Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERTNTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan JandalDudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 1980 tentang Pemberian T\rnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian T,rnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya; Mengingat : 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor l29l; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian T\rnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan JandalDudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor l7l yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20); b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92); c. Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23); Menetapkan d. Nomor 35 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OOl Nomor 58); e. Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Ind6nesia Tahun 2006 Nomor 36); f. Nomor 29 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 63); g. Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2008 Nomor 65); h. Nomor 10 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 23); i. Nomor 31 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OlO Nomor 37); j. Nomor 17 Tahun 2oll (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2}ll Nomor 3O); k. Nomor 2I Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 38);

  1. Nomor 28 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 63);

    1. Nomor 40 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 114); dan

    2. Nomor 36 Tahun 2Ol5 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 1291, diubah sebagai berikut : Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik 1 Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal I Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan T\rnjangan Kehormatan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.

  1. Ketentuan 2 Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rpl.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan. (21 Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama. (3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian. (4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
    1. meninggal dunia; atau

    b. kawin lagi. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 Agar Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY ttd ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):