Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20 13 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; 3. Peraturan Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan berasal dari: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; d. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan g. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (2) Jenis (21 Jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Kementerian Kesehatan dapat: a. melaksanakan jasa pelayanan pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama; b. melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan pengembangan kesehatan, serta alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan kesehatan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama; c. menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I, Golongan II, dan Golongan III bagi Calon Pega.wai Negeri Sipil di luar Kementerian Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyelenggarakan ^jasa pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan dengan pihak lain di bidang pendidikan dan pelatihan berdasarkan kebutuhan pengguna ^jasa melalui kontrak kerja sama pada satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 3 (1) Dalam hal alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b telah dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual, terhadap pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti. (21 Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama. Pasal 4 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. ^jasa kalibrasi, ^jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, ^jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; b. jasa pelayanan kekarantinaan kesehatan dan ^jasa pelayanan laboratorium lingkungan, kalibrasi, praktik mahasiswa, dan penelitian pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan c. ^jasa pelayanan klinik saintifikasi ^jamu, pelayanan klinik Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI), dan pelayanan pada laboratorium manajemen data pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, yang dilakukan dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa: a. ^jasa kalibrasi, ^jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, ^jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan b. ^jasa pelayanan kekarantinaan kesehatan dan ^jasa pelayanan laboratorium lingkungan dan kalibrasi pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, kapal wisata (gachtl dan kapal ra}ryat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan: a. ^jasa pemeriksaan kapal dalam karantina; b. ^jasa pengawasan tindakan sanitasi kapal; c. penerbitan Buku Kesehatan Kapal (Health Bookl; d. jasa pemeriksaan kesehatan keberangkatan kapal; dan e. jasa pemeriksaan obat-obatan dan alat kesehatan dalam rangka penerbitan sertifikat; (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk feri (angkutan penyeberangan) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan ^jasa pemeriksaan kapal dalam karantina dan/atau ^jasa pemeriksaan kesehatan keberangkatan kapal. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan ^guna legalisasi International Certificate of Vaccination (ICV) bagi calon jemaah haji dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah). (4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)', dan ayat ^(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk pelayanan Jasa Pemeriksaan Kesehatan bagi masyarakat pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat dan pelaku perjalanan dan Jasa Pemeriksaan Dokumen untuk Pengangkutan Jenazai: , dan Orang Sakit dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi mahasiswa tidak mampu dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (21 Ketentuan (2) Ketentuan mengenai kriteria mahasiswa tidak mampu dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 9 Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang sistem ^jaminan sosial nasional. Pasal 10 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan walib disetor ke Kas Negara. Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pencrimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5408), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setela 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2Ol9 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 167 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kesehatan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Kesehatan telah memiliki ^jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2OL3 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas Pasal 2 Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain adalah :

  1. pelayanan di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), di daerah bermasalah kesehatan, balai pengobatan haji Indonesia di Arab Saudi, dan di rumah sakit pada daerah bencana;

  2. pelayanan untuk pengiriman pasukan perdamaian negara dan misi kemanusiaan; dan

  3. pelayanan untuk tamu kenegaraan. Ayat (2) Cukup ^jelas.

    Pasal 5

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 6

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kapal wisata (gachtl" adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga. Ayat (2) Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas.


    Pasal 7

    Ayat (1) Ayat (2) Cukup ^jelas


    Pasal 8
    Pasal 9

    Cukup jelas Yang dimaksud dengan masyarakat pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat adalah orang perorang atau sekelompok masyarakat yang memiliki aktivitas atau mata pencaharian sehari-hari di wilayah pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat, antara lain petugas keamanan, petugas imigrasi, petugas kepolisian, petugas bea cukai, dan pelaku usaha di pelabuhan/ bandara/ Pos Lintas Batas Darat. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mahasiswa tidak mampu" adalah mahasiswa kelas reguler yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar selama mengikuti pendidikan. Yang dimaksud dengan "mahasiswa dalam kondisi tertentu" adalah:



  4. Mahasiswa yang terkena dampak bencana alam; atau

  1. Mahasiswa yang tinggal di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan, pesisir, cluster IV, dan/atau wilayah yang bermasalah kesehatan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 1O
    Pasal 10

    Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas


    Pasal 12 Cukup ^jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):