Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2OI9 TENTANG PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5871); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KESUAHTERAAN PENYANDANG DI SABILITAS. TENTANG SOSIAL BAGI BAB I BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 2. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 3. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. 4. Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 5. Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

  4. Pemberdayaan 6. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri. 7. Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 8. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. 9. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  1. Menteri 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
    Pasal 2

    Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan :

    1. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;

    2. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;

    3. meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan

    4. mewujudkan masyarakat inklusi.


    Pasal 3

    Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.


    Pasal 4
    (1)

    Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk Penyandang Disabilitas. (2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Rehabilitasi Sosial;

    2. Jaminan Sosial;

    3. Pemberdayaan sosial; dan

    4. Perlindungan Sosial.


    Pasal 5
    (1)

    Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial. (2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas. BAB II REHABILITASI SOSIAL Bagian Kesatu Umum


    Pasal 6

    Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.


    Pasal 7

    Sasaran Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada:

    1. Penyandang Disabilitas;

    2. keluarga Penyandang Disabilitas;

    3. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau

    4. komunitas Penyandang Disabilitas. Pasal 8 .


    Pasal 8
    (1)

    Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat, dan Lembaga.


    Pasal 9
    (1)

    Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara persuasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa ajakan, anjuran, dan himbauan agar Penyandang Disabillitas atau kelompok Penyandang Disabilitas bersedia terlibat dalam Rehabilitasi Sosial. (2) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar Penyandang Disabilitas atau kelompok Penyandang Disabilitas terlibat dalam Rehabilitasi Sosial. (3) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa tindakan pemaksaan oleh pekerja sosial profesional terhadap Penyandang Disabilitas dalam kondisi tertentu dalam proses Rehabilitasi Sosial. (4) Tindakan koersif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai upaya terakhir demi kepentingan terbaik bagi Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.


    Pasal 10
    (1)

    Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

    1. Rehabilitasi Sosial dasar; dan

    2. Rehabilitasi Sosial lanjut. (2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar panti. (3) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar:

    3. balai besar rehabilitasi vokasional;

    4. balai besar Rehabilitasi Sosial;

    5. balai Rehabilitasi Sosial; dan

    6. loka Rehabilitasi Sosial. Pasal 1 1 (1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota. (2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab Menteri.


    Pasal 12

    Rehabilitasi Sosial dasar atau lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas berdasarkan asesmen pekerja sosial profesional.


    Pasal 13
    (1)

    Rehabilitasi Sosial diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas. (2) Dalam hal Penyandang Disabilitas yang akan diberikan Rehabilitasi Sosial belum terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat diberikan bersamaan dengan proses pendaftaran dalam data nasional Penyandang Disabilitas. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Bentuk Rehabilitasi Sosial


    Pasal 14
    (1)

    Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan vokasional dan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; pembinaan a. b.

    1. d e f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;

    2. pelayanan Aksesibilitas;

    3. bantuan dan asistensi sosial;

    4. bimbinganresosialisasi;

    5. bimbingan lanjut; dan/atau

    6. rujukan. (21 Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat berupa:

    7. terapi fisik;

    8. terapi mental spiritual;

    9. terapi psikososial;

    10. terapi untuk penghidupan berkelanjutan;

    11. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;

    12. dukunganAksesibilitas; dan/atau

    13. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas. (3) Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdasarkan hasil asesmen akan kebutuhan Rehabilitasi Sosial.


    Pasal 15
    (1)

    Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk menyiapkan Penyandang Disabilitas mengikuti Rehabilitasi Sosial dan memahami permasalahan psikososial Penyandang Disabilitas.

    (2)

    Motivasi (2) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajak, mendorong, dan mengarahkan Penyandang Disabilitas agar bersedia mengikuti proses Rehabilitasi Sosial. (3) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 . dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau kelompok sesama Penyandang Disabilitas. (4) Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melaksanakan asesmen terhadap aspek fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan kultural dari Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas. (5) Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (41dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (6) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 16
    (1)

    Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh Penyandang Disabilitas. (2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan perlindungan khusus. (3) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dengan didampingi oleh pekerja sosial profesional.

    (4)

    Perawatan (4) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 17
    (1)

    Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada Penyandang Disabilitas agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif. (2) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengembangan dan penyaluran minat, bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas ^yang produktif, serta mengembangkan relasi. (3) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh instruktur danlatau tenaga ^pelatihan berdasarkan hasil asesmen terhadap minat, bakat, potensi, kebutuhan, dan rencana Penyandang Disabilitas yang bersangkutan. (4) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilakukan ^pada Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 18
    (1)

    Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan ^kegiatan untuk menguatkan penerimaan diri ^Penyandang Disabilitas atas kondisi kedisabilitasannya.

    (2)

    Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian pengetahuan tentang keimanan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut. (3) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pembimbing mental spiritual. (a) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.


    Pasal 19
    (1)

    Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan aktivitas yang dilakukan agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari. (2) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan kemauan dan kemampuan berperilaku hidup sehat serta melatih keterampilan hidup sehari-hari dan memberikan alat bantu. (3) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (a) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.


    Pasal 20
    (1)

    Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan kegiatan untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan kemampuan penyesuaian diri Penyandang Disabilitas dalam lingkungan, keluarga, dan masyarakat.

    (2)

    Bimbingan trRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (2) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara konsultasi, pertemuan keluarga, dan pelibatan dalam kegiatan masyarakat. (3) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (a) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan sesama Penyandang Disabilitas. (5) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.


    Pasal 21
    (1)

    Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g merupakan penyediaan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas dalam Rehabilitasi Sosial guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan. (2) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penataan lingkungan fisik dan nonfisik. (3) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota. (4) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 22
    Pasal 22
    (1)

    Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h merupakan upaya yang ditujukan kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar. (2) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemberian bantuan berupa uang, barang, atau ^jasa. (3) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota. (4) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.



    Pasal 23
    (1)

    Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i merupakan kegiatan untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat. (2) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan:

    1. bimbingan kesiapan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas;

    2. bimbingan kesiapan keluarga Penyandang Disabilitas dan lingkungan masyarakat;

    3. bimbingan sosial hidup bermasyarakat; dan

    4. pemantapan dan penyaluran.

    (3)

    Bimbingan . _ 15_ (3) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (a) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 24
    (1)

    Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas. (2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    1. memantau perkembangan kesehatan dan perubahan perilaku Penyandang Disabilitas;

    2. memantau aktivitas Penyandang Disabilitas dalam keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dan komunitas Penyandang Disabilitas;

    3. melakukan konsultasi keluarga mengenai kendala yang terjadi dan upaya penanganannya;

    4. memantau dukungan atau peran tokoh masyarakat dan lingkungan; dan/atau

    5. memantau perkembangan Penyandang Disabilitas dalam bekerja atau berwirausaha. (3) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (a) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 25
    (1)

    Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar Penyandang Disabilitas memperoleh layanan lanjutan dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan. (2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    1. mengidentifikasi masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas ;

    2. mengidentifikasi layanan rujukan yang sesuai dengan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan

    3. menghubungi dan menyerahkan kepada lembaga penerima rujukan. (3) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (4) Rujukan sebagair4ana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 26
    (1)

    Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik Penyandang Disabilitas. (2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, ^prjat, urut dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, ^serta pelatihan dan dukungan psikososial terhadap Penyandang Disabilitas.

    (3)

    Terapi (3) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh terapis sesuai dengan kompetensinya. (4) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 27
    (1)

    Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 huruf b merupakan terapi yang menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan ^jiwa Penyandang Disabilitas dalam upaya mengatasi kecemasan dan depresi. (2) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk membantu Penyandang Disabilitas menemukan makna hidup, mengatasi kecemasan, dan depresi. (3) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan cara meditasi, terapi musik, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam. (4) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh rohaniwan, pekerja sosial profesional, danf atau tenaga profesional lainnya. (5) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 28
    (1)

    Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kumpulan terapi untuk mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi Penyandang Disabilitas dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat.

    (2)

    Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memperkuat dan memobilisasi potensi Penyandang Disabilitas serta meningkatkan kemampuan pengelolaan diri dalam lingkungan sosialnya. (3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial. (4) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pekerja sosial profesional dan/atau tenaga profesional lainnya. (5) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 29
    (1)

    Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan produktivitas kehidupan dan memelihara kepemilikan aset Penyandang Disabilitas. (2) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan keterampilan dalam lingkungan kerja dan/atau berwirausaha dan lingkungan sosialnya serta memberikan bantuan dukungan mobilitas bagi Penyandang Disabilitas. (3) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional danlatau tenaga profesional lainnya.

    (4)

    Terapi (4) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 30
    (1)

    Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan. (2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    1. memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan penghasilan sesuai dengan standar pemenuhan hak hidup layak;

    2. meningkatkan keterampilan dan daya saing bagi Penyandang Disabilitas agar mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi; dan

    3. memberikan advokasi kepada pengusaha agar memenuhi standar pemenuhan hak hidup layak. (3) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait. (4) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 31
    (1)

    Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f merupakan upaya untuk membantu Penyandang Disabilitas memperoleh akses yang setara terhadap peralatan, pelayanan publik, dan lingkungan fisik dan nonfisik. (2) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, dan advokasi sosial kepada pemangku kepentingan. (3) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait. (a) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.


    Pasal 32

    Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Tahapan Rehabilitasi Sosial


    Pasal 33
    (1)

    Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:

    1. pendekatan awal;

    2. pengungkapan dan pemahaman masalah;

    3. pen5rusunan rencana pemecahan masalah;

    4. pemecahan masalah;

    5. resosialisasi;

    6. terminasi; dan

    7. bimbingan g. bimbingan lanjut. (2) Tahapan berupa penyusunan rencana pemecahan masalah dan pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan bentuk Rehabilitasi Sosial berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.


    Pasal 34
    (1)

    Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang terdiri atas:

    1. sosialisasi dan konsultasi' b. identifikasi;

    2. motivasi;

    3. seleksi; dan

    4. penerimaan. (2) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa upaya menjalin kerja sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai Lembaga guna memperoleh dukungan data, sumber, dan mengetahui kelayakan program yang mendukung pelayanan Rehabilitasi Sosial. (3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya mengenal dan memahami kebutuhan Penyandang Disabilitas. (4) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya penumbuhan kesadaran dan minat Penyandang Disabilitas serta dukungan keluarga untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial.

    (5)

    Seleksi (5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya pemilihan dan penetapan Penyandang Disabilitas. (6) Penyandang Disabilitas yang telah lolos seleksi ditetapkan sebagai penerima layanan. (7) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan registrasi dan penempatan Penyandang Disabilitas dalam layanan Rehabilitasi Sosial.


    Pasal 35
    (1)

    Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan asesmen untuk mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam layanan Rehabilitasi Sosial. (2) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) terdiri atas:

    1. persiapan;

    2. pengumpulan data dan informasi;

    3. analisis; dan

    4. temu bahas kasus. (3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(2) huruf a merupakan upaya membangun hubungan ^antara pekerja sosial profesional dan Penyandang Disabilitas. (4) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ^merupakan ^upaya untuk mendapatkan data dan informasi ^Penyandang Disabilitas.

    (5)

    Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan kegiatan interpretasi data dan informasi guna menemukan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas. (6) Temu bahas kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi masalah dan mengetahui kebutuhan Penyandang Disabilitas.


    Pasal 36
    (1)

    Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penetapan rencana layanan bagi Penyandang Disabilitas. (2) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. membuat skala prioritas kebutuhan Penyandang Disabilitas;

    2. menentukan bentuk dan waktu keterlibatan Penyandang Disabilitas dan kelompok pendukungnya;

    3. menentukan ^jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan

    4. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah. (3) Dalam penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyelenggara layanan mengupayakan keterlibatan aktif Penyandang Disabilitas dan keluarganya.


    Pasal 37
    Pasal 37

    Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d merupakan tahapan penyelesaian masalah berdasarkan rencana pemecahan masalah bagi Penyandang Disabilitas.



    Pasal 38

    Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e merupakan upaya persiapan pengembalian Penyandang Disabilitas ke dalam keluarga dan masyarakat.


    Pasal 39
    (1)

    Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f merupakan tahap pengakhiran layanan Rehabilitasi Sosial. (2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. evaluasi pelaksanaan layanan Rehabilitasi Sosial;

    2. rencana bimbingan lanjut; dan

    3. kunjungan kepada keluarga dan pihak terkait dengan kehidupan Penyandang Disabilitas.


    Pasal 40
    (1)

    Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan ^pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas setelah memperoleh layanan Rehabilitasi Sosial. (2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang belum mencapai kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan.

    (3)

    Dalam (3) Dalam hal Penyandang Disabilitas telah mencapai kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan, dilakukan terminasi akhir. BAB III JAMINAN SOSIAL


    Pasal 41

    Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk menjamin Penyandang Disabilitas yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial dan ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.


    Pasal 42

    Sasaran Jaminan Sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas:

    1. miskin; atau

    2. yang tidak memiliki penghasilan.


    Pasal 43
    (1)

    Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diberikan dalam bentuk asuransi Kesejahteraan Sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus. (2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.

    (3)

    Asuransi (3) Asuransi Kesejahteraan Sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan data nasional Penyandang Disabilitas. (4) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.


    Pasal 44
    (1)

    Asuransi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan iuran Jaminan Sosial. (2) Bantuan iuran Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem ^jaminan sosial nasional.


    Pasal 45
    (1)

    Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas miskin atau tidak memiliki penghasilan yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain. (2) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

    1. uang tunai bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam keluarga dan masyarakat; atau

    2. pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam institusi sosial. (3) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara terus menerus seumur hidup.

    (4)

    Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (5) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 46
    (1)

    Bantuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) mencakup:

    1. pelatihan;

    2. konseling;

    3. perawatan sementara; atau d.' bantuan lain yang berkaitan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bentuk:

    4. pelatihan keterampilan hidup; atau

    5. terapi okupasi. (3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan diri Penyandang Disabilitas agar dapat menerima kondisi diri, mengevaluasi kelemahan, dan belajar mengatasinya sehingga dapat meningkatkan keberfungsian sosial. (4) Perawatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk menjaga, merawat, dan melindungi Penyandang Disabilitas yang bersifat sementara.

    (5)

    Bantuan .

    (5)

    Bantuan lain yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas pelayanan kesehatan, penyediaan alat bantu, dan/atau pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PEMBERDAYAAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum


    Pasal 47

    Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf c bagi Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk memberdayakan Penyandang Disabilitas agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.


    Pasal 48
    (1)

    Sasaran Pemberdayaan sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, dan kelompok Penyandang Disabilitas. (2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.

    (3)

    Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data nasional Penyandang Disabilitas.


    Pasal 49

    Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:

    1. peningkatan kemauan dan kemampuan;

    2. penggalian potensi dan sumber daya;

    3. penggalian nilai dasar;

    4. pemberian akses; dan/atau

    5. pemberian bantuan usaha.


    Pasal 50

    Peningkatan kemauan dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dengan cara:

    1. peningkatan keinginan dan pemberian tanggung jawab bagi Penyandang Disabilitas;

    2. peningkatan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau keterampilan bagi Penyandang Disabilitas; dan

    3. peningkatan peran dan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.


    Pasal 51

    Penggalian potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dengan cara:

    1. identifikasi a. identifikasi potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh. pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, atau relawan sosial; dan

    2. asesmen potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.


    Pasal 52

    Penggalian nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan dengan cara:

    1. penelitian terkait nilai dasar yang hidup di masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemberdayaan sosial Penyandang Disabilitas; dan

    2. dialog dan diskusi dengan masyarakat lokal terkait dengan peningkatan pemahaman penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.


    Pasal 53

    Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan dengan cara memberikan akses di bidang:

    1. pendidikan;

    2. kesehatan;

    3. sosial;

    4. ketenagakerjaan; dan/atau

    5. ekonomi.


    Pasal 54

    Pemberian bantuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilakukan dengan cara memberikan:

    1. fasilitasi ke lembaga keuangan;

    2. bimbingan teknis manajemen keuangan dan pemasaran; dan/atau

    3. bimbingan teknis pengelolaan keuangan. Bagian Kedua Bentuk


    Pasal 55

    Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan dalam bentuk:

    1. diagnosis dan pemberian motivasi;

    2. pelatihan dan pendampingan;

    3. pemberian stimulan;

    4. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;

    5. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan

    6. bimbingan lanjut.


    Pasal 56
    (1)

    Diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara mengambil kesimpulan dari hasil asesmen. (2) Pemberian motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara memberikan bimbingan dan motivasi untuk mendukung penumbuhan iklim dan pengembangan potensi Penyandang Disabilitas.


    Pasal 57
    Pasal 57
    (1)

    Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan dengan cara memberikan:

    1. keterampilan;

    2. akses pemagangan di perusahaan; dan/atau

    3. bimbingan teknis pengembangan usaha dan penggunaan teknologi sesuai dengan minat dan potensi sumber daya. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan dengan cara memberikan:

    4. pendampingan psikososial; dan/atau

    5. pendampingan kerja. (3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan 'kebutuhan Penyandang Disabilitas dan mempertimbangkan hasil asesmen pekerja sosial profesional agar dapat memenuhi kebutuhan secara mandiri.



    Pasal 58

    Pemberian stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dilakukan dengan cara membantu modal usaha dalam bentuk uang, barang, dan/atau akses produksi dan pemasaran dengan syarat yang mudah dan bersifat sementara sampai Penyandang Disabilitas mandiri.


    Pasal 59

    Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dengan cara:

    1. memfasilitasi a. memfasilitasi pameran produk unggulan;

    2. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;

    3. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;

    4. pengenalan produk/promosi pengenalan barang produk dalam negeri;

    5. sosialisasi gagasan dan penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;

    6. gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau

    7. memberikan kemudahan jalur distribusi produk.


    Pasal 60

    Penguatan kelembagaan dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan dengan cara:

    1. memberikan bimbingan dan pelatihan manajemen organisasi;

    2. membangun jaringan antarkelembagaan dan kemitraan untuk memperkuat Pemberdayaan sosial;

    3. advokasi peran lembaga dan kemitraan;

    4. memberikan sosialisasi kepada lembaga, dunia usaha, dan mitra untuk membangun semangat kegotongroyongan dan kemitraan sosial; dan/atau

    5. melakukan supervisi dan evaluasi.


    Pasal 61

    Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dilakukan dengan cara:

    1. memberikan layanan konsultasi;

    2. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan usaha; dan/atau

    3. melakukan pemberian bimbingan dan pemantapan. BAB V BAB V PERLINDUNGAN SOSIAL


    Pasal 62

    Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Pasal 63 Sasaran Perlindungan Sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.


    Pasal 64

    Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:

    1. bantuan sosial;

    2. advokasi sosial; dan/atau

    3. bantuan hukum.


    Pasal 65
    (1)

    Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a diberikan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang mengalami risiko sosial agar dapat tetap hidup secara wajar. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:

    1. bantuan langsung;

    2. penyediaan Aksesibilitas; dan/atau

    3. penguatan kelembagaan. (3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 dengan memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, anak, dan lanjut usia.


    Pasal 66
    (1)

    Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diberikan pada saat terjadi risiko sosial sampai keadaan stabil. (2) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat ^(21 diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan selesai. (3) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

    (4)

    Pemberian (4) Pemberian bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.


    Pasal 67

    Bentuk bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a berupa:

    1. sandang, pangan, dan papan;

    2. pelayanankesehatan;

    3. pelayanan pendidikan;

    4. penyediaan tempat penampungan sementara;

    5. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;

    6. uang tunai;

    7. ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri;

    8. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;

    9. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat;

    10. alat bantu; dan/atau

    11. penyediaan pemakaman.


    Pasal 68

    Bentuk penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:

    1. melakukan rujukan;

    2. mengadakan ^jejaring kemitraan;

    3. menyediakan fasilitas; dan/atau

    4. menyediakan informasi.


    Pasal 69
    Pasal 69

    Bentuk penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:

    1. menyediakan dukungan sarana dan prasarana;

    2. melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga;

    3. melakukan pengembangan sistem;

    4. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau

    5. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.



    Pasal 70

    Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dapat diberikan secara langsung atau melalui LKS.


    Pasal 71
    (1)

    Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dimaksudkan untuk melindungi dan membela Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilanggar haknya. (2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak. (3) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:

    1. penyuluhan;

    2. pemberian informasi; dan/atau

    3. diseminasi. (4) Pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan:

    4. pendampingan dalam pemenuhan hak; dan/atau

    5. bimbingan. (5) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan:

    6. pemberian layanan khusus; dan/atau

    7. pemulihan hak yang dilanggar.


    Pasal 72
    (1)

    Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c diselenggarakan untuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT


    Pasal 73
    (1)

    Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

    1. perseorangan;

    2. keluarga;

    3. kelompok;

    4. organisasi keagamaan;

    5. organisasi sosial kemasyarakatan;

    6. lembaga swadaya masyarakat;

    7. organisasi profesi;

    8. badan usaha; dan

    9. LKS. Pasal 74 Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 meliputi:

    10. melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berbasis masyarakat;

    11. memfasilitasi atau membuka akses peran serta Penyandang Disabilitas dalam proses interaksi sosial dan kultural di masyarakat;

    12. memberi akses bagi Penyandang Disabilitas untuk bekerja di sektor formal dan usaha ekonomi produktif masyarakat;

    13. melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas kepada masyarakat;

    14. menyediakan sarana dan prasarana di lingkungan masyarakat yang mudah diakses dan ramah bagi Penyandang Disabilitas ;

    15. memberikan dukungan dana dan jasa dalam penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas ;

    16. menyelenggarakan pelatihan dan konseling untuk membentuk karakter Penyandang Disabilitas, keluarga, dan masyarakat di lingkungan Penyandang Disabilitas; dan/atau

    17. melakukan pemantauan atas penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. BAB VII BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


    Pasal 75
    (1)

    Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangan. (2) Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII PENDANAAN


    Pasal 76

    Pendanaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas berasal dari:

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

    3. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 77

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 78 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 79

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS I. UMUM Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas harus diwujudkan. Komitmen Pemerintah untuk menghormati, memajukan, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Komitmen Pemerintah tersebut diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ot6 tentang Penyandang Disabilitas. Pasca pengundangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu disusun peraturan pelaksanaannya dalam bentuk peraturan pemerintah, salah satunya Pasal 96 yang mengamanatkan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas, menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas, meningkatkan Kesejahteraan Sosial ^yang bermartabat ^bagi Penyandang Disabilitas, serta mewujudkan masyarakat inklusi. II Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas tersebut dilakukan melalui Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial dengan harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Yang dimaksud dengan "ragam Penyandang Disabilitas" adalah:

    1. Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. b. Penyandang Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down sgndrome. c. Penyandang Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain psikososial dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial.

    2. Penyandang d. Penyandang Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indra, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara. Yang dimaksud dengan "kebutuhan Penyandang Disabilitas" adalah kebutuhan Penyandang Disabilitas untuk dapat hidup mandiri, berpartisipasi sosial secara penuh, untuk mencapai taraf kehidupan yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin. Yang dimaksud dengan "kerentanan Penyandang Disabilitas" adalah situasi yang menempatkan Penyandang Disabilitas dalam kondisi tertentu sehingga diprioritaskan untuk memperoleh pemenuhan hak Kesejahteraan Sosial. Penyandang Disabilitas yang berada pada posisi rentan, antara lain:

    3. perempuan dan anak Penyandang Disabilitas;

    4. buruh migran dan mantan buruh migran Penyandang Disabilitas;

    5. Penyandang Disabilitas ganda atau multi disabilitas yang mempunyai 2 (dua) atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli. d. Penyandang Disabilitas terdampak konflik;

    6. Penyandang Disabilitas terdampak bencana;

    7. Penyandang Disabilitas yang mengalami eksklusi sosial;

    8. Penyandang Disabilitas yang berdomisili di lokasi dengan kondisi geografis yang sulit diakses;

    9. Penyandang Disabilitas dalam masyarakat hukum adat;

    10. Penyandang Disabilitas dalam masyarakat terdampak pengelolaan sumber daya alam;

    11. Penyandang Disabilitas lanjut usia; dan

    12. Penyandang Disabilitas yang mengalami kekerasan berbasis gender. Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "kelompok Penyandang Disabilitas" adalah organisasi atau perkumpulan yang anggotanya terdiri dari Penyandang Disabilitas. Huruf d Yang dimaksud dengan "komunitas Penyandang Disabilitas" adalah sekumpulan Penyandang Disabilitas yang berada dalam wilayah tertentu. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dalam kondisi tertentu" adalah kondisi yang membahayakan dan mengancam ^jiwa Penyandang Disabilitas dan/atau orang lain. Ayat (a) Cukup ^jelas.


    Pasal 10

    Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup ^jelas Pasal 15 Cukup ^jelas Pasal 16 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "perlindungan khusus" adalah pelindungan dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (21 Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pelatihan vokasional dan ^pembinaan kewirausahaan" antara lain dilakukan melalui lokakarya, kursus, dan pelatihan ketrampilan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "jasa" antara lain konsultasi, pendampingan, dan terapi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Huruf a Bimbingan kesiapan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas dilakukan melalui kegiatan evaluasi perkembangan Penyandang Disabilitas, bimbingan dan motivasi kepada Penyandang Disabilitas untuk kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Huruf b Bimbingan kesiapan keluarga Penyandang Disabilitas dan masyarakat dilakukan melalui kegiatan evaluasi perkembangan Penyandang Disabilitas, bimbingan dan motivasi kepada Penyandang Disabilitas dan keluarga, penyuluhan sosial bagi masyarakat di lingkungannya, mempersiapkan lapangan pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas. Huruf c Bimbingan sosial hidup bermasyarakat dilakukan melalui bimbingan motivasi kepada Penyandang Disabilitas secara individu dan kelompok, latihan praktis dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, penyuluhan kepada masyarakat, pertemuan dengan pilar-pilar partisipasi masyarakat. Huruf d Pemantapan dan penyaluran dilakukan melalui kegiatan penempatan Penyandang Disabilitas pada lapangan usaha/kerja, menghubungi keluarga, masyarakat dan lingkungan, penyiapan kesempatan kerja pada perusahaan, dan penempatan Penyandang Disabilitas pada keluarga. Ayat (3) . Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kebutuhan" antara lain kesehatan, pendidikan, hukum. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. "layanan yang sesuai dengan berupa rujukan ke pelayanan ketenagakerjaan, dan bantuan Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "aset Penyandang Disabilitas" antara lain:

    1. aset a. aset individu berupa pengetahrlan, keterampilan, kemampuan untuk bekerja dan kondisi kesehatan yang baik;

    2. aset sosial berupa status dalam masyarakat, akses terhadap keluarga besar dan ^jaringan sosial lainnya;

    3. aset natural berupa ketersediaan sumber-sumber alam;

    4. aset fisik berupa aset yang dimiliki individu seperti tanah, rumah, tempat perlindungan danlatau aset yang dimiliki Pemerintah atau masyarakat seperti infrastruktur, jaringan komunikasi dan aset fisik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    5. aset keuangan berupa penghasilan, akses terhadap kredit, dan aset keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keterampilan dalam lingkungan kerja" adalah kemampuan teknis dasar yang wajib dimiliki oleh Penyandang Disabilitas dalam memproduksi suatu barang atau ^jasa di lingkungan kerja. Yang dimaksud dengan "dukungan mobilitas bagi Penyandang Disabilitas" yaitu dapat berupa alat bantu, uang, atau pendampingan untuk memudahkan Penyandang Disabilitas dalam menjalankan perannya di dunia kerja. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup ^jelas Pasal 31 Cukup ^jelas.


    Pasal 32

    Pasal 32 Cukup ^jelas Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup ^jelas Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah mandiri dalam pengambilan keputusan dalam menentukan pilihan hidup. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keberfungsian sosial" adalah diterimanya Penyandang Disabilitas dalam masyarakat ^dan lingkungannya dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat. Ayat (3) Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 41 Cukup ^jelas Pasal 42 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "yang tidak memiliki penghasilan" adalah Penyandang Disabilitas yang tidak bekerja, tidak mampu berusaha, dan/atau tidak mampu mencukupi kebutuhan ekonominya secara mandiri. Pasal 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain" antara lain Penyandang Disabilitas berat dan Penyandang Disabilitas ganda. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Ayat (5) Cukup ^jelas Pasal 46 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan" antara lain:

    1. pemberian obat-obatan;

    2. terapi berkelanjutan;

    3. pendampingan;

    4. asupan nutrisi; dan/atau

    5. pelayanan visum. Yang dimaksud dengan "alat bantu" antara lain:

    6. alat bantu kesehatan;

    7. alat bantu mobilitas; atau

    8. alat bantu kemandirian. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas Pasal 49 Huruf a Yang dimaksud dengan "peningkatan kemauan dan kemampuan" adalah upaya menumbuhkan dan mengembangkan motivasi dan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri bagi Penyandang Disabilitas. Huruf b Yang dimaksud dengan "penggalian potensi dan sumber daya" adalah upaya untuk melakukan identifikasi dan penilaian terhadap kemampuan atau potensi dan sumber-sumber yang diperlukan untuk pengembangan diri Penyandang Disabilitas. Huruf c Yang dimaksud dengan "penggalian nilai dasar" adalah upaya untuk mengidentifikasi, menumbuhkan, dan mengembangkan nilai-nilai penghormatan, pemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pemberian akses" adalah upaya untuk memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas urltuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam mengembangkan kemampuan atau potensi diri. Huruf e Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan usaha" adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada Penyandang Disabilitas untuk dapat menguatkan dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 51 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "sumber daya" antara lain sumber daya manusia, Aksesibilitas, sarana dan prasarana dan/atau pendanaan. Pasal 52 Cukup ^jelas Pasal 53 Cukup ^jelas Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas Pasal 58 Cukup ^jelas Pasal 59 Cukup ^jelas Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasal 61 Cukup ^jelas Pasal 62 Cukup ^jelas Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas. Pasal 65 Ayat (1) . Yang dimaksud dengan "risiko sosial" adalah kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan guncangan dan kerentanan sosial yang ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok, danf atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup ^jelas


    Pasal 70 Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Cukup ^jelas Pasal 72 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup ^jelas Pasal 75 Cukup ^jelas Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup ^jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup ^jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6368

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):