Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2OI9 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OO7 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta ketentuan mengenai sinkronisasi dan koordinasi antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Pemerintah Kota Batam mengenai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; a. b c Mengingat Menetapkan 1 2 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7751; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OO7 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. 3 Pasal I Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
    (1)

    Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya. (2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (21 dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam. (4) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam. (5) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 2. Ketentuan. 2 Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (lQ, dan ayat (19) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A

    (1)

    Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. (1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (la) harus memenuhi syarat:

    1. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau 3 (10 Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai Wali Kota Batam. (1g) Penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1f) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. (3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2F

    (1)

    Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan -undan gan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2019 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OO7 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM I. UMUM Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O11 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi tersebut berhubungan pula dengan pelayanan publik yang menyangkut pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum, antara lain jalan, saluran air/drainase, jembatan, taman, pasar umum/pusat perdagangan, tempat ibadah, pemakaman, tempat pengolahan sampah, dan infrastruktur lainnya. Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam harus dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam. Perencanaan bersama tersebut dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Secara Secara administrasi pemerintahan, wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berada di wilayah Kota Batam yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun L999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam harus diselaraskan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Kota Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Untuk menghapus dualisme kewenangan pengelolaan dan pengembangan Pulau Batam antara Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Wali Kota Batam, perlu diatur bahwa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam sehingga pelaksanaan tugas dan wewenangnya akan lebih efektif. Syarat untuk Wali Kota Batam diangkat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu tidak sedang menjalankan masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-oJficio oleh Wali Kota Batam, perlu diatur antara lain ketentuan mengenai pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Batam, serta ketentuan mengenai kedudukan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam yang tidak melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan/atau evaluasi oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sehubungan Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2oll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OOT tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Ayat (1) Cukup ^jelas. (21 Cukup ^jelas.

    (3)

    Cukup ^jelas.

    (4)

    Yang dimaksud dengan "perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam" adalah bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam bersama dengan Pemerintah Kota Batam menJrusun perencanaan bersama mengenai pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, antara lain jalan, saluran air/drainase, jembatan, taman, pasar umum/pusat perdagangan, tempat ibadah, pemakaman, tempat pengolahan sampah, dan infrastrr.rktur lainnya yang disepakati oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Wali Kota Batam. (s) Cukup ^jelas. Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 2 Pasal 2A Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (1a) Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat -4- ( 1a) Cukup ^jelas. (1b) Wali Kota Batam yang sedang menjalankan masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (1c) Cukup ^jelas. (1d) Cukup ^jelas. ( 1e) Cukup ^jelas. (10 Cukup ^jelas. (1g) Cukup ^jelas.

    (2)

    Cukup jelas.

    (3) Cukup ^jelas. Angka 3 Pasal 2F Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6384

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):