Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR24 TAHUN 2OT7 TENTANG PEMBEzuAN PENGHASILAN KETIGA BEI.,AS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGEzu SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural telah ditetapkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zarrrar: r sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ot7 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l,embaga Nonstruktural; a b c SALINAN Mengingat 1. 2. 3. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063); MEMUTUSKAN McnetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2or7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan 1 Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

    1. ketua/kepala;

    2. wakil ketua/wakil kepala;

    3. sekretaris; dan/atau

    4. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (21 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    5. warga negara Indonesia;

    6. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

    7. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

    8. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS. (3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 2 Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 58 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan ^janda/duda. Pasal 58 Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: 3 Pajak penghasilan dibebankan sesuai perundang-undangan. Pasal 7A atas penghasilan ketiga belas dengan ketentuan peraturan 4 Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2OI9 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL UMUM Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas. Pemberian penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. II. PASAL II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Cukup ^jelas Angka 2 Pasal 5A Cukup jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas Angka 3 Pasal 7A Cukup ^jelas Angka 4 Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2OL9 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BEI-AS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL BESARAN PENGHASILAN KETIGA BELAS NO URAIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS 1 Pimpinan LNS:

    9. ketua/kepala Rp26.229.000,00 b. wakil ketua/wakil kepala Rp24.721.200,00 c. sekretaris Rp23.42O.250,00 d. anggota Rp23.42O.250,00 2 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang menduduki jabatan setara eselon:

    10. I Rp20.738.550,00 b. II Rp16.262.400,00 c. III Rp11.535.300,00 d. IV Rp8.844.150,00 3 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, yang pelaksana, dengan pendidikan:

    11. sekolah dasar/sekolah menengah pertalrraf sederajat dan masa kerja:

  1. sampai dengan 1O tahun Rp3.571.050,00 2. diatas 10 tahun sampai dengan 2O tahun 3. diatas 20 tahun Rp3.866.100,00 Rp4.210.500,00 b. sekolah .-l V.,

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):