Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018

Kerangka<< >>

t t PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBI-IK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, 2OlO, 2oll, dan 2Ol2;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OLT tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 itlo*o. 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY. Menetapkan Pasal PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angku[an Sungai, Danau dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rpt73.320.159.150,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus lima Puluh ruPiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan -Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8,2OlO, 2OlL, dan 2012, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara ^RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK ^INDONESIA TAHUN ^2OI8 ^NOMOR 234 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) 1 Kapal Motor Penyeberzrngan Labuhan Haji, hasil pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nanggroe Aceh Darussalam 2008,2010, dan 201 1 32.155.515.000,00 2 Kapal Motor Penyeberangall Manta II, hasil pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2011 dan 2012 23.t44.189.750,00 3. Kapal Motor Penyeberangan Wayangan, hasil pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangarl 2011 dan 2012 34.409.115.950,00 PRES I DEN REPUELIK INDONESIA NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) 4 Kapal Motor Penyeberangan Ranaka, hasil pekedaan Satuan Keda Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2011 dan 20t2 34.307.255.950,00 5 Kapal Motor PenYeberangan Gambolo, hasil pekerjaan Satuan Kerja Pengembangarl Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Sumatera Barat 2011 dan 20t2 26.814.612.000,00 6 Kapal Motor Penyeberangan Kundur, hasil pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kepulauan Riau 2011 dan 2012 22.489.470.500,00 JUMLAH t73.320.159.150,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO trd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):