Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NoMoR 43 TAHUN 2018 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NoMoR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditet4pkan Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2OOO tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dq4 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. bahwa untuk mengopfimalkan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mempermudah pelaksanaan pemberian penghargaan kepada masyarakat, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OOO tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan findak Pidana Korupsi; Mengingat Menetapkan l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ol Nomor 134, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesla, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 3 Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang. Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

    1. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

    2. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

    3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

    4. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan

    5. hak untuk memperoleh pelindungan hukum. sosial. dimaksud pada ayat l2l dengan ketentuan peraturan nonna agama, dan norrna Paragraf I Tata Cara Mencari dan Memperoleh Informasi Pasal 3 (l) Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah tedadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta. (21 Untuk mencari dan memperoleh informasi sebaga imana dimaksud pada ayat (l), Masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta. Pasal 4 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui 6s'tie elehnik maupun nonelektronik. l2l ^Dalam ^hal ^permohonan ^sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta wajib mencatat permohonan secara tertulis, (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    6. identitas diri disertai dengan dokumen pendukung; dan Bagian Kedua Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi Paragraf 2 Tata Cara Memberikan Informasi

      Pasal 5

      Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya dugaan telah teg'adi tindak pidana korupsi kepada:


    7. pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau

    8. Penegak Hukum.

      Pasal 6

      Pemberian informasi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pemberian informasi kepada Penegak Hukum sebaga ^is16114 dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan membuat laporan. (21 Iaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik. (3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum atau petugas yang berwenang wajib mencatat laporan secara tertulis. (41 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wejib ditandatangani Pelapor dan Penegak Hukum atau petugas yang berwenang.


    9. identitas Pelapor; dan

    10. uraian mengenai fakta tentang dugaan telah tedadi tindak pidana korupsi (21 Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:

    11. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan

    12. dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Pasal 9 (1) Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilal<ukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari keq'a terhitung sejak tanggal laporan diterima. (3) Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor. (4) Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. (5) Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum. Pasal l0 (l) Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3O (tiea puluh) hari keq'a terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan. (3) Penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Tata Cara Penyampaian Saran dan Pendapat Pasal 11 (U Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat kepada Penegak Hukum mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi. (21 Saran dan pendapa.t sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik. (3) Dalam hal saran dan pendapat selagaimana dimaksud pa.da ayat (2) disampaikan s€cara lisan, Penegak Hukum wajib mencatat saran dan pendapat secara tertulis.

    13. identitas diri yang disertai dengan dokumen pendukung; dan

    14. saran dan pendapat mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi. Bagran Keempat Pelindungan Hukum Pasal 12 (l) Hak untuk memperoleh pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat dalam hal:

    15. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan

    16. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli. (2) Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang ln Forannya mengandung kebenaran. (3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN Bagran Kesatu Umum Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. l2l ^Penghargaan sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat ^(l) diberikan kepada:

    17. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau

    18. Pelapor. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:

    19. piagam; dan/atau

    20. premi. Sagian Kedua Penghargaan dalam rangka Pencegahan Pasal 14 (1) Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi s6foegaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hurufa.

      (2)

      Penghargaan Bagian Ketiga Penghargaan dalam rangka Pemberantaean dan Pengunglapan Pasal 15 (1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. l2l ^Penghargaan sebsgaimana dimaksud ^pada ayat ^(l) dapat diberikan dalam bentuk:

    21. piagam; dan/atau

    22. premi. (3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkepan tindak pidana korupsi. (41 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa. Pasal 16 Dalam memberikan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penegak Hukum mempertimbangkan paling sedikit:

    23. peran alrtif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi;

    24. kualitas data laporan atau alat bukti; dan

    25. risiko faktual bagi Pelapor, Pasal 17 (1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. (21 Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp2OO.OOO.OOO,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan. (4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Bagran Bagran Keempat Prosedur Teknis Pemberian Penghargaan Pasal 18 (1) Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum. (21 Keputusan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) ditetapkan dalam ^jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya penilaian. Pasal 19 (l) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan Penegak Hukum ditetapkan. (21 Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 20 (1) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. (21 Pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa] 2 I Upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada Pelapor. Pasal 22 Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia dan/atau tidak diketahui keberadaannya, penghargaan diberikan kepada ahli warisnya. Pasal 23 Pemberian penghargaan berupa piagam dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Negara pada bagian anggaran masing-masing Penegak Hukum. premi Belanja instansi BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 25

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEI"AKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERI,AN PENGHARGAAN DAI,AM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI I. UMUM Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 4l ayat (5) dan Pasal 42 ayat (21 menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta. Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 20O0 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring dengan perkembangan hukum, kebutuhan hukum Masyarakat, dan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2OOO tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memberikan pedoman kepada Masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi bersama dengan Penegak Hukum juga perlu dilakukan penggantian. *. ", Jint t,',?ot| *. r, o -2- Penggantian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2000 tersebut dilakukan agar peran serta Masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak semata-mata hanya untuk mengharapkan sebuah penghargaan dari negara. Peran serta Masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara terafi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi Masyarakat secara luas. Peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dengan rasa tanggung jawab untuk mengemukakan fakta atau kejadian yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan agar Masyarakat dapa.t memperoleh pelindungan hukum dalam menggunakan haknya untuk memperoleh dan menyampaikan informasi serta memberikan saran dan pendapat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, Masyarakat juga berhak memberikan saran dan pendapat kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat beq'alan dengan maksimal. Dalam rangka mengoptimalkan peran serta Masyarakat dqlam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Penegak Hukum diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan kewenangannya sepanjang jawaban atau keterangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut perlu terus dljaga, dibina, dan dipupuk supaya dapat terus menumbuhkan budaya anti korupsi. Sebagai bentuk apreaiasi Pemerintah terhadap Masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi. II. PASALDEMIPASAL


      Pasal 1

      Cukup ^jelas.


      Pasal 2

      Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ^uperan serta Masyarakat" adalah keikutsertaan secara aktif Masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang, antara lain, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat. Ayat (3) Cukup ^jelas.


      Pasal 3

      Ayat (l) Yang dimaksud dengan "badan publik" adalah lembaga. eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang *." u J.Tnt t,'*ootf; *.s,o -3- Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:


    26. tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat, yang meliputi bentuk peran serta Masyarakat, tata cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi, tata cara penyampaian saran dan pendapat, dan tata cara pelindungan hukum; dan

    27. tata cara pemberian penghargaan, yang meliputi pihak yang mendapatkan penghargaan, bentuk penghargaan, proses dan jangka waktu penilaian, dan pelaksanaan pemberian penghargaErn. *urrJ.Tntt,loSf; *..,o -4- yang sebo8rm atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan Masyarakat, dan/atau luar negeri. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang", antara lain, pejabat yang menangani tugas dan fungsi di bidang pelayanan inforrnasi.

      Pasal 4

      Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "identitas diri" antara lain, untuk orang perseorangan, misal nama diri, aliamat, pekerjaan, dan nomor telepon/lwndptane. Untuk kelompok orang, antara lain nama badan hukum atau bukan badan hukum, natna pendiri atau nama pengurus, jabatan, alamat, nomor telepon / handplnne. Yang dimeksud dengan ^odokumen pendukung" misateya Kartu Tanda Penduduk, kartu pengenal badan hukum, atau bukan badan hukum. Huruf b Cukupjelas.


      Pasal 5

      Cukup ^jelas.


      Pasal 6

      Cukup ^jelas.


      Pasal 7

      Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan ^npetugas yang berwenangl adalah pegawai yang diberikan kewenangan oleh instansi Penegak Hukum untuk melakukan pencatatan dan penandatanganan atas laporan yang disampaikan secara lisan kepada Penegak Hukum. Ayat (4) Cukup ^jelas.


      Pasal 8

      Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "identitas Pelapor', antara lain, nama, alamat, peke{aan, dan nomor telepon/ twndphone. Huruf b Uraian mengenai fakta tentang dugaan telah teqiadi tindak pidana korupsi termasuk tempat terjadinya, pelaku, dan pihak terkait. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "identitas diri yang lain", antara lain, paspor, surat izin mengemudi, dan kartu keluarga. Cukup ^jelas.


      Pasal 9

      Ayat (1) Yang dimalsud dengan ^upemeriksaan administratif" adalah pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen laporan yang diterima. Yang dimaksud dengan "pemeriksaan substantif" adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan yang diterima. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Pemberian keterangan oleh Pelapor, antara lain, dengan cara pemaparan laporan. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jel,as.


      Pasal 10

      Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang ^rlima.ksud dengan ^operaturan perurdanfundaagan", antara lain, peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik dan peraturan perundang- undangan mengenai perbankan. Pasal l1 Cukup ^jelas.


      Pasal 12

      Ayat (1) Pelindungan hukum terhadap Pelapor dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi Pelapor. Pelindungan hukum diberikan dalam bentuk antara lain kerahasiaan identitas, kerahasiaan materi laporan dan/atau saran serta pendapat yang disampaikan, dan/atau pelindungan secara fisik. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan'peraturan perundang-undangan", antara lain, peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan saksi dan korban, dan peraturan perundang- undangan mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (4) Cukup ^jelas.


      Pasal 13

      Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "piagam' dalarn ketentuan ini diberikan dalam bentuk sertifikat dan lencana. Cukup ^jelas.


      Pasal 14

      Cukup ^jelas.


      Pasal 15

      Cukup ^jelas.


      Pasal 16

      Huruf a Yang dimaksud dengan 'tindak pidana korupsi" termasuk suap. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas.


      Pasal 17

      Cukup ^jelas.


      Pasal 18

      Keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum terkait pemberian penghargaan dalam bentuk premi paling sedikit mencantumkan informasi berupa:


  2. Nama/subyek penerima penghargaan;

  3. Besaran penghargaan yang dibayarkan dan tahun pembebanan anggarannya; dan

  4. Bagian anggaran instansi Penegak Hukum yang akan memberikan penghargaan berupa premi.

    Pasal 19

    Cukup ^jelas.


    Pasal 20

    Cukup ^jelas. Pasal 2l Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "ahli waris'adalah istri/ suami dan anak dari penerima pengharga^an.


    Pasal 23

    Cukup ^jelas.


    Pasal 24

    Cukup ^jelas.


    Pasal 25

    Cukup ^jelas. LAMPIRAN PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERI,AN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI FORMAT LENCANA DAN SERTIFIKAT PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI A. FORMAT LENCANA Keterangan 1. Ukuran lingkaran dengan diameter 2,5 cm. 2. Lambang garuda berwarna emas dengan latar belakang berwarna merah putih. 3. T\rlisan "PENGHARGAAN" berwarna putih dan "ANTI KORUPSI" berwarna emas dengan latar belakang berwarna hitam. 4. Tulisan "PENGHARGAAN" dan "ANTI KORUPSI" dengan tipe huruf Arial. B. FORMAT. Keterangan:


  1. Ukuran kertas sertifikat A4 dengan berat 80 gram dengan laA out portrait. 2. Lambang garuda berwarna emas diletakan di tengah dengan ukuran tinggi 3 cm dan lebar 2 cm. 3. Tulisan dalam sertifikat menggunakan tipe Arial dengan ukuran L4 berwarna hitam. 4. Latx belakang sertifikat berwarna merah dan putih.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):