersebut, Pembangunan Inklusif Disabilitas didasarkan pada prinsip seperti partisipasi seluruh pemangku kepentingan, nondiskriminasi, dan aksesibilitas. Pembangunan Inklusif Disabilitas dilaksanakan dengan pendekatan dua jalur, yaitu pengarusutamaan kebijakan umum dan kebijakan yang ditujukan khusus bagi Penyandang Disabilitas. Pendekatan pengarusutamaan kebijakan umum diartikan sebagai proses menilai dan menunjukkan dampak yang tepat dari proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan kebijakan yang ditujukan khusus bagi Penyandang Disabilitas dibutuhkan dalam beberapa kondisi mengingat ragam disabilitas dan tingkat kerentanan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas membutuhkan perlakuan yang berbeda. RIPD memiliki 7 (tujuh) sasaran strategis yang diharapkan secara bertahap dapat mencakup seluruh aspek untuk mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Sasaran strategis tersebut terdiri atas:

  18. pendataan dan Perencanaan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas;

  19. penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi Penyandang Disabilitas;

  20. Pelindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi Penyandang Disabilitas;

  21. pemberdayaan dan kemandirian Penyandang Disabilitas;

  22. pewujudan ekonomi inklusif bagi Penyandang Disabilitas;

  23. pendidikan dan keterampilan bagi Penyandang Disabilitas; dan

  24. akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas. Sasaran strategis tersebut dijabarkan dalam berbagai kebijakan, strategi implementasi, target capaian, dan penanggung ^jawab. Pelaksanaan masing-masing sasaran strategis melibatkan beberapa kementerian/lembaga sebagai Penanggung Jawab Utama dan berbagai kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah provinsi dan kebupaten/kota terkait sebagai Penanggung Jawab Pendukung. Peran Penanggung Jawab Utama meliputi koordinasi dan/atau pelaksanaan strategi implementasi melalui berbagai program dan kegiatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. Sedangkan peran Penanggung Jawab Pendukung adalah menunjang pelaksanaan berbagai program dan kegiatan dari Penanggung Jawab Utama dengan program dan kegiatan, penyediaan data dan informasi, dan/atau dukungan lain sesuai tugas, fungsi dan kewenangan kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupatenlkota pendukung. Kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten I kota menggunakan instrumen perencanaan dan penganggaran untuk memastikan program dan kegiatan yang disusun inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Pada awal pelaksanaan RIPD, koordinasi dilakukan untuk menentukan sekurang-kurangnya data dasar (baseline) yang akan digunakan untuk menentukan dan menghitung capaian target, rencana pencapaian target untuk masing-masing periode fiangka pendek, menengah, dan panjang), program dan kegiatan pendukung pencapaian target, serta peran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait. Koordinasi dapat dilakukan kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi pelaksanaan RIPD. Rincian dari sasaran strategis, kebijakan, strategi implementasi, target capaian, dan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi Penanggung Jawab Utama dan Penanggung Jawab Pendukung dijabarkan pada Tabel Sasaran Pembangunan Inklusif Disabilitas. Tabel Tabel Sasaran Strategis Rencana Induk Penyandang Disabilitas Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 1. Pendataan Perencanaan Inklusif Penyandang Disabilitas. dan bagi 1. Kebijakan I: Pengumpulan harmonisasi Penyandang Disabilitas sektor. dan data lintas 1. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan Penyandang Disabilitas.

  25. Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan Penyandang Disabilitas dengan mengoptimalkan peran desa. Penanggung Jawab Utama:

  26. Kementerian Dalam Negeri. 2. Kementerian Sosial. Penanggung Jawab Pendukung:

  27. Badan Pusat Statistik. 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan 2. Tersedianya . Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Tersedianya dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan sebagainya) bagi Penyandang Disabilitas. Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  28. MenSrusun Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Men5rusun Peraturan Menteri tentang pedoman penyelenggaraan sistem data terpilah Penyandang Disabilitas berdasarkan ragam disabilitas yang berlaku bagi setiap sektor di tingkat pusat dan daerah per tahun. Tersedianya Peraturan Menteri tentang pedoman penyelenggaraan sistem data terpilah Penyandang Disabilitas bagi setiap sektor di tingkat pusat dan daerah pertahun. Penanggung Jawab Utama: Kementerian Sosial. Penanggung Jawab Pendukung:

  29. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri. 3. Badan Pusat Statistik.

  30. Menyelenggarakan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 3. Menyelenggarakan pendataan Penyandang Disabilitas di seluruh sektor di tingkat pusat dan daerah.

  31. Tersedianya profil tahunan Penyandang Disabilitas berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Terpilah Disabilitas bagi setiap sektor di tingkat pusat dan daerah. 2. Tersedianya data pilah nasional tahunan Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  32. Kementerian Sosial. 2. Badan Pusat Statistik. Penanggung Jawab Pendukung:

  33. Kementerian/lembaga. 2. Pemerintah Daerah Provinsi dan KabupatenlKota.

  34. Melakukan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pendataan Penyandang Disabilitas. Tersedianya laporan tahunan hasil pemantauan dan evaluasi yang mencakup ketersediaan data terpilah Penyandang Disabilitas, meliputi kesesuaian data dengan penyelenggaraan sistem data terpilah disabilitas serta penggunaannya dalam Perencanaan dan penJrusunan program dan kegiatan oleh kementerian/lembaga dan perangkat daerah. Penanggung Jawab Utama:

  35. Kementerian Sosial. 2. Kernenterian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Penanggung Jawab Pendukung:

  36. Kementerian/lembaga. 2. Pernerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.

  37. Kebijakan II Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Kebijakan II: Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam proses Perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.

  38. Menyusun mekanisme forum tematik disabilitas dalam proses Perencanaan dan penganggaran. 2. Mengoptimalkan pembinaan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah tentang inklusifitas Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan dan penganggaran.

  39. Terlaksananya forum tematik disabilitas dalam proses Perencanaan dan penganggaran. 2. Tersedianya Peraturan Daerah/kebijakan yang mendukung pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  40. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Keuangan. 3. Kementerian Dalam Negeri. 4. Kementerian Sosial. Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) Penanggung Jawab Pendukung: 1 . Kementerian/ lembaga.

  41. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota. 3. Mengintegrasikan isu disabilitas dalam pen)rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Terlaksananya program dan kegiatan Pembangunan Inklusif Disabilitas di seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. Penanggung Jawab Utama:

  42. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Menengah Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

  43. Kementerian Keuangan. 3. Kementerian Dalam Negeri. 4. Kementerian Sosial. Penanggung Jawab Pendukung: 1 . Kementerian/ lembaga. 2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.

  44. Penyediaan PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA -18- Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Penyediaan lingkungan hambatan Penyandang Disabilitas. tanpa bagi 1. Kebijakan I: Peningkatan pelayanan dan fasilitas publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.

  45. Memasukkan materi tentang pemahaman terhadap isu disabilitas (sensitivitas disabilitas) dalam program pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. Terselenggaranya pelatihan sensitivitas disabilitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. Penanggung Jawab Utama:

  46. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2. Kementerian Dalam Negeri.

  47. Lembaga Administrasi Negara. 4. Kementerian Sosial. Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) Penanggung Jawab Pendukung:

  48. Kementerian/lembaga. 2. Pemerintah Daerah Provinsi dan KabupatenlKota.

  49. Mengembangkan standar operasional penyediaan fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas. Tersedianya fasilitas dan layanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  50. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.

  51. Kementerian PRE S I DEN REPIJBLIK INDONESIA -20- Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Kernenterian Perhubungan. Penanggung Jawab Pendukung: 1 . Kementerian f lembaga.

  52. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota. 3. Memastikan indikator Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan prinsip nondiskriminasi 1. Terselenggaranya layanan kebutuhan dasar yang mudah diakses dan nondiskriminatif Penanggung Jawab Utama: Kementerian Dalam Negeri. dan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) dan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas. terhadap Penyandang Disabilitas 2. Tersedianya standar dan pedoman bagi pelayanan penanganan kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan Minimal. Penanggung Jawab Pendukung:

  53. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 3. Kementerian Kesehatan. 4. Kementerian Sosial. 5. Kementerian Perhubungan. 6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  54. Pemerintah Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 7. Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota. Daerah dan 4. Memasukkan variabel disabilitas dalam instrumen penilaian pelayanan dan fasilitas publik oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

  55. Tersedianya instrumen penilaian pelayanan dan fasilitas publik yang memasukkan variabel disabilitas.

  56. Terselenggaranya kepatuhan penyediaan layanan dan fasilitas publik sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal. Penanggung Jawab Utama: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penanggung Jawab Pendukung:

  57. Kementerian Perencanaan 3. Meningkatnya Sasaran Strategis (1) Kebijakan t2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 3. Meningkatnya kepuasan Penyandang Disabilitas terhadap fasilitas dan layanan publik. Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri. 3. Ombudsman Republik Indonesia.

  58. Badan Pemeriksa Keuangan. 5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyediaan layanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  59. Terselenggaranya pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas. 2. Terselenggaranya audit terhadap bangunan dan fasilitas publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  60. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. 3. Kementerian Dalam Negeri. Penanggung Jawab Pendukung:

  61. Kementerian/lembaga.

  62. Pernerintah Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Pemerintah Provinsi Kabupaten lKota Daerah dan 2. Kebljakan II: Akses permukiman yang terjangkau dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.

  63. Meningkatkan dukungan penyediaan permukiman yang layak, terjangkau, dan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, termasuk akses terhadap energi dan listrik pada perumahan bagi Penyandang Disabilitas. Tersedianya permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Akses meliputi jalan, ruang publik (ruang terbuka hijau dan tempat ibadah), serta sarana prasarana dan infrastuktur dasar (air, sanitasi, serta energi dan lisrik). 1 Penanggung Jawab Utama:

  64. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra}ryat. 2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Tersedianya fasilitasi pembiayaan perumahan bagi Penyandang Disabilitas dengan memanfaatkan program perumahan yang memberikan prioritas dan/atau kemudahan bagi Penyandang Disabilitas. 3. Tercapainya peningkatan jumlah Penyandang Disabilitas yang tinggal di permukiman yang layak. Penanggung Jawab Pendukung:

  65. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Keuangan. 3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  66. Mendorong Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4t Penanggung Jawab (s) 2. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah mengenai bangunan gedung yang menerapkan standar bangunan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Tersedianya Peraturan Daerah mengenai bangunan gedung yang menerapkan standar bangunan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penanggung Jawab Utama: Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penanggung Pendukung:

  67. Kementerian Negeri. 2. Kementerian Umum dan Ralryat. Jawab Dalam Pekerjaan Perumahan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 3. Kebijakan III: Penyediaan layanan transportasi publik yang mudah diakses dan ramah disabilitas.

  68. Menyediakan prasarana, sarana, dan layanan transportasi beserta kelengkapannya yang mudah diakses dan ramah disabilitas.

  69. Tersedianya kebijakan dan standar operasional layanan transportasi publik, baik darat, laut, maupun udara yang mudah diakses dan ramah disabilitas. 2. Tersedianya prasarana, sarana, dan layanan transportasi beserta kelengkapannya yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta yang mudah diakses dan ramah disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  70. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. 2. Kementerian Perhubungan. Penanggung Pendukung:

  71. Kementerian Negeri. 2. Pernerintah Provinsi Kabupaten f Kota. Jawab Dalam Daerah dan 2. Menyelenggarakan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Menyelenggarakan pelatihan tentang standar pelayanan yang responsif dan sensitif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas bagi petugas layanan transportasi publik, baik darat, laut, maupun udara.

  72. Tersedianya modul dan kurikulum pelatihan bagi petugas layanan transportasi publik, baik darat, laut, maupun udara yang responsif dan sensitif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas. 2.Terselenggaranya pelatihan layanan yang responsif dan sensitif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas bagi petugas layanan transportasi publik, baik darat, laut, maupun udara. Penanggung Jawab Utama:

  73. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  74. Kementerian Perhubungan. Penanggung Jawab Pendukung:

  75. Kementerian Dalam Negeri. 2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.

  76. Kebijakan IV Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 4. Kebijakan IV: Penyediaan sistem komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas.

  77. Menyusun kebijakan dan standar operasional layanan komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas.

  78. Tersedianya kebijakan dan standar operasional layanan komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas. 2. Tersedianya layanan komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama: Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penanggung Jawab Pendukung:

  79. Kementerian/lembaga. 2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  80. Meningkatkan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Meningkatkan kapasitas Penyandang Disabilitas dalam mengakses informasi publik melalui pemanfaatan teknologi.

  81. Tersedianya kurikulum pelatihan sistem teknologi dan informasi publik bagi Penyandang Disabilitas. 2. Tersedianya pelatihan sistem teknologi dan informasi publik bagi Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama: Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penanggung Jawab Pendukung:

  82. Kementerian Sosial. 2. Kementerian Dalam Negeri. 3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota.

  83. Kebijakan V Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 5. Kebijakan V: Penyediaan akses dan kemudahan dalam beribadah bagi Penyandang Disabilitas.

  84. Meningkatkan akses Penyandang Disabilitas terhadap infrastruktur dan sarana prasarana rumah ibadah.

  85. Tersedianya infrastruktur dan sarana prasarana rumah ibadah yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  86. Tersedianya penerjemah bahasa isyarat dalam penyampaian ceramah keagamaan, khususnya di rumah ibadah.

  87. Tersedianya informasi keagamaan, baik melalui media visual maupun audio, yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama Kementerian Agama. Penanggung Jawab Pendukung:

  88. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. 2. Kementerian Komunikasi dan Informatika. 3. Kementerian Dalam Negeri;

  89. Pemerintah PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Sasaran Strategis (1) Kebijakan {2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 4. Pemerintah Provinsi Kabupate n I Kota Daerah dan 2. Meningkatkan kemudahan Penyandang Disabilitas dalam menjalankan ibadah dan ziarah suci. Tersedianya layanan ibadah dan ziara}l suci yang ramah dan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama Kementerian Agama. Penanggung Jawab Pendukung:

  90. Kementerian Dalam Negeri. 2. Kementerian Luar Negeri.

  91. Pemerintah Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 3. Pemerintah Provinsi Kabupate n I Kota Daerah dan 3. Pelindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi Penyandang Disabilitas.

  92. Kebijakan I: Menjamin hak politik secara penuh bagi Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum tanpa diskriminasi.

  93. Memastikan inklusifitas bagi Penyandang Disabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tanpa diskriminasi.

  94. Tersedianya akses bagi Penyandang Disabilitas yang memiliki hak pilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tanpa diskriminasi. Penanggung Jawab Utama:

  95. Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Daerah. 2. Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu.

  96. Tersedianya Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2.Tersedianya akses bagi Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi sebagai penyelen ggara pemilihan umum 3. Tersedianya Tempat Pemungutan Suara yang dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penanggung Pendukung:

  97. Kementerian Negeri. 2. Pemerintah Provinsi Kabupaten lKota Jawab Dalam Daerah dan 4. Tersedianya Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 4. Tersedianya kebijakan yang mengatur tentang partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pemilihan umum (sebagai pemilih dan penyelenggara pemilihan umum).

  98. Meningkatkan keterwakilan Penyandang Disabilitas dalam politik. Tercapainya peningkatan jumlah Penyandang Disabilitas yang duduk dalam lembaga legislatif.

  99. Kebrjakan II Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Kebijakan II: Pelindungan Penyandang Disabilitas dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran dalam proses peradilan dan tahapan pelaksanaan putusan.

  100. Mengembangkan standar pemeriksaan yang meliputi kualifikasi penuntut umum, penyidik, hakim, petugas pemasyarakatan, pendamping disabilitas, pendamping hukum, advokat, dan penerjemah; prosedur pemeriksaan; serta fasilitas dan layanan 1. Tersusunnya standar pemeriksaan yang layak bagi peradilan Penyandang Disabilitas dengan melibatkan organisasi Penyandan g Disabilitas. 2. Tersedianya akomodasi yang layak sesuai kebutuhan bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum. 3. Tersedianya akses bantuan hukum bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Penanggung Jawab Utama:

  101. Kementerian Hukum dan HAM. 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Kejaksaan Republik Indonesia. 4. Mahkamah Agung. 5. Mahkamah Konstitusi. yang Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) yang layak bagi peradilan Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Pendukung:

  102. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  103. Kementerian Dalam Negeri. 3. Kementerian Sosial.

  104. Melaksanakan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Melaksanakan edukasi kepada aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum tentang penanganan kasus yang melibatkan Penyandang Disabilitas.

  105. Tersedianya riset yang menjadi dasar penyusunan modul sensitisasi, pengenalan, dan layanan yang inklusif disabilitas bagi aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum.

  106. Tersedianya modul sensitisasi, pengenalan, dan layanan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas untuk aparat penegak hukum. Penanggung Jawab Utama:

  107. Kementerian Hukum dan HAM. 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Kejaksaan Republik Indonesia. 4. Mahkamah Agung. 5. Mahkamah Konstitusi. 6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan 3. Tersedianya Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 3. Tersedianya pelatihan sensitivitas disabilitas bagi seluruh aparat rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. 4. Tersedianya aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum yang responsif terhadap isu disabilitas. Perencanaan Pembangunan Nasional Penanggung Jawab Pendukung:

  108. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri. 3. Kementerian Sosial.

  109. Mengembangkan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 3. Mengembangkan standar dan mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

  110. Tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat. 2. Tersedianya mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan. Penanggung Jawab Utama: Kementerian Hukum dan HAM. Penanggung Jawab Pendukung:

  111. Ombudsman Republik Indonesia. 2. Komisi Kepolisian Nasional. 3. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. 4. Komisi Yudisial.

  112. Kebijakan III . Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 1. Menyelenggarakan sosialisasi dan kampanye publik melalui berbagai media tentang Pelindungan terhadap tindak kekerasan bagi Penyandang Disabilitas.

  113. Tersedianya media yang memberikan informasi Pelindungan terhadap tindak kekerasan bagi Penyandang Disabilitas. 2. Tercapainya peningkatan konten informasi publik untuk pencegahan tindak kekerasan bagi Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama: Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penanggung Jawab Pendukung:

  114. Kementerian Hukum dan HAM. 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Kementerian Sosial.

  115. Kebijakan III: Peningkatan kesadaran Pelindungan terhadap kekerasan Penyandang Disabilitas. akan tindak bagi 2. Melaksanakan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Melaksanakan internalisasi hasil studi atau riset terkait tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas ke dalam materi sosialisasi dan kampanye publik.

  116. Tersedianya riset atau kajian terkait tindak kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas yang digunakan dalam sosialisasi dan kampanye publik. 2. Tercapainya peningkatan jumlah sosialisasi dan kampanye publik yang dilakukan berdasarkan riset atau studi termutakhir. Penanggung Jawab Utama:

  117. Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 3. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Penanggung Jawab Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) Penanggung Jawab Pendukung:

  118. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Sosial.

  119. Pemberdayaan dan kemandirian Penyandang Disabilitas.

  120. Kebijakan I: Meningkatkan kapasitas layanan habilitasi dan 1. Memberikan pelatihan penguatan kapasitas kepada pemberi layanan habilitasi dan 1. Tersedianya pedoman layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  121. Kementerian Sosial. 2. Kementerian Kesehatan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4t Penanggung Jawab (s) rehabilitasi oleh lembaga dan masyarakat. rehabilitasi dari lembaga dan masyarakat. 2. Tercapainya peningkatan jumlah pelatihan penguatan kapasitas kepada pemberi layanan habilitasi dan rehabilitasi dari lembaga dan masyarakat. 3. Tercapainya penguatan pelaksanaan layanan habilitasi dan rehabilitasi dari lembaga dan masyarakat. 4. Tercapainya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam layanan habilitasi dan rehabilitasi. Penanggung Jawab Pendukung:

  122. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Hukum dan HAM. 3. Kementerian Ketenagakerjaan. 4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  123. Meningkatkan . PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Meningkatkan jumlah layanan habilitasi dan rehabilitasi yang sudah mengimplementasikan kurikulum dan pedoman habilitasi dan rehabilitasi berbasis masyarakat.

  124. Tersedianya kurikulum dan pedoman layanan habilitasi dan rehabilitasi berbasis masyarakat di seluruh provinsi.

  125. Tercapainya peningkatan jumlah layanan habilitasi dan rehabilitasi yang menggunakan kurikulum dan pedoman habilitasi dan rehabilitasi berbasis masyarakat. Penanggung Jawab Utama 1. Kementerian Sosial. 2. Kernenterian Kesehatan Penanggung Jawab Pendukung:

  126. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Hukum dan HAM.

  127. Kementerian Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 3. Kementerian Ketenagakerjaan.

  128. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  129. Kebijakan II: Meningkatkan dukungan dan kapasitas pendamping masyarakat dalam melakukan pendampingan bagi Penyandang Memperkuat kapasitas pendamping (seperti Pekerja Sosial, Kader Pemberd ay aar, M asyarakat Desa, pendamping desa, dan karang taruna) dalam melakukan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya. Tersedianya pendamping masyarakat yang mampu melakukan pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya sesuai kebutuhan. Penanggung Jawab Utama:

  130. Kementerian Sosial. 2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Disabilitas Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) Disabilitas keluarganya dan Penanggung Jawab Pendukung:

  131. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri.

  132. Kebijakan III PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 3. Kebijakan III: Meningkatkan cakupan program kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas miskin dan rentan. Memastikan pelaksanaan program kesejahteraan sosial di tingkat pusat dan daerah berjalan sinergis. Tercapainya peningkatan ^j umlah Penyandang Disabilitas miskin yang mengakses program kesejahteraan sosial sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Penanggung Jawab Utama Kementerian Sosial. Penanggung Jawab Pendukung:

  133. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  134. Kementerian Dalam Negeri.

  135. Pewujudan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 1. Kebijakan I: Memperkuat pemahaman tentang ketenagakerjaan inklusif pada kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.

  136. Menyusun modul pelatihan sensitivitas disabilitas yang digunakan sebagai standar pemberian edukasi oleh kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor. Tersusunnya modul pelatihan sensitivitas disabilitas yang digunakan sebagai standar pemberian edukasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor. Penanggung Jawab Utama:

  137. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2. Kementerian Ketenagakerjaan. 3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 4. Lembaga Administrasi Negara.

  138. Pewujudan ekonomi inklusif bagi Penyandang Disabilitas.

  139. Pemerintah Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 5. Pemerintah Provinsi KabupatenlKota Daerah dan Penanggung Jawab Pendukung:

  140. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri. 3. Kementerian Sosial.

  141. Mengintegrasikan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Mengintegrasikan materi pelatihan sensitivitas disabilitas pada pemberian edukasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor.

  142. Tersedianya pelatihan sensitivitas disabilitas bagi seluruh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor. 2. Tersedianya sumber daya manusia di seluruh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Penanggung Jawab Utama:

  143. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 3. Kementerian Ketenagakerjaan. 4. Lernbaga Administrasi Negara. Usaha Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) Usaha Milik Daerah, dan swasta di seluruh sektor yang responsif terhadap Penyandang Disabilitas.

  144. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupate n lKota. Penanggung Jawab Pendukung:

  145. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri. 3. Kementerian Sosial.

  146. Kebijakan II Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Kebijakan II: Memperluas akses lapangan kerja bagi Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

  147. Men5rusun panduan dan standar operasional ketenagakerjaan disabilitas bagi sektor publik dan swasta. 2. Memastikan penyediaan akomodasi yang layak bagi pekerja Penyandan g Disabilitas.

  148. Tersedianya panduan dan standar operasional ketenagakerjaan disabilitas di sektor publik dan swasta, mencakup antara lain proses pemagangan, perekrutan, penempatan, pelatihan, dan pengembangan karir.

  149. Tersedianya standar penyediaan akomodasi yang layak bagi pekerja Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  150. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2. Kementerian Ketenagakerjaan. 3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 4. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penanggung Javi,ab PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -55- Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) Penanggung Jawab Pendukung:

  151. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri. 3. Kementerian Sosial.

  152. Meningkatkan . Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 1. Tersedianya Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta yang mengimplementasikan panduan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas.

  153. Tercapainya peningkatan jumlah kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang mempekerjakan paling Penanggung Jawab Utama:

  154. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2. Kementerian Ketenagakedaan. 3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

  155. Meningkatkan jumlah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta yang melaksanakan panduan dan standar operasional ketenagakerjaan disabilitas. sedikit Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) sedikit 2o/o (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

  156. Tercapainya peningkatan jumlah perusahaan swasta yang mempekerjakan paling sedikit lo/o (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Penanggung Jawab Pendukung: 1 . Kemen tenan f lembaga.

  157. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupate n lKota. Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 4. Meningkatkan kapasitas Penyandang Disabilitas dalam berusaha.

  158. Tersedianya pelatihan dan pemberdayaan keterampilan dan pengelolaan usaha bagi Penyandang Disabilitas di sektor informal. 2. Tersedianya permodalan usaha yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama Utama:

  159. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2. Kernenterian Perdagangan. 3. Badan Ekonomi Kreatif. Penanggung Jawab Pendukung:

  160. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  161. Kementerian Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  162. Kementerian Keuangan. 4. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 5. Bank Indonesia. 6. Otoritas Jasa Keuangan. Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 5. Memasukkan Penyandang Disabilitas sebagai kriteria untuk mendapatkan diskresi dalam skema Kredit Usaha Ralryat atau mekanisme kredit sejenis untuk permodalan usaha. Tercapainya peningkatan jumlah Penyandang Disabilitas yang mendapatkan akses untuk Kredit Usaha Rakyat atau mekanisme kredit sejenis untuk permodalan usaha. Penanggung Jawab Utama:

  163. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2. Kementerian Perdagangan. 3. Badan Ekonomi Kreatif. Penanggung Jawab Pendukung:

  164. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -6t- Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Kernenterian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Kementerian Keuangan. 4. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 5. Bank Indonesia. 6. Otoritas Jasa Keuangan.

  165. Memastikan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 6. Memastikan Pelindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja.

  166. Tercapainya peningkatan jumlah sosialisasi bagi pekerja peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terkait dengan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja Penyandang Disabilitas akibat kecelakaan kerja. Penanggung Jawab Utama 1. Kementerian Ketenagakerjaan. 2. Kementerian Kesehatan Penanggung Jawab Pendukung: l.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

  167. Tersedianya Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Tersedianya layanan pengaduan bagi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga menjadi Penyandang Disabilitas.

  168. Tercapainya peningkatan jumlah perusahaan yang mengikuti program rehrn to work.

  169. Kementerian Negeri. 4. Pemerintah Provinsi Kabupaten lKota 5. BPJS Kesehatan Dalam Daerah dan 6. BPJS Ketenagakerjaan 7. Mendorong Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 7. Mendorong partisipasi perusahaan untuk mendukung Penyandang D isabilitas.

  170. Terlaksananya sosialisasi dan advokasi bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta terkait penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan/TJSL (Corporate Sosial Responsibilita/ CSE bagi Penyandang Disabilitas. 2. Tercapainya peningkatan jumlah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan Penanggung Jawab Utama:

  171. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 2. Kementerian Ketenagakerjaan. Penanggung Jawab Pendukung:

  172. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. swasta . Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) swasta yang melaksanakan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan/TJSL (Corporate Sosial Responsibilitg/ CSR) untuk mendukung Penyandang Disabilitas.

  173. Kementerian Negeri. 3. Pemerintah Provinsi Kabupaten lKota Dalam Daerah dan 8. Melaksanakan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -66- Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman dan standar operasional ketenagakerjaan disabilitas. Tersedianya laporan tahunan yang mencakup ^jumlah kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta yang dipantau terkait kesesuaian pelaksanaan pedoman dan standar operasional ketenagakerj aan di sabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  174. Kementerian Ketenagakerjaan. 2.Kernenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  175. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) Penanggung Jawab Pendukung:

  176. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri. 3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  177. Kebijakan III Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 3. Kebijakan III: Meningkatkan literasi keuangan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.

  178. Menyelenggarakan pelatihan literasi keuangan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.

  179. Tersedianya kurikulum dan modul pelatihan literasi keuangan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas. 2. Tercapainya peningkatan jumlah Penyandang Disabilitas yang mendapatkan pelatihan literasi keuangan. 3. Tercapainya peningkatan jumlah Penyandang Disabilitas yang memiliki rekening keuangan. Penanggung Jawab Utama:

  180. Otoritas Jasa Keuangan. 2. Bank Indonesia. Penanggung Jawab Pendukung:

  181. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2. Kementerian Keuangan. 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  182. Meningkatkan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Meningkatkan penyediaan layanan dan fasilitas keuangan inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  183. Tersedianya standar operasional tentang penyediaan layanan keuangan inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  184. Tercapainya peningkatan jumlah lembaga keuangan yang inklusif yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  185. Otoritas Jasa Keuangan.

  186. Bank Indonesia. Penanggung Jawab Pendukung:

  187. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  188. Kementerian Keuangan.

  189. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) Perencanaan Pembangunan Nasional 3. Menambah inovasi produk layanan keuangan yang bermanfaat bagi Penyandang D isabilitas.

  190. Tersedianya produk simpanan dan pinjaman keuangan yang dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas.

  191. Tersedianya sarana dan prasarana layanan keuangan yang dapat digunakan oleh Penyandang Disabilitas baik olfline maupun online. Penanggung Jawab Utama:

  192. Otoritas Jasa Keuangan 2. Bank Indonesia. Penanggung Jawab Pendukung:

  193. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 3. Kementerian Keuangan 6. Pendidikan keterampilan Penyandang Disabilitas. dan bagi 1. Kebijakan I: Memperkuat kemampuan institusi pendidikan dan tenaga pendidik untuk memberikan layanan pendidikan inklusif bagi Penyandang 1. Mengadakan pelatihanl pendidikan bagi tenaga pendidik, calon tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan tentang layanan pendidikan inklusif dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, dasar, menengah, Tercapainya peningkatan ^jumlah tenaga pendidik, calon tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi dalam memenuhi kebutuhan Penyandang Disabilitas di lingkungan sekolah. Penanggung Jawab Utama:

  194. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Kernenterian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 3. Kementerian Agama Disabilitas Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) Disabilitas anak- anak hingga dewasa. dan pendidikan tinggi Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Pendukung:

  195. Kementerian Sosial. 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupatenf Kota.

  196. Menyediakan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Menyediakan fasilitas dan layanan belajar mengajar yang mudah diakses dan penyediaan akomodasi yang layak di seluruh tingkatan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.

  197. Tercapainya peningkatan jumlah daerah yang memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas. 2. Tersedianya standar atas lembaga pendidikan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas (ketersediaan sarana prasarana, tenaga pendidik, dan tenaga profesional) sesuai dengan Penanggung Jawab Utama:

  198. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 3. Kementerian Agama. Penanggung Jawab Pendukung:

  199. Kementerian Perencanaan Pembangunan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4t Penanggung Jawab (s) ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal. 3. Tercapainya peningkatan jumlah lembaga pendidikan yang menyediakan fasilitas belajar mengajar yang mudah diakses Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal.

  200. Tercapainya peningkatan jumlah sekolah yang melaksanakan pendidikan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri.

  201. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten f Kota. dan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) dan pelatihan tentang kesadaran terhadap Penyandang Disabilitas bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

  202. Menyusun Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 3. Menyusun peraturan yang mendorong perguruan tinggi dan perguruan tinggi keagamaan menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Tercapainya peningkatan jumlah perguruan tinggi dan/atau jurusan yang menyelenggarakan pembelajaran inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  203. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2. Kernenterian Agama. Penanggung Jawab Pendukung:

  204. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  205. Kementerian Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Kernenterian Negeri. Dalam 4. Menyusun kebijakan tentang peran, alokasi, dan insentif Guru Pembimbing Khusus yang bertugas di sekolah inklusif bagi Penyandang Disabilitas.

  206. Tersedianya kebijakan tentang Guru Pembimbing Khusus di sekolah inklusif bagi Penyandang Disabilitas. 2. Tercapainya peningkatan ketersediaan Guru Pembimbing Khusus yang bisa memenuhi kebutuhan sekolah inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama: l.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Kernenterian Agama. Penanggung Jawab Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) Penanggung Jawab Pendukung:

  207. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Sosial. 3. Kementerian Dalam Negeri. Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Kebijakan II: Memperkuat upaya pengurangan kesenjangan dalam mengakses pendidikan bagi Penyandang Disabilitas dan nondisabilitas.

  208. Memasukkan kriteria nondiskriminasi dan inklusifitas dalam dokumen supervisi yang berkala dilakukan ke sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan keagamaan formal. Tersedianya pedoman supervisi yang memasukkan variabel nondiskriminasi dan inklusifitas bagi Penyandang Disabilitas dalam mengakses pendidikan. Penanggung Jawab Utama:

  209. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 3. Kementerian Agama. 4. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupate n lKota. Penanggung Jawab Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) Penanggung Jawab Pendukung:

  210. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri.

  211. Melaksanakan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 2. Melaksanakan supervisi berdasarkan pedoman variabel nondiskriminasi dan inklusifitas bagi Penyandang Disabilitas dalam mengakses pendidikan. Tercapainya peningkatan ^j umlah sekolah yang menerima peserta didik Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  212. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 3. Kementerian Agama. 4. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Penanggung Jawab Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) Penanggung Jawab Pendukung:

  213. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri.

  214. Memberi . Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 3. Memberi keringanan batas usia bagi Penyandang Disabilitas agar dapat mengikuti pelajaran sesuai kemampuannya, bukan sesuai usianya.

  215. Tercapainya peningkatan jumlah anak disabilitas yang masuk ke sekolah reguler. 2. Tercapainya peningkatan jumlah siswa disabilitas yang menamatkan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 3. Tercapainya penurunan tingkat putus sekolah bagi peserta didik Penyandang Disabilitas di perguruan tinggi. Penanggung Jawab Utama:

  216. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Kementerian Agama. 3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 4. Pemerintah Daerah Provinsi dan KabupatenlKota. Penanggung Jawab Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) Penanggung Jawab Pendukung:

  217. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kernenterian Dalam Negeri.

  218. Kebijakan III . Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 3. Kebijakan III: Memastikan inovasi dan reformasi tata kelola kelembagaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan yang tanggap terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas.

  219. Mengembangkan program deteksi dan intervensi dini dalam program Pendidikan Dasar Usia Dini Holistik-Integratif. Terlaksananya program deteksi dan intervensi dini dalam program Pendidikan Dasar Usia Dini Holistik-lntegratif, khususnya untuk potensi disabilitas intelektual. Penanggung Jawab Utama:

  220. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Kementerian Agama. 3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten lKota. Penanggung Jawab Pendukung:

  221. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) Perencanaan Pembangunan Nasional.

  222. Kementerian Dalam Negeri.

  223. Membentuk unit yang berfungsi sebagai pusat layanan disabilitas bagi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan tinggi dengan memberikan Tercapainya peningkatan jumlah lembaga pendidikan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan memiliki unit yang berfungsi sebagai pusat layanan disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  224. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 3. Kementerian Agama. bantuan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) bantuan profesional bagi lembaga penyelenggara pendidikan.

  225. Pemerintah Provinsi Kabupate n lKota. Daerah dan Penanggung Jawab Pendukung:

  226. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri. Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 3. Mendorong peningkatan penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan vokasi bagi Penyandang Disabilitas.

  227. Tercapainya peningkatan jumlah lembaga kursus yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan vokasi bagi Penyandang Disabilitas. 2. Tercapainya peningkatan jumlah Penyandang Disabilitas yang mendapatkan pelatihan vokasi sesuai dengan minat dan bakatnya. Penanggung Jawab Utama:

  228. Kementerian Ketenagakerjaan. 2.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 3. Kementerian Agama. 4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 5. Pemerintah Daerah Provinsi dan KabupatenlKota. Penanggung Jawab PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -89- Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) Penanggung Jawab Pendukung:

  229. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kernenterian Dalam Negeri.

  230. Kebijakan IV Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 4. Kebijakan IV: Membuka kesempatan bagi Penyandang Disabilitas di bidang seni dan olahraga. Mendorong peningkatan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam berbagai kompetisi bidang seni dan olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional.

  231. Tercapainya penguatan pemahaman dan kapasitas kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi Penyandang Disabilitas di bidang seni dan olahraga.

  232. Tercapainya peningkatan jumlah program pengembangan potensi Penyandang Disabilitas di bidang seni dan olahraga. Penanggung Jawab Utama:

  233. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Penanggung Jawab Pendukung:

  234. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  235. Tercapainya Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 3. Tercapainya peningkatan jumlah Penyandang Disabilitas dalam mengikuti kompetisi bidang seni dan olahraga. 4. Tercapainya peningkatan jumlah fasilitasi kompetisi bidang seni dan olahraga bagi Penyandang Disabilitas. 5. Tersedianya pelatih, instruktur, serta pembina seni dan olahraga untuk Penyandang Disabilitas.

  236. Kementerian Negeri. 3. Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota. Dalam Daerah dan 7. Akses . Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 7. Akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.

  237. Kebijakan I: Peningkatan kemampuan penyedia layanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan Penyandang Disabilitas.

  238. Memasukkan indikator pelayanan Penyandang Disabilitas dalam akreditasi fasilitas kesehatan.

  239. Tersedianya pedoman pelayanan kesehatan yang akomodatif bagi Penyandang Disabilitas sesuai Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan. 2.Terlaksananya keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam proses akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan. Penanggung Jawab Utama Kementerian Kesehatan. Penanggung Jawab Pendukung:

  240. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri.

  241. Tersedianya . Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 3. Tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas yang terakreditasi.

  242. Pemerintah Provinsi Kabupaten lKota Daerah dan 2. Memberikan pelatihan sensitivitas disabilitas dan isu kesehatan Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam Meningkatnya kapasitas tenaga kesehatan dalam memberikan layanan ramah disabilitas. Penanggung Jawab Utama: Kementerian Kesehatan. Penanggung Jawab Pendukung:

  243. Kementerian Perencanaan Pembangunan memberikan . Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) memberikan kesehatan disabilitas. layanan ramah Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  244. Kernenterian Dalam Negeri. 3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupate n lKota.

  245. Kebijakan II PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4t Penanggung Jawab (s) 2. Kebijakan II: Pencegahan dan intervensi dini layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas yang efektif dan komprehensif.

  246. Meningkatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan. Meningkatnya jumlah fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan. Penanggung Jawab Utama:

  247. Kementerian Kesehatan. 2. Kementerian Sosial. Penanggung Jawab Pendukung:

  248. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Kementerian Dalam Negeri.

  249. Pemerintah. Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 3. Pemerintah Provinsi Kabupaten lKota Daerah dan 2. Meningkatkan layanan deteksi dini bagi ibu, anak, dan orang dewasa terhadap potensi disabilitas (seperti kondisi kehamilan, lout uision, kusta, dan sebagainya). Meningkatnya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan deteksi dini bagi ibu, anak, dan orang dewasa yang berpotensi disabilitas. Penanggung Jawab Utama: Kementerian Kesehatan. Penanggung Jawab Pendukung:

  250. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) Perencanaan Pembangunan Nasional.

  251. Kementerian Dalam Negeri. 3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  252. Meningkatkan Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 3. Meningkatkan pemahaman terhadap hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi Penyandang Disabilitas. Terlaksananya sosialisasi, kampanye, serta pendidikan dan pelatihan tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama:

  253. Kementerian Kesehatan. 2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Penanggung Jawab Pendukung:

  254. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  255. Kementerian . Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 2. Kementerian Negeri. 3. Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota Dalam Daerah dan 3. Kebijakan III: Perluasan kepesertaan dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penyandang Disabilitas.

  256. Memperluas kepesertaan Penyandang Disabilitas sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Meningkatnya jumlah Penyandang Disabilitas miskin dan rentan yang menerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Penanggung Jawab Utama:

  257. Kementerian Kesehatan. 2. Kementerian Sosial. 3. BPJS Kesehatan. Penanggung .Jawab Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) Penanggung Jawab Pendukung:

  258. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

  259. Kernenterian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Kementerian Dalam Negeri.

  260. Pemerintah PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 4. Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota. Daerah dan 2. Memastikan cakupan manfaat dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dapat mengakomodir kebutuhan Penyandang Disabilitas.

  261. Meningkatnya pemahaman penyandang disabilitas akan manfaat kepesertaan BPJS. 2. Meningkatnya jumlah manfaat yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Penanggung Jawab Utama:

  262. Kementerian Kesehatan. 2. BPJS Kesehatan. Penanggung Jawab Pendukung:

  263. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional . -LO2- Sasaran Strategis (1) Kebijakan (2) Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  264. Kernenterian Dalam Negeri. 3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten f Kota. Sasaran Strategis (1) Kebijakan (21 Strategi Implementasi (3) Target Capaian (41 Penanggung Jawab (s) 4. Kebijakan IV: Penyelenggaraan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang menjangkau Penyandang Disabilitas. Meningkatnya jumlah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan swasta yang menyelenggarakan program GERMAS melibatkan Penyandang Disabilitas. Penanggung Jawab Utama: Kementerian Kesehatan. Penanggung Jawab Pendukung:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2. Kernenterian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Mendorong kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan swasta untuk melibatkan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan GERMAS. PRES I DEN REPU BLIK INDONESIA -ro4- Sasaran Strategis (1) Kebdakan (2t Strategi Implementasi (3) Target Capaian (4) Penanggung Jawab (s) 3. Kementerian Negeri. 4. Pemerintah Provinsi Kabupate n lKota Dalam Daerah dan BAB IV PENUTUP RIPD merupakan dokumen perencanaan ^jangka panjang untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, cian Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. RIPD menjadi acuan dalam Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ^jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas untuk tingkat pusat dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi untuk tingkat daerah. Selanjutnya, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas menjadi acuan kementerian/lembaga dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi menjadi acuan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi program dan kegiatan pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. RIPD diharapkan dapat mendorong perwujudan pembangunan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Hal ini hanya dapat dicapai dengan dukungan dan kerja sama antar kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing serta melibatkan pemangku kepentingan. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):