Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019

Kerangka<< >>

Menimbang a. Menimbang a. Mengingat : 1 Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk mendukung perekonomian nasional melalui sektor perdagangan luar negeri yang berorientasi ^pada pengembangan Ekspor nasional, diperlukan kebijakan yang mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan Ekspor nasional; bahwa dalam upaya meningkatkan Ekspor nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disusun Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO9 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9571; MEMUTUSKAN b c 2 1 2 3 4 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia danlatau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia. Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga ^jasa keuangan lainnya. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 (1) Kebijakan dasar PEN bertujuan: a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagr peningkatan Ekspor nasional; b. mempercepat peningkatan Ekspor nasional; c memba.ntu pcningkalan kemampuan produksi nasional yang bcrciaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk F)kspor; dan 5 6 I d. mendorong a. penerapan kombinasi strategi PEN pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar; b. pelaksanaan PEN untuk mendukung hilirisasi produk Ekspor, diversifikasi produk dan pasar Ekspor, serta meningkatkan volume dan nilai Ekspor; dan latau c. sinergi dengan pemangku kepentingan. BAB II STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL Bagian Kesatu Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional Pasal 3 (1) Strategi PEN diarahkan pada kegiatan: a. menghasilkan devisa; b. menghemat devisa dalam negeri; dan/atau c. meningkatkan kapasitas produksi nasional. (2) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan komposisi tertentu yang didukung analisis dampak ekonomi dan sosial. (3) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dan dilaksanakan melalui RJP. Pasal 4 (1) Kegiatan yang menghasilkan devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kombinasi Ekspor pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar. (2) Kegiatan Bagian Kedua Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa Paragraf 1 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pelaku Pasal 5 Aspek pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) merupakan Pelaku Ekspor yang meliputi: a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha menengah berorientasi Ekspor; c. koperasi; dan d. pelaku usaha lainnya. Pasal 6 (1) PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru. (2) Prinsip mengenal nasabah diterapkan kepada Pelaku Ekspor yang akan menggunakan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 (1) Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a rnerupakan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2) Usaha (2) Usaha menengah berorientasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp5O.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.0O0.OOO.OOO,0O (lima ratus miliar rupiah). (3) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian. (4) Pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50O.O00.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) selain koperasi. (5) Nilai nominal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian. (6) Ketentuan mengenai perubahan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 PEN yang ditujukan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilaksanakan melalui: a. pembiayaan langsung; b. pembiayaan inti plasma; c. pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c; d. pembiayaan xepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing) ; dan/atau e. skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Produk Pasal 9 (1) Aspek produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa barang danlertzru jasa. (2) Produk (21 Produk berupa barang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputi barang konsumsi dan barang produksi. (3) Produk berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disuplai dengan cara: a. pasokan lintas batas (cross border supplg); b. konsumsi di luar negeri (consumption abroad); c. keberadaan komersial (commercial presence); atau d. perpindahan manusia /mouement of natural persons). Pasal 10 (1) PEN mendorong Ekspor produk industri prioritas dan industri potensial. (21 Kriteria produk industri prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kriteria produk industri potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan koordinasi dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang industri. Paragraf 3 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pasar Pasal 1 1 (1) Aspek pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat berupa pasar tradisional dan pasar nontradisional. (2) Kriteria pasar tradisional dan pasar nontradisional ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghemat Devisa Pasal 12 PEN dalam rangka menghemat devisa dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta kebijakan lain bagi industri dan penyedia ^jasa lrang menghasllkan bahan baku dan ^jasa yang scbelumnya ciiimpor. Ragian Bagian Keempat Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Produksi Nasional Pasal 13 PEN dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi nasional dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan. dan asuransi serta kebijakan lain dalam pengembangan industri pengolahan dan penyedia jasa di dalam negeri untuk menghasilkan barang dan/atau ^jasa berorientasi Ekspor. Bagian Kelima Pelaksanaan Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional Pasal 14 Dalam melaksanakan arah strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3: a. Menteri melakukan monitoring dan evaluasi serta dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan; b. LPEI melaksanakan langkah mitigasi risiko dan prinsip tata kelola yang baik. BAB III PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 15 (1) LPEI melaksanakan PEN berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya. (21 Dalam melaksanakan PEN, LPEI merupakan lembaga keuangan yang memiliki karakteristik khusus dalam: a. risiko kepailitan; b. kelancaran pembayaran kewajiban; dan c. penerapan batas maksimum pemberian kredit/pembiayaan bagi Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEI. (3) Dalarn (1) (21 (3) Pasal 16 Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), LPEI menyediakan fasilitas dalam bentuk: a. pembiayaan; b. penjaminan; dan/atau c. asuransi. Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melaksanakan kegiatan berupa: a. menyediakan jasa konsultasi; b. melakukan restrukturisasi PEN; c. melakukan reasuransi; d. melakukan penyertaan modal; dan latau e. melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar ^(fill the market gap). Pasal 17 (1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang melakukan: a. Ekspor langsung (direct export) dan Ekspor tidak langsurrg (indirect export); dan/atau b. kegiatan penunjang Ekspor. (2) Fasilitas . (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 18 LPEI dapat memberikan PEN kepada badan usaha yang baru dibangun/dalam masa rintisan (startupl. Pasal 19 LPEI dapat memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor dengan komposisi tertentu untuk mendukung pengurangan kesenjangan ekonomi antarwilayah. Pasal 20. (1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 16 ayat (2) dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. (2) Dalam memberikan fasilitas dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib: a. membuka unit kerja khusus; b. mengalokasikanmodal tersendiri; c. melakukan pembukuan secara terpisah; d. menunjuk Dewan Pengawas Syariah: dan e. mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Bagian Kedua Fasilitas Pcmbiayaan Ekspor Nasional Pasal 21 (1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap sebelum pengapalan Qtre-shipment) atau setelah pengapalan (post- shipment). (2) Fasrlitas . _ 10_ (21 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor untuk transaksi/proyek yang dikategorikan: a. dapat dibiayai oleh perbankan (bankable) dan mempunyai prosp ek (feasible) ; atau b. tidak dapat dibiayai oleh perbankan (not bankable), tetapi mempunyai prosp ek (feasible) untuk peningkatan Ekspor nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori transaksi/proyek yang diberikan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jasa Konsultasi Pasal 22 (1) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (21 huruf a ditujukan kepada pihak terkait untuk memberi bantuan dan mengatasi hambatan dalam rangka Ekspor serta penyediaan PEN. (2) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. konsultasi; b. pemberdayaan; c. pengembangankapasitas; d. advokasi; dan/atau e. jasa konsultasi lainnya. (3) Dalam memberikan jasa konsultasi, LPEI dapat mengenakan imbal jasa konsultasi kepada penerima jasa konsultasi. Bagian Keempat Restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional Pasal 23 Kegiatan restrukturisasi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan upaya LPEI: a. membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajiban, melalui:

  1. penjadwalan kembali (resclrcdullingl;

  2. persyaratan kembalt (reconditioningl;

  3. penataan kembali (restructuring); dan

  1. upaya penyelesaian kewajiban lainnya yang lazim dilakukan dalam industri jasa keuangan;
    1. melakukan regres untuk penyelesaian penjaminan; atau

    2. melakukan subrogasi untuk penyelesaian asuransi dalam hal dapat dilakukan subrogasi. Bagian Kelima Reasuransi Pasal 24 Kegiatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)lhuruf c dilakukan LPEI dalam hal:

    3. menjadi pihak yang menerima pengalihan risiko dari perusahaan asuransi lain; dan/atau

    4. menjadi pihak yang mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi lain. Bagian Keenam Peny.ertaan Modal Pasal 25 (1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan dengan persetujuan Menteri. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada badan hukum dalam negeri dan badan hukum luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Bagian Ketujuh Kegiatan Lain yang Menunjang Fungsi, Tugas, dan wewenang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Pasal 26 (1) Kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (21 huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing produk Indonesia serta mengikuti perkembangan perdagangan internasional. (21 ff,?ilT sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan a. penjaminan balik;

    5. penjaminan bersam a (joint-guararutee); . : .: : ffll: il: : : H; T[?u yans di,akukan un,uk memenuhi kebutuhan nasional;

    6. fasilitasi kegiatan imbal dagang;

    7. pemberianfasilitasdiskonto (discountingfacilities);

    8. berperan sebagai fasilitator, akselerator, agregator, serta arranger untuk kegiatan Ekspor;

    9. pemberian pendampingan teknis (technical assistance);

    10. penyediaan fasiiitas pembiayaan sistem resi gudang dan/atau bukti kerja sama tiga pihak/ perjanjian manajemen agunan (collateral management agreement);

    11. pemasaran, promosi, dan kerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya di negara tujuan Ekspor yang pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; dan/atau

    12. kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

      (3)

      Pembiayaan substitusi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data yang diterbitkan oleh lembaga/badan penyedia data yang kredibel baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (4) Pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan rekomendasi menteri atau pimpinan lembaga terkait dan persetujuan Menteri. BAB IV PENGUKURAN KINERJA Pasal 27 (1) Menteri selaku pembina menetapkan ukuran kinerja LPEI terhadap PEN yang dilaksanakan oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasai 15 ayat (1). (2) Penetapan ukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:

    13. melaksanakan penugasan khusus;

    14. memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor sesuai dengan strategi PEN; dan/atau

    15. mendorong Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c untuk mengembangkan barang dan/atau jasa yang berorientasi Ekspor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN Bagian Kesatu Sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan Pasal 28 (1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan.

      (2)

      Kerja (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Lembaga Jasa Keuangan daiam negeri dan/atau luar negeri. Pasal 29 Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat:

    16. melakukan transaksi pasar uang;

    17. menerima dan melaporkan devisa hasil Ekspor;

    18. rnelakukan lindung nilai (hedging); sesuai dengan ketentuttn peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah Pasal 3O Dalam menyusun strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan. Pasal 31 (I) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat melakukan kegiatan riset dan pengembangan dalam rangka mendorong program Ekspor nasional. (2) Dalam melakukan kegiatan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), I,PEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Pasai 32 (1) Dalam hal pelaksanaan PEN terkait dengan potitik luar negeri, LPEI berkoordinasi dengan kcmenterian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang luar negeri. (2) PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 (1) Dalam mengoptimalkan potensi Ekspor di daerah tertentu, LPEI dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk pengembangan usaha dan/atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Sinergi dengan Exirnbank dan Export Credit Agency Negara Lain Pasal 34 (1) Selain bertindak sebagai eximbank, LPEI juga bertindak sebagai export credit agenca bagi negara Republik lndonesia. (2) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat melakukan kerja sama dengan eximbank dan export credit agencA negara lain. Bagian Keempat Sinergi dpngan Pihak Lain Pasal 35 Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat bekerja sama dengan:

    19. lembaga pendidikan tinggi;

    20. lembagainternasional; dan/atau

    21. lembaga atau pihak lain. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 LPEI menyusun RJP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemcrintah ini diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2OL9 rtd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2Ol9 MENTERI HUKUM DA.N HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL UMUM Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional selanjutnya disebut Kebijakan Dasar PEN disusun untuk melaksanakan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional. Penyusunan Kebijakan Dasar PEN juga dilakukan untuk memberikan penjelasan dan interpretasi yang sama di antara pemangku kepentingan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang dan peran LPEI dalam Pembiayaan Ekspor Nasional. Selain itu, Kebijakan Dasar PEN disusun untuk menjawab kondisi/permasalahan dan tantangan Ekspor, serta menangkap peluang Ekspor ke depan. Kondisi perekonomian nasional saat ini diwarnai dengan penurunan nilai Ekspor, tersentralisasinya pasar Ekspor, dan komposisi produk Ekspor yang masih didominasi sektor komoditas. Di sisi lain, perkembangan sektor pariwisata Indonesia merupakan peluang yang perlu ditangkap dan dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan devisa. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan strategi PEN yang diarahkan pada kegiatan yang menghasilkan devisa, kegiatan yang menghemat devisa dalam negeri, dan/atau kegiatan yang meningkatkan kapasitas produksi nasional. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur pula metode perdagangan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan yang meliputi pasokan lintas batas, konsumsi di luar negeri, keberadaan komersial, atau perpindahan manusia. Selanjutnya, strategi PEN dirumuskan oleh LPEI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang kemudian dicantumkan dan dilaksanakan melalui RJP. II Dalam rangka mendorong usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, serta pelaku usaha yang mer'.riliki penjualan tahunan tertentu untuk mengembangkan barang danl.rtau jasa yang berorientasi Ekspor, LPEI memberikan dukungan melalui pemberian fasilitas PEN. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan tantangan Ekspor, persaingan global, serta dalam rangka mendukung capaian/visi perekonomian Indonesia ke depan. Fasilitas PEN yang diberikan meliputi pembiayaan langsung, pembiayaan inti plasma, pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor tersebut, pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok (supplg chain financing), dan/atau skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan tertentu. LPEI merupakan lembaga yang berstatus souereign yang memiliki kekhususan dalam melaksanakan PEN agar dapat memaksimalkan perannya dalam meningkatkan Ekspor nasional. Status tersebut memberi kemudahan bagi LPEI untuk mendapatkan sumber pendanaan dengan biaya yang rendah. LPEI juga memainkan peran sebagai ftll the market gap, di mana LPEI dapat memberikan fasilitas PEN pada area yang tidak dimasuki oleh Lernbaga Jasa Keuangan domestik dan/atau untuk mengembangkan pangsa pasar yang masih kecil. LPEI merupakan lembaga yang memberikan fasilitas maupun melakukan kegiatan yang lengkap. LPEI dapat berfungsi sebagai lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas pembiayaan/kredit sekaligus export credit agencA yang pada umumnya memberikan fasilitas asuransi dan penjaminan. PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1

      Cukup jelas.


      Pasal 2

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf Huruf b Yang dimaksud dengan "hilirisasi produk Ekspor" adalah kegiatan menambah nilai ekonomi barang dan/atau jasa yang berorientasi Ekspor. Yang dimaksud dengan "diversifikasi produk dan pasar Ekspor" adalah kegiatan penganekaragaman barang danl atau jasa dalam rangka menghindari ketergantungan atas suatu barang dan/atau jasa tertentu untuk menghasilkan produk yang berorientasi Ekspor. Huruf c Cukup jelas.


      Pasal 3

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "komposisi tertentu" adalah komposisi pada aspek pelaku, aspek produk, dan/atau aspek pasar. Ayat (3) Cukup jelas.


      Pasal 4

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kegiatan menghemat devisa antara lain pembiayaan substitusi impor. Yang dimaksud dengan "berorientasi Ekspor" adalah kegiatan menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa yang sebagian barang dan/atau jasa tersebut digunakan untuk penggunaan dalam negeri dan Ekspor. Ayat (3) Cukup jelas.


      Pasal 5

      Cukup jelas. Pasal


      Pasal 6

      Cukup jelas.


      Pasal 7

      Cukup jelas. Pasal 8 Huruf a Cukup jelas. Huruf b


      Pasal 9

      Ayat (1) Ayat (21 Yang dimaksud dengan "inti plasma" adalah pelaku usaha lainnya sebagai inti membina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah, usaha menengah berorientasi Ekspor, dan/atau koperasi yang menjadi plasmanya. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing)" adalah fasilitas yang diberikan kepada supplierlpemasok dari pelaku Ekspor. Huruf e Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "barang" adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Yang dimaksud dengan 'Jasa" adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakai untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Yang dimaksuci dengan "barang produksi" adalah barang yang digunakan dengan tujuan untuk menghasilkan barang lain dan bukan untuk langsung memenuhi kebutuhan manusia. Contoh barang produksi, antara lain batu bara, minyak mentah, benang, dan kain. Ayat (3) Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d


      Pasal 10

      Cukup jelas Yang dimaksud dengan "pasokan lintas batas (cross border supply)" adalah penyediaan jasa dari wilayah Indonesia ke wilayatr negara lain, antara lain di bidang jasa arsitektur. Contoh Ekspor jasa arsitektur adalah warga negara Indonesia yang menjual desain arsitekturnya kepada warga negara asing di luar negeri. Yang dimaksud dengan "konsumsi di luar negeri (consumption abroad)" adalah penyediaan jasa di dalam wilayah Indonesia untuk melayani konsumen dari negara lain, antara lain di bidang jasa pariwisata. Contoh Ekspor jasa pariv; isata adalah warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata dalam wilayah negara Indonesia. Yang dirnaksud dengan "keberadaan komersial (commercial presertcel" adalah penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari Indonesia melalui keberadaan komersial di dalam wilayah negara lain, antara lain di bidang jasa restoranfkuliner. Contoh Ekspor jasa restoran/kuliner adalah restoran milik warga rrefldro. Indonesia yang membuka cabang di luar negeri. Yang dimaksud dengan "perpindahan manusia (mouement of nahral persons" adalah penyediaan jasa oleh perseorangan warga negara Indonesia yang masuk ke wilayah negara lain untuk sementara waktu, antara lain di bidang jasa tenaga ahli/tenaga terampil. Contoh Ekspor jasa tenaga ahli/tenaga terampil adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pasal Pasal I I Cukup jelas.


      Pasal 12

      Yang dimaksud dengan "bahan baku" adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


      Pasal 13

      Cukup jelas.


      Pasal 14

      Cukup jelas.


      Pasal 15

      Ayat (1) Cukup jelas. (2t Yang dimaksud dengan "lembaga keuangan yang memiliki karakteristik khusus" adalah karakteristik LPEI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang menyebutkan bahwa LPEI beroperasi secara independen dan bersifat souereign sfafus.

      (3)

      Yang dimaksud dengan "memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan,, antara lain dengan memperhitungkan bobot risiko, kualitas aset, dan batas maksimum pemberian kredit/ pembiayaan. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Ayat Ayat Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "kegiatan lain" antara lain kegiatan yang lazim dilakukan oleh lembaga pembiayaan Ekspor (eximbanki di negara lain. I Ayat (3) Yang dimaksud dengan "mengisi ceruk pasar lfill the market gap)" adalah LPEI memberikan fasilitas pEN dalam kondisi antara lain:


    22. Lembaga Jasa Keuangan tidak memiliki kemampuan pembiayaan yang kompetitif dan kemampuan menyerap risiko dengan tingkat bunga kompetitif; dan/atau pangsa pasar (market share) Lembaga Jasa domestik masih kecil dan perlu dikembangkan. Keuangan b

      Pasal 17

      Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Ekspor langsung (d.irect export)" adalah Ekspor yang dilakukan oleh pelaku Ekspor yang rnenjual langsung barang/jasa kepada pembeli dari luai negeri tanpa perantara. contoh Ekspor langsung misalnlra PT x melakukan Ekspor ke negara y tanpa bantuan pihak lain dan yang tercatat melakukan Ekspor adalah pT X. Yang dimaksud dengan "Ekspor tidak langsung (indirect export)" adalah Pelaku Ekspor yang menjual langsung barang/iasa kepada pembeli dari luar negeri melalui perantara. Contoh Ekspor tidak langsung misalnya Frt X melakukan Ekspor ke ncgara y dengan bantuan perantara pihak ketiga dan yang tercatat melakukan Ekspor adalah pihak ketrga. Huruf Huruf b Yang dimaksud dengan "kegiatan penunjang Ekspor,, adalah kegiatan untuk mendukung Ekspor yang terdiri dari:


    23. kegiatan yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung kegiatan Ekspor misalnya kegiatan menyuplai bahan baku, bahan penolong, barang modal, dan lain-lain; atau

    24. kegiatan yang mendukung untuk menghasilkan barang/jasa yang akan diekspor dari wilayah Indonesia, termasuk pengembangan infrastruktur yang menunjang antara lain pelabuhan, bandara, pembangkit listrik, jasa transportasi, dan lainnya yang mendukung kegiatan Ekspor. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 18 Yang dimaksud dengan "badan usaha yang baru dibangun /dalam masa rintisan (startup)" adalah Pelaku Ekspor yang beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun. PEN diberikan kepada pelaku Ekspor dimaksud dengan melaksanakan analisis mendalam terhadap usaha tersebut Pasal 19 Yang dimaksud dengan "komposisi tertentu" adalah pembagian komposisi Pelaku Ekspor menurut lokasi kegiatan usaha dengan mempertimbangkan koelisien gini (gini ratio).

      Pasal 20

      Cukup jelas


      Pasal 21

      Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Ayat (3) Cukup jelas.


      Pasal 22

      Ayat (1) Yang dimaksud dengan Ekspor, Lembaga Jasa maupun pihak lainnya. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "transaksi/proyek yang dikategorikan tidak dapat dapat dibiayai oleh perbankan (not bankable), tetapi mempunyai prospek (feasible)" adalah kondisi dimana Lembaga Jasa Keuangan domestik tidak dapat menyediakan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi dalam rangka Ekspor, misalnya pemberian fasilitas kredit kepada pemheli di luar negeri (bugers credit) dan pembiayaan luar negeri (ouerseas financing). "Pihak terkait" antara lain Pelaku Keuangan, kementerian/lembaga, Yang dimaksud dengan 'Jasa konsultasi lainnya" adalah jasa lain yang lazim diberikan oleh exintbank atau export credit agencA negara lain, contohnya pertukaran informasi kelayakan nasabah dan aspek hukum transaksi antar eximbank atau export credit agencA. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 23 Huruf a Angka I Yang dimaksud dengan "penjadwalan kembali (reschedulling)" adalah perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah dan/atau jangka waktunya. Angka 2 Yang dimaksud dengan "persyaratan kembali (reconditioning)" adalah perubahan sebagian atau seluruh persyara tan pembiayaan. Angka 3 Yang dimaksud dengan "penataan kembali (restructuringl" adalah perubahan persyaratan pembiayaan selain penjadwalan kembali (reschedulling) atau persyaratan kemba li (re conditioning) . Angka 4 Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "penjaminan balik" merupakan penjaminan yang dilakukan oleh LPEI atas penjaminan yang telah dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan secara kerja sama ataupun kasus per kasus. Huruf b Yang dimaksud dengan "penjaminan bersama $oint- guarantee)" merupakan penjaminan yang dilakukan LPEI bersama dengan satu atau lebih penjamin untuk suatu transaksi atau proyek. Huruf c Yang dimaksud dengan "pembiayaan substitusi impor" merurrakan pembiayaan yang diberikan dalam bentuk pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku atau jasa yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa berorientasi Ekspor. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "imbal dagang" adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara Indonesia dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi. Imbal dagang dapat dilakukarr dalam bentuk barter, imbal beli, buy back, offiet, dan bentuk lainnya. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan imbal dagang dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait. Huruf f Cukup jelas. Yang dimaksud dengan " arrarugef' adalah upaya LPEI untuk memfasilitasi sindikasi dengan perbankan lokal dan luar negeri untuk pembiayaan ouerseas project. Huruf h Yang dimaksud dengan "pendampingan teknis (technical assistance)" adalah kegiatan yang dilakukan oleh LPEI untuk memberikan pendampingan terkait suatu transaksi/proyek yang lazim dilakukan oleh eximbank negara lain. Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lembaga lbadan penyedia data yang kredibel" adalah lembaga/badan yang menyediakan data secara resmi. Contoh lembaga/badan penyedia data yang kredibel antara lain Badan Pusat Statistik, Trade M"p, Bloomberg, Com Trade, dan lembaga lainnya. Ayat (a) Cukup jelas.


      Pasal 27

      Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ukuran kinerja LPEI" adalah ukuran kinerja yang disesuaikan dengan fungsi, tugas, dan wewenang LPEI, antara lain kinerja keuangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


      Pasal 28

      Cukup jelas. Pasal Pasal 29 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "menerima devisa hasil Ekspor" adalah rnenerima devisa hasil Ekspor pada rekening LPEI di bank yang rnelakukan kegiatan valuta asing di sistem keuangan Indonesia. Huruf c Cukup jelas.


      Pasal 30

      Yang dimaksud dengan "kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait" adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan pihak terkait lainnya. Pasal 31 Cukup jelas.


      Pasal 32

      Ayat (1) Yang dimaksud dengan "politik luar negeri" adalah kebijakan, sikap. dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan ncgara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Ayat (2) Cukup jelas.


      Pasal 33

      Cukup jelas.


      Pasal 34

      Cukup jelas. Pasal 35 Bentuk kerja sama dalam rangka pelaksanaan pEN, antara lain:


    25. melaksanakan risctterkait cerdagangan internasional;

    26. pendidikan dan pelatihen; dan/atau

    c. pertukaran data. Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):