Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2019
Nomor:51
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Tanggal Ditetapkan:19 Juli 2019
Tanggal Diundangkan:23 Juli 2019
Tanggal Berlaku:23 Juli 2019

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):