Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUELIK INDONESIA PRES I DEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2079 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayaL (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia;

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tcntang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2OI4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO);

  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126l; MEMUTUSKAN Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  5. Universitas Islam Internasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat UIII adalah perguruan tinggi negeri badan hukum berstandar internasional yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Statuta UIII adalah peraturan dasar pengelolaan UIII yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di UIII. 3. Fakultas adalah himpunan surnber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan dikelompokkan menurut program studi. 4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) ^jenis pendidikan akademik. 5. Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIII yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan Llmrlm, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik. 6. Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- 7. Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat ^SA adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 8. Komite Audit adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UIIL 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik pada ^jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIII. 1 1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIII. 12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UIII. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama

    Pasal 2

    UIII mempunyai visi terwujudnya dunia yang lebih baik melalui pendidikan pascasarjana dan riset unggulan.


    Pasal 3

    UIII mempunyai misi:

    1. menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana yang unggul;

    2. mengembangkan penelitian yang inovatif dan berkontribusi kepada pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat; dan C memajukan C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- memajukan kebudayaan Islam Indonesia salah satu bagian dari peradaban dunia. sebagai


    Pasal 4

    UIII mempunyai tujuan:

    1. menghasilkan magister dan doktor yang memiliki kompetensi dan integritas dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi;

    2. menghasilkan riset yang berkualitas mengenai Islam dan masyarakat muslim dunia; dan

    3. mempromosikan Islam Indonesia yang moderat kepada masyarakat dunia. BAB II IDENTITAS Bagian Kesatu Nama, Status, Kedudukan, dan Pendirian


    Pasal 5

    Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Statuta UIII ini bernama Universitas Islam Internasional Indonesia dan bernama singkat UIII yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.


    Pasal 6

    UIII berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia. Pasal 7 (1) UIII merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.

    (2)

    Tanggal PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- (2) Tanggal 29 Jum 2016 merupakan hari jadi atau dles natalis UIil. Bagian Kedua Lambang, Himne, Bendera, dan Busana


    Pasal 8
    (1)

    UIII mempunyai lambang, himne, bendera, dan busana UIIL (2) Lambang, himne, dan bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9 (1) Busana UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:

    1. busana akademik; dan

    2. busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan oleh pimpinan UIII, profesor, anggota SA, dan wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaket berwarna dan di bagian dada kiri terdapat lambang.


    Pasal 10

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang, himne, bendera, dan busana UIII diatur dengan Peraturan Rektor. BAB III PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Bagian Kesatu Pendidikan Paragraf 1 Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 1 1 (1) UIII menyelenggarakan pendidikan akademik. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan regional, tantangan global, dan paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Pasal 12 (1) UIII menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada UIII untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

    (3)

    Kebebasan Paragraf 2 Penerimaan Mahasiswa Pasal 13 (1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan penerimaan Mahasiswa harus mengakomodir calon Mahasiswa dengan kekhususan bagi peserta didik penyandang disabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8-


    Pasal 14

    UIII menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa baru secara obyektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif. Pasal 15 (1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan secara mandiri. (2) Penerimaan Mahasiswa baru dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. Paragraf 3 Sistem Perkuliahan Pasal 16 (1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktikum, tutorial, atau perkuliahan umum dengan multimedia. (3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh UIII dan Fakultas. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

    (5)

    Tahun PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9- (5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan. Paragraf 4 Bahasa Pasal 17 (1) Bahasa pembelajaran menggunakan Bahasa Indonesia. (2) Selain Bahasa Indonesia, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pembelajaran. Paragraf 5 Kompetensi Lulusan Pasal 18 (1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kompetensi tambahan/khusus diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 Penilaian Pembelaj aran Pasal 19 (1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.

    (2)

    Penilaian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -10- (2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 7 Sidang Terbuka Pasal 20 (1) UIII dapat menyelenggarakan sidang terbuka dalam pelaksanaan wisuda, pengukuhan profesor, pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang terbuka diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 8 Gelar, Ijazah, dan Penghargaan Pasal 21 (1) UIII memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ljazah.

    (3)

    Ketentuan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 11- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 (1) UIII memberikan rjazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIII dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pendamprng ljazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rjazah dan Surat Keterangan Pendamping ljazah diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23 (1) UIII dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, danf atau nonakademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 24 (1) UIII dapat mencabut gelar ljazah dan/atau penghargaan yang telah diberikan kepada lulusan UIII apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Ketentuan . Bagian Kedua Penelitian Pasal 25 (1) UIII menyelenggarakan penelitian yang diarahkan untuk memajukan dan menciptakan ilmu pengetahuan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau organisasi iain baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau intradisiplin. (41 Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi dan ciri UIII. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat (1) UIII wajib masyarakat


    Pasal 26

    menyelenggarakan pengabdian kepada (2) Penyelenggaraan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -13- (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV SISTEM PENGELOLAAN Bagian Kesatu Umum


    Pasal 27

    Organ UIII terdiri atas:

    1. MWA;

    2. Rektor; dan

    3. SA. Pasal 28 (1) Organ UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Rapat koordinasi antarorgan UIII dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan oleh organ UIII dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA. Bagian Kedua Majelis Wali Amanah Pasal 29 (1) MWA mempunyai wewenang:

    4. menyetujui b. menetapkan kebijakan umum;

    5. mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;

    6. mengawasi pengelolaan UIII;

    7. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

    8. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;

    9. membentuk dewan penasehat;

    10. membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;

    11. membentuk Komite Audit; dan

    12. melakukan pengembangan aset dan kekayaan UIII serta menjaga kesehatan keuangan. (21 Dalam hal MWA tidak dapat menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam ^jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri. (3) Ketentuan mengenai dewan penasehat dan Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA.


    Pasal 30
    (1)
    (2)
    (3)

    (4t MWA terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. Ketua dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MWA. Masa jabatan MWA selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.


    Pasal 31

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -15- Pasal 31 (1) MWA memiliki anggota berjumlah 9 (sembilan) orang yang berasal dari:

    1. unsur pemerintah pusat;

    2. Rektor;

    3. Ketua SA; dan

    4. unsur masyarakat. (21 Unsur pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

    5. Menteri;

    6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;

    7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

    8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Anggota MWA dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    9. sehat jasmani dan rohani;

    10. memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan UIII;

    11. mempunyai reputasi dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya UIII; dan

    12. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali kepala daerah danlatau menteri.


    Pasal 32

    Keanggotaan MWA berakhir apabila:

    1. meninggal dunia;

    2. berakhir PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t6- b. berakhir masa ^jabatannya;

    3. berhalangan tetap;

    4. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai anggota MWA;

    5. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

    6. melanggar kode etik UIII; atau

    7. mengundurkan diri. Pasal 33 (1) Dalam melaksanakan wewenangnya MWA membentuk Komite Audit. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat mengikuti masa ^jabatan MWA. (4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan nonakademik. (5) Komite Audit bertugas:

    8. mengusulkan kebijakan audit internal UIII kepada MWA;

    9. mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UIII di bidang nonakademik;

    10. memberi rekomendasi kepada MWA untuk menetapkan auditor independen;

    11. meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;

    12. memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;

    13. mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan UIII;

    14. melakukan . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t7- g. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengembangan kekayaan UIII; dan

    15. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA. (6) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit dapat meminta informasi yang dibutuhkan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA. Bagian Ketiga Rektor


    Pasal 34
    (1)
    (2)

    Rektor menjalankan fungsi pengelolaan UIII. Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UIII, Rektor dapat dibantu oleh unsur sebagai berikut:

    1. wakil Rektor;

    2. pelaksana akademik;

    3. penunjang akademik dan nonakademik;

    4. pengembang dan pelaksana tugas strategis;

    5. pelaksana administrasi;

    6. pengawas dan penjaminan mutu;

    7. satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;

    8. pelaksana kegiatan pengembangan komersial; dan

    9. unsur lain yang diperlukan. Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Rektor dapat dibantu oleh sekretaris UIII.

    (3)
    (4)

    Ketentuan . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -18- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 35

    Rektor berwenang:

    1. menetapkan Peraturan Rektor;

    2. menetapkan kebijakan pengelolaan operasional UIII;

    3. mengangkat danlatau memberhentikan wakil Rektor, dekan, direktur, dan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4. memberi sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, Statuta UIII, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5. mengusulkan pengangkatan profesor setelah mendapat pertimbangan SA;

    6. memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain setelah mendapat pertimbangan SA;

    7. mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan Fakultas, Program Studi, dan lembaga setelah mendapat pertimbangan SA;

    8. melakukan penataan organisasi dan birokrasi;

    9. mewakili UIII di dalam dan di luar pengadilan; dan

    10. menyampaikan laporan perkembangan dan pertanggungjawaban UIII kepada MWA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.


    Pasal 36

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -19- Pasal 36 (1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk memegang ^jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan. (21 Rektor harus memenuhi persyaratan:

    1. memiliki integritas;

    2. mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIII;

    3. lulusan program doktor dan memiliki ^jabatan fungsional profesor;

    4. sehat ^jasmani dan rohani; dan

    5. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 37 (1) Penjaringan dan penyaringan calon Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA. (2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata cara pemilihan Rektor diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 38 (1) Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA. (2) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, kewenangan Rektor dijalankan oleh wakil Rektor yang ditetapkan oleh MWA.

      (3)

      Dalam . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -20- (3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan masa ^jabatan Rektor yang berhalangan tetap berakhir. (4) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan pemilihan Rektor baru. Bagian Keempat Wakil Rektor Pasal 39 (1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (21 Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    6. memiliki integritas;

    7. mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIII;

    8. lulusan program doktor dan memiliki ^jabatan fungsional profesor;

    9. sehat ^jasmani dan rohani; dan

    10. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetaP. Pasal 40 (1) Penjaringan dan penyaringan calon wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor.

      (2)

      Panitia PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon wakil Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata cara pemilihan wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 41

    Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

    1. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

    2. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;

    3. pejabat pada badan usaha milik negaraf daerah maupun swasta; dan

    4. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik. Pasal 42 Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:

    5. meninggal dunia;

    6. berakhir masa ^jabatannya;

    7. berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;

    8. diangkat dalam ^jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor;

    9. memangku ^jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;

    10. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

    11. melanggar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -22- g. melanggar kode etik UIII; atau

    12. mengundurkan diri. Bagian Kelima Senat Akademik Pasal 43 (1) SA berwenang:

    13. melakukan pengawasan di bidang akademik;

    14. memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor;

    15. memberikan persetujuan atas kebijakan akademik;

    16. memberikan pertimbangan atas pembukaan dan penutupan Program Studi;

    17. memberikan pertimbangan atas pedoman akademik UIII;

    18. memberikan pertimbangan atas pengusulan pemberian gelar kehormatan akademik dan profesor; dan

    19. memberikan pertimbangan pemberian sanksi atas pelanggaran di bidang akademik. (2) SA men1rusun laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setiap tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. Pasal 44 (1) Anggota SA terdiri atas:

    20. Rektor, wakil Rektor, dekan, dan direktur sebagai anggota ex- officio;

    21. profesor; dan

    22. perwakilan Dosen. (2) SA dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.

      (3)

      Ketua PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -23- (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Dalam melaksanakan wewenang, SA dapat membentuk komisi. Pasal 45 (1) Sidang SA terdiri atas sidang SA terbuka dan sidang SA tertutup. (21 Sidang SA terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, hari Iahir, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan profesor. (3) Sidang SA tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan ^jabatan fungsional, dan mutasi Dosen. (4) Sidang SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua SA. (5) Dalam hal Ketua SA berhalangan, pimpinan sidang dipilih dari salah satu anggota SA.


    Pasal 46

    Keanggotaan SA berakhir apabila:

    1. meninggal dunia;

    2. berakhir masa ^jabatannya;

    3. berhalangan tetap;

    4. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan wewenang sebagai anggota SA;

    5. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

    6. melanggar f. (J b PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -24- melanggar kode etik UIII; atau mengundurkan diri.


    Pasal 47

    Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja SA diatur dengan Peraturan SA. Bagian Keenam Ketenagaan Pasal 48 (1) Pegawai UIII terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. pegawai negeri sipil; dan

    2. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil. (4) UIII dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 49
    (1)

    Rekrutmen pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UIII.

    (2)

    Pengangkatan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -25- (2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5O (1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh UIII dengan usulan Fakultas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 51 (1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada UIII sesuai dengan kebutuhan. (2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan. (3) Ketentuan mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 52 (1) UIII wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian. (2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka, berbasis kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

    (3)

    Ketentuan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -26- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 (1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 (1) Pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji, ^jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan ^jaminan perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan. (3) Selain hak pegawai UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UIII dapat memperoleh penghasilan lain. (4) Ketentuan mengenai gaji dan jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55 (1) Batas usia pensiun bagi pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Batas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -27 - (2) Batas usia pensiun bagi Dosen UIII berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan UIII berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:

    1. Tenaga Kependidikan yang menduduki ^jabatan struktural setara dengan eselon II yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan

    2. Tenaga Kependidikan yang menduduki ^jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun. Pasal 56 (1) UIII menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UIII. Pasal 57 (1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.

    (3)

    Ketentuan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -28- (3) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Bagian Kesatu Umum Pasal 58 (1) UIII melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Sistem penjaminan mutu internal UIII bertujuan:

    1. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;

    2. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

    3. mendorong semua pihak/unit di UIII untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal UIII dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:

    4. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;

    5. mengutamakan kebenaran;

    6. tanggung ^jawab sosial;

    7. pengembangan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -29- d. pengembangan kompetensi personal;

    8. partisipatif dan kolegial;

    9. keseragaman metode; dan

    10. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UIII terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:

    11. pendidikan;

    12. penelitian;

    13. pengabdian kepada masyarakat; dan

    14. kemahasiswaan. (5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal, organisasi satuan penjaminan mutu, dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kedua Pengawasan Penjaminan Mutu Internal Pasal 59 (1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di UIII dilakukan oleh SA. (2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik UIII. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:

    15. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan

    16. Program PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -30- b. Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar pendidikan tinggi. (4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik dilakukan oleh MWA. (5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan UIII lainnya. Bagian Ketiga Akuntabilitas dan Pengawasan Pasal 60 (1) Akuntabilitas publik UIII terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik. (2) Akuntabilitas publik harus diwujudkan paling sedikit dengan:

    17. memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

    18. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertan ggun gj awabkan ;

    19. men5rusun laporan keuangan UIII tepat waktu, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan

    20. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Laporan keuangan tahunan UIII diaudit oleh akuntan publik. (4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UIII. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA tanggung ^jawab Rektor. BAB VI KODE ETIK


    Pasal 61
    (1)

    (2t (3) (4) (s) (6) (7) (8) UIII menjunjung tinggi norma etika. Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik UIII, kode etik Dosen UIII, kode etik Tenaga Kependidikan UIII, dan kode etik Mahasiswa UIII. Kode etik UIII memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama UIII atau bertindak atas nama UIII. Kode etik Dosen UIII memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. Kode etik Tenaga Kependidikan UIII memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UIII. Kode etik Mahasiswa UIII memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UIII. Kode etik UIII disusun oleh SA dan ditetapkan oleh Ketua MWA. Kode etik Dosen UIII disusun dan ditetapkan oleh SA. Kode etik Tenaga Kependidikan UIII dan Mahasiswa UIII disusun dan ditetapkan oleh Rektor. (e) BAB VII PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -32- BAB VII BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN


    Pasal 62

    Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UIII diatur dengan Peraturan MWA. BAB VIII PENDANAAN DAN KEKAYAAN Bagian Kesatu Sumber Pendanaan Pasal 63 (1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UIII yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaran pendidikan tinggi oleh UIII paling sedikit berasal dari:

    1. masyarakat;

    2. biaya pendidikan;

    3. pengelolaan dana abadi;

    4. usaha UIII;

    5. kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi baik nasional atau internasional;

    6. pengelolaan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -33- f. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi;

    7. pengelolaan kekayaan UIII; dan/atau

    8. pinjaman. (3) Penerimaan UIII dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UIII yang dikelola secara otonom dan bukan penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 (1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada UIII melalui penugasan dan/atau kompetisi. (2) Hubungan kerja antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dan UIII untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis kinerja. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh UIII dapat bekerja sama dengan badan usaha, lembaga internasional, dan lembaga lain yang sejenis.


    Pasal 65

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -34- Pasal 65 (1) UIII memberikan dan mengelola:

    1. bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa untuk program magister; dan

    2. bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa untuk program doktor. (2) Ketentuan mengenai sumber dana untuk bantuan biaya pendidikan dan beasiswa serta persyaratan bagi Mahasiswa yang dapat menerimanya diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kedua Kekayaan Pasal 66 (1) Kekayaan UIII dapat bersumber dari:

    3. kekayaan awal;

    4. hasil pendapatan UIII;

    5. pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

    6. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau

    7. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kekayaan UIII terdiri atas:

    8. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    9. benda bergerak; dan

    10. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik UIII.

      (3)

      Kekayaan . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -35- (3) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak atas kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh UIII. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan MWA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 67 (1) Kekayaan awal UIII berasal dari hibah dari Menteri sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri. (4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UIII diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 68 (1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UIII setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:

    11. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan

    12. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.

      (2)

      Tanah PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -36- (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 69 (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (2) UIII melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a, yang dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIII. (5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b, yang dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau wali kota. (6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIIL (71 Pemanfaatan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -37- (7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri. Pasal 70 (1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UIII selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UIIL Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana Pasal 71 (1) Sarana dan Prasarana yang dimiliki UIII dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UIIL (2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pengadaan Barang/Jasa Pasal 72 (1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

      (2)

      Pengadaan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -38- (2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barangl jasa untuk instansi pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barangljasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kelima Investasi Pasal 73 (1) UIII melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemen UIII. (2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIII dapat melakukan investasi dalam badan usaha atau komersial. (3) Ketentuan mengenai tata cara investasi dan pengawasan investasi diatur dengan Peraturan MWA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keenam Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 74 (1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.

      (2)

      Akuntansi PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -39- (2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. (3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 75 (1) Laporan UIII meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (2) Laporan bidang akademik, meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. (3) Laporan bidang nonakademik, meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (41 Laporan tahunan UIII disampaikan kepada Menteri oleh pimpinan UIII bersama-sama dengan MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku. (5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (7)

      Ketentuan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -40- (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 76 UIII menerapkan pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum sejak tanggal pengundangalr Peraturan Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 77 (1) Untuk pertama kali, MWA diusulkan oleh Rektor dan SA melalui Menteri dan ditetapkan oleh Presiden. (2) Untuk pertama kali, Rektor diusulkan oleh Menteri dan diangkat oleh Presiden. BAB XI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 78

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2079 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA YASONNA H. LAOLY PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA I. UMUM Pendidikan nasional merupakan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, yang berakar pada nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zan: rar,, diselenggarakan berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar pemerintah pusat memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi harus mampu menjalankan peran strategis dalam menghasilkan intelektual, ilmuwan, danfatau profesionalis yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berkarakter, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan tinggi harus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Peran ini dapat dicapai jika perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi secara terus-menerus melakukan perbaikan dan pengembangan yang berkelanjutan. UIII merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang didirikan tanggal 29 Juni 2016 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. UIII meyakini sepenuhnya bahwa fungsi dan komitmen sebagai penyelenggara pendidikan tinggi yaitu mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Oleh karena itu UIII dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang didasarkan pada kebebasan akademik dan nonakademik harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi. Otonomi dan kemandirian akan menjadikan UIII tetap menjadi perguruan tinggi yang nirlaba, namun tetap terjamin mutu pendidikan, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektifitasnya. Dengan adanya penetapan UIII sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya maka perlu dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Statuta UIII. Hal ini sesuai dengan dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, UIII akan lebih memperoleh kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Dalam hal ini UIII memiliki kewenangan seperti menentukan arah kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, merancang kurikulum pendidikan, dan wewenang untuk membuka, menyelenggarakan dan menutup Program Studi. Dalam hal otonomi keilmuan, Sivitas Akademika UIII memiliki otonomi dalam menemukan, mengembangkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Hal lain yang diinginkan dengan perubahan menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum yaitu kebebasan nonakademik dalam melaksanakan dan mengembangkan tata kelola UIII yang baik. Selain itu, kemandirian dalam penyelenggaraan perguruan tinggi yang efisien, transparan, dan akuntabel dapat dilakukan. Otonomi nonakademik ini meliputi kebebasan dalam pengelolaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana. Hakikat perguruan tinggi negeri badan hukum yaitu entitas hukum yang mandiri namun masih dalam lingkup kementerian sehingga harus mengikuti kebijakan yang diberlakukan oleh kementerian. Berdasarkan kerangka berpikir di atas, Peraturan Pemerintah ini dirancang dan ditetapkan untuk mengatur tugas dan wewenang serta pelaksanaan otonomi perguruan tinggi di UIII dalam menjalankan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta UIII secara umum memuat materi pokok yang disusun secara sistematis meliputi identitas UIII, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, kode etik, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, perencanaan, serta pendanaan dan kekayaan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas Pasal 3 Cukup jelas


    Pasal 4

    Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Cukup ^jelas Pasal 7 Cukup ^jelas Pasal 8 Lambang, himne, dan bendera UIII didaftarkan dan dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual. Pasal 9 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "samir" adalah selempang kain dengan lambang UIII. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 1O Cukup ^jelas Pasal 1 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ayat (21 Yang dimaksud dengan "Standar Nasional Pendidikan Tinggi" adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Yang dimaksud dengan "Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia" adalah penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar untuk pendukung dalam pembelajaran Mahasiswa asing. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup ^jelas Pasal 2 1 Cukup ^jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup ^jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup ^jelas Pasal 26 Cukup ^jelas Pasal 27 Cukup ^jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup ^jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 30 Cukup ^jelas Pasal 31 Cukup ^jelas Pasal 32 Cukup ^jelas Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 40 Cukup ^jelas. Pasal 41 Cukup ^jelas


    Pasal 42

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 42 Cukup ^jelas Pasal 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup ^jelas Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Cukup ^jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas


    Pasal 54

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 - Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Cukup ^jelas Pasal 60 Cukup ^jelas Pasal 61 Cukup ^jelas Pasal 62 Cukup ^jelas Pasal 63 Cukup ^jelas Pasal 64 Cukup ^jelas


    Pasal 65

    Pasal 65 Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup ^jelas Pasal 67 Cukup ^jelas Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 7O Cukup ^jelas Pasal 7 1 Cukup ^jelas Pasal 72 Cukup ^jelas Pasal 73 Cukup ^jelas Pasal T4 Cukup ^jelas Pasal 75 Cukup ^jelas.


    Pasal 76

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 11- Pasal 76 Cukup ^jelas Pasal 77 Cukup ^jelas Pasal 78 Cukup ^jelas LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS I NTERNASIONAL INDONESIA ISLAM LAMBANG, HIMNE, DAN BENDERA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA I. LAMBANG UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA Lambang UIII terdiri atas unsur yang memiliki pengertian:

    1. lambang UIII yang berbentuk segi tiga siku-siku dengan salah satu sudutnya mengarah dan menjulang tinggi ke atas menegaskan visi pengembangan UIII yang berwawasan ke depan;

    2. gradasi \varna pada lambang UIII mencerminkan sikap dan pandangan yang dinamis;

    3. warna biru yang mendominasi lambang UIII menggambarkan:


  6. alam Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya dengan keragaman hayati dan budaya, alam, dan laut; dan

  1. kedamaian dan kesejukan sebagaimana ajaran Islam ^yang menebarkan rahmat dan damai bagi semesta; d. warna hijau melukiskan suasana kampus yang asri, sebagai komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup; PRES IDEI{ REPUBLIK INDONESIA -2- 3 (tiga) pilar dalam lambang UIII menegaskan 3 ^(tiga) ^fungsi utama UIII sebagai pusat pendidikan, ^penelitian, dan ^peradaban Islam; dan 3 (tiga) pilar dalam lambang UIII ^yang menghunjam ^ke ^bawah menegaskan komitmen pengembangan ilmu ^pengetahuan ^yang mengakar pada khasanah peradaban Islam. II. HIMNE UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL ^INDONESIA LAGU DAN SYAIR: DWIKIDHARMAWAN vorcE DE MI PE T.IGAB OI AN KE ^PA OA lTA SYA ^RA ^KAT ^DI ^BU 4 vorcE MI ZA[' RUD IfiA TU LIS TI WA. DA RI IN DO ^NE 1 votcE SIA Ut{ TUK OU NIA IS LAII Ui{ TUK ^RAH MAT ^SE TIES ^TA.. KU BER 11 vorcE JAN JI SE TIA ABEROHARIIABHAKTI ^PERSEM BAHKAT{KARYADALAMJI IVA 14 vorcE MAN DI RI CER MIN I(AN A GA IIA ^OAN BU ^DI ^PE ^KER ^TI ^MEN ^JUN 17 vorcE JUNG TING GI IL HU DAN A OAB IN SA A NI UNI 20 vorcE VER SI TAS IS LAM IN ^TER XA SIO NAL IN e f -r- vorcE 22 DO trE slA 4... III. BENDERA _)- L- III

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):