Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SRTINRN SRTINRN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Keda; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OLZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLZ Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 603Zl; MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. BABI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok ^jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahLtan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemeg€rng jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB ^adalah ^pejabat ^yang ^mempunyai ^kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4-
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
lnstansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 2 (1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh pppK meliputi:
JF; dan
JPT. (2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. (3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi P
pasal 3 Manajemen PPPK meliputi:
penetapan kebutuhan;
pengadaan;
penilaian kinerja;
penggajian dan tunjangan;
pengembangan kompetensi;
pemberian penghargaan;
disiplin;
pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
perlindungan. BAB II BAB II PENETAPAN KEBUTUHAN Pasal 4 (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib men5rusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban
Pasal 6
(21 Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
Perencanaan;
pengumumanlowongan;
pelamaran;
seleksi;
pengumuman hasil seleksi; dan
pengangkatan menjadi PPPK. Pasal 8 (1) Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam ^
(21 Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau
Instansi pembina JF. Pasal 9 Pelaksanaan pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mempertimbangkan kriteria:
jumlah dan jenis jabatan;
waktu pelaksanaan;
jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
wilayah persebaran. Pasal 1O (1) Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah pppK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (21 Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK. (3) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pppK sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat membentuk panitia seleksi nasional pengadaan pppK. (41 Panitia seleksi nasional pengadaan pppK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembinaJF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 - Pasal 11 (1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(21 Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPI dalam peraturan perundang-undangan. (3) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan KASN. Pasal 12 (1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. (21 Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF. (3) Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijaka.n pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 10- Bagian Kedua Perencanaan Pasal 14 (1) Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan menJrusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK. (21 Perencanaan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
jadwal pengadaan PPPK; dan
prasarana dan sarana pengadaan PPPK. Bagian Ketiga Pengumuman Lowongan Pasal 15 (U Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari
nama Jabatan;
^jumlah lowongan Jabatan;
unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;
kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
alamat dan tempat lamaran ditujukan;
jadwal tahapan seleksi; dan
syarat yang harus dipenuhi oleh setiap
Bagian Bagian Keempat Pelamaran Pasal 16 Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -12- Pasal 17 (1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
(21 Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar. Pasal 18 Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan
Bagian Kelima Seleksi Pasal 19 Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
seleksi administrasi; dan
seleksi kompetensi. Pasal 20 Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen
Pasal 2 1 Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Pasal 22 (1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi
(21 Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan
(21 Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- l2l Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan. Pasal 25 (1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan
{2) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan BKN. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 15- Pasal 27 (1) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN. (21 Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. Bagian Keenam Pengumuman Hasil Seleksi Pasal 28 PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Bagian Ketujuh Pengangkatan PPPK Pasal 29 (1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diangkat sebagai Calon PPPK. (21 Calon PPPK yang akan diangkat ss[agaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK. (3) Pengangkatan calon PPPK ss[agaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -16- (4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK. (5) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian. Pasal 30 (1) Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada ryB untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK. (21 B/B menyampaikan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN. Pasal 31 (1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK. (21 PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan sebagai pelaksana tugas jabatan. (3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh Calon pppK. (4) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja pppK dengan Instansi pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 32 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -17- Pasal 32 (1) Dalam hal pengangkatan PPPK dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu dari kalangan non- PNS ditetapkan oleh Presiden dengan berstatus sebagai PPPK. (21 BKN menerbitkan nomor induk bagi pppK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan oleh Presiden. (3) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu terhitung sejak pelantikan. (4) PPPK yang diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menandatangani pedanjian kerja pada saat pelantikan. Pasal 33 Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (4) paling kurang memuat:
T\rgas;
Target kinerja;
Masa pedanjian kerja;
Hak dan kewajiban;
Larangan; dan
Sanksi. Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK diatur dengan peraturan BKN. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -18- BAB IV PENILATAN KINERJA Bagian Kesatu Penilaian Kinerja PPPK Pasal 35 (1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara ppK dengan pegawai yang
Pasal 36
BAB V PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN Pasal 38 (1) PPPK diberikan gaji dan
(21 Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi P
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -21 - 12) ^Pelaksanaan pengembangan ^kompetensi ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT Utama tertentu dan JPT Madya
Pasal 4 1 Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dicatat oleh fuB dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi ASN. Pasal 42 (1) Pengemb€rngan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus dievaluasi oleh $B dan dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perjanjian kerj a selanj
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
tanda kehormatan;
kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. Pasal 47 Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48 Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaim€rna dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, diberikan kepada pppK yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik. Pasal 49 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf c diberikan oleh B/B setelah mendapat pertimbangan tim penilai kineda PppK. Pasa] 50 Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII DISIPLIN Pasal 51 (1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. (2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan
jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppKdilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
melakukan pelanggaran disiplin pppK tingkat berat; atau
tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian
melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -25-
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
dihukum penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan
Bagian Kedua Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir Pasal 54 (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu pedanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (l) huruf a yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli
Bagian Ketiga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Meninggal Dunia Pasal 55 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-
Bagian Keempat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena atas Permintaan Sendiri Pasal 56 (1) PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK. (2) Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perj anjian kerja
telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus); dan
telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus). (a) Permintaan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihrnda, apabila tidak memenuhi ketentuan sslagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabilayangbersangkutan tidakmematuhi penundaan sebagai dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian keda dengan hormat tidak atas permintaan
kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan perjanjian kerja; atau
sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(a) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan dokter
Bagian Ketujuh Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin Pasal 59 (1) Pemutusan hubungErn perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar ' larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK. FR trSIDEN R EPUBLIK II{DONESIA (21 PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK. Bagian Kedelapan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja Pasal 60 (1) PPPK yang tidak memenuhi target kinerja dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil penilaian
(21 PPPK yang dikenakan pemutusan ^. hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK. Bagian Kesembilan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 Pasal 61 (1) PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan .
Bagian Kesebelas Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik (2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti
Bagian Kesepuluh Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan Pasal 62 (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejatratan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b diberhentikan tidak dengan hormat; (2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi. Pasal 63 (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf ' c diberhentikan tidak dengan hormat; (2) PPPK (2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti
Bagian Keduabelas Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana Pasal 64 (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara berdasarkan putusa.n pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d diberhentikan tidak dengan
Bagian Ketigabelas Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda Paragraf I Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Keda Berakhir Pasal 65 (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir diusulkan oleh:
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
$lB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama. (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemuhrsan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. (4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada saat berakhirnya perjanjian
Paragraf 2 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Meninggal Dunia Pasal 66 (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK yang meninggal dunia, diusulkan oleh:
PPK kepada Presiden bagi PppK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
grB kepada PPK bagi PppK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -33- (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja
Paragraf 3 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja atas Permintaan Sendiri Pasal 67 (1) Permohonan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagai PPPK diajukan secara tertulis kepada:
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
grB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli
PPK kepada Presiden bagi PppK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -35-
PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli
Paragraf 5 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Pasal 69 (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diajukan oleh:
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
lyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -36- l2l Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. (3) Keputusan pemutusan hubungan perl'anjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PPPK oleh tim penguji
apabila tidak cakap jasmani/rohani karena kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada akhir bulan masa berakhirnya hubungan perjanjian kerja; atau
apabila tidak cakap jasmani/rohani karena sakit terus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-31 (tiga puluh satu) yang bersangkutan tidak masuk berturut-
Paragraf 6 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja Pasal 7O (1) PPPK yang tidak memenuhi target kinerja diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagr pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir; atau
$rB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim
(21 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian keda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja
(41 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tanggal hasil evaluasi penilaian kinerja ditetapkan oleh tim penilai
Paragraf 7 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin Pasal 71 (1) Pemutusan hubungan perjanjian keda yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
lyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a dan JF selain JF ahli
(21 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagai PPPK. Paragraf 8 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perl'anjian Kerja Karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PasalT2 (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga neg€rra dan lembaga nonstruktural; atau
$B kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli
(21 Presiden atau PPK menetapkan keputtrsan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK. (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. (4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian
Paragraf 9 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan Pasal 73 (l) PPPK yang ditetapkan sebagai tersangka diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
SB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli
(21 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian
(41 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -40- Paragraf 10 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Pasal 74 (1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh:
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
$rB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a dan JF selain JF ahli
(21 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagai PPPK. (3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah PPPK yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai
BAB X PERLTNDUNGAN Pasal 75 (1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan hari tua;
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan kematian; dan
bantuan
(21 Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan keda, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial
(21 Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PPK. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya. Bagian Kedua Jenis Cuti PasalTT Cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) terdiri atas:
Cuti tahunan;
Cuti sakit;
Cuti melahirkan; dan
Cuti
Bagian Ketiga Cuti Tahunan Pasal 78 (1) PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti
(21 Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari
(41 Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. Pasal 79 Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari
Pasal 80 (1) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) dalam hal:
Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia; PR trSIDE N REPUBLIK II{DONESIA
Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang bersangkutan
mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
Melangsungkanperkawinan
Pasal 81
Bagian Keempat Cuti Sakit Pasal 82 Setiap PPPK yang sakit berhak atas cuti
Pasal 83 (1) PPPKyang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -44- (21 PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter
Pasal 85
Pasal 86
Bagian Kelima Cuti Melahirkan Pasal 88 (1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PppK berhak atas cuti
Pasal 90
Bagian Bagian Keenam Cuti Bersama Pasal 9 I (1) Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS. (2) PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak
Bagian Ketujuh Panggilan Kembali Kerja Pasal 92 (1) PPPK yang sedang menggunakan hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan huruf d, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas
Pasal 93
Pasal 94
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -47- Pasal 95 (1) Menteri melaksanakan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen PPPK; l2l Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan PPPK. BAB XIII LARANGAN Pasal 96 (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. (3) PPK dan pejabat lain yang meng€rngkat pegawai non- PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-
BAB xIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 97 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggr Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non- PNS yang belum mencapai Batas Usia Jabatan tetap dapat melaksanakan tugas sampai bulan Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -48- (21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non- PNS yang telah mencapai Batas Usia Jabatan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
Pasal 98
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -49- (2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 10O
BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 101 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 102 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar PR trSIDEhI REPUBLII( II{DONESIA Agar setiap orang mengetatruinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2018 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2OL8 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA I. UMUM Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan
T\rgas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan
Manajemen pppK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan
Ruang Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud persyaratan lain adalah persyaratan khusus yang dibutuhkan oleh
contoh : memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi serta telah terbukti dan diakui secara nasional dan internasional dalam bidang ekonomi kreatif untuk jabatan Kepala Badan Ekonomi K
Ayat (3) ' Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup
Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Huruf a Cukup
Huruf b Cukup
Huruf c Cukup
Huruf d Cukup
Huruf e Culmp
Huruf f Yang dimaksud dengan lembaga profesi yang berwenang adalah lembaga profesi yang diakui oleh instansi pembina JF dan/atau organisasi
Huruf g Cukup
Huruf h Yang dimaksud persyaratan lain adalah persyaratan khusus yang dibutuhkan oleh
Contoh : tidak buta wElrna bagi apoteker. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Uji kompetensi dilakukan dengan menggunakan tes kompetensi bidang/ TKB. Ayat (3) Uji kompetensi dilakukan dengan menggunakan tes kompetensi bidang/TKB. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Wawancara dilakukan terhadap pelamar yang dinyatakan lulus sesuai
Ayat (3) Cukup
Ayat (4) Cukup
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 Ayat (1) Ketentuan mengenai uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa diperuntukan bagi jabatan PPPK yang tidak mempersyaratkan sertifikat dalam
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup
Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup
Pasal 4 I Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Pasal 45 Cukup
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN. Pasal 56 Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 6O Cukup ^jelas. Pasal 61 Cukup ^jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 10 Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud meninggal dunia adalah meninggal dalam menjalankan tugas kewajibannya termasuk ^juga meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat mental atau cacat fisik yang didapat dalam menj alankan tugas kewaj
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cu1mp ^jelas. Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 7O Cukup ^jelas. Pasal 71 Cukup ^
PasalT2 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^
PasalTT Cukup ^jelas. Pasal 78 Cukup ^jelas. Pasal 79 Yang dimaksud dengan "sulit perhubungannya" adalah alat transportasi sangat terbatas dan lokasi sulit dijangkau. Pasal 8O Cukup ^jelas. Pasal 81 Cukup ^jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Cukup ^jelas. Pasal 84 Cukup ^jelas. Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas. Pasal 87 Cukup ^jelas. Pasal 88 Ayat (1) Anak yang lahir sebelum berstatus sebagai PPPK tidak menjadi
Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 90 Cukup ^
Pasal 9 1 Cukup ^
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 92 Cukup ^jelas. Pasal 93 Cukup ^jelas. Pasal 94 Cukup ^jelas. Pasal 95 Cukup ^jelas. Pasal 96 Pasal 97 Cukup ^jelas. Pasal 98 Cukup ^
Ayat (1) Yang dimaksud pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Yang dimaksud dengan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah merupakan pejabat selain PPK yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan non- PPPK. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 99 Cukup ^
Pasal 1O0 Cukup ^jelas. Pasal 101 Cukup ^jelas. Pasal 102 Cukup ^
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6264