Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWiRAWAN, WARAKAWURI/ ^DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM ^PIATU, ^DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUH.AN YANG MAHA ^ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a, bahwa dengan adanya ^perbaikan ^gaji ^pokok ^Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ^yang ^berlaku terhitung mulai tanggal 1 ianuari ^2OI9 ^sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ^Pemerintah Nomor ^17 ^Tahun 2Ol9 tentang Perubahan ^Kedua belas ^Atas ^Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 ^tentang Peraturan ^Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik ^Indonesia ^maka pensiun pc,kok Purna',virawan, ^Warakawuri/Duda, tunjangan Anak YatimlPiatu, ^Anak Yatim ^Piatu, ^dan tunjangan Orang Tua Anggota ^Kepolisian ^Negara Republik Indonesia ^perlu ^ditetapkan ^atau ^disesuaikan berdasarkan gaji pokok baru; b. bahwa berdasarkan ^pertinrbangan ^sebagainrana dimaksud dalam huruf a, ^perlu ^menetapkan ^Peraturan Pemerintah tentang Penetapan ^Pensiun ^Pokok Purnawirawar., Wa.akawuri/Dtida, ^Tunjangan ^Anak Yatim/Piaiu, Anak Yatirn ^Piatu, dan ^Tunjangan ^Orang Tua Anggota. Kepolisian Nega.ra- Republik ^Indonesia;

  1. Pasal 5 ayat ^(2) Undang-Unclang Dasar ^Negara ^Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang. . ^. 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 5O), Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun lg52 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lg52 Nomor 75), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun lg54 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 5O), sebagai Undang-Unciang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (L'embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 2812); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Reprr.bhk Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indorresia Noinor a168); Perat,-rran Pemerintah Nornor 2 Tahun 1951 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (L.enrbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5);

  3. Peraturan . - J 4 5 Menetapkan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tenr"ang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Norrror 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun l97O tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerirltah Nomor 36 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97o l{omor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29a$;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomc.rr 4Og4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2}lg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 45);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepoiisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olo Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik iridonesia Nomor 5123); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TETITANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNA\VIRAWAN, WARAKAWURI / DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
    Pasal 1
    Pasal 1

    Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan/disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.



    Pasal 2

    Bagi Furnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 3
    (1)

    Bagi penerima pensiun Purnawirawan, warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggai 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:

    1. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasiiannya ditambah dengan 5"h (lima persen) dari penghasilan; atau

    2. mengalami kenaikar: , penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (iima persen). (21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2oI8 tidak termasuk tunjangan Pangan' (3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.


    Pasal 4
    (1)

    Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan t-erhitung mulai tanggal 1 Januari2Ol9. (2) Sejak m.riai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterrnta berdasarkan peraturan perundang-unelangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah rni.


    Pasal 5

    penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditet-apkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensi,-rn.


    Pasal 6
    Pasal 6

    Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak YattmlPiatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


    Pasal 8

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Pensiun Pokok Furnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakaria. pada tanggal 13 Maret 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, trd. YASONNA H. LAOLY ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):