Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MAYBRAT DARI ^DISTRIK ^AYAMARU KE KUMURKEK DISTRIK AIFAT KABUPATEN MAYBRAT PROVINSI PAPUA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : a bahwa Kabupaten Maybrat merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor l3 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat dengan ibu ^kota berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat, yang selanjutnya berdasarkan R.rtusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 66/PUU-XIl2}l3 tanggal 19 September 2013 ^ibu kotanya ditetapkan menjadi berkedudukan di ^Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, yang dalam pelaksanaannya berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, ^pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat; b. bahwa SALINAN b bahwa untuk mendukung dan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat Kabupaten Maybrat telah terwuiud pemufakatan antara unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memindahkan kembali kedudukan ibu kota Kabupaten Maybrat ke Kumurkek Distrik Aifat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat; bahwa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta berkepastian hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat serta untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota Ka.bupaten Maybrat perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat; Mengingat: C d Mengingat Menetapkan 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9691; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MAYBRAT DARI DISTRIK AYAMARU KE KUMURKEK DISTRIK AIFAT KABUPATEN MAYBRAT PROVINSI PAPUA BARAT. Pasal 1 Pasal 1 (1) Ibu kota Kabupaten Maybrat dipindahkan dari yang semula berkedudukan di Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat. (2) Ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Pendanaan yang diperlukan untuk ^pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat. Pasal 3 Pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2Ol9 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA oo; ; Jffi.20re PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MAYBRAT DARI DISTRIK AYAMARU KE KUMURKEK DISTRIK AIFAT KABUPATEN MAYBRAT PROVINSI PAPUA BARAT I. UMUM Kabupaten Maybrat merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat dengan ibu kota berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat. Dalam perkembangannya, penetapan ibu kota Kabupaten Maybrat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 66 IPUU -XI I 2OI3 tanggal 19 September 2013, ibu kota Kabupaten Maybrat diubah menjadi berkedudukan di Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, yang dalam pelaksanaannya berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat. Untuk mendukung dan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, telah terwujud pemufakatan dalam bentuk akta ^perdamaian rekonsiliasi adatlsosial antara unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memindahkan kembali kedudukan ibu kota Kabupaten Maybrat ke Kumurkek Distrik Aifat sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat. Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah berwenang melakukan pemindahan ibu kota daerah otonom berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta berkepastian hukum, ^peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai dasar pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup Jelas LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MAYBRAT DARI DISTRIK AYAMARU KE KUMURKEK DISTRIK AIFAT KABUPATEN MAYBRAT PROVINSI PAPUA BARAT PETA WILAYAH KUMURKEK DISTRIK AIFAT IBU KOTA KABUPATEN *O,"": ,T''*O: 1T": I PAPUA,.BARAT

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):