Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT TUBAN PETROCHEMICAL INDUSTRIES DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a bahwa dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Tuban Petrochemical Industries, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Tuban Petrochemical Industries yang berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa Multi Years Bond pada PT Tuban Petrochemical Industries; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham frl Tuban Petrochemical Industries; b Mengingat: Mengingat Menetapkan Pasal i Negara Republik Indonesia penyertaan modai ke dalam Petrochemrcal Industries. melakukan penambahan modal saham PT Tuban 1. 2. 3. 4. 5. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286),1' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a756); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM FrI TUBAN PETROCHEMICAL INDUSTRIES. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.618.241.494.537,O0 (dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 157.906 (seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam) lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries. (2) Penambahan Pasal 3 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengakibatkan ^jumlah modal Negara Republik Indonesia pada Pl T\rban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.9O8. 4O9.694.537 (dua triliun sembilan ratus delapan miliar empat ratus sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 175.406 (seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam) lembar saham atau setara dengan 95,9oh (sembilan puluh lima koma sembilan persen). Pasal 4 Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan. Pasal 5 Dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru. Pasal 6 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2Ol9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT TUBAN PETROCHEMICAL INDUSTRIES I. UMUM Pengembangan industri petrokimia yang merupakan industri hulu memegang peranan penting, dalam memacu tumbuhnya industri lain. Selain itu, pengembangan industri petrokimia nasional diharapkan mampu mengurangi ketergantungan atas impor mengingat sebagian besar kebutuhan petrokimia nasional masih dipenuhi dari impor. PT Tuban Petrochemical Industries merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri petrokimia. PT Tuban Petrochemical Industries didirikan dalam rangka restrukturisasi utang Tirtamas Group, dengan kepemilikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebesar 70% (tujuh puluh persen) atau setara dengan 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) lembar saham dan PT Silakencana Tirtalestari sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) atau setara dengan 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham. Setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional dibubarkan, segala kekayaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, termasuk PT Tuban Petrochemical Industries. Dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan ^'PT Tuban Petrochemical Industries, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 telah menetapkan konversi atas utang pokok Multi Years Bond menjadi penambahan penyertaan modal negara kepada PT Tuban Petrochemical Industries. Penambahan penyertaan modal negara kepada PT Tuban Petrochemical Industries tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pengembangan bisnis petrokimia diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi negara antara lain pengurangan volume impor, penghematan devisa negara, peningkatan penerimaan pajak, penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan kondensat dalam negeri, dan percepatan pengembangan industri hilir yang berbahan baku produk petrokimia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 PT Tuban Petrochemical Industries merupakan perusahaan di bidang petrokimia yang didirikan berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor Kep-01/K.KKSK lO5l2OO1 tanggal 8 Mei 2OOl tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan dan Restrukturisasi Utang Perusahaan, dengan Akta Notaris Nomor 14 tanggal 16 Maret 2001 dan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C-0001S.HT.O 1 .0 1.TH.200 1 tanggal 2 April 2OOl dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 87 tanggal 30 Oktober 2OOI Lampiran Nomor 6783. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penerbitan saham baru PT Tuban Petrochemical Industries diambil oleh Badan Usaha Milik Negara. Pasal 6 Cukup ^jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):