Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2OI9 TENTANG PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5871); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KESUAHTERAAN PENYANDANG DI SABILITAS. TENTANG SOSIAL BAGI BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t
1
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pasal 2 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan :
memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;
meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan
mewujudkan masyarakat inklusi. Pasal 3 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas. Pasal 4 (1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk Penyandang D
Rehabilitasi Sosial;
Jaminan Sosial;
Pemberdayaan sosial; dan
Perlindungan Sosial. Pasal 5 (1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan S
BAB II REHABILITASI SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Pasal 7 Sasaran Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada:
Penyandang Disabilitas;
keluarga Penyandang Disabilitas;
kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
komunitas Penyandang D
Pasal 8 . Pasal 8 (1) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan
Rehabilitasi Sosial dasar; dan
Rehabilitasi Sosial
balai besar rehabilitasi vokasional;
balai besar Rehabilitasi Sosial;
balai Rehabilitasi Sosial; dan
loka Rehabilitasi S
Pasal 1 1 (1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati/wali
Pasal 12
Bagian Kedua Bentuk Rehabilitasi Sosial Pasal 14 (1) Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan vokasional dan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; pembinaan a. b.
d e
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
pelayanan Aksesibilitas;
bantuan dan asistensi sosial;
bimbinganresosialisasi;
bimbingan lanjut; dan/atau
r
(21 Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat berupa:
terapi fisik;
terapi mental spiritual;
terapi psikososial;
terapi untuk penghidupan berkelanjutan;
dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
dukunganAksesibilitas; dan/atau
bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang D
(a) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar. Pasal 19 (1) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan aktivitas yang dilakukan agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan kegiatan sehari-
(a) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar. Pasal 20 (1) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan kegiatan untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan kemampuan penyesuaian diri Penyandang Disabilitas dalam lingkungan, keluarga, dan masyarakat. (2) Bimbingan trRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (2) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara konsultasi, pertemuan keluarga, dan pelibatan dalam kegiatan
(a) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan sesama Penyandang D
Pasal 22
bimbingan kesiapan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas;
bimbingan kesiapan keluarga Penyandang Disabilitas dan lingkungan masyarakat;
bimbingan sosial hidup bermasyarakat; dan
pemantapan dan penyaluran. (3) Bimbingan . _ 15_ (3) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh pekerja sosial
(a) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut. Pasal 24 (1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pemantapan kemandirian Penyandang D
memantau perkembangan kesehatan dan perubahan perilaku Penyandang Disabilitas;
memantau aktivitas Penyandang Disabilitas dalam keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dan komunitas Penyandang Disabilitas;
melakukan konsultasi keluarga mengenai kendala yang terjadi dan upaya penanganannya;
memantau dukungan atau peran tokoh masyarakat dan lingkungan; dan/atau
memantau perkembangan Penyandang Disabilitas dalam bekerja atau
(a) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut. Pasal 25 (1) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar Penyandang Disabilitas memperoleh layanan lanjutan dan/atau layanan yang sesuai dengan
mengidentifikasi masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas ;
mengidentifikasi layanan rujukan yang sesuai dengan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
menghubungi dan menyerahkan kepada lembaga penerima
memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan penghasilan sesuai dengan standar pemenuhan hak hidup layak;
meningkatkan keterampilan dan daya saing bagi Penyandang Disabilitas agar mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi; dan
memberikan advokasi kepada pengusaha agar memenuhi standar pemenuhan hak hidup
(a) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut. Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan M
Bagian Ketiga Tahapan Rehabilitasi Sosial Pasal 33 (1) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
pendekatan awal;
pengungkapan dan pemahaman masalah;
pen5rusunan rencana pemecahan masalah;
pemecahan masalah;
resosialisasi;
terminasi; dan
bimbingan
bimbingan
sosialisasi dan konsultasi'
identifikasi;
motivasi;
seleksi; dan
p
persiapan;
pengumpulan data dan informasi;
analisis; dan
temu bahas
membuat skala prioritas kebutuhan Penyandang Disabilitas;
menentukan bentuk dan waktu keterlibatan Penyandang Disabilitas dan kelompok pendukungnya;
menentukan ^jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan
Pasal 37
Pasal 37
Pasal 38
evaluasi pelaksanaan layanan Rehabilitasi Sosial;
rencana bimbingan lanjut; dan
kunjungan kepada keluarga dan pihak terkait dengan kehidupan Penyandang Disabilitas. Pasal 40 (1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan ^pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas setelah memperoleh layanan Rehabilitasi S
BAB III JAMINAN SOSIAL Pasal 41 Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk menjamin Penyandang Disabilitas yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial dan ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Pasal 42 Sasaran Jaminan Sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas:
miskin; atau
yang tidak memiliki penghasilan. Pasal 43 (1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diberikan dalam bentuk asuransi Kesejahteraan Sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan
uang tunai bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam keluarga dan masyarakat; atau
pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam institusi
pelatihan;
konseling;
perawatan sementara; atau d.' bantuan lain yang
pelatihan keterampilan hidup; atau
terapi
BAB IV PEMBERDAYAAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 47 Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf c bagi Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk memberdayakan Penyandang Disabilitas agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Pasal 48 (1) Sasaran Pemberdayaan sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, dan kelompok Penyandang D
Pasal 49
peningkatan kemauan dan kemampuan;
penggalian potensi dan sumber daya;
penggalian nilai dasar;
pemberian akses; dan/atau
pemberian bantuan usaha. Pasal 50 Peningkatan kemauan dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dengan cara:
peningkatan keinginan dan pemberian tanggung jawab bagi Penyandang Disabilitas;
peningkatan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau keterampilan bagi Penyandang Disabilitas; dan
peningkatan peran dan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama. Pasal 51 Penggalian potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dengan cara:
identifikasi
identifikasi potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan
pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, atau relawan sosial; dan
asesmen potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial. Pasal 52 Penggalian nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan dengan cara:
penelitian terkait nilai dasar yang hidup di masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemberdayaan sosial Penyandang Disabilitas; dan
dialog dan diskusi dengan masyarakat lokal terkait dengan peningkatan pemahaman penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas. Pasal 53 Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan dengan cara memberikan akses di bidang:
pendidikan;
kesehatan;
sosial;
ketenagakerjaan; dan/atau
ekonomi. Pasal 54 Pemberian bantuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilakukan dengan cara memberikan:
fasilitasi ke lembaga keuangan;
bimbingan teknis manajemen keuangan dan pemasaran; dan/atau
bimbingan teknis pengelolaan
Bagian Kedua Bentuk Pasal 55 Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan dalam bentuk:
diagnosis dan pemberian motivasi;
pelatihan dan pendampingan;
pemberian stimulan;
peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
bimbingan lanjut. Pasal 56 (1) Diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara mengambil kesimpulan dari hasil
Pasal 57
keterampilan;
akses pemagangan di perusahaan; dan/atau
bimbingan teknis pengembangan usaha dan penggunaan teknologi sesuai dengan minat dan potensi sumber
pendampingan psikososial; dan/atau
pendampingan
Pasal 58
Pasal 59
memfasilitasi
memfasilitasi pameran produk unggulan;
bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
pengenalan produk/promosi pengenalan barang produk dalam negeri;
sosialisasi gagasan dan penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
memberikan kemudahan jalur distribusi produk. Pasal 60 Penguatan kelembagaan dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan dengan cara:
memberikan bimbingan dan pelatihan manajemen organisasi;
membangun jaringan antarkelembagaan dan kemitraan untuk memperkuat Pemberdayaan sosial;
advokasi peran lembaga dan kemitraan;
memberikan sosialisasi kepada lembaga, dunia usaha, dan mitra untuk membangun semangat kegotongroyongan dan kemitraan sosial; dan/atau
melakukan supervisi dan evaluasi. Pasal 61 Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dilakukan dengan cara:
memberikan layanan konsultasi;
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan usaha; dan/atau
melakukan pemberian bimbingan dan pemantapan. BAB V BAB V PERLINDUNGAN SOSIAL Pasal 62 Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar
Pasal 63 Sasaran Perlindungan Sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam. Pasal 64 Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
bantuan sosial;
advokasi sosial; dan/atau
bantuan hukum. Pasal 65 (1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a diberikan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang mengalami risiko sosial agar dapat tetap hidup secara
bantuan langsung;
penyediaan Aksesibilitas; dan/atau
penguatan
Pasal 67
sandang, pangan, dan papan;
pelayanankesehatan;
pelayanan pendidikan;
penyediaan tempat penampungan sementara;
pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
uang tunai;
ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri;
keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat;
alat bantu; dan/atau
penyediaan pemakaman. Pasal 68 Bentuk penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
melakukan rujukan;
mengadakan ^jejaring kemitraan;
menyediakan fasilitas; dan/atau
menyediakan informasi. Pasal 69 Pasal 69 Bentuk penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga;
melakukan pengembangan sistem;
memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan. Pasal 70 Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dapat diberikan secara langsung atau melalui LKS. Pasal 71 (1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dimaksudkan untuk melindungi dan membela Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilanggar
penyuluhan;
pemberian informasi; dan/atau
d
pendampingan dalam pemenuhan hak; dan/atau
b
pemberian layanan khusus; dan/atau
pemulihan hak yang dilanggar. Pasal 72 (1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c diselenggarakan untuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar
perseorangan;
keluarga;
kelompok;
organisasi keagamaan;
organisasi sosial kemasyarakatan;
lembaga swadaya masyarakat;
organisasi profesi;
badan usaha; dan
LKS. Pasal 74 Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 meliputi:
melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berbasis masyarakat;
memfasilitasi atau membuka akses peran serta Penyandang Disabilitas dalam proses interaksi sosial dan kultural di masyarakat;
memberi akses bagi Penyandang Disabilitas untuk bekerja di sektor formal dan usaha ekonomi produktif masyarakat;
melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas kepada masyarakat;
menyediakan sarana dan prasarana di lingkungan masyarakat yang mudah diakses dan ramah bagi Penyandang Disabilitas ;
memberikan dukungan dana dan jasa dalam penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas ;
menyelenggarakan pelatihan dan konseling untuk membentuk karakter Penyandang Disabilitas, keluarga, dan masyarakat di lingkungan Penyandang Disabilitas; dan/atau
melakukan pemantauan atas penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. BAB VII BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 75 (1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan
Pasal 76
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 77 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754), dicabut dan dinyatakan tidak
Pasal 78 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 79 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS I. UMUM Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas harus
Komitmen Pemerintah untuk menghormati, memajukan, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang D
Komitmen Pemerintah tersebut diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ot6 tentang Penyandang D
Pasca pengundangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu disusun peraturan pelaksanaannya dalam bentuk peraturan pemerintah, salah satunya Pasal 96 yang mengamanatkan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial diatur dalam Peraturan P
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas, menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas, meningkatkan Kesejahteraan Sosial ^yang bermartabat ^bagi Penyandang Disabilitas, serta mewujudkan masyarakat
II Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas tersebut dilakukan melalui Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial dengan harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang D
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang D
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^
Pasal 2 Cukup ^
Pasal 3 Yang dimaksud dengan "ragam Penyandang Disabilitas" adalah:
Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang
b. Penyandang Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down
c. Penyandang Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain psikososial dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial.
Penyandang
Penyandang Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indra, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas
Yang dimaksud dengan "kebutuhan Penyandang Disabilitas" adalah kebutuhan Penyandang Disabilitas untuk dapat hidup mandiri, berpartisipasi sosial secara penuh, untuk mencapai taraf kehidupan yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan
Yang dimaksud dengan "kerentanan Penyandang Disabilitas" adalah situasi yang menempatkan Penyandang Disabilitas dalam kondisi tertentu sehingga diprioritaskan untuk memperoleh pemenuhan hak Kesejahteraan S
Penyandang Disabilitas yang berada pada posisi rentan, antara lain:
perempuan dan anak Penyandang Disabilitas;
buruh migran dan mantan buruh migran Penyandang Disabilitas;
Penyandang Disabilitas ganda atau multi disabilitas yang mempunyai 2 (dua) atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu-wicara dan disabilitas netra-
d. Penyandang Disabilitas terdampak konflik;
Penyandang Disabilitas terdampak bencana;
Penyandang Disabilitas yang mengalami eksklusi sosial;
Penyandang Disabilitas yang berdomisili di lokasi dengan kondisi geografis yang sulit diakses;
Penyandang Disabilitas dalam masyarakat hukum adat;
Penyandang Disabilitas dalam masyarakat terdampak pengelolaan sumber daya alam;
Penyandang Disabilitas lanjut usia; dan
Penyandang Disabilitas yang mengalami kekerasan berbasis
Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Cukup ^
Pasal 7 Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Yang dimaksud dengan "kelompok Penyandang Disabilitas" adalah organisasi atau perkumpulan yang anggotanya terdiri dari Penyandang D
Huruf d Yang dimaksud dengan "komunitas Penyandang Disabilitas" adalah sekumpulan Penyandang Disabilitas yang berada dalam wilayah
Pasal 8 Cukup ^
Pasal 9 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dalam kondisi tertentu" adalah kondisi yang membahayakan dan mengancam ^jiwa Penyandang Disabilitas dan/atau orang
Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 10 Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal 1 1 Cukup ^
Pasal 12 Cukup ^jelas Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup ^jelas Pasal 15 Cukup ^jelas Pasal 16 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Yang dimaksud dengan "perlindungan khusus" adalah pelindungan dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Pasal 17 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (21 Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pelatihan vokasional dan ^pembinaan kewirausahaan" antara lain dilakukan melalui lokakarya, kursus, dan pelatihan
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Pasal 18 Cukup ^jelas Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup ^
Pasal 21 Cukup ^
Pasal 22 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "jasa" antara lain konsultasi, pendampingan, dan
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Pasal 23 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Huruf a Bimbingan kesiapan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas dilakukan melalui kegiatan evaluasi perkembangan Penyandang Disabilitas, bimbingan dan motivasi kepada Penyandang Disabilitas untuk kembali ke dalam lingkungan keluarga dan
Huruf b Bimbingan kesiapan keluarga Penyandang Disabilitas dan masyarakat dilakukan melalui kegiatan evaluasi perkembangan Penyandang Disabilitas, bimbingan dan motivasi kepada Penyandang Disabilitas dan keluarga, penyuluhan sosial bagi masyarakat di lingkungannya, mempersiapkan lapangan pekerjaan bagi Penyandang D
Huruf c Bimbingan sosial hidup bermasyarakat dilakukan melalui bimbingan motivasi kepada Penyandang Disabilitas secara individu dan kelompok, latihan praktis dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, penyuluhan kepada masyarakat, pertemuan dengan pilar-pilar partisipasi
Huruf d Pemantapan dan penyaluran dilakukan melalui kegiatan penempatan Penyandang Disabilitas pada lapangan usaha/kerja, menghubungi keluarga, masyarakat dan lingkungan, penyiapan kesempatan kerja pada perusahaan, dan penempatan Penyandang Disabilitas pada
Ayat (3) . Ayat (3) Cukup
Ayat (4) Cukup ^
Pasal 24 Cukup ^jelas Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kebutuhan" antara lain kesehatan, pendidikan,
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
"layanan yang sesuai dengan berupa rujukan ke pelayanan ketenagakerjaan, dan bantuan Pasal 26 Cukup ^
Pasal 27 Cukup ^
Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "aset Penyandang Disabilitas" antara lain:
aset
aset individu berupa pengetahrlan, keterampilan, kemampuan untuk bekerja dan kondisi kesehatan yang baik;
aset sosial berupa status dalam masyarakat, akses terhadap keluarga besar dan ^jaringan sosial lainnya;
aset natural berupa ketersediaan sumber-sumber alam;
aset fisik berupa aset yang dimiliki individu seperti tanah, rumah, tempat perlindungan danlatau aset yang dimiliki Pemerintah atau masyarakat seperti infrastruktur, jaringan komunikasi dan aset fisik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
aset keuangan berupa penghasilan, akses terhadap kredit, dan aset keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keterampilan dalam lingkungan kerja" adalah kemampuan teknis dasar yang wajib dimiliki oleh Penyandang Disabilitas dalam memproduksi suatu barang atau ^jasa di lingkungan
Yang dimaksud dengan "dukungan mobilitas bagi Penyandang Disabilitas" yaitu dapat berupa alat bantu, uang, atau pendampingan untuk memudahkan Penyandang Disabilitas dalam menjalankan perannya di dunia
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup
Pasal 30 Cukup ^jelas Pasal 31 Cukup ^jelas. Pasal 32 Pasal 32 Cukup ^jelas Pasal 33 Cukup ^
Pasal 34 Cukup ^
Pasal 35 Cukup ^jelas Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup ^jelas Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^
Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah mandiri dalam pengambilan keputusan dalam menentukan pilihan
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keberfungsian sosial" adalah diterimanya Penyandang Disabilitas dalam masyarakat ^dan lingkungannya dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam
Ayat (3) Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 41 Cukup ^jelas Pasal 42 Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dimaksud dengan "yang tidak memiliki penghasilan" adalah Penyandang Disabilitas yang tidak bekerja, tidak mampu berusaha, dan/atau tidak mampu mencukupi kebutuhan ekonominya secara
Pasal 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain" antara lain Penyandang Disabilitas berat dan Penyandang Disabilitas
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Ayat (5) Cukup ^jelas Pasal 46 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (4) Cukup ^
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan" antara lain:
pemberian obat-obatan;
terapi berkelanjutan;
pendampingan;
asupan nutrisi; dan/atau
pelayanan
Yang dimaksud dengan "alat bantu" antara lain:
alat bantu kesehatan;
alat bantu mobilitas; atau
alat bantu
Ayat (6) Cukup ^
Pasal 47 Cukup ^
Pasal 48 Cukup ^jelas Pasal 49 Huruf a Yang dimaksud dengan "peningkatan kemauan dan kemampuan" adalah upaya menumbuhkan dan mengembangkan motivasi dan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri bagi Penyandang D
Huruf b Yang dimaksud dengan "penggalian potensi dan sumber daya" adalah upaya untuk melakukan identifikasi dan penilaian terhadap kemampuan atau potensi dan sumber-sumber yang diperlukan untuk pengembangan diri Penyandang D
Huruf c Yang dimaksud dengan "penggalian nilai dasar" adalah upaya untuk mengidentifikasi, menumbuhkan, dan mengembangkan nilai-nilai penghormatan, pemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang D
Huruf d Yang dimaksud dengan "pemberian akses" adalah upaya untuk memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas urltuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam mengembangkan kemampuan atau potensi
Huruf e Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan usaha" adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada Penyandang Disabilitas untuk dapat menguatkan dan meningkatkan kemampuan sosial
Pasal 50 Cukup ^
Pasal 51 Huruf a Cukup ^
Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "sumber daya" antara lain sumber daya manusia, Aksesibilitas, sarana dan prasarana dan/atau
Pasal 52 Cukup ^jelas Pasal 53 Cukup ^jelas Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup ^
Pasal 56 Cukup ^
Pasal 57 Cukup ^jelas Pasal 58 Cukup ^jelas Pasal 59 Cukup ^jelas Pasal 60 Cukup ^
Pasal 61 Cukup ^jelas Pasal 62 Cukup ^jelas Pasal 63 Cukup ^
Pasal 64 Cukup ^
Pasal 65 Ayat (1) . Yang dimaksud dengan "risiko sosial" adalah kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan guncangan dan kerentanan sosial yang ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok, danf atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Pasal 66 Cukup ^
Pasal 67 Cukup ^jelas Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup ^jelas Pasal 70 Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Cukup ^jelas Pasal 72 Cukup ^
Pasal 73 Cukup ^
Pasal 74 Cukup ^jelas Pasal 75 Cukup ^jelas Pasal 76 Cukup
Pasal 77 Cukup ^jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup ^jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6368