Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4 TENTANG KEINSINYURAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsin5ruran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201.4 tentang Keinsinyuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5520); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OI4 TENTANG KEINSINYURAN. Menetapkan BAB I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. 2. Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. 3. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsin5ruran. 4. Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing. 5. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran. 6. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinlruran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur. 7. Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi. 8. Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insiny'ur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

  2. Pengembangan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- 9. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.

  3. Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya. 1 1. Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.

  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

    Pasal 2

    Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

    1. disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran;

    2. program profesi Insinyur;

    3. registrasi Insinyur;

    4. Insinyur Asing; dan

    5. pembinaan Keinsinyuran. BAB II DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN Bagian Kesatu Umum


    Pasal 3

    Keinsiny.uran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4-


    Pasal 4
    (1)

    Disiplin teknik Keinsinymran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (2) Bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik. Bagian Kedua Disiplin Teknik Keinsinyuran


    Pasal 5

    Cakupan disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:

    1. kebumian dan energi;

    2. rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;

    3. industri;

    4. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;

    5. pertanian dan hasil pertanian;

    6. teknologi kelautan dan perkapalan; dan

    7. aeronotika dan astronotika.


    Pasal 6
    (1)

    Disiplin teknik kebumian dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:

    1. teknik geofisika;

    2. teknik geodesi dan geomatika;

    3. teknik geologi; dan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- d. teknik geokimia. (2) Disiplin teknik rekayasa sipil dan lingkungan terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi:

    4. teknik bangunan;

    5. perencanaan perkotaan dan wilayah; dan

    6. teknik penyehatan. (3) Disiplin teknik industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c paling sedikit meliputi:

    7. teknik mesin;

    8. teknik kimia;

    9. teknik industri;

    10. teknik fisika;

    11. teknik material;

    12. teknik elektro;

    13. tekniktelekomunikasi;

    14. teknik informatika; dan

    15. teknik farmasi. (4) Disiplin teknik konservasi dan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d paling sedikit meliputi:

    16. teknik pertambangan;

    17. teknik perminyakan;

    18. teknik metalurgi;

    19. teknik lingkungan;

    20. teknik konservasi energi; dan

    21. teknik bioenergi dan kemurgi. (5) Disiplin teknik pertanian dan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e paling sedikit meliputi:

    22. teknik pertanian;

    23. teknik industri pertanian;

    24. teknik kehutanan;

    25. teknik hasil pertanian; dan

    26. teknik peternakan.

    (6)

    Disiplin PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -6- (6) Disiplin teknik teknologi kelautan dan perkapalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit meliputi:

    1. teknik kelautan; dan

    2. teknik perkapalan. (7) Disiplin teknik aeronotika dan astronotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g paling sedikit meliputi:

    3. teknik penerbangan;

    4. teknik dirgantara; dan

    5. teknik astronotika. (8) Penambahan disiplin teknik Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (9) Penambahan disiplin teknik Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian Ketiga Bidang Keinsinyuran


    Pasal 7

    Cakupan bidang Keinsinyuran meliputi:

    1. pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;

    2. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;

    3. konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;

    4. teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;

    5. ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;

    6. penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan

    7. pembangunan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -7 - g. pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.


    Pasal 8
    (1)

    Pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:

    1. perencanaan program;

    2. penerapan program pendidikan tinggi teknik/teknologi; dan

    3. penerapan program pelatihan teknik/teknologi. (2) Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit meliputi kegiatan:

    4. konsep teknologi;

    5. metode dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;

    6. penelitian;

    7. percobaan;

    8. pemodelan;

    9. pengembangan; dan

    10. komersialisasi. (3) Konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit meliputi kegiatan:

    11. pengkajian kelayakan;

    12. penelitian tanah;

    13. perencanaan;

    14. perancangan;

    15. pelaksanaan;

    16. pengawasan;

    17. pembangunan terintegrasi;

    18. pengoperasian;

    19. pemeliharaan;

    20. pembongkaran PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8- j. pembongkaran;

    21. manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan; dan

    22. pembangunankembali. (a) Teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling sedikit meliputi kegiatan:

    23. pengembangan teknik produksi;

    24. perencanaan proses manufaktur;

    25. pengoperasian;

    26. pemeliharaan;

    27. pengembangan;

    28. modifikasi;

    29. pelayanan pada masyarakat; dan

    30. ^jasa industri. (5) Ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e paling sedikit meliputi kegiatan:

    31. penyelidikan umum/survey pendahuluan;

    32. eksplorasi;

    33. studi kelayakan;

    34. konstruksi;

    35. penambangan/eksploitasi;

    36. pengolahan dan pemurnian;

    37. pengangkutan dan penjualan;

    38. pemanfaatan; dan

    39. pasca tambang/pascaeksploitasi. (6) Penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f paling sedikit meliputi kegiatan:

    40. pengkajian kelayakan;

    41. penelitian kesesuaian alam;

    42. perencanaan;

    43. perancangan;

    44. penerapan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 - e. penerapan teknologi budi daya hayati;

    45. pengelolaan;

    46. pemeliharaan; dan

    47. komersialisasi. (7) Pembangrrnan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g paling sedikit meliputi:

    48. pelaksanaan fungsi manajemen;

    49. pelayanan publik;

    50. pembangunan aset negara;

    51. pelaksanaan kegiatan pengembangan aset negara; dan

    52. penerbitan regulasi dan kebijakan pelayanan publik. (8) Penambahan bidang Keinsin5ruran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (9) Penambahan terhadap bidang Keinsin5ruran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAB III PROGRAM PROFESI INSINYUR


    Pasal 9

    Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk:

    1. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan

    2. meletakkan . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -10- b. meletakkan Keinsin)ruran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.


    Pasal 10
    (1)

    Program Profesi Insinyur dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur.

    (2)

    Program studi Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.

    (3)

    Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus mendapatkan izin Menteri. Pasal 1 1 Perguruan tinggi diberikan izin untuk menyelenggarakan program studi Program Profesi Insinyur setelah memenuhi persyaratan:

    1. memiliki peringkat terakreditasi perguruan tinggi unggul atau A;

    2. memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Sarjana Teknik;

    3. jumlah Program Studi Sarjana Teknik peringkat terakreditasi unggul atau A paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan Program Studi Sarjana Teknik;

    4. memiliki paling sedikit 6 (enam) dosen tetap pada setiap program studi; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 11- e. memiliki ^jumlah dosen yang telah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dalam profesi Keinsinyuran;

    5. memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan/atau kalangan industri; dan

    6. telah men5rusun kurikulum program studi Program Profesi Insinyur bersama dengan PII dan/atau himpunan keahlian Keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII.


    Pasal 12
    (1)

    Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur memiliki kualifikasi akademik:

    1. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau

    2. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan. (2) Program penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. (3) Program penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun. (4) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja dan/atau surat pernyataan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -12- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 13
    (1)

    Selain melalui Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelaj aran lampau. (2\ Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal. (3) Program Profesi Insiny.ur melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 14

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi Program Profesi InsinSrur diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 15

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -13-


    Pasal 15
    (1)

    Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur. (2) Sertifikat profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh PII.


    Pasal 16
    (1)

    Seseorang yang telah lulus Program Profesi Insinyur diberikan gelar profesi Insinyur. (2) Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pergurLran tinggi penyelen ggara Program Profesi Insinyur. BAB IV REGISTRASI INSINYUR


    Pasal 17
    (1)

    Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur. (2) Registrasi Insinyur dilakukan oleh PII. (3) Surat Tanda Registrasi Insinyur dikeluarkan oleh PIL


    Pasal 18
    (1)

    Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyrrr.

    (2)

    Sertifikat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -L4- (21 Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi. (3) Sertifikat Kompetensi Insinyur berlaku untuk ^jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 19
    (1)

    Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur, dikenakan biaya. (2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh DII setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.


    Pasal 20

    Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit mencantumkan:

    1. jenjang kualifikasi profesi; dan

    2. masa berlaku.


    Pasal 21
    (1)

    Jenjang kualifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas:

    1. Insinyur profesional pratama;

    2. Insinyur profesional madya; dan

    3. Insinyur profesional utama. (2) Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -15-


    Pasal 22
    (1)

    Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berlaku selama 5 (lima) tahun. (2) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan ketentuan:

    1. tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan

    2. memenuhi persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanj utan. (3) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diselenggarakan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bertujuan:

    3. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan

    4. mengembangkan tanggung ^jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya. BAB V INSINYUR ASING


    Pasal 23
    (1)

    Insinyur Asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan.

    (3)

    Untuk . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t6- (3) Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur. (4) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh PII berdasarkan:

    1. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya; atau

    2. Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Surat Tanda Registrasi Insinyur bagi Insinyur Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh PII.


    Pasal 24
    (1)

    Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

    1. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja;

    2. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur; dan/atau

    3. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsin5ruran tanpa dipungut biaya. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh DII. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t7- BAB VI PEMBINAAN


    Pasal 25
    (1)

    Pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung ^jawab Pemerintah. (2) Pembinaan Keinsinyuran dilaksanakan untuk:

    1. mendorong tumbuhnya iklim inovasi;

    2. menghasilkan produk berdaya saing; dan

    3. meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualif,rkasi Insinyur yang profesional. (3) Tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang terkait.


    Pasal 26

    Pembinaan Keinsin)ruran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan:

    1. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII;

    2. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;

    3. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan;

    4. mendorong industri yang berkaitan dengan KeinsinSruran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi;

    5. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah;

    6. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsin5ruran;

    7. melakukan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -18- g. melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;

    8. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari ^jasa Keinsinyuran;

    9. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan

    10. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.


    Pasal 27
    (1)

    Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran. (2) Audit kinerja Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran.


    Pasal 28
    (1)

    Norma, standar, prosedur, dan kriteria merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam Praktik Keinsinyuran. (2) PII melakukan pembinaan kepada anggotanya untuk menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk Praktik Keinsinyuran diatur oleh Menteri atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.


    Pasal 29

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t9-


    Pasal 29
    (1)

    PII memfasilitasi pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur sesuai pencatatan data di PII dengan ^jenjang dan klasifikasi Surat Tanda Registrasi Insinyur. (2) Ketentuan mengenai pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Jenis Pelanggaran dan Jenis Sanksi


    Pasal 30
    (1)

    Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. peringatan tertulis; dan/atau

    2. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran. (3) Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.


    Pasal 31
    (1)

    Dalam hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melakukan kegiatan KeinsinSruran yang menimbulkan kerugian materiil, Insinyur dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -20- (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. denda;

    3. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;

    4. pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur; dan f atau e. pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.


    Pasal 32
    (1)

    Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 drkenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;

    3. pembekuan rzin kerja;

    4. pencabutan tzin kerja; dan/atau

    5. tindakan administratif iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda. Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi


    Pasal 33
    (1)

    Dugaan pelanggaran administratif diperoleh dari a. hasil pemeriksaan aparat pemerintah;

    1. pengaduan;

    2. laporan; dan/atau

    3. pemberitaan media massa. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -21 - (2) PII melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PII dapat memanggil Insinyur dan/atau Insinyur Asing yang bersangkutan.


    Pasal 34
    (1)

    Dalam hal seseorang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17, Pil menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31. (2) Dalam hal seseorang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24:

    1. PII menjatuhkan sanksi berupa:


  5. peringatan tertulis;

  6. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;

  7. tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

  1. denda. b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan tzin kerja dan pencabutan izin kerja.
    Pasal 35

    Seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dapat mengajukan keberatan kepada PII.


    Pasal 36

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -22-


    Pasal 36

    Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh PII. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 37

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

    1. Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur atau Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan

    2. Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII namun telah memiliki surat tanda registrasi atau Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya harus mendaftarkan diri kepada PII paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 38

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2OL9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2079 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR ll TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN I. UMUM Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran. Peraturan Pemerintah ini disusun guna memberikan rincian pengaturan dalam Praktik Keinsinyuran, yakni untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta pelindungan hukum kepada Insinyur, Pengguna Keinsin5ruran, dan Pemanfaat Keinsin5ruran. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan ^juga untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional, serta menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia yang baik dalam rangka meningkatkan keselamatan kerja, keberlanjutan lingkungan, serta keunggulan hasil rekayasa, untuk meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan Insinyur dan masyarakat. Secara PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Secara umum peraturan pemerintah ini mengatur mengenai disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi Insin5rur, Insinyur Asing, pembinaan, dan sanksi administratif. Selain itu Peraturan Pemerintah ini ^juga mengatur mengenai penyesuaian bagi Insinyur Asing. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas Pasal 2 Cukup ^jelas Pasal 3 Cukup ^jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keahlian teknik" adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang terapan untuk kesejahteraan masyarakat. Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup ^jelas


    Pasal 8

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 8 Cukup ^jelas Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur" adalah penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur harus mendasarkan pada standar program yang ditetapkan oleh Menteri. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas Pasal 12 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "perusahaan atau lembaga pemberi kerja" adalah suatu badan hukum yang merekomendasikan pengalaman kerja, termasuk konsultan yang bekerja untuk dan atas nama sendiri. Ayat (5) Cukup ^jelas.


    Pasal 13

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas Pasal 16 Cukup ^jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OI4 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup ^jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 21 Ayat (1) Penetapan jenjang kualifikasi Insinyur antara lain memperhatikan standar kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "surat izin kerja tenaga asing" adalah izin tertulis yang diberikan kepada pemberi kerja Insinyur Asing. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas


    Pasal 28 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Cukup ^jelas Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup ^jelas Pasal 35 Cukup ^jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6332

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):