Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2OL9 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali;

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 2 MEMUTUSKAN SALINAN MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  2. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 2. Orang T\ra adalah ayah dan/atau ibu kanduflg, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 5. Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga. 6. Saudara adalah kerabat Keluarga laki-laki maupun perempuan menyamping dari kakek/nenek, bapak/ibu, dan Anak. 7. Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

    Pasal 2

    Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak. BAB II SYARAT PENUNJUKAN WALI Pasal 3 (1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang T\ra tidak ada, Orang Tlra tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari:

    1. Keluarga Anak;

    2. Saudara;

    3. orang lain; atau

    4. badan hukum, harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan. (21 Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan Keluarga Anak. (3) Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara. (4) Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum.


    Pasal 4

    Pasal 4 (1) Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:

    1. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;

    2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

    3. sehat fisik dan mental;

    4. berkelakuan baik;

    5. mampu secara ekonomi;

    6. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;

    7. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;

    8. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;

    9. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:


  3. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau

  4. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;

    1. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan

    2. mendapat persetujuan tertulis dari Orang T\ra jika:

  5. masih ada;

  6. diketahui keberadaannya; dan

  7. cakap melakukan perbuatan hukum. (2) Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.

    Pasal 5

    Pasal 5 (1) Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:

    1. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;

    2. berumur paling rendah 2l (dua puluh satu) tahun;

    3. sehat fisik dan mental;

    4. berkelakuan baik;

    5. mampu secara ekonomi;

    6. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;

    7. menCapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;

    8. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;

    9. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:


  8. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau

  9. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;

    1. mendapat persetujuan tertulis dari Orang T\ra jika:

  10. masih ada;

  11. diketahui keberadaannya; dan

  12. cakap melakukan perbuatan hukum. (21 Saudara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:

    1. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;

    2. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan

    3. dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:

    4. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;

    5. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

    6. sehat fisik dan mental;

    7. berkelakuan baik;

    8. mampu secara ekonomi;

    9. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;

    10. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;

    11. bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;

    12. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:

  13. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan

  14. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;

    1. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:

  15. masih ada;

  16. diketahui keberadaannya; dan

  17. cakap melakukan perbuatan hukum.

    (2)

    Orang lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:

    1. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;

    2. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan

    3. dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsurrg, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan. Pasal 7 (1) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak. (21 Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

    4. dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

    5. melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak. (3) Lembaga kesejahteraan sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

    6. berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;

    7. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;

    8. mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

    9. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;

    10. bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan

    11. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;

  18. masih ada;

  19. diketahui keberadaannya; dan

  20. cakap melakukan perbuatan hukum.

    (4)

    Badan (4) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, ^jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak. BAB III TATA CARA PENUNJUKAN WALI

    Pasal 8

    Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua. Pasal 9 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan. (21 Permohonan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh. (3) Permohonan penunjukan Wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan. (41 Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan. Pasal 10 (1) Wasiat Orang T\ra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui surat wasiat atau dengan lisan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Pengadilan. Pasal 1 1 Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan. Pasal 12 (1) Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh. (21 Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

    1. menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan

    2. dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Waii. (3) ketentuan mengenai tim pertimbangan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 13 Panitera Pengadilan wajib menyampaikan salinan penetapan/putusan Pengadilan mengenai penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat, dan instansi pemerintah pusat atau unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta penin ggalan setempat. Pasarl 14 Pasal 14 (1) Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan mempunyai kewajiban:

    3. melakukan kuasa asuh Orang Tua;

    4. melaksanakan kewajiban dan tanggung ^jawab Orang T\ra, yang terdiri atas:


  21. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;

  22. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi Anak;

  23. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan

  1. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak;
    1. membimbing Anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik;

    2. mengelola harta milik Anak untuk keperluan Anak; dan

    3. mewakili Anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. (21 Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali wajib mendaftarkan pencatatan penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupatenlkota setempat.

      Pasal 15

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan penunjukan Wali diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV BAB IV BERAKHIRNYA WALI Pasal 16 Wali berakhir apabila:


    4. Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun;

    5. Anak meninggal dunia;

    6. Wali meninggal dunia; atau

    7. Wali yang badan hukum bubar atau pailit. Pasal 17 (1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Wali dapat berakhir karena kekuasaan Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan Wali:

    8. melalaikan kewajiban sebagai Wali;

    9. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;

    10. menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali;

    11. melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau

    12. Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewaj iban. Pasal 18 (1) Penilaian terhadap Orang T\ra yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. (2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional. Pasal 19 (1) Pada saat berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, seseorang atau badan hukum dapat ditunjuk sebagai Wali. (21 Berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonan pencabutan kuasa asuh sebagai Wali kepada Pengadilan oleh Orang Tua atau oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali. (3) Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh Orang Tua, Pengadilan dapat menetapkan pengembalian dan tanggung jawab kuasa asuh kepada Orang T\ra atau dapat menetapkan Wali pengganti. (4) Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Pengadilan dapat menetapkan Wali pengganti. (5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Wali pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). BAB V BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK Bagian Kesatu Bimbingan Pasal 2O Bimbingan dalam perwalian dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui kegiatan:

    13. penyuluhan a. penyuluhan;

    14. konsultasi;

    15. pendampingan; dan

    16. pelatihan. Pasal 21 (1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahami mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali. (21 Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

    17. meningkatkan pemahaman mengenai perwalian Anak;

    18. menyadari konsekuensi dari perwalian Anak; dan

    19. terlaksananya perwalian Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf b dimaksudkan untuk membimbing dan mempersiapkan orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Wali, atau pihak lainnya agar mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan perwalian Anak dan membantu mengatasi masalah dalam perwalian Anak. (21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi, motivasi, dan/atau solusi terhadap permasalahan perwalian Anak. Pasal 23 (1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dimaksudkan untuk membantu kelancaran perwalian Anak.

      (2)

      Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

    20. meneliti dan menganalisa permohonan perwalian Anak; dan

    21. memantau perkembangan Anak dalam pengasuhan oleh Wali. Pasal 24 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan perwalian Anak. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

    22. meningkatkan pengetahuan mengenai perwalian Anak; dan

    23. meningkatkan keterampilan dalam perwalian. Bagian Kedua Pengawasan Perwalian Anak Pasal 25 (1) Pengawasan dilaksanakan terhadap Wali atau terhadap pelaksanaan perwalian Anak yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

    24. mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan perwalian Anak atau mencegah perwalian Anak yarrg tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b c mengurangi kasus penyimpangan pelanggaran perwalian Anak; dan memantau pelaksanaan perwalian Anak. atau Pasal 26 (1) Pengawasan oleh pemerintah pusat dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (21 Pengawasan oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi dan kabupaten/kota. (3) Pengawasan oleh masyarakat dilakukan oleh:

    25. orang perseorangan;

    26. Keluarga;

    27. organisasimasyarakat;

    28. lembaga pengasuhan Anak; dan

    29. lembaga perlindungan Anak. Pasal 27 (1) Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan perwalian Anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan kepada aparat penegak hukum, lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau Menteri. (21 Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan identitas diri pengadu atau pelapor dan data awal tentang adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran. BAB VI PELAPORAN DAN DOKUMENTASI

      Pasal 28

      Pelaporan pelaksanaan perwalian Anak disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:


    30. pekerja sosial profesional menyampaikan laporan sosial mengenai kelayakan Wali dan perkembangan Anak dalam pengasuhan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten I kota;

    31. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota melaporkan perkembangan Anak dalam pengasuhan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi; dan

    c. iaporan yang diterima oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi disampaikan kepada Menteri. Pasal 29 Dokumentasi yang berkaitan dengan perwalian Anak berada di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2OL9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEIVIBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 76 I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN ^2019 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI UMUM Anak sebagai penerus cita-cita bangsa memerlukan ^jaminan untuk dapat hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi, terlindungi dari kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi sehingga dapat terwujud Anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Untuk itu, mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun ^2OL6 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang maka upaya perlindungan Anak ^perlu dilaksanakan sedini mungkin dimulai sejak Anak dalam kandungan ^sampai berusia 18 (delapan belas) tahun yang merupakan tanggung ^jawab dari Orang T\ra, Keluarga, pemerintah ^pusat, ^pemerintah daerah, ^dan masyarakat. Dalam keadaan tertentu dimana fungsi Orang Tua ^sebagai tumpuan Anak tumbuh kembang tidak lagi dapat memenuhi ^hak-hak Anak maka kepentingan Anak terabaikan. Penyebab terabaikannya kepentingan Anak yaitu bersumber pada Orang T\ra ^yang tidak ^cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak diketahui tempat ^tinggal atau keberadaannya, sehingga untuk kelangsungan hidup, ^tumbuh kembang, dan perlindungan Anak ^perlu menunjuk ^Wali ^yang ^berasal dari Keluarga Anak, Saudara, orang lain, atau ^badan ^hukum ^yang ditetapkan oleh Pengadilan. Ruang Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan mengenai syarat penunjukan Wali, tata cara penunjukan Wali, berakhirnya Wali, bimbingan dan pengawasan perwalian Anak, serta pelaporan dan dokumentasi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas. Pasal 2 Yang dimaksud dengan "mengelola harta Anak" termasuk memastikan harta Anak digunakan untuk kepentingan terbaik bagi Anak. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Cukup ^jelas Pasal 7 Cukup ^jelas Pasal 8 Cukup ^jelas Pasal 9 Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Cukup ^jelas. F'asal 11 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup Jelas Pasal 16 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Badan hukum dinyatakan bubar atau pailit karena penetapan Pengadilan. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18. Pasal 18 Cukup ^jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 3O Cukup ^jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):