Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaian ^jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang berlaku pada Kementerian Agama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20 18 Nomor 147 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a$; Mengingat 3. Peraturan Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA.
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama berasal dari:

    1. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

    2. Kantor Urusan Agama Kecamatan;

    3. Asrama Haji;

    4. Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur an; dan

    5. Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf A1- Qur'an. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2
    (1)

    Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Agama dapat: PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- a. menyelenggarakan jasa pelayanan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri berdasarkan kontrak kerja sama;

    1. melaksanakan ^jasa pelayanan ^jamaah haji dalam negeri pada Asrama Haji;

    2. melaksanakan ^jasa pelayanan Asrama Haji untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan berdasarkan kontrak kerja sama;

    3. menyelenggarakan pencetakan Mushaf Al-Qur'an pada Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama;

    4. menyelenggarakan ^jasa pelayanan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama; dan

    5. melaksanakan pelayanan kesehatan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Asrama Haji yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 3
    (1)

    Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013, berlaku Uang Kuliah T\rnggal dengan memperhitungkan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. (21 Tarif PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama.


    Pasal 4
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:

    1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013, Magister, dan Doktor;

    2. Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013; dan

    3. Biaya Pendidikan lainnya, dikelompokkan berdasarkan kategori. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:

    4. Seleksi Ujian Masuk program Diploma dan program Sarjana jalur mandiri, Magister, dan Doktor dikelompokkan berdasarkan kategori; dan

    5. Jasa Penggunaan Guest House yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen, dikelompokkan berdasarkan kelas. (3) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori atau kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.


    Pasal 5
    (1)

    Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. (21 Dalam PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- (2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan ^jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 6
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Asrama Haji, dikelompokkan dalam:

    1. Zona A;

    2. Zona B; dan/atau

    3. Zona C. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.


    Pasal 7
    (1)

    Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3 berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tarif:

    1. Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi; dan

    2. paling sedikit 5oo/o (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi. (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Unrsan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

    (3)

    Terhadap PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- (3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk:

    1. ^jamaah haji reguler pada masa operasional haji dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (noI rupiah); atau

    2. kegiatan selain layanan manasik yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sosial keagamaan, kepemudaan, mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan Purnabakti Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Ulang Tahun Kementerian Agama, Hari Ulang Tahun Bayt Al- Qur'an ^dan ^Museum ^Istiqlal, ^dan Hari ^Ulang ^Tahun ^Taman Mini Indonesia Indah, tarif tiket masuk Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tamu negara, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan lanjut usia yang mengunjungi Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal selain pada hari peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp0,O0 (nol rupiah). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 8
    (1)

    Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Agama dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. keadaan PRES I DEN REPUALIK INDONESIA -7 - a. keadaan kahar; dan/atau

    2. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 9

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama wajib disetor ke Kas Negara.


    Pasal 10

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 268 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Agama telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, namun dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "zotta" adalah pembagian wilayah pengelolaan kawasan Asrama Haji ke dalam unit pengelolaan berdasarkan lokasi Asrama Haji, tingkat kualitas layanan, fasilitas, dan pendapatan masyarakat. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas Pasal 8 Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" antara lain pemberontakan, huru- hara, atau bencana alam yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang. Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6292 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) I. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri A. Seleksi Ujian Masuk 1. Diploma dan Sarjana Jalur Mandiri a. Kategori I per calon mahasiswa 250.000,00 b. Kategori II per calon mahasiswa 150.000,00 c. Kategori III per calon mahasiswa 100.000,00 d. Kategori IV per calon mahasiswa 50.000,00 2. Magister a. Kategori I per calon mahasiswa 500.000,o0 b. Kategori II per calon mahasiswa 375.000,00 c Kategori III per calon mahasiswa 250.000,00 d. Kategori IV per calon mahasiswa 125.000,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) 3. Doktor a. Kategori I per calon mahasiswa 1.000.000,00 b. Kategori II per calon mahasiswa 750.000,00 c Kategori III per calon mahasiswa 500.000,00 d. Kategori IV per calon mahasiswa 250.000,00 B. Sumbangan Pendidikan (SPP) Pembinaan 1. Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3 a Kategori I per mahasiswa per semester 1.200.000,o0 b. Kategori II per mahasiswa per semester 900.000,00 c Kategori III per mahasiswa per semester 600.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per semester 400.000,00 2. Magister a. Kategori I per mahasiswa per semester 5.000.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per semester 3.750.O00,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) c. Kategori III per mahasiswa per semester 2.500.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per semester 1.250.000,00 3. Doktor a. Kategori I per mahasiswa per semester 8.000.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per semester 6.000.000,00 c Kategori III per mahasiswa per semester 4.000.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per semester 2.000.000,00 C. Praktikum Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3 1. Kategori I per mahasiswa per semester 2.500.000,00 2. Kategori II per mahasiswa per semester 1.875.000,00 3. Kategori III per mahasiswa per semester 1.250.OOO,O0 4. Kategori IV per mahasiswa per semester 625.000,00 D. Biaya PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) D. Biaya Pendidikan Lainnya 1. Matrikulasi Magister, Doktor a. Kategori I per mahasiswa per paket 1.750.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per paket 1.300.000,00 c Kategori III per mahasiswa per paket 875.000,o0 d. Kategori IV per mahasiswa per paket 300.000,00 2. Mahad a. Kategori I per mahasiswa per semester 750.000,00 b. Kategori II per mahasiswa per semester 625.000,00 c Kategori III per mahasiswa per semester 500.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per semester 375.000,00 3. Keanggotaan Perpustakaan a Kategori I per orang 200.000,00 b. Kategori II per orang 150.000,00 c. Kategori JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) c Kategori III per orang 100.000,00 d. Kategori IV per orang 50.000,00 4. Daftar Ulang Perpanjangan Studi a. Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3 1) Kategori I per mahasiswa per semester 500.000,00 2l Kategori II per mahasiswa per semester 400.000,o0 3) Kategori III per mahasiswa per semester 300.000,00 4l Kategori IV per mahasiswa per semester 200.000,o0 b. Magister 1) Kategori I per mahasiswa per semester 1.250.O00,00 2) Kategori II per mahasiswa per semester 950.000,00 3) Kategori III per mahasiswa per semester 625.000,00 4l Kategori IV per mahasiswa per semester 300.000,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) c. Doktor 1) Kategori I per mahasiswa per semester 3.000.000,o0 2l Kategori II per mahasiswa per semester 2.500.000,00 3) Kategori III per mahasiswa per semester 2.000.o00,00 4l Kategori IV per mahasiswa per semester 1.500.000,00 5. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3 a. Kategori I per mahasiswa 750.000,00 b. Kategori II per mahasiswa 562.000,00 c. Kategori III per mahasiswa d. Kategori IV per mahasiswa 200.000,00 6. Kuliah Kerja Nyata (KKN)/ Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2OI3 a Kategori I per mahasiswa 800.000,00 375.000,00 b. Kategori PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -7 - JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) b. Kategori II per mahasiswa 700.000,00 c Kategori III per mahasiswa 500.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa 450.000,00 7. Ujian Akhir a. Skripsi Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3 1) Kategori I per mahasiswa 1.O00.000,00 2l Kategori II per mahasiswa 750.000,00 3) Kategori III per mahasiswa 500.000,00 4l Kategori IV per mahasiswa 250.000,o0 b. Tesis Magister 1) Kategori I per mahasiswa 3.800.000,00 2) Kategori II per mahasiswa 2.850.000,00 3) Kategori III per mahasiswa 1.900.o00,00 4) Kategori IV per mahasiswa 1.000.000,00 1) Kategori I per mahasiswa 16.000.o00,00 2) Kategori II per mahasiswa 12.000.000,00 3) Kategori III per mahasiswa 8.000.000,00 4) Kategori IV per mahasiswa 5.000.000,00 c Desertasi Doktor Terbuka dan Tertutup 8. Wisuda PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) 8. Wisuda a. Diploma dan Sadana sebelum Tahun Angkatan 2013 1) Kategori I per mahasiswa 600.oo0,00 2) Kategori II per mahasiswa 500.000,00 3) Kategori III per mahasiswa 400.000,00 4) Kategori IV per mahasiswa 300.000,00 b. Magister 1) Kategori I per mahasiswa 1.000.000,00 2l Kategori II per mahasiswa 750.000,00 3) Kategori III per mahasiswa 500.000,00 4l Kategori IV per mahasiswa 300.000,00 c. Doktor 1) Kategori I per mahasiswa 1.000.000,00 2l Kategori II per mahasiswa 900.000,00 3) Kategori III per mahasisr,va 800.000,00 4l Kategori IV per mahasiswa 700.o00,00 9. Layanan Bahasa Asing a. Kategori I per mahasiswa per kegiatan 400.000,00 b. Kategori PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 - JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) b. Kategori Il per mahasiswa per kegiatan 300.000,00 c. Kategori III per mahasiswa per kegiatan 200.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa per kegiatan 100.000,00 10. Layanan Mahasiswa Kesehatan a. Kategori I per mahasiswa 200.000,00 b. Kategori II per mahasiswa 150.000,o0 c Kategori III per mahasiswa 100.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa 50.000,00 11. Pembinaan Pengembangan Magister dan Mahasiswa a Kategori I per mahasiswa 2.000.000,00 b. Kategori II per mahasiswa 1.500.000,00 c Kategori III per mahasiswa 1.000.000,00 d. Kategori IV per mahasiswa 500.000,00 12. Penggantian Kartu Tanda Mahasiswa per kartu 20.000,00 13. Denda PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA _ 10_ JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) 13. Denda perpustakaan keterlambatan per hari per buku 1.000,00 14. Tes Bahasa Asing per peserta 75.000,00 E. Jasa Penggunaan Guest House yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen 1. Kelas I per orang per hari 250.000,00 2. Kelas II per orang per hari 150.000,00 3. Kelas III per orang per hari 75.OO0,00 4. Kelas IV per orang per hari 50.000,00 II. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Layanan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk 600.000,00 III. Asrama Haji Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan T\rgas dan Fungsi l. Zona A a. Layanan Kamar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 11- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) 1) Superior (Meja Tamu, Water Heater, Air Conditioner, Televisi, Coffee Maker, Kulkas, Perlengkapan Mandi, dan Air Mineral) a) Double Bed per kamar per hari 300.000,00 b) 2 Single Bed per kamar per hari 300.000,00 c) 3 Single Bed per kamar per hari 325.000,00 d) 4 Single Bed per kamar per hari 400.000,00 2l Standar (Air Conditioner, Televisi, Air Mineral, dan Perlengkapan Mandi) a) Double bed per kamar per hari 250.000,00 b) 2 Single Bed per kamar per hari 250.000,00 c) 3 Single Bed per kamar per hari 275.000,00 d) 4 Single Bed per kamar per hari 300.000,00 e) 5 Single Bed per kamar per hari 325.000,00 0 ^6 ^Single ^Bed per kamar per hari 350.000,00 3) Ekonomi (paling sedikit untuk 2 orangl per orang per hari 55.000,00 b. Layanan Ruang Pertemuan/ Aula (Air Conditioner dan Sound Systeml PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 12 JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) 1) Kapasitas 30 orang per hari (12 jam) 390.000,00 per 8 jam 300.000,00 2) Kapasitas 40 orang per hari (12 jam) 520.000,00 per 8 jam 400.000,00 3) Kapasitas 50 orang per hari (12 jam) 650.000,00 per 8 jam 500.000,00 4l Kapasitas 60 orang per hari (12 jam) 780.000,00 per 8 jam 600.000,00 5) Kapasitas 100 orang per hari (12 jam) 1.300.000,00 per 8 jam 1.000.000,00 6) Kapasitas 150 orang per hari (12 jam) 1.950.000,00 per 8 jam 7l Kapasitas 200 orang per hari (12 jam) 2.600.000,00 per 8 jam 2.000.000,00 8) Kapasitas 300 orang per hari (12 jam) 3.900.000,00 per 8 jam 3.000.000,00 9) Kapasitas 400 orang per hari (12 jam) 5.200.o00,00 per 8 jam 4.000.000,00 1.500.000,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 13 JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) 10) Kapasitas 500 orang per hari (12 jaml 9.000.000,00 per 8 jam 5.000.000,00 11) Kapasitas 600 orang per hari (12 jam) 9.500.000,00 per 8 jam 6.000.000,00 12) Kapasitas 1.0O0 orang per hari (12 jam) 16.875.000,00 per 8 jam 10.000.000,00 13) Kapasitas 2.000 orang per hari (12 jam) 18.750.000,00 per 8 jam 15.OOO.000,00 c Layanan Manasik 1) Anak-anak, pelajar, dan mahasiswa per orang 5.OOO,00 2l Dewasa/umum per orang 10.o00,00 2. ZonaB a. Layanan Kamar 1) Superior (Meja Tamu, Water Heater, Air Conditioner, Televisi, Coffeee Maker, Kulkas, Perlengkapan Mandi, dan Air Mineral) a) Double bed per kamar per hari 250.000,00 b) 2 Single Bed per kamar per hari 250.000,00 c) 3 Single Bed per kamar per hari 275.000,o0 d) 4 Single PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) d) 4 Single Bed per kamar per hari 350.000,00 2l Standar (Air Conditioner, Televisi, Air Mineral, dan Perlengkapan Mandi) a) Double bed per kamar per hari 200.000,00 b) 2 Single Bed per kamar per hari 200.o00,00 c) 3 Single Bed per kamar per hari 225.000,00 d) 4 Single Bed per kamar per hari 250.O00,00 e) 5 Single Bed per kamar per hari 275.000,00 0 ^6 ^Single ^Bed per kamar per hari 300.000,00 3) Ekonomi (paling sedikit untuk 2 orang) per orang per hari 50.000,00 b. Layanan Ruang Pertemuan/ Aula (Air Conditioner dan Sound Sgsteml per hari (12 jam) 1) Kapasitas 30 orang 300.000,00 per 8 jam 240.000,00 2l Kapasitas 40 orang per hari (12 jam) 400.000,00 per 8 jam 320.000,00 3) Kapasitas 50 orang per hari (12 jam) 500.oo0,o0 per 8 jam 400.000,00 4l Kapasitas 60 orang per hari (12 jam) 600.000,o0 per 8 jam 480.000,00 5) Kapasitas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 15 JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) 5) Kapasitas 100 orang per hari (12 jam) 1.000.000,00 per 8 jam 800.000,00 6) Kapasitas 150 orang per hari (12 jam) 1.500.000,00 per 8 jam 1.200.000,00 7) Kapasitas 200 orang per hari (12 jam) 2.000.000,00 per 8 jam 1.600.000,00 8) Kapasitas 30O orang per hari (12 jam) 3.000.000,00 per 8 jam 2.400.000,00 9) Kapasitas 400 orang per hari (12 jam) 4.000.000,00 per 8 jam 3.200.000,00 10)Kapasitas 500 orang per hari (12 jam) 7.200.000,00 per 8 jam per hari (12 jarnl 4.000.000,00 11)Kapasitas 600 orang 7.600.000,00 per 8 jam 4.800.000,00 12) Kapasitas 1.000 orang per hari (12 jarnl 13.500.000,00 per 8 jam 8.000.000,00 13) Kapasitas 2.O00 orang per hari (12 jam) 15.OOO.OOO,O0 per 8 jam 1 1.000.000,o0 Layanan Manasik c 1) Anak-anak, pelajar, dan mahasiswa per orang 5.OO0,00 2) Dewasa PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -16- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) 2l Dewasa/umum per orang 10.000,00 3. ZonaC a. Layanan Kamar 1) Superior (Meja Tamu, Water Heater, Air Conditioner, Televisi, Coffee Maker, Kulkas, Perlengkapan Mandi, dan Air Mineral) a) Double bed per kamar per hari 200.000,00 b) 2 Single Bed per kamar per hari 200.000,00 c) 3 Single Bed per kamar per hari 225.000,00 d) 4 Single Bed per kamar per hari 300.000,00 2l Standar (Air Conditioner, Televisi, Air Mineral, dan Perlengkapan Mandi) a) Double bed per kamar per hari 175.OO0,00 b) 2 Single Bed per kamar per hari 175.000,00 c) 3 Single Bed per kamar per hari 200.000,00 d) 4 Single Bed per kamar per hari 225.O00,00 e) 5 Single Bed per kamar per hari 250.000,00 0 ^6 ^Single ^Bed per kamar per hari 275.000,00 3) Ekonomi . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -17- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) 3) Ekonomi (paling sedikit untuk 2 orangl per orang per hari 45.000,00 b. Layanan Pertemuan/ Conditioner System) Aula dan Ruang (Air Sound 1) Kapasitas 30 orang per hari (12 jam) 240.000,00 per 8 jam 210.000,00 2l Kapasitas 40 orang per hari (12 jam) 320.000,00 per 8 jam 280.000,00 3) Kapasitas 50 orang per hari (12 jam) 400.000,00 per 8 jam 350.O00,00 4l Kapasitas 60 orang per hari (12 jaml 480.O00,00 per 8 jam 420.000,00 5) Kapasitas 10O orang per hari (12 jam) 800.000,00 per 8 jam 700.000,00 6) Kapasitas 150 orang per hari (12 jam) 1.200.000,00 per 8 jam 1.050.000,00 7l Kapasitas 2OO orang per hari (12 jam) 1.600.ooo,o0 per 8 jam 1.400.000,00 8) Kapasitas 300 orang per hari (12 jam) 2.400.o00,00 per 8 jam 2.100.000,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -18- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) 9) Kapasitas 400 orang per hari (12 jam) 3.200.000,00 per 8 jam 2.400.000,00 10) Kapasitas 500 orang per hari (12 jam) 5.760.000,o0 per 8 jam 3.000.000,00 11) Kapasitas 600 orang per hari (12 jam) 6.080.000,00 per 8 jam 3.600.000,00 12) Kapasitas 1.000 orang per hari (12 jam) 10.800.000,00 per 8 jam 5.000.000,00 13) Kapasitas 2.000 orang per hari (12 jam) 12.000.000,00 per 8 jam 8.OOO.O00,O0 c. Layanan Manasik 1) Anak-anak, pelajar, dan mahasiswa per orang 5.000,00 2l Dewasa/umum per orang 10.000,00 IV. Unit Pelaksana Teknis Percetakan Al-Qur'an Unit 1. Jasa Pencetakan Mushaf Al- Qur'an ^dengan ^kualitas standar Qur'an Paper (QPP) a. paling sedikit 3.000 eksemplar 51.900,00 b. tambahan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -19- JENIS PNBP b. tambahan eksemplar 3.001 sampai dengan 5.000 SATUAN TARIF (Rupiah) eksemplar 49.400,00 c. tambahan eksemplar 5.001 sampai dengan 25.000 eksemplar 43.950,00 d. tambahan eksemplar 25.001 sampai dengan 50.000 eksemplar 40.600,00 e. tambahan eksemplar di atas 50.000 eksemplar 40.000,00 2. Jasa Pencetakan Mushaf A1- Qur'an ^dengan ^kualitas standar HVS a. paling sedikit 3.000 eksemplar 49.600,00 b. tambahan eksemplar 3.001 sampai dengan 5.000 eksemplar 47.100,00 c. tambahan eksemplar 5.001 sampai dengan 25.000 eksemplar 41.650,00 d. tambahan eksemplar 25.001 sampai dengan 50.000 eksemplar 38.300,00 e. tambahan eksemplar di atas 50.000 3. Jasa Pencetakan Mushaf A1- Qur'an dengan ^kualitas medium QPP eksemplar 37.700,OO a paling sedikit 3.0OO eksemplar 60.800,00 b. tambahan eksemplar 3.001 sampai dengan 5.000 eksemplar 57.750,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -20- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) c tambahan eksemplar 5.OO 1 sampai dengan 25.000 eksemplar 51.050,00 d. tambahan eksemplar 25.001 sampai dengan 50.000 eksemplar 46.950,O0 e tambahan eksemplar di atas 50.O00 eksemplar 46.250,OO 4. Jasa Pencetakan Mushaf Al- Qurhn dan ^terjemahannya dengan kualitas standar QPP a. paling sedikit 3.000 b. tambahan eksemplar 3.O01 sampai dengan 5.000 eksemplar 58.300,00 eksemplar 55.600,00 c. tambahan eksemplar 5.001 sampai dengan 25.000 eksemplar 49.650,00 d. tambahan eksemplar 25.001 sampai dengan 50.000 eksemplar 46.000,00 e. tambahan eksemplar di atas 50.O00 eksemplar 45.350,00 5. Jasa Pencetakan Mushaf Al- Qur'an dan ^terjemahannya dengan kualitas standar HVS a. paling sedikit 3.000 eksemplar 55.700,00 b. tambahan eksemplar 3.OO1 sampai dengan 5.000 eksemplar 53.000,o0 c. tambahan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2t- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) c. tambahan eksemplar 5.001 sampai dengan 25.000 eksemplar 47.050,00 d. tambahan eksemplar 25.001 sampai dengan 50.000 eksemplar 43.400,00 e. tambahan eksemplar di atas 50.000 eksemplar 42.800,00 6. Jasa Pencetakan Mushaf A1- Qur'an ^dan ^terjemahannya dengan kualitas medium QPP a. paling sedikit 3.000 eksemplar 70.000,00 b. tambahan eksemplar 3.001 sampai dengan 5.O0O eksemplar 66.200,OO c. tambahan eksemplar 5.001 sampai dengan 25.000 eksemplar 57.800,00 d. tambahan eksemplar 25.001 sampai dengan 50.000 eksemplar 52.600,00 e. tambahan eksemplar di atas 50.000 eksemplar 51.700,00 7. Jasa Pencetakan Juz Amma Ta'lim dengan kualitas standar QPP a. paling sedikit 3.000 eksemplar 14.300,00 b. tambahan eksemplar 3.001 sampai dengan 5.000 eksemplar 13.550,00 c. tambahan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -22- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) c. tambahan eksemplar 5.001 sampai dengan 25.000 eksemplar 1 1.850,00 d. tambahan eksemplar 25.001 sampai dengan 50.000 eksemplar 10.800,00 e. tambahan atas 50.000 eksemplar di eksemplar 10.650,00 8. Jasa Pencetakan Juz Amma Ta'lim dengan kualitas standar HVS a. paling sedikit 3.000 eksemplar 13.800,O0 b. tambahan eksemplar 3.001 sampai dengan 5.000 eksemplar 13.050,00 c. tambahan eksemplar 5.001 sampai dengan 25.000 eksemplar 11.350,00 d. tambahan eksemplar 25.001 sampai dengan 50.000 eksemplar 10.300,00 e. tambahan eksemplar di atas 50.O00 eksemplar 10.150,00 9. Jasa Pencetakan Juz Amma Ta'lim dengan kualitas medium QPP a. paling sedikit 3.0O0 eksemplar 17.500,O0 b. tambahan eksemplar 3.001 sampai dengan 5.OOO eksemplar 16.350,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -23- JENIS PNBP SATUAN TARIP (Rupiah) c. tambahan eksemplar 5.001 sampai dengan 25.000 eksemplar 13.900,00 d. tambahan eksemplar 25.001 sampai dengan 50.000 eksemplar 12.450,OO e. tambahan eksemplar di atas 50.O0O eksemplar 12.200,oo 10. Jasa Pencetakan Mushaf A1- Qur'an ^dengan ^kualitas ^super QPP a. paling sedikit 3.000 eksemplar 84.600,00 b. tambahan eksemplar 3.001 sampai dengan 5.000 eksemplar 81. 150,00 c. tambahan eksemplar 5.001 sampai dengan 25.000 eksemplar 73.500,00 d. tambahan eksemplar 25.001 sampai dengan 50.o00 eksemplar 68.750,00 e. tambahan eksemplar di atas 50.000 eksemplar 68.100,00 V. Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an 1. Pentashihan a. Mushaf Al-Qur'an per surat tanda tashih 1.OO0.000,00 b. Al-Qur'an dan Terjemahnya per surat tanda tashih 1.500.000,00 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -24- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) c. Tambahan konten lainnya 1) Tedemah Per kata per surat tanda tashih 500.000,00 2) Transliterasi per surat tanda tashih 500.000,00 3) Tajwid Warna per surat tanda tashih 500.000,00 d. Mushaf Al-Qur'an Braille per surat tanda tashih 0,00 e. Juz 'Amma/Surah-Surah Pendek per surat tanda tashih 500.000,00 f. Kaligrafi Al-Qur'an per surat tanda tashih 500.000,o0 2. Bayt Al-Quran dan Museum Istiqlal a. Tiket Masuk 1) Tiket Masuk Domestik per orang 5.000,00 2) Tiket Masuk Pengunjung Asing per orang 10.000,00 b. Pelatihan dan Bimbingan Ilmu Al-Qur'an 1) Pelajar/Mahasiswa per orang per paket 100.000,00 2) Masyarakat Umum per orang per paket 150.000,00 c. Jasa. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -25- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) c. Jasa Penggunaan Ruang Aula, Kelas, dan Fasilitas Lainnya sesuai tugas dan fungsi 1) Aula Buya Hamka Lantai 4 BQ (Kapasitas 2OO orang) Kursi 2OO unit Meja 6 unit Podium Sound sgstem Liquid Crystal Disptag Layar Ruangan dengan Air Conditioner Papan Flipchart per 8 jam 2.000.o00,00 2) Aula Syekh Nawawi Lantai 4 MI (Kapasitas 100 orang) Kursi 10O unit Meja 6 unit Podium Sound sgstem Liquid Crystal Displag Layar Ruangan dengan Air Conditioner per 8 jam 1.000.000,00 Papan JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) Papan Flipchart 3) Kelas Al-lbriz (Kapasitas 20 orang) Kursi 20 unit Meja 2 unit Ruangan dengan Air Conditioner Papan Flipchart per 8 jam 350.000,00 4) Kelas A1-Misbah Lantai 4 (Kapasitas 20 orang) Kursi 20 unit Meja 2 unit Ruangan dengan Air Conditioner Papan Flipchart per 8 jam 350.000,00 5) Kelas An-Nur Lantai 4 (Kapasitas 20 orang) Kursi 20 unit Meja 2 unit Ruangan dengan Air Conditioner Papan Flipchart PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -26- per 8 jam 350.000,00 d. Jasa PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -27 - JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) d. Jasa Pemanduan 1) Pelajar/Mahasiswa (paling banyak 40 orang) per jam 50.000,00 2) Domestik (paling banyak 20 orang) per jam 75.000,00 3) Domestik (>20 orang, paling banyak 40 orang) per Jam 100.000,00 4) Asing (paling banyak 20 orang) per Jam 100.000,00 5) Asing (>20 orang, paling banyak 40 orang) per jam 125.000,00 e. Pengambilan koleksi/lokasi gambar 1) Pengambilan gambar koleksi/lokasi untuk publikasi dalam media elektronik/fiIm (paling banyak 30 orang) per hari 7.500.000,00 2) Pengambilan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -28- JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) 2) Pengambilan gambar koleksi/lokasi untuk publikasi dalam media elektronik/film (paling banyak 1O orang) per hari 3.500.000,00 3) Pengambilan gambar koleksi/lokasi untuk film dokumentasi / pendidikan per hari 2.000.000,00 JOKO WIDODO ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):