Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2OL8 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2OL8 TENTANG Menimbang: Mengingat: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan transparan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presidgn Republik Indonesia;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31281; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Menetapkan

    Pasal 1

    Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden ^Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan ^perjalanan ^yang dilakukan untuk kepentingan negara oleh:


  3. Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden ^beserta rombongan; atau

  1. Wakit Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil ^Presiden beserta rombongan, keluar tempat kedudukan baik dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Pasal 2
    (1)

    Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka:

    1. kunjungan kenegaraan;

    2. kunjungan resmi;

    3. kunjungan kerja; dan

    4. kunjungan lainnya. (21 Dalam hal kunjungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mengharuskan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden, Perjalanan Dinas dapat dilakukan oleh Istri/Suami Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, beserta rombongan.


    Pasal 3
    (1)

    Biaya yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas komponen sebagai berikut:

    1. Biaya Transportasi;

    2. Biaya Penginapan;

    3. Biaya Uang Harian;

    4. Biaya Asuransi; dan (21 Biaya Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk membiayai moda transportasi pelaksana Perjalanan Dinas termasuk biaya lainnya yang mendukung penggunaan moda transportasi dimaksud. (3) Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk membiayai penginapan. (a) Biaya Uang Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari- hari selama melaksanakan Perjalanan Dinas. (5) Biaya Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas ^yang menggunakan moda transportasi publik maupun moda transportasi milik negara. (6) Biaya Operasional perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk mendukung kegiatan Presiden danlatau Wakil Presiden, Istri/Suami Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden dalam rangka Perjalanan Dinas.


    Pasal 4
    (1)

    Rombongan yang mengikuti Perjalanan Dinas dapat memperoleh penginapan yang sama dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden. (2) Rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. rombongan utama; dan


    Pasal 5

    Besaran komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.


    Pasal 6
    (1)

    Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungiawabkan biaya pelaksanaan dan hasil kegiatan Perjalanan Dinas. (21 Pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Pe{alanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Biaya uang harian dipertanggungjawabkan secara lump sum; darr b. Biaya transportasi yang menggunakan moda transportasi publik, biaya penginapan, biaya asuransi dan biaya operasional perjalanan dinas dipertanggungjawabkan sesuai bukti pengeluaran yang sah. (3) Dalam hal bukti pengeluaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak diperoleh, pertanggungiawaban biaya Perjalanan Dinas dapat menggunakan daftar pengeluaran riil. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungiawaban biaya pelaksanaan Peq'alanan Dinas diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


    Pasal 7
    (1)

    Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 8

    Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas dibebankan pada:

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi rombongan yang berasal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau

    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga bagi rombongan yang berasal dari selain Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.


    Pasal 9

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai Perjalanan Dinas yang berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. FRtrSIDEN R EFUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunda.ngan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY ttd ttd PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN I. UMUM Peraturan Pemerintah tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang khusus disusun bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia, istri/suami Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden Republik Indonesia, dan rombongan. Kekhususan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia bahwa kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya. Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan transparansi serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak KeuanganlAdministratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup ^jelas.


    Pasal 2

    il 60 2018 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Huruf b Yang dimaksud "kunjungan resmi" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara ke negara lain dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan. Huruf c Yang dimaksud "kunjungan kerja" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau Wakil Presiden dalam rangka menghadiri kegiatan di dalam dan luar negeri. Huruf d Yang dimaksud "kunjungan lainnya" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, Istri/Suami Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden dalam rangka menghadiri kegiatan selain kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja. Ayat (2) Cukup ^jelas.


    Pasal 3

    Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas.


    Pasal 5

    Cukup ^jelas.


    Pasal 6

    Cukup ^jelas.


    Pasal 7

    Cukup ^jelas.


    Pasal 8

    Cukup ^jelas.


    Pasal 9 Cukup Jelas Pasal 10 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):