Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22TAHUN 2019 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN / KEM ERDEKAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun f985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 20l5 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tlrnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun L964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaanf Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636]'; b 2 3. Peraturan Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian T\rnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 130); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/ KEMERDEKAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian T\rnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2Ol yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

    1. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96);

    2. Nomor 2l Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27);

    3. Nomor 36 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 59);

    4. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); e Nomor 30 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 64);

    5. Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2008 Nomor 66);

    6. Nomor 11 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 24);

    7. Nomor 32 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OlO Nomor 38);

    8. Nomor 18 Tahun 2oll (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2Oll Nomor 31);

    9. Nomor 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 39);

    10. Nomor 29 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 64);

    11. Nomor 4l Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 115); dan

    12. Nomor 37 Tahun 2Ol5 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 130), diubah sebagai berikut: Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik 1 Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua ^juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.

  1. Ketentuan 2 Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/ Dudanya yang sah diberikan penghargaanl tunjangan sebesar Rp 1 .8O 1 .000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan. (21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda. (3) Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
    1. meninggal dunia; atau

    b. kawin lagi. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3 Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2OL9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY ttd ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):