Pulau Karantina

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PULAU KARANTINA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36D ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pulau Karantina; 1. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PULAU KARANTINA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pulau Karantina adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan peternakan. 2. Ternak Ruminansia Indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan. 3. Zona Dalam Suatu Negara Yang Telah Memenuhi Persyaratan Dan Tata Cara Pemasukannya yang selanjutnya disebut Zona Dalam Suatu Negara adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemioiogik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali. 4. Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal Untuk Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina Her.van adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak dan dipergunakan sebagai pelaksanaan Tindakan Karantina bagi pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara. 5. Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama dan penyakit heu'an karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Hama 7. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosioekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya. 8. HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, dan belum terdapat di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. HPHK Golongan II adalah HPHK yang berpotensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya, dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang signifikan. 1 1. Zona Penyangga adalah kawasan yang mengelilingi dan berdampingan dengan Instalasi Karantina Hewan sebagai zor: ,a inti dan teridentifikasi, untuk melindungi zona inti dan daerah di sekitarnya dari dampak negatif kegiatan karantina, dan untuk dikelola serta dikendalikan dari risiko penyebaran penyakit hewan. 12. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Karantina Hewan.
    Pasal 2

    Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

    1. pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara;

    2. kriteria dan penetapan Pulau Karantina;

    3. prasarana, sarana, dan sumber daya manusia di Pulau Karantina; dan

    4. Tindakan Karantina. BAB II PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA Pasal 3 (1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara harus ditempatkan di Pulau Karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan untuk ^jangka waktu tertentu. (2) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan meliputi:

    5. dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional;

    6. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan Surveilans di dalam negeri;

    7. ditetapkan tempat pemasukan tertentu; dan

    8. dilakukan analisis risiko di bidang kesehatan hewan oleh otoritas veteriner nasional dengan mengutamakan kepentingan nasional. Pasal 4 (1) Untuk memperoleh pengakuan dari otoritas veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, otoritas veteriner negara asal mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara. (3) Dalam pelaksanaan penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya Menteri menugaskan otoritas veteriner nasional. Pasal 5 (1) Penilaian terhadap negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap:

    9. status dan situasi penyakit hewan; dan

    10. sistem pelayanan kesehatan hewan.

      (2)

      Penilaian (21 Penilaian terhadap Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk memastikan Zona Dalam Suatu Negara:

    11. bebas penyakit mulut dan kuku;

    12. memiliki sistem pelayanan kesehatan hewan yang baik;

    13. memiliki sistem Surveilans penyakit hewan yang baik;

    14. memiliki batas yang ^jelas dengan zona di sekitarnya; dan

    15. berada di sekitar zona yang memiliki dan melaksanakan Surveilans penyakit hewan dan program pencegahan penyakit hewan secara rutin yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia. Pasal 6 (1) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:

    16. penguatan teknik dan metode pelaporan cepat melalui sistem informasi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;

    17. penguatan teknik dan metode pengujian serta diagnosa laboratorium cepat;

    18. efektivitas respon cepat penanganan penyakit hewan menular;

    19. penguatan fungsi, peran, dan jejaring kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan Surveilans; dan

    20. peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang Surveilans. (2) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui status dan situasi penyakit hewan. (3) Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengumpulan data mengenai:

    21. agen penyakit hewan, vektor, dan reservoir penyakit hewan;

    22. induk semang, berupa identitas hewan dan data klinis;

    23. faktor lingkungan yang mendukung munculnya penyakit hewan; dan

    24. dampak penyakit hewan terhadap kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan hidup.

      (4)

      Pelaksanaan (4) Pelaksanaan Survelains sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (5) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.


    Pasal 7

    Tempat pemasukan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c berada pada Pulau Karantina.


    Pasal 8
    (1)

    Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka mitigasi risiko pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona dalam Suatu Negara tidak membahayakan kepentingan nasional berupa:

    1. masuk dan tersebarnya HPHK; dan/atau

    2. rusaknya sumber daya genetik asli Indonesia. (21 Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

    3. mengidentifikasi risiko penyakit hewan di negara asal;

    4. menilai potensi risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;

    5. mengelola risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

    6. mengomunikasikan risiko dengan otoritas veteriner negara asal.


    Pasal 9
    (1)

    Berdasarkan hasil penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, otoritas veteriner nasional memberikan:

    1. rekomendasi persetujuan Zona Dalam Suatu Negara kepada Menteri; dan

    2. persyaratan teknis pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.

    (2)

    Rekomendasi (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf a menjadi dasar Menteri dalam menetapkan Zona Dalam Suatu Negara.


    Pasal 10

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^9 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III KRITERIA DAN PENETAPAN PULAU KARANTINA Pasal 1 1 (1) Suatu pulau atau lokasi untuk dapat ditetapkan sebagai Pulau Karantina harus memenuhi kriteria:

    1. terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak yang rentan terhadap penyakit hewan yang ditularkan melalui ruminansia;

    2. tersedia lahan untuk penyediaan sumber hijauan pakan dan sumber air bersih;

    3. lokasi yang merupakan daerah bebas banjir; dan

    4. kesesuaian dengan tata ruang. (2\ Untuk memenuhi kriteria terisolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, suatu pulau atau lokasi harus memiliki Zona Penyangga.


    Pasal 12
    (1)

    Terhadap suatu pulau atau lokasi sebelum ditetapkan sebagai Pulau Karantina dilakukan studi kelayakan. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan aspek:

    1. geografis dan topografis;

    2. sosial ekonomis;

    3. ekosistem;

    4. kondisi penyakit hewan dan sarana pendukung pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan

    5. fungsi lingkungan.

    (3)

    Studi kelayakan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(2) dilakukan oleh Menteri. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ^studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ^diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 13 (1) Menteri dalam melakukan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menugaskan tim studi kelayakan yang beranggotakan paling sedikit dari unsur:

    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan dan Karantina Hewan;

    2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

    3. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;

    4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

    5. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

    6. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;

    7. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;

    8. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrariaf pertanahan dan tata ruang;

    9. pemerintah daerah provinsi terkait; dan

    10. pemerintah daerah kabupaten/kota terkait. (21 Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (3) Susunan keanggotaan dan tugas tim studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 14 (1) Suatu pulau atau lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan berdasarkan hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Pulau Karantina. (21 Pulau Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 15

    Pulau Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB IV PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA DI PULAU KARANTINA Bagian Kesatu Umum


    Pasal 16
    (1)

    Pulau Karantina terdiri atas:

    1. zona inti; dan

    2. Zona Penyangga. (21 Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    3. Instalasi Karantina Hewan; dan

    4. fasilitas pendukung. (3) Batas Zona Penyangga dapat berupa:

    5. batas alam; atau

    6. batas buatan. (4) Dalam Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan hewan sentinel. (5) Terhadap Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan monitor penyakit hewan dan patroli lingkungan. (6) Ketentuan mengenai pengelolaan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Pasai 17 Untuk operasional zona inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilengkapi:

    7. prasarana;

    8. sarana; dan/atau

    9. sumber daya manusia. Bagian Kedua Prasarana dan Sarana


    Pasal 18
    (1)

    Prasarana Pasal 17 meliputi: kandang; tempat Tindakan Karantina dan prasarana pendukungnya; laboratorium; fasilitas biosecunty dan biosafetg; gudang pakan dan peralatan; fasilitas penampungan dan pengolahan limbah; lahan hijauan pakan ternak; dan fasilitas perkantoran, mess, dan rumah jaga. (2) Sarana zorTa inti sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 17 huruf b pada Instalasi Karantina Hewan paling sedikit meliputi:

    1. peralatan diagnostik;

    2. bahan diagnostik;

    3. alat pelindung diri; dan

    4. alat angkut ternak.


    Pasal 19
    (1)

    Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a pada fasilitas pendukung meliputi:

    1. terminai khusus;

    2. ^jalan;

    3. listrik; dan

    4. air bersih. zona inti sebagaimana huruf a pada Instalasi dimaksud Karantina dalam Hewan a. b. C. d. e. f. o b' h.

    (2)

    Sarana (21 Sarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^17 huruf b pada fasilitas pendukung meliputi fasilitas bongkar muat ternak dan fasilitas yang mendukung kegiatan kepabeanan.


    Pasal 20
    (1)

    Prasarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a pada batas buatan berupa batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. (2) Sarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada batas alam dan batas buatan paling sedikit tersedia peralatan:

    1. pengamanan lingkungan; dan

    2. desinfeksi untuk Ternak Ruminansia Indukan, personil, alat angkut, dan kandang.


    Pasal 21

    Penyediaan prasarana dan sarana zor: .a inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dapat memanfaatkan yang telah ada dan/atau membangun baru, yang pendanaannya bersumber dari:

    1. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau

    2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia


    Pasal 22
    (1)

    Sumber daya manusia untuk operasional zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada Instalasi Karantina Hewan meliputi:

    1. pelaksana Tindakan Karantina; dan

    2. petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina. (2) Pelaksana Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    3. dokter hewan Petugas Karantina; dan

    4. paramedik veteriner karantina hewan.

    (3)

    Petugas (3) Petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi, petugas:

    1. biorisiko;

    2. kandang;

    3. perawat hewan;

    4. administrasi; dan

    5. pengamanan lingkungan.


    Pasal 23

    Sumber daya manusia untuk operasional zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada fasilitas pendukung paling sedikit terdiri atas, petugas:

    1. kepelabuhanan;

    2. kepabeanan; dan

    3. keamanan.


    Pasal 24

    Sumber daya manusia untuk operasional Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi petugas pengamanan dan petugas monitor penyakit hewan. BAB V TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA


    Pasal 25

    Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan langsung dari negara asal menuju ke Pulau Karantina.


    Pasal 26
    (1)

    Terhadap Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan Tindakan Karantina di Pulau Karantina.

    (2)

    Untuk {2) ^Untuk ^dapat ^dilakukan ^Tindakan Karantina, ^pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

    1. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari negara asal;

    2. dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan teknis;

    3. melalui tempat pemasukan tertentu yang telah ditetapkan di Fulau Karantina; dan

    4. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Pulau Karantina. (3) Dokumen pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa hasil pengujian laboratorium dengan metode gold standard. (4) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina berupa:

    5. pemeriksaan;

    6. pengasingan;

    7. pengamatan;

    8. perlakuan;

    9. penahanan;

    10. penolakan;

    11. pemusnahan; dan/atau

    12. pembebasan. (5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c dilakukan secara individu dan berulang. (6) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan prinsip pengamanan maksimum di Pulau Karantina.


    Pasal 27
    (1)

    Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a berupa pemeriksaan klinis dan penguj ian laboratorium. (21 Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode penguj ian gold standard.

    (3)

    Pengujian .

    (3)

    Pengujian gold standard sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 1 (satu) bulan terhitung sejak pengujian gold standard di Zona Dalam Suatu Negara.


    Pasal 28

    Terhadap Ternak Ruminansia Indukan dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c berupa pengamatan kesehatan dan gejala klinis HPHK Golongan I dan HPHK Golongan II.


    Pasal 29
    (1)

    Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 secara individu ditemukan gejala klinis:

    1. HPHK Golongan I, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap seluruh Ternak Ruminansia Indukan dalam satu pengiriman;

    2. HPHK Golongan II yang dapat ditularkan melalui induk, dilakukan pengujian laboratorium dengan menggunakan metode gold standard; atau

    3. HPHK Golongan II yang tidak ditularkan melalui induk, dilakukan tindakan perlakuan. (21 Jika hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

    4. ditemukan HPHK Golongan II yang ditularkan melalui induk, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang tertular HPHK Golongan II; atau

    5. tidak ditemukan HPHK Golongan II yang ditularkan melalui induk, dilakukan tindakan pengamatan atau perlakuan. (3) Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang terbukti tidak tertular HPHK Golongan II yang tidak ditularkan melalui induk. (41 Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang terbukti tertular HPHK Golongan II yang tidak ditularkan melalui induk.


    Pasal 30

    Jika hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c atau ayat (4) terbukti Ternak Ruminansia Indukan:

    1. dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pengamatan; atau

    2. tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang tertular HPHK Golongan II. Pasal 31 (1) Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 secara individu terbukti Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan pembebasan. (21 Jika hasil tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) atau Pasal 30 huruf a, terbukti Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan pembebasan. Pasal 32 (1) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan. (21 Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan Petugas Karantina.


    Pasal 33

    Dalam hal pada pelaksanaan Tindakan Karantina di Pulau Karantina ditemukan HPHK Golongan I atau penyakit hewan eksotik, tidak mempengaruhi status dan situasi penyakit hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    Pasal 34

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 35

    Biaya yang ditimbulkan akibat Tindakan Karantina menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 36 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2Ol9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 MENTERT HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 179 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PULAU KARANTINA I. UMUM Program Pemerintah yang mendasarkan pada Nawa Cita ^yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik salah satunya dengan mewujudkan kemandirian di bidang pangan. Sebagaimana dimaklumi bahwa saat ini Indonesia belum dapat memenuhi kebutuhan daging sapi untuk konsumsi masyarakat sehingga masih diperlukan importasi dari luar negeri. Dalam memenuhi kebutuhan daging dan sumber bibit ternak, saat ini Pemerintah melakukan pemasukan daging dan bibit ternak yang berasal dari beberapa negara tertentu sehingga berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap negara-negara tersebut. Sesuai dengan 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatarr Hewan, dimungkinkan memasukkan Ternak Ruminansia Indukan berasal dari Zona Dalam Suatu Negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya, namun pemasukannya harus ditempatkan di Pulau Karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan. Pulau Karantina difokuskan untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara yang memiliki risiko tinggi. Pada prinsipnya, Pulau Karantina bertujuan untuk memastikan bahwa Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara yang memiliki risiko tinggi dan akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah benar-benar bebas dari agen penyakit hewan menular. Dengan keberadaan Pulau Karantina ini memungkinkan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara yang berbeda status kesehatannya dengan Indonesia. Dengan ketentuan Pasal 36C dan Pasal 36D Undang-Undang Nomor 41 Tahun Dengan adanya Pulau Karantina diharapkan dapat menambah alternatif sumber Ternak Ruminansia Indukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri dan peningkatan mutu genetik ternak dengan tetap menjaga status situasi penyakit hewan di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5.6.2. standar/kode kesehatan hewan terestrial (Terrestrial Animal Health Codel dari badan kesehatan hewan dunia (World Organization for Animal Health/ Office International des Epizootiesl OIE) yang menyebutkan bahwa "kejadian penyakit/infeksi pada hewan yang diimpor, di dalam lokasi karantina tidak akan mempengaruhi status kesehatan hewan dari suatu negara atau zona". Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan pengaturan mengenai Pulau Karantina dalam Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "jangka waktu tertentu" adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk memastikan Ternak Ruminansia Indukan bebas dari agen penyakit hewan menular. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "rusaknya sumber daya genetik asli Indonesia" adalah kondisi terjadinya perubahan galur murni sumber daya genetik asli Indonesia akibat adanya pemasukan Ternak Ruminansia Indukan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 1O Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak" adalah Pulau Karantina tidak ditetapkan di wilayah pengembangan budi daya ternak dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan. Yang dimaksud dengan "ternak yang rentan" adalah hewan ternak yang peka atau memiliki risiko tinggi mudah terkena penyakit hewan yang ditularkan melalui hewan ruminansia. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "lokasi yang merupakan daerah bebas banjir" adalah lokasi Pulau Karantina yang bukan merupakan daerah dataran rendah yang berpotensi banjir khususnya pada saat musim penghujan atau pada saat air laut sedang pasang. Huruf d Huruf d Yang dimaksud dengan "kesesuaian tata ruang" adalah kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang di ruang darat dan ruang laut seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Ekosistem meliputi ekosistem darat dan/atau ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Batas alam antara lain sempadan pantai, sungai, atau punggung bukit. Huruf b Yang dimaksud dengan "batas buatan" adalah batas yang sengaja dibuat oleh manusia sebagai upaya untuk melindungi dan mencegah hewan atau orang yang tidak dikehendaki dapat dengan leluasa memasuki wilayah Fulau Karantina. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "hewan sentinel" adalah ternak ruminansia yang rentan terhadap penyakit ruminasia (organisme patogen lain) sehingga memungkinkan Ternak Ruminansia Indukan dapat dimonitor status kesehatannya. Ayat (5) Monitor penyakit hewan dilakukan untuk memantau kondisi kesehatan hewan sentinel yang dilakukan secara rutin. Yang dimaksud dengan "patroli lingkungan" adalah patroli keliling secara rutin di wilayah Zona Penyangga untuk memastikan tetap steril dari aktifitas orang dan hewan yang tidak dikehendaki. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Kandang dalam ketentuan ini berupa kandang pengamatan dan kandang pengasingan atau isolasi. Huruf b Tempat Tindakan Karantina antara lain berupa tempat penampungan sementara dan timbangan individu. Prasarana Prasarana pendukungnya antara lain berupa tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan bangkai dan tempat atau ruang peralatan atau perlengkapan. Huruf c Yang dimaksud dengan "laboratorium" adalah fasilitas laboratorium dalam rangka menguji sampel untuk deteksi keberadaan agen HPHK Golongan I dan/atau HPHK Golongan II untuk ruminansia. Huruf d Fasilitas bioseanity dan biosafety termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka menjadikan Pulau Karantina yang memiliki akses sangat terbatas. Selain itu fasilitas bioseanrity dan biosafety dalam rangka melindungi hewan dan personel yang ada di Pulau Karantina. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Lahan hijauan pakan ternak terkait dengan penyediaan sumber hijauan pakan dan sumber air bersih di Pulau Karantina yang pada prinsipnya berasal dari dalam Pulau Karantina tersebut. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Huruf a Terminal khusus berupa terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, danf atau tempat bongkar muat barang. Huruf b Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 20 Ayat (1) Batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah antara lain berupa area yang dapat melindungi atau mencegah penyebaran penyakit hewan dari dan ke Instalasi Karantina Hewan. Ayat (2) Huruf a Pengamanan lingkungan antara lain berupa Closed Ciratit Teleuision (CCTV), alat komunikasi, dan peralatan patroli. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "prinsip pengamanan maksimum" adalah pelaksanaan seluruh Tindakan Karantina secara maksimum dalam rangka mengamati adanya gejala klinis HPHK, mendeteksi keberadaan agen HPHK, penanganan HPHK, dan Ternak Ruminansia Indukan. Pasal 27 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "metode pengujian gold standard" adalah metode pengujian yang memiliki tingkat sensitifitas dan spesifitas tinggi sehingga memiliki tingkat akurasi hasil uji mendekati looo/o (seratus per seratus) kebenarannya. Metode pengujian gold standard sesuai dengan ketentuan badan kesehatan hewan dunia. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "gejala klinis HPHK Golongan I" adalah gejala klinis dari penyakit hewan yang tergolong dalam Golongan I dan ditetapkan oleh Menteri. Huruf b Yang dimaksud dengan "gejala klinis HPHK Golongan II yang dapat ditularkan melalui induk" adalah penyakit hewan yang ditularkan melalui induk (maternaQ antara lain penyakit Brucellosis dan Bouine Viral Diarea (BVD). Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6395

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):