Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2OI9 TENTANG BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan we\renang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OOl tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3821); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL. BADAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Konsumen PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan Konsumen.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan Konsumen.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada presiden. (2) BPKN merupakan lembaga nonstruktural. (3) Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi. PRES I DEN REPUELIK INDONESIA Pasal 3 (1) BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia. (21 Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKN bertugas:
memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka pen5rusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
mendorong berkembangnya LPKSM;
menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;
menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
melakukan survei yang menyangkut kebutuhan K
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan keputusan Ketua BPKN. BAB III ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN Bagian Kesatu Keanggotaan Pasal 4 (1) Susunan keanggotaan BPKN terdiri dari:
seorang
seorang ketua merangkap anggota;
seorang wakil ketua merangkap anggota; dan
anggota BPKN paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang
(21 Untuk menunjang pelaksanaan tugas BPKN, anggota BPKN dapat dibagi dalam beberapa komisi sesuai dengan
pemerintah;
Pelaku Usaha;
LPKSM;
akademisi; dan
tenaga
(21 Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur. Pasal 6 Untuk dapat menjadi anggota BPKN harus memenuhi persyaratan:
warga negara Republik Indonesia;
berbadan sehat;
berkelakuan baik;
tidak pernah dihukum karena kejahatan;
memiliki pengetahuan dan pengalaman di Perlindungan Konsumen; dan
berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bidang Pasal 7 Persyaratan sebagaimana dimaksud clalam pasal 6 dibuktikan dengan:
kartu PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
kartu tanda kependudukan;
surat keterangan sehat dari dokter;
surat keterangan catatan kepolisian; dan
bukti memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen, yaitu:
unsur pemerintah, berupa surat pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan yang terkait Perlindungan K
2l unsur Pelaku Usaha, berupa kepemilikan kartu anggota asosiasi atau perkumpulan atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di I
- unsur LPKSM, berupa surat rekomendasi dari ketua LPKSM yang terdaftar dan diakui
- unsur akademisi, berupa surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Perlindungan K
- unsur tenaga ahli, berupa dokumen yang menyatakan keahlian atau menunjukkan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang disahkan oleh pejabat yang
Bagian Kedua Sekretariat Pasal 8 (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, BPKN dibantu oleh
(21 sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua BpKN. (3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua BPKN. BAB IV PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPKN Pasal 9 (1) Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik I
(21 Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(21 rim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyampaikan calon yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota BPKN kepada M
Pasal 1 1 Pengangkatan anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang terah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada
b. Presiden melakukan konsultasi mengenai calon anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik I
c. Presiden mengangkat anggota BpKN. Pasal 12 (1) Keanggotaan BPKN berhenti karena:
meninggal dunia; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
sakit secara terus menerLls;
berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
d
(21 Anggota BPKN yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f karena:
terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/atau
terbukti memberikan keterangan yang tidak benar pada saat seleksi. Pasal 13 Pemberhentian berikut: anggota BPKN melalui tahapan sebagai
Menteri mengajukan usul anggota BPKN yang akan diberhentikan kepada P
b. Presiden melakukan konsultasi mengenai anggota BPKN yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik I
c. Presiden memberhentikan anggota BPKN. Pasal 14 (1) Anggota BPKN yang berhenti atau diberhentikan seberum masa jabatannya berakhir digantikan oleh anggota BPKN pengganti
(21 Anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden berdasarkan daftar calon anggota BPKN yang memenuhi persyaratan dari tim seleksi sesuai dengan peringka.t dan unsLlr anggota yang
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal daftar calon anggota BPKN dari unsur yang digantikan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tidak tersedia, Menteri mengusulkan calon anggota BPKN pengganti antarwaktu yang memenuhi
(41 Masa jabatan anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sisa masa jabatan anggota yang digantikan. (5) Presiden mengangkat anggota BPKN pengganti antarwaktu berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (6) Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu dilakukan apabila jumlah anggota BPKN kurang dari 15 (lima belas)
BAB V PENDANAAN Pasal 15 Biaya untuk pelaksanaan tugas BPKN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 16 (1) Dalam anggota
melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan BPKN diberikan hak keuangan dan fasilitas (2) Besaran PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO1 tentang Badan perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor lO2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125), dinyatakan masih tetap berraku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
b. Peraturan Pemerintah Nomor sz rahun 2oor tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor LO2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125) dicabut dan dinyatakan tidak
c. calon anggota BPKN yang tetah memenuhi persyaratan dan telah disampaikan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2oo1 tentang Badan perlindungan Konsumen Nasional tetap dilanjutkan untuk konsultasi dan pengangkatannya. Pasal 18 Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal Agar l' PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2Ol9 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLLY PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2OI9 TENTANG BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL I. UMUM Bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia, diperlukan beberapa penguatan -baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), maupun dari sisi
Dari sisi kelembagaan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang pembentukan komisi, yang dimaksudkan untuk lebih memfokuskan pada kinerja BPKN sesuai dengan pembidangannya sejak
Pembentukan komisi disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan Perlindungan Konsumen di I
Selanjutnya terkait rekrutmen SDM BPKN perlu dilakukan secara lebih selektif dengan memberikan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan tugas BPKN dilaksanakan secara mandiri melalui sumber APBN dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (21 Huruf a Cukup
Huruf b Cukup
Huruf c Cukup
Huruf d Pengertian mendorong berkembangnya LPKSM adalah mendorong terbentuknya LPKSM di kabupaten/kota dari yang belum ada menjadi ada dan dari kegiatan LPKSM yang bersifat umum menjadi
Huruf e Keberpihakan kepada Konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggi terhadap Konsumen (wise cosumerism). Huruf f Menerima pengaduan dan menyelesaikan pengaduan dengan cara memberikan saran guna penyelesaian
Huruf g Cukup
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Cukup
Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Pembentukan komisi dimaksudkan guna lebih meningkatkan tugas BPKN. Ayat (3) Cukup
Pasal 5 Ayat (1) Cukup
Ayat (21 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Jumlah wakil setiap unsur tidak harus sama, namun harus memperhatikan keseimbangan setiap
Keseimbangan jumlah wakil setiap unsur dimaksudkan agar tidak ada unsur yang dominan dalam keanggotaan BPKN. Pasal 7 Huruf a Cukup
Huruf b Cukup
Huruf c Cukup
Huruf d Angka (1) Unsur pemerintah diwakili oleh instansi teknis terkait yang menangani masalah Perlindungan Konsumen yang sekurang- kurangnya menangani bidang industri, perdagangan, kesehatan pertambangan, perhubungan dan
Angka (2) Unsur Pelaku Usaha diwakili oleh anggota asosiasi atau perkumpulan atau organisasi Pelaku U
Angka (3) Unsur LPKSM diwakili oleh LPKSM yang terdaftar dan diakui oleh
Angka (4) Unsur akademisi diwakili oleh mereka yang berpendidikan tinggi dan anggota perguruan
Angka (5) Unsur tenaga ahli diwakili oleh mereka yang berpengalaman di bidang perlindungan
Pasal 8 Cukup
Pasal 6 Cukup
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPKN pada periode selanjutnya calon anggota BPKN harus mengikuti proses seleksi kembali sesuai ayat (1). Ayat (3) Cukup
Pasal 10 Ayat (1) Tim seleksi berasal dari unsur pemerintah dan unsur terkait
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Dalam rangka memberikan keleluasaan terhadap tugas tim seleksi, maka diperlukan tenggang waktu yang cukup guna mencari calon anggota BPKN yang akan disampaikan kepada M
Ayat (a) Cukup
Pasal 1 1 Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Cukup
Huruf b Cukup
Huruf c Cukup
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf d Sakit secara terus menerus sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
Huruf e Cukup
Huruf f Cukup
Ayat (2) Cukup
Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup ^
Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup
Pasal 17 Cukup
Pasal 18 Cukup
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6306