Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat . cL. b. : 1. 2. 3. 4. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2073,2OI4, dan 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlT Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2OO2 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp310.794.912.055,00 (tiga ratus sepuluh miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua belas ribu lima puluh lima rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, 2OL4, dan 2015 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 159 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL REPUBLIK INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI NEGARA MODAL NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN JUMLAH (uNrr) NILAI (Rp) 1 Bus Ukuran Sedang AC Euro II Engine > 12O PS 20t3 10 4.967.OO0.005,00 2 Bus Perintis 20t3 60 23.988.300.000,00 3 Bus Perintis 2014 45 18.762.97 5.000,00 4 Bus Ukuran Sedang AC Engine > 12O PS 2014 10 5.484.600.000,o0 5 Bus Besar Euro II Engine Model 2 (dua) Pintu 20t4 15 16.905.537.000,00 6 Bus BRT 20t4 150 t78.969.O00.050,00 7 Bus Perintis 2015 75 33.742.500.000,00 8. Bus PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):