Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018

Kerangka<< >>

Menimbang: Menimbang: Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN NL8 TENTANG PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang- Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia;

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO9 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); PENGAMANAN BAB I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. 2. Wilayah Udara Yurisdiksi adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 3. Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya. 4. Lalu Lintas Penerbangan adalah semua pesawat udara dalam kondisi terbang (in flightl atau yang beroperasi pada manouuering area di aerodrome. 5. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 6. Aerodrome.

  4. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas. 7. Intersepsi adalah tindakan dari pesawat udara Tentara Nasional Indonesia untuk melaksanakan proses identifikasi terhadap pesawat udara yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Persetujuan Terbang (flight approual) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perhubungan. 9. Izin Keamanan (secuity clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. I O . lzin D iplomat rk (diplomatic cle arance) adalah persetuj uan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

  5. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

  6. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

  7. Pesawat q,,D 13. Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.

  8. Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.

  9. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

  10. Pesawat Udara Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Pesawat Udara TNI adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional Indonesia yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum dan pengamanan Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  11. Pesawat Udara Interseptor adalah Pesawat Udara TNI yang dipergunakan untuk melakukan Intersepsi. T4, 19. Pesawat REPUJLTIt,'S55*.r,o -5- 19. Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.

  12. Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

  13. Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan adalah unit pelayanan yang mengatur lalu lintas penerbangan untuk tujuan menghindarkan tabrakan antarpesawat udara saat terbang di area aerodrome, antarpesawat udara dan bangunan atau benda di darat, serta memperlancar dan mempertahankan keteraturan arus lalu lintas penerbangan.

  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

    Pasal 2

    Pengamanan Wilayah Udara diwujudkan melalui:

    1. penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara; wilayah b. pengaturan mengenai bentuk pelanggaran kedaulatan;

    2. pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan

    3. tata cara dan prosedur pelaksanaan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara. tindakan BAB II PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- BAB II PENETAPAN STATUS WILAYAH UDARA DAN KAWASAN UDARA


    Pasal 3

    Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara Repubtik Indonesia.


    Pasal 4

    Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas Wilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara. Pasal 5 Ruang udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil dan pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dalam kerja sama sipil militer antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Kerja sama sipil militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin Keselamatan Penerbangan dengan memberikan prioritas pesawat udara TNI dalam melaksanakan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, operasi dan latihan militer.

    (1)

    (2)


    Pasal 6
    (1)
    (2)

    pasal 6 Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah menetapkan:

    1. kawasan udara terlarang Qtrohibited area)-; dan

    2. kawasan udara terbata s (restricted. areal. Selain penetapan kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat menetapkan ?ona ^identilikasi ^pertahanan ^udara ^(air ^d.eyence id e ntiftcation zo ne / AD IZ). pasal 7 Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf a merupakan kawasan udara di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi Pesawat Udara. Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

    3. ruang udara di atas istana presiden;

    4. ruang udara di atas instalasi nuklir; dan

    5. ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu. (l) (2t (4) (3) Ruang udara di atas objek vital nasional strategis tertentu sebagaimana dimaksud huruf c ditetapkan oleh presiden. yang pada bersifat ayat (21 Penetapan ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan Menteri kepada presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. pasal 8 Kawasan udara terbat as (restricted. area,/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh pesawat Udara Negara.

    (1)
    (2)

    Pembatasan 12) (s) (4) (1) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pembatasan bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembatasan waktu dan ketinggian. Kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. markas besar Tentara Nasional Indonesia;

    2. Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia;

    3. kawasan latihan militer;

    4. kawasan operasi militer;

    5. kawasan latihan penerbangan militer;

    6. kawasan latihan penembakan militer;

    7. kawasan peluncuran roket dan satelit; dan

    8. ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan waktu dan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. . ^Pasal ^9 Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ ADIZ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi Pesawat Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ ADU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada:

    9. ruang udara di Wilayah Udara; dan

    10. ruang udara di Wilayah Udara yurisdiksi. (21 BAB III (1) (2t (3) (1) (21 BAB III PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN


    Pasal 10

    Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearancel dan Izin Keamanan (seanitg clearancel. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan (seanitg clearane) dan Persetujuan Terbang (flrght approua. Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.


    Pasal 11

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. (3)


    Pasal 12
    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    (s) 10 pasal 12 Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dari dan ke, melalui, atau di dalam Wilayah Udara dilakukan setelah memiliki persetujuan Terbang (flight approual). Untuk wilayah tertentu, penggunaan pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga berupa survey udara, pemetaan dan/atau foto udara, olDn use charter, dan jog Jlight dilakukan setelah memiliki Izin Keamanan (seatritg clearance) kecuali untuk kegiatan pelatihan (trainirq). Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

    1. Bandar Udara yang digunakan secara bersama;

    2. Pangkalan Udara yang digunakan secara bersama;

    3. Bandar Udara atau Pangkalan Udara di wilayah perbatasan, dan wilayah yang berpotensi ancaman. Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia tanpa memiliki Persetujuan Terbang (flight approuaq sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan lzin Keamanan (securitg clearancel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai lzin Keamanan (securitg clearance)sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 13

    ( I ) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) dan ayat (21 dikenakan sanksi administratif.

    (2)

    Sanksi (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. peringatantertulis;

    2. pembekuan sertifikat; dan/atau

    3. pencabutan sertifikat. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.


    Pasal 14

    Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang dr zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ ADIZ) pada rLrang udara di Wilayah Udara Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b harus melaporkan identitas, tujuan, dan rencana penerbangan (flight plan) ke personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan.


    Pasal 15

    Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.


    Pasal 16

    Pesawat Udara dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang Qtrohibited areal.

    (3)

    (4)


    Pasal 17

    REPUJintt,',?Sf; *.r,o -t2- Pasal 17 (1) Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f setelah mendapat lzin Keamanan (seanity clearance). (21 Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g dan huruf h setelah mendapat Persetujuan Terbang {flight approual) dan lzin Keamana n (securitg cle arance).


    Pasal 18

    Penggunaan Pesawat Udara melalui kawasan udara terlarang @rohibited areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan pelanggaran. Penggunaan Pesawat Udara sipil melalui kawasan udara terbatas (restrbted area) dengan tidak memiliki Persetujuan Terbang lflight approual) dan lzin Keamanan (secuntg clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan pelanggaran.


    Pasal 19

    Pesawat Udara Negara Asing dapat melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan dan/atau transit pada alur yang telah ditetapkan untuk penerbangan dari satu Bandar Udara atau pangkalan udara negara asing ke Bandar Udara atau pangkalan udara negara asing lainnya melewati laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif tanpa mengganggu kepentingan Indonesia di Wilayah Udara Yurisdiksi. Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut; dan/atau

      (1)

      (21 (1) (2) b. Pesawat (3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -13- b. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari negara asal (land based aircraft), baik pesawat tunggal (single flight) atau beberapa pesawat dalam bentuk formasi (formation Jlight). Perwakilan negara dari Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Awak Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan rencana penerbangan (flight plan), menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di atas Alur Laut Kepulauan harus mematuhi ketentuan penerbangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan penerbangan yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional untuk kepentingan Keselamatan Penerbangan. Pesawat Udara Negara Asing yang melintas di luar Alur Laut Kepulauan harus memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan lzin Keamanan (securitg clearance).


    Pasal 20

    Pesawat Udara Sipil Asing dapat terbang di Wilayah Udara di atas AIur Laut Kepulauan setelah mendapat rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

    (4)

    (s) (6) (1) (2) Awak (21 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Awak Pesawat Udara Sipil Asing yang memilih rute penerbangan di atas Alur Laut Kepulauan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan. Pasal 2 1 Pesawat Udara Negara Asing dalam melaksanakan hak terbang di atas Alur Laut Kepulauan harus:

    1. menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas hukum internasional yang tercantum dalam piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa; dan

    2. menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara terus-menerus dan secepat mungkin dalam cara normal kecuali diperlukan karena force majeure atau dalam keadaan musibah. Pesawat Udara Negara Asing yang mengikuti rute di atas Alur Laut Kepulauan dilarang:

    3. melakukan manuver dan latihan perang;

    4. menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut kedua sisi dari garis sumbu Alur Laut Kepulauan; dan/atau

    5. terbang dekat ke pantai kurang dari 10% (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan Alur Laut Kepulauan. Penyimpangan dari rute sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pemandu Lalu Lintas penerbangan.

    (1)

    (21 (s) (4) Pesawat (4) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA .15- Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut yang terbang melaksanakan hak lintas di atas Alur Laut Kepulauan dilarang melakukan manuver yang membahayakan Keselamatan Penerbangan. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari negara asal (land based aircraft) dengan melaksanakan hak lintas Alur Laut Kepulauan dilarang membawa senjata dan/atau melakukan manuver yang membahayakan Keselamatan Penerbangan.


    Pasal 22

    Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melaksanakan hak lintas Alur Laut Kepulauan dan hak lintas transit di Wilayah Udara yang tidak dapat melakukan komunikasi dan/atau tidak ada pemandu Lalu Lintas Penerbangan harus memonitor frekuensi radio internasional atau frekuensi radio darurat internasional setiap waktu.


    Pasal 23

    Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang terbang melewati rute udara di atas Alur Laut Kepulauan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan pasal22 merupakan pelanggaran. Pasal 24 (1) Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang terbang di Wilayah Udara dilarang mengangkut material biologi, bahan kimia, dan radioaktif yang berkontribusi untuk senjata pemusnah massal. (s) (2) Setiap R E P u J.Tnt t,'*or=f; * . r, o -16- (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 25

    Penggunaan Pesawat Udara yang tidak sesuai dengan ketentuan navigasi Pesawat Udara merupakan pelanggaran.


    Pasal 26

    Pesawat Udara Negara Asing mempunyai hak lintas transit melalui laut teritorial Indonesia di selat antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya. Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (3) Pesawat Udara Negara Asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran. BAB IV PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA DAN PERSONEL PESAWAT UDARA Pasal 27 (1) Pesawat Udara yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (3) dilakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalallan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.

    (1)

    {21 (2) Pesawat (3) R E P u J.Tnt t,',?Sf; * .., o -t7- (2) Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Pesawat Udara Sipil Asing yang dikuasai secara melawan hukum dan/atau dikuasai oleh teroris yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pesawat Udara Negara Asing yang bersenjata dan/atau Pesawat Udara Negara Asing pengintai yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan tindakan penggunaan senjata. Pesawat Udara Negara Asing tanpa awak yang melanggar wilayah kedaulatan Republik Indonesia dilakukan tindakan penggunaan senjata. Pesawat Udara Tanpa Awak yang melanggar ketentuan kawasan udara terlarang (prohibited area)dan kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan tindakan terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 28
    (1)

    Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ)pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan lzin Keamanan (securitg clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNL (4) (s) (2) Pesawat R E P u J.Tnt t,',?Sf; * . r, o (2) Pesawat Udara Sipil Asing tidak bedadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), lzin Keamanan (seatrity clearance) dan Persetujuan Terbang (flight approual) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNL


    Pasal 29

    Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan Intersepsi dan pembayangan oleh Pesawat Udara TNI untuk mengetahui identitas, tujuan rencana penerbangan (flight plan), dan memerintahkan untuk melakukan komunikasi dua arah dengan pemandu Lalu Lintas Penerbangan.


    Pasal 30

    Pesawat Udara yang dipaksa mendarat oleh Pesawat Udara TNI dilakukan penyelidikan awal oleh Tentara Nasional Indonesia berupa:

    1. pemeriksaandokumen;

    2. pemeriksaan pesawat; dan

    3. pemeriksaan awak pesawat dan penumpang. Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi tindak pidana dalarn penyelidikan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), personel Pesawat Udara diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (1)

      (2) BAB V PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -19- BAB V TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TINDAKAN PEMAKSAAN OLEH PESAWAT UDARA NEGARA (1) (21 (3) (1) (21 Pasal 3 1 Personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan wajib menanyakan izin penerbangan Vltght clearane) terhadap Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing yang akan memasuki Wilayah Udara. Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing tidak memiliki izin penerbangan fflight clearance/, personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan memerintahkan untuk tidak memasuki Wilayah Udara. Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing mendarat di Pangkalan Udara, izin penerbangan (ftight clearance) diperiksa oleh komandan Pangkalan Udara setempat sesuai dengan wilayah hukumnya.


    Pasal 32

    Sebelum pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pesawat Udara yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, pasal 23, pasal 24 dan Pasal 25 terlebih dahulu diberi peringatan melalui alat komunikasi. Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati dan tetap meneruskan penerbangan, Pesawat Udara TNI melakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalatlan, dan/atau pemaksaan mendarat yang didahului dengan Intersepsi.

    (3)

    Pelaksanaan REPuJrT,: t",35f; *.r,o -20- (3) Pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan koordinasi antara Tentara Nasional Indonesia dengan personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan untuk memberikan informasi yang diperlukan bagi Pesawat Udara TNI dan Pesawat Udara yang melanggar.


    Pasal 33

    Pesawat Udara TNI dalam melakukan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan mempublikasikan ketentuan dalam Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


    Pasal 34

    Dalam pelaksanaan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat, Pesawat Udara TNI memberikan instruksi dan informasi melalui alat komunikasi kepada Pesawat Udara yang melanggar. Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan Keselamatan Penerbangan.

    (1)
    (2)
    (1)

    (2)


    Pasal 35
    (1)

    (21 (1)


    Pasal 35

    Pesawat Udara yang diintersepsi harus mengikuti semua perintah yang diberikan oleh Pesawat Udara Interseptor melalui komunikasi radio atau mengikuti tanda-tanda visual yang diberikan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Dalam hal terdapat konflik instruksi yang diterima melalui alat komunikasi, Pesawat Udara yang diintersepsi harus tetap melaksanakan instruksi dari Pesawat Udara Interseptor dan dapat meminta klarifikasi.


    Pasal 36

    Dalam melakukan pemaksaan mendarat terhadap Pesawat Udara yang melanggar, pilot Pesawat Udara Interseptor harus memperhatikan:

    1. Aerodrome yang dipilih adalah yang memungkinkan Pesawat Udara dapat mendarat dengan aman sesuai dengan jenisnya, khususnya pada Aerodrome yang tidak biasa didarati oleh Pesawat Udara sipil;

    2. kondisi alam memungkinkan Pesawat Udara melakukan proses pendaratan dengan aman;

    3. Pesawat Udara yang diintersepsi masih mempunyai bahan bakar yang cukup untuk mencapai Aerodrome yang dipilih; dan

    4. apabila memungkinkan, Aerodrome yang dipilih merupakan salah satu yang dijelaskan secara lengkap di Aeronautical Information htblication (AIp). Dalam hal Pesawat Udara sipil harus mendarat pada Aerodrome yang tidak diketahui dengan baik, pilot Pesawat Udara sipil diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pendaratannya.

      (2)
      (3)

      Pilot (3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pilot dari Pesawat Udara sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menilai tingkat keselamatan dari pendaratannya berhubungan dengan panjang landasan dan limitasi pesawat. Dalam hal Aerodrome sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan tingkat Keselamatan Penerbangan, pilot Pesawat Udara Interseptor mengalihkan ke Aerodrome yang sesuai.


    Pasal 37

    Pesawat Udara Negara Asing yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (41 dikenakan nota protes diplomatik. Pasal 38 (1) Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan Panglima Tentara Nasional Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan tembusan kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelanggaran terjadi. (21 Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tanggal dan tempat kejadian, tipe pesawat, registrasi, rute, call sign serta dilengkapi dengan tracking sheet dan data pendukung.

    (3)

    Menteri (4) (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan nota protes diplomatik kepada pemerintah dari Pesawat Udara Negara Asing dengan tembusan kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menginformasikan tindak lanjut nota protes diplomatik kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan dengan tembusan pimpinan instansi terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima laporan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia berikut pertimbangan hukum apabila permintaan nota protes tidak dapat ditindaklanjuti. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 39

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 40

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (4t Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ^2018 ^NOMOR ^12 I. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR ^4 TAHUN ^2018 TENTANG PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA UMUM Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Chicago (Chicago Conuention) 1944 bahwa setiap Negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Hal tersebut telah dituangkan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Penerbangan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara. Sehubungan dengan dimilikinya kedaulatan yang penuh dan utuh atas Wilayah Udara tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia berwenang penuh melakukan pengamanan Wilayah Udara untuk kepentingan pertahanan negara dan keamanan serta Keselamatan Penerbangan di Indonesia. Dengan terciptanya pertahanan dan keamanan serta Keselamatan Penerbangan negara yang mantap akan dapat diwujudkan kesejahteraan rakyat dan stabilitas politik yang mantap pula, sehingga pembangunan nasional dalam segala bidang akan dapat diwujudkan. Posisi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan posisi yang strategis memungkinkan banyak terjadinya penerbangan terhadap Wilayah Udara. Sehubungan dengan perkembangan Hukum Internasional saat ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan mempunyai konsekuensi harus menyediakan Alur Laut Laut Kepulauan (archipelagic sea lane passage) dan jalur udara di atasnya untuk keperluan lintas kapal dan Pesawat Udara Asing sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 (yang telah diratilikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985). Untuk melaksanakan hak lintas dimaksud di atas harus berpedoman pada ketentuan International Ciuil Auiation Organization (ICAO). Dengan demikian, kemungkinan tedadinya pelanggaran terhadap kedaulatan dan hukum di Wilayah Udara sangat besar. Oleh karena itu, Indonesia harus melakukan ^pengaturan terhadap ruang udaranya untuk kepentingan ^pengamanan ^demi tegaknya kedaulatan dan hukum Indonesia. Namun ^pengamanan wilayah kedaulatan udara Republik Indonesia ^juga ^harus memperhatikan ketentuan Hukum Internasional dan ^peraturan perundang-undangan nasional terkait, sehingga pengamanan ^wilayah kedaulatan udara nasional yang kita susun dapat diterima ^oleh masyarakat bangsa-bangsa dan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Pengamanan yang dimaksud adalah penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara, pengaturan mengenai ^bentuk pelanggaran wilayah kedaulatan, pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara serta tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara. Untuk peran penegakan kedaulatan dan hukum di udara ada pada TNI sesuai perannya sebagai alat negara di bidang ^pertahanan ^yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup ^jelas. il.


    Pasal 2
    Pasal 2

    Cukup ^jelas.



    Pasal 3

    Cukup ^jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan "pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara" adalah pengaturan untuk kepentingan tertentu seperti adanya penetapan daerah kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area), dan kawasan identifikasi pertahanan udara (air defence identiftcation zone/ ADIZ), serta adanya pelaksanaan penegakan hukum.


    Pasal 5

    Ayat (1) Cukup ^jelas.

    (2)

    Yang dimaksud dengan "operasi" adalah tugas Tentara Nasional Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Ayat


    Pasal 6

    Cukup ^jelas.


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu" antara lain kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, dan industri pertahanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Kawasan operasi militer dalam ketentuan ini dapat berupa kawasan yang digunakan untuk kegiatan operasi militer selain perang, yaitu:


  15. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

  16. mengatasi pemberontakan bersenjata;

  17. mengatasi aksi terorisme;

  18. mengamankan wilayah perbatasan;

  19. mengamankan mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis; melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; membantu tugas pemerintah di daerah; membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang; membantu mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

  20. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

  21. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; dan

  22. membantu pemerintah dalam mengamankan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan. Huruf e Cukup jclas. Huruf f Cukup jelas.

  1. Huruf g PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup jelas.
    Pasal 10

    Cukup jelas. Pasal 1 I Ayat (l) Yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang memiliki atau bertanggung jawab atas penggunaan Pesawat Udara sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "otDn use charter" adalah seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat Udara untuk kepentingan sendiri. Yang dimaksud dengan "training" adalah pelatihan terbang baik lokal atau cross country. Ayat (3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas.


    Pasal 16

    Cukup ^jelas. Pasal 17 Yang dimaksud dengan "Pesawat Udara sipil" adalah Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Pesawat Udara Sipil Asing.


    Pasal 18

    Cukup ^jelas. Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengganggu kepentingan Indonesia di Wilayah Udara Yurisdiksi" adalah terbang di atas pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan/atau bangunan lainnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ayat (3) Pemberitahuan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengaturan Lalu Lintas Penerbangan dan menjamin terciptanya Keselamatan Penerbangan. Ayat (4) Penyampaian rencana penerbangan (flight plan), menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengaturan Lalu Lintas Penerbangan dan menjamin terciptanya Keselamatan Penerbangan. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "ketentuan penerbangan" adalah semua ketentuan yang diatur di dalam peraturan Keselamatan Penerbangan sipil yang berlaku di Indonesia dan Ciuil Auiation Safetg Regulation(CASE yang berlaku bagi penerbangan internasional menyalgkut pengoperasian Pesawat Udara seperti keGntuan tentang Lalu Lintas Penerbangan. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 20

    Ayat (l) Untuk melewati Alur Laut Kepulauan harus sesuai dengan ketentuan Intemational Ciuil Auiation Organbation sehingga rute udara di atas Alur Laut Kepulauan terlebih dahulu harus disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perhubungan. Dengan demikian, penggunaan rute tersebut telah memenuhi persyaratan Keselamatan Penerbangan. Ayat (21 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 2 1 Cukup ^jelas.


    Pasal 22

    Cukup ^jelas.


    Pasal 23

    Cukup ^jelas.


    Pasal 24

    Cukup ^jelas. Pasal 25 Yang dimaksud dengan "tidak sesuai dengan ketentuan navigasi" antara lain terbang di luar ^jalur atau rute ^yang ditentukan tanpa izin dari Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan dan tidak melakukan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan.


    Pasal 26

    Cukup ^jelas.


    Pasal 27

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "tindakan" adalah upaya pembelaan diri terhadap kepentingan negara, antara lain ketentuan tindakan yang diatur dalam Rules Of Engagement (ROE). 9- Ayat (3) *. ", J.Tnt t,',?Sf; ". r, o -10- Ayat (3) Yang dimaksud dengan ^upenggunaan senjata" adalah tindakan penegakan kedaulatan dan hukum yang menggunakan alat utama sistem senjata yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 28

    Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "penghalauan" adalah tindakan yang dilaksanakan untuk memaksa pesawat Udara keluar dari Wilayah Udara dan Wilayah Udara yurisdiksi dan/atau kembali kepada rute penerbangan yang seharusnya. Yang dimaksud dengan "pemaksaan mendarat, adalah tindakan yang dilaksanakan untuk memaksa ^pesawat Udara mendarat di Pangkalan Udara atau Bandar Udara yang dipilih.


    Pasal 29

    Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas.


    Pasal 31
    Pasal 31

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "izin penerbangan Vlight clearance)" adalah Izin Diplomatik (diplomatic clearancel dan lzin Keamanan (seatity clearancel dan/atau Persetujuan Terba ng (flight approual). Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas.



    Pasal 32

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Koordinasi dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperlancar proses Intersepsi dan kemungkinan pesawat yang diintersepsi tidak mengetahui tanda-tanda visual yang diberikan oleh Pesawat Udara Interseptor.


    Pasal 33

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Konvensi Penerbangan Sipil Internasional" adalah Konvensi Chicago 1944 yang mengatur me ngenai Penerbangan Sipil Internasional dalam Annex 2 Lampiran A tentang Intersepsi Pesawat Udara Sipil. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 34

    Cukup ^jelas.


    Pasal 35

    *. ", J.Tntt,',?Sf; *. r, o -12-


    Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ^,,Konvensi penerbangan Sipil Internasional" adalah Konvensi Chicago L944 yang mengatur mengenai ^penerbangan Sipil Internasional dalam Annex 2 Lampiran A tentang Intersepsi pesawat Udara Sipil. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (l) Nota protes diplomatik tidak menghalangi proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):