Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019

Kerangka<< >>

Menimbang a. Menimbang a. Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA b bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari; c d 1. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); Menetapkan MEMUTUSI(AN: Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah Ekonomi Khusus Singhasari. lnl ditetapkan Kawasan Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 120,3 ha (seratus dua puluh koma tiga hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Klampok, Kecamatan Singosari; b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. (2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Zona Pariwisata; dan b. Zona Pengembangan Teknologi. Pasal 5 Pasal 5 (1) Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari. Pasal 6 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari. (4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2Ol9 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Singosari sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Singosari memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi Singosari di Kabupaten Malang memiliki orientasi geografis wilayah berdekatan dengan Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak serta terkoneksi dengan ruas tol Pandaan - Malang. Selain itu, populasi Malang Raya yang besar dan mempunyai keunggulan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur akan menjadi modal pengembangan sumber daya manusia potensial, khususnya pengembangan ekosistem digital dan ekonomi kreatif. Keunggulan geostrategis wilayah yang dimiliki Singosari yaitu sektor pariwisata dengan tema anlhral, heitage and histoical touism. Tema tersebut didukung oleh kawasan sekitar yang mempunyai nilai situs sejarah kerajaan di Indonesia. Selain itu, kawasan ini akan menjadi pusat wisatawan di Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru. Konsep Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari akan mengembangkan platform economic digital. Maka dari itu Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari diproyeksikan menjadi sinergis antara pengembangan pariwisata dengan ekonomi digital. Berdasarkan Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, konsorsium PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Intelegensia Grahatama, dan PT Cakrawala Mandala Nusantara mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2oll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2oll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh konsorsium PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Intelegensia Grahatama, dan PT Cakrawala Mandala Nusantara telah mendapat persetujuan dari Bupati Malang dan diajukan oleh Gubernur Jawa Timur kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Pasal 4 Huruf a Zona Pariwisata diperuntukan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan lain terkait. Huruf b Zona Pengembangan Teknologi diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi. Pasal 5 Ayat (1) Badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari adalah badan usaha perseroan terbatas yang dibentuk oleh anggota-anggota atau afiliasinya dari konsorsium PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Intelegensia Grahatama, dan PT Cakrawala Mandala Nusantara yang mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6393 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS SINGHASARI rtd. JOKO WIDODO Depu

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):