Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2OIO TENTANG KEPROTOKOLAN Menimbang Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12, pasal 33 ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlO tentang Keprotokolan, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlO Tentang Keprotokolan;

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I94S;

  2. Undang-Undang Nomor g Tahun 2OlO tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5166); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2OIO TENTANG KEPROTOKOLAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  3. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

  4. Kepala .

  5. Kepala Protokol Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urLrsan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang luar negeri. 3. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau wakil presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain. 4. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau pejabat Pemerintahan serta undangan lain. 5. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 6. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 7. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 8. Lembaga Negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41. 9. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang. 1O. Pejabat PRES I DEN REPLIBLIK INDONESIA 10. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 1 1. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.

  6. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, pribadi, dan transit ke negara Indonesia.

  7. Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke Indonesia. 14. Pasangan (spouse) selanjutnya disebut spouse adalah isteri atau suami dari Tamu Negara, Tamu pemerintah, Tamu Lembaga Negara Asing, pejabat negaralpemerintahan Republik Indonesia, dan tokoh masyarakat tertentu Republik Indonesia. 15. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. 16. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. L7. Lagt Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

  8. Kunjungan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 18. Kunjungan Kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujua., memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian keda sarna kedua negara dalam bidang tertentu.

  9. Kunjungan Resmi adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala pemerintahan (perdana menteri, kanselir) untuk pertama kalinya atau kunjungan kepala negara untuk kedua kalinya atau lebih dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan. 20. Kunjungan Kerja adalah kunjungan yang ketiga kali atau lebih oleh kepalanegaraf pemerintahan ke negara yang sama atau dalam rangka menghadiri pertemuan- pertemuan internasional, seperti konferensi tingkat tinggi. 21. Kunjungan Pribadi adalah kunjungan yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dan semaksimal mungkin mengurangi hal-hal yang bersifat keprotokolan. 22. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. 23. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  10. Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara / Kepala Pemerintahan. 25. Konferensi Internasional adalah pertemuan antara wakil-wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional. 26. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. 27. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perj anj ian internasional. 28. Jamuan Kenegaraan adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Negara dalam suatu kunjungan kenegaraan. 29.Jan: -rluan Resmi adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Pemerintahan dan Pimpinan Organisasi Internasional dalam suatu kunjungan resmi. 30. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 31. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Duta Besar LBBP lAmbassador Ertraordinary and Plenipotentiary/Apostolic Nuncio/High Commissbner) adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara di negara penerima atau pada suatu Organisasi Internasional. 32. Konsul Jenderal adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima.

  11. Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Indonesia adalah seorang warga negara Indonesia atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu witayah tertentu di Indonesia. 34. Undang-Undang Keprotokolan adalah ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2OLO, selanjutnya disebut Undang-Undang Keprotokolan. 35. Very Very Important Person yang selanjutnya disebut WIP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau setingkat, dan Wakil Presiden/ Wakil Kepala Pemerintahan.

  12. Very Important Person yang selanjutnya disebut VIp adalah orang yang sangat penting karena kedudukan, jabatan, tingkat sosialnya sehingga mendapat perlakuan khusus.

    Pasal 2
    (1)

    Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan dilaksanakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. (21 Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberlakukan bagi Pejabat Negara, Pejabat pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu.


    Pasal 3
    (1)

    Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan dan undangan lain. (2) Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan dilaksanakan oleh panitia Negara secara terpusat yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (3) Panitia Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (4) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan Lembaga Negara lain, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan Lembaga Negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


    Pasal 4
    (1)

    Penyelenggaraan keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilakukan oleh KPN. (21 KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai koordinator pelaksana tugas keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia yang dihadiri oleh Tamu Negara. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, KPN bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Negara. BAB II TATA TEMPAT Bagian Kesatu Umum


    Pasal 5
    (1)

    Tata tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan. (21 Tata tempat untuk Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang- Undang Keprotokolan.

    (3)

    Tata Bagian Kedua Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu


    Pasal 6

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9- (3) Tata tempat untuk penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada Warga Negara Asing sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang- Undang Keprotokolan.

    (1)

    Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi, kabupaten/kota mendapat urutan tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keprotokolan. (21 Tata tempat Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing dan organisasi internasional di Indonesia diatur dengan urutan sesuai senioritas berdasarkan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaanl Letters of Credene/ Credentials kepada presiden. (3) Dalam hal Acara Kenegaraan dihadiri beberapa mantan Presiden, mantan Wakil presiden, mantan Ketua Lembaga Negara, tata tempat disesuaikan dengan urutan senioritas masing-masing sesuai masa jabatannya.

    (4)

    Dalam PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (4) Dalam hal terdapat pejabat negara atau pejabat pemerintahan baru yang belum disebutkan dalam Undang-Undang Keprotokolan, urutan tata tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Bagian Ketiga Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing Paragraf 1 famu Negara Pasal 7 (1) Tata tempat Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepa1a Negara/Kepala Pemerintahan untuk kunjungan kehormatan (courtesg call) kepada Presiden di Istana Merdeka atau di Istana Kepresidenan lainnya dalam kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi ditentukan dengan urutan:

    1. Tamu Negara (sebagai Tamu Kehormatanl Guest of Honoufl;

    2. Presiden Republik Indonesia;

    3. Delegasi Tamu Negara;

    4. Menteri Republik Indonesia yang terkait; dan

    5. Pendamping Presiden Republik Indonesia.

      1. ^Tata ^tempat ^Tamu ^Negara ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) beserta delegasi pada jamuan santap malam dalam kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di Ibukota Negara ditentukan dengan urutan:

    6. Tamu Negara (sebagai Tamu Kehormatan/ Guest of Honour);

    7. Spouse Tamu Negara;

    8. Presiden . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA c. Presiden Republik Indonesia;

    9. Spouse Presiden Republik Indonesia;

    10. Wakil Presiden Republik Indonesia;

    11. Spouse Wakil Presiden Repubtik Indonesia;

    12. Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

    13. Spouse Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

    14. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

    15. Menteri Luar Negeri Tamu Negara;

    16. Menteri Luar Negeri Repubtik Indonesia;


  13. Spouse Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

    1. Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara;

    2. Spouse Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara;

    3. Para Menteri Tamu Negara;

    4. Para Menteri Republik Indonesia;

    5. Spouse Menteri Republik Indonesia;

    6. Duta Besar LBBp/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

    7. Spouse Duta Besar LBBp/KepaIa perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

    8. Duta Besar LBBP Repubtik Indonesia;

    9. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia. v. wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia; dan

    10. Spouse Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. (3) Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri atas meja utama WIP dan meja VIp. (4) Tata tempat Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf A dan Lampiran Huruf B peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 (1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kehormatan kepada Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:

    11. Tamu Negara;

    12. Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

    13. Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

    14. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

    15. Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

    16. Menteri Luar Negeri Tamu Negara;

    17. Para Menteri Tamu Negara;

    18. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

    19. Duta Besar LBBP Republik Indonesia; dan

    20. Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia. (2) Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagiamana Lampiran Huruf C Peraturan Pemerintah ini.

      Pasal 9
      (1)

      Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan resmi ke provinsi, ditentukan dengan urutan: a. b.


      1. Tamu Negara; Gubernur; Delegasi Tamu Negara; Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara; Wakil Gubernur; e PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -13- f. Ketua Dewan Perwakilan Rarryat Daerah provinsi; dan

    21. Pendamping Gubernur. (2) Tata tempat bagi ramu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan delegasi dalam jamuan santap resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:

    22. Tamu Negara;

    23. Spouse Tamu Negara;

    24. Gubernur;

    25. Spouse Gubernur;

    26. Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara;

    27. Spouse Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara;

    28. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

    29. Menteri Tamu Negara;

    30. Duta Besar LBBp/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

    31. Spouse Duta Besar LBBp/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

    32. Duta Besar LBBP Republik Indonesia;

    33. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia;

    34. Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

    35. Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

    36. Wakil Gubernur;

    37. Spouse Wakil Gubernur;

    38. Ketua Dewan Perwakilan Ra\yat Daerah provinsi;

    39. Spouse Ketua Dewan perwakilan Rai<yat Daerah Provinsi; dan

    40. Delegasi Tamu Negara. (3) Tata Tempat meja jamuan santap resmi bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas meja utama WIp dan meja VIp.

      (4)

      Tata (4) Tata tempat Tamu Negara dan Tata Tempat meja jamuan santap resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf D, Lampiran Huruf E, dan Lampiran Huruf F Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10 (1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan resmi ke kabupaten/kota, dapat ditentukan dengan urutan:

    41. Tamu Negara;

    42. Gubernur;

    43. Delegasi Tamu Negara;

    44. Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

    45. Bupati/Walikota;

    46. Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten/Kota; dan

    47. PendampingGubernur. (21 Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jamuan santap resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:

    48. Tamu Negara;

    49. Spouse Tamu Negara;

    50. Gubernur;

    51. Spouse Gubernur;

    52. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

    53. Para Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

    54. Spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

    55. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

    56. Spouse PRES I DEN REPUELIK INDONESIA i. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

    57. Duta Besar LBBP Republik Indonesia;

    58. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia;

  14. Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

    1. ,Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

    2. Bupati/Walikota; dan

    3. Spouse Bupati/Walikota. (3) Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas meja utama WIP dan meja VIP (41 Tata tempat Tamu Negara dan Tata Tempat meja jamuan santap resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf G, Lampiran Huruf H, dan Lampiran Huruf I Peraturan pemerintah ini. Pasal 1 1 (1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala pemerintahan dalam kunjungan kerja bilateral ditentukan dengan urutan:

    4. Tamu Negara;

    5. Spouse Tamu Negara;

    6. Presiden Republik Indonesia;

    7. Spouse Presiden Republik Indonesia;

    8. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

    9. Para Menteri Luar Negeri Tamu Negara;

    10. Para Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

    11. Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara;

    12. Menteri Tamu Negara;

    13. Menteri Republik Indonesia;

    14. Duta PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA k. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

  15. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

    1. Duta Besar LBBP Republik Indonesia; dan

    2. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia. (2) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kerj a menghadiri konferensi internasional, tanpa Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.

      Pasal 12
      (1)

      Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan ^j enis kunjungan. (21 Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara dalam kunjungan kerja menghadiri konferensi internasional di Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan kebiasaan internasional. (3) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara di provinsi dan di kabupatenlkota pengaturannya disesuaikan dengan ^jenis kunjungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tempat rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Paragraf 2 Tamu Pemerintah


      Pasal 13
      (1)

      Tata tempat bagi Tamu Pemerintah dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya:


    3. Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia;

    4. Tamu Pemerintah;

    5. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

    6. Para Menteri Republik Indonesia yang terkait; dan

    7. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia. (2) Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan mantan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau mantan Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Menteri atau setingkat Menteri, Utusan Khusus, Kepala Perwakilan Negara Asing, dan tokoh masyarakat asing/internasional. (3) Tata tempat bagr Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf J Peraturan ^pemerintah ini. Paragraf 3 Tamu Lembaga Negara Asing Pasal 14 (l) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:

    8. Ketua Lembaga Negara Asing;

    9. Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

    10. Duta Besar LBBP/Kepala penvakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

    11. Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

    12. Delegasi Lembaga Negara Asing; dan

    13. Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia. (2) Tata tempat bagi Tamu Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf K Peraturan Pemerintah ini. (3) Dalam hal Tamu Lembaga Negara Asing melakukan kunjungan kehormatan kepada presiden/Wakil Presiden, tata tempat diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya, yang pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf L Peraturan pemerintah ini.

      Pasal 15
      (1)

      Tata tempat bagi Tamu L,embaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:


    14. Ketua Lembaga Negara Asing;

    15. Gubernur;

    16. Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

    17. Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi;

    18. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan

    19. Delegasi Lembaga Negara Asing. (21 Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:

    20. Ketua Lembaga Negara Asing;

    21. Gubernur atau Bupati/Walikota;

    22. Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

    23. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

    24. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan

    25. Delegasi Lembaga Negara Asing.

      (3)

      Tata tempat bagi Tamu Negara Lembaga Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah ini. Pasal 16

      (1)

      Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:

    26. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;

    27. Gubernur;

    28. Anggota Lembaga Negara;

    29. Wakil Gubernur; dan

    30. Pejabat Pemerintahan Daerah. (2) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:

    31. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;

    32. Gubernur;

    33. Anggota Lembaga Negara;

    34. Bupati/Walikota;

    35. Wakil Bupati/Walikota; dan

    36. Pejabat Pemerintahan Daerah.

      Pasal 17
      (1)

      Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/ kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing.

      (2)

      Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik lndonesia di provinsi dan/atau kabupatenf kota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya. (3) Tata Tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara Bagian Keempat Tata Tempat bagi Warga Negara Asing dalam Penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan


      Pasal 18
      (1)

      Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, ditentukan dengan urutan:


    37. Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdiri di sebelah kanan Presiden Republik Indonesia; dan

    38. Delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, berdiri berjajar di sebelah kanan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing dan delegasi Republik Indonesia berdiri berj4jar di sebelah kiri Presiden Republik Indonesia. (21 Tata tempat penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf ^O Peraturan Pemerintah ini. Pasal 19. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2t-

      Pasal 19

      Ketentuan Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku juga bagi penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada panglima Angkatan Bersenjata Negara Asing dan Kepala Kepolisian Negara Asing.


      Pasal 20
      (1)

      Tata Tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Warga Negara Asing lainnya, ditentukan dengan urutan:


    39. Penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia berdiri pada posisi tengah dan di hadapannya berdiri Warga Negara Asing, sebagai penerima tanda jasa dan tanda kehormatan; dan

    40. Delegasi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan berdiri berjajar di sebelah kanan penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan dan delegasi Republik Indonesia berdiri bedajar di sebelah kiri penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan. (21 Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf p Peraturan Pemerintah ini. BAB III TATA UPACARA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 1 (1) Upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, diselenggarakan berdasarkan tata upacara dan pelaksanaan upacara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keprotokolan. (3) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan lembaga negara, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara. Bagian Kedua Upacara Bendera Pasal.22 (1) Upacara bendera untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, meliputi:

    41. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;

    42. hari besar nasional;

    43. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;

    44. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan

    45. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota. (2) Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, meliputi:

    46. tata urutan dalam upacara bendera;

    47. tata Bendera Negara dalam upacara bendera;

    48. tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera; dan

    49. tata pakaian dalam upacara bendera. (3) Tata tempat upacara bendera untuk Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA

      Pasal 23
      (1)

      Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya meliputi:


    50. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;

    51. mengheningkan cipta;

    52. pembacaan naskah Pancasila;

    53. pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

    54. pembacaan doa. (2) Khusus untuk upacara bendera dalam Acara Kenegaraan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, urutan acara ditentukan sebagai berikut:

    55. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;

    56. mengheningkan cipta;

    57. mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;

    58. pembacaan Teks Proklamasi; dan

    59. pembacaan doa. Pasal 24 Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera, sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) huruf c, meliputi:

    60. pengibaran atau penurLtnan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan;

    61. iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA d. waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.

      Pasal 25
      (1)

      Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat. (2) Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan. (3) Peserta upacara dalam acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memakai Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


      Pasal 26
      (1)

      Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. (2) Semua orang yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:


    62. orang berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya; dan

    63. orang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. orang tidak berpakaian seragam resmi dan apabila menggunakan semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan, merapat pada paha disertai pandangan lurtrs ke depan. Bagian Ketiga Upacara Bukan Upacara Bendera

      Pasal 27

      Upacara bukan upacara bendera meliputi:


    64. Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing;

    65. Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen);

    66. Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen);

    67. Upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing; dan

    68. Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Paragraf 1 Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing

      Pasal 28
      (1)

      Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara dapat dilakukan di:


    69. Ibukota Paragraf 2 Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. Ibukota Negara Republik Indonesia;

    70. Bandar udara; dan

    71. Istana Merdeka atau Istana Kepresidenan lainnya. (2) Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kata sapaan (titte andform of addressed). (3) Tata cara penerimaan dan penyambutan kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

      Pasal 29
      (1)

      Tata cara penerimaan Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing ke Indonesia dilaksanakan secara seksama, terkoordinasi dan diberikan penghormatan dengan pelayanan keprotokolan serta fasilitas pengamanan. (2) Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kata sapaan(titte andform of addresseq.


      Pasal 30

      Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) didahului dengan tata cara penyambutan:


    72. Duta Besar LBBP/Kepala Penuakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia dan spouse disambut oleh Direktur Protokol atau pejabat yang ditunjuk dari Direktorat Protokol Kementerian Luar Negeri, di ruang VIP bandar udara di Ibukota Negara Republik Indonesia; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia bertemu dengan KPN pada kesempatan pertama dan menyerahkan salinan asli Surat-surat Kepercayaan; dan

    73. KPN sebagaimana dimaksud pada huruf b, memberikan pengarahan dan panduan tertulis kepada Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia mengenai tata cara Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan kepada Presiden di Istana Merdeka.

      Pasal 31

      Tata Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Paragraf 3 Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen)


      Pasal 32
      (1)

      Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen) kepada Presiden dilakukan bersama-s€una, paling banyak 6 (enam) Duta Besar. (21 Tata cara penyerahan Surat-surat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.


      Pasal 33

      PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 33 (1) Pakaian untuk upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap. (21 Duta Besar LBBP/Kepata Perwakilan Negara Asing yang akan menyerahkan Surat-surat Kepercayaan kepada Presiden dapat memakai pakaian nasional atau pakaian tertentu lainnya sesuai aturan kebiasaan yang berlaku di negaranya.


      Pasal 34

      Duta Besar LBBP/KepaIa Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia yang akan mengakhiri tugas dilakukan dengan cara:


    74. Menyampaikan Nota Diplomatik kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

    75. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia dapat melakukan kunjungan pamitan kepada spouse Presiden, dan spouse Wakil Presiden; dan

    76. permohonan kunjungan pamitan kepada presiden dan spouse, serta Wakil Presiden dan spouse diajukan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal 35 Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia atas penempatan Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing untuk Republik Indonesia dan penempatan Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Republik Indonesia dilaksanakan dengan tata cara: a Negara b. dalam hal Pemerintah Republik Indonesia menyetujui, Presiden menerima Surat Tauliah (Letter of Commlssion) seorang Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing yang bertugas di Republik Indonesia, serta mengeluarkan Eksekuatur bagi Konsul Jenderal/ Konsul Negara Asing untuk memulai tugasnya. Paragraf 4 Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Kepada Warga Negara Asing

      Pasal 36

      Presiden menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing. Pasal 37 (l) Jenis Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dapat diberikan kepada Warga Negara Asing:


    77. Tanda Jasa berupa Medali:

  16. Medali Kepeloporan;

  17. Medali Kejayaan; dan

  18. Medali Perdamaian. b. Tanda Kehormatan Bintang terdiri dari Bintang Sipil dan Bintang Militer:

  19. Tanda Kehormatan Bintang Sipil: a) Bintang Republik Indonesia; b) Bintang Mahaputera; c) Bintang Jasa; d) Bintang Kemanusiaan; e) Bintang penegak Demokrasi; dan 0 Bintang Bhayangkara. PRES I DEN REPUBLIK INDONES]A 2. Tanda Kehormatan Bintang Militer: a) Bintang Yudha Dharma; b) Bintang Kartika Eka PakEi; c) Bintang Jalasena; dan d) Bintang Swa Bhuwana paksa. {2) Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara Asing harus memenuhi:

    1. kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau

    2. berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.

      (3)

      Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:

    3. Kepala Negara atau Kepala pemerintahan Negara Asing;

    4. Duta Besar LBBP/Kepaia Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia; dan

    5. Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing.

      Pasal 38
      (1)

      Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengusulkan Warga Negara Asing lainnya untuk diberikan tanda jasa atau tanda kehormatan meralui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan melengkapi daftar riwayat hidup dan data atas jasa- jasanya kepada bangsa dan negara Indonesia. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. (3) Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan presiden. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


      Pasal 39
      (1)

      Dalam hal seorang Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia telah mengakhiri tugasnya dan dinilai memenuhi syarat untuk dapat diusulkan menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri mengajukan usulan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (21 Duta Besar LBBP Negara Asing yang dapat diusulkan untuk menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, dengan persyaratan sebagai berikut: untuk Republik Indonesia (Residen); dan


    6. telah berakhir masa tugasnya dan telah menjalankan tugas di Indonesia paling sedikit 3 (tiga) tahun.

      Pasal 40

      Warga Negara Asing yang akan menerima tanda jasa atau tanda kehormatan diberikan hak protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan pada upacara penyerahan tanda jasa dan tanda kehormatan, dengan urutan tata tempat sesuai kedudukan dan jabatannya. Pasal 4 1 Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai kedudukan dan jabatannya dengan ketentuan:


    7. tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Presiden;

    8. tingkat a. Duta Besar LBBP/KepaIa Perwakilan Negara Asing b. tingkat Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) yang telah menyelesaikan tugasnya di Indonesia:

  20. penyematan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan masih berada di Indonesia; dan

  21. penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia. c. tingkat Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

    1. untuk Warga Negara Asing lainnya yang bedasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia, penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

      Pasal 42

      Pakaian untuk upacara Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap, seragam resmi lain yang telah ditentukan atau pakaian nasional. Paragraf 5 Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi


      Pasal 43

      Upacara Bukan Upacara Bendera selain dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV TATA PENGHORMATAN Bagian Kesatu Umum


      Pasal 44
      (1)

      Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Kepala Perwakilan Negara Asing dan/atau Kepala Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mendapat penghormatan. (21 Bentuk penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:


    2. penghormatan menggunakan Bendera Negara; dan/atau

    3. penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan. Bagian Kedua Penghormatan Menggunakan Bendera Negara

      Pasal 45

      Pemberian penghormatan menggunakan Bendera Negara dalam Acara Kenegaraan dan dalam Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera Negara.


      Pasal 46
      (1)

      Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua Dewan Perwakilan Rak5rat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

      (2)

      Bendera (2) Bendera Negara dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil dengan ketentuan ukuran 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil presiden, 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara lainnya. (3) Dalam hal Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah Indonesia, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobit dan Bendera Negara Tamu Negara di sisi kanan bagian depan mobil.


      Pasal 47
      (1)

      Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), apabila Pejabat Negara dan pejabat Pemerintah meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung. (2) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang ditetapkan sebagai berikut:


    4. selama tiga hari berturut-turut bagi presiden atau Wakil Presiden di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

    5. selama dua hari berturut-turut bagi pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan; dan

    6. selama satu hari bagi anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. (3) Dalam hal mantan Presiden dan mantan wakil presiden meninggal dunia berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a.

      (4)

      Hari-hari selama pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, dinyatakan sebagai hari berkabung nasional dan dikibarkan di seluruh pelosok tanah air.

      Pasal 48

      Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.


      Pasal 49

      Pelaksanaan pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sebagai berikut:


    7. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung fi*g, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang; dan

    8. Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Pasal 5O Apabila pengibaran Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. Pasal 51 (1) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan ra1ryat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. (21 Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jerrazah, bagian yang benvarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah. (3) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.

      Pasal 52

      Pengantaran atau penyambutan jenazah, persemayaman dan pemakaman jenazah bag Pejabat Negara, pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dilakukan sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku baginya.


      Pasal 53

      Bantuan sarana, pemberian perlindungan ketertiban dan keamanan yang diperlukan dalam melaksanakan acara/tugas diberikan sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat tertentu dengan tidak menimbulkan sifat berlebihan. Bagian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Penghormatan Menggunakan Lagu Kebangsaan Pasal 54 (1) Pemberian penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan. (2) Penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penggunaan Lagu Kebangsaan. (3) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:


    9. untuk menghormati Presiden dan Wakil presiden;

    10. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

    11. dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

    12. dalam acara pembukaan Sidang ^paripurna Majelis Permusyawaratan Ra1ryat, Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;

    13. untuk menghormati Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Negara sahabat dalam kunjungan resmi;

    14. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;

    15. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahllan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia; dan

    16. dalam acara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing kepada Presiden Republik Indonesia. (4) Setiap or€rng yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesatu Kunjungan Tamu Negara

      Pasal 55
      (1)

      Kunjungan Tamu Negara dapat berupa:


    17. Kunjungan Kenegaraan;

    18. Kunjungan Resmi;

    19. Kunjungan Kerja; dan

    20. Kunjungan Pribadi. (2) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga berupa Perjalanan Transit.

      Pasal 56
      (1)

      Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan Kunjungan Resmi dapat meliputi:


    21. upacara penyambutan kenegaraan di Istana Kepresidenan;

    22. pengisian buku tamu;

    23. foto bersama;

    24. kunjungan kehormatan kepada presiden;

    25. pertemuan bilateral;

    26. penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara;

    27. pernyataan/konferensi pers bersama;

    28. Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;

    29. peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;

    30. kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan perwakilan Daerah; dan

    31. rangkaian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA k. rangkaian kunjungan ke proyek pembangunanf obyek wisata/ceramah di universitas dan/atau kunjungan ke daerah. (2) Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:

    32. Pengisian buku tamu b. foto bersama;

    33. kunjungan kehormatan kepada Presiden;

    34. pertemuanbilateral;

    35. penandatanganan perjanjian internasional dalam rangka konferensi internasional; dan

    36. pernyataan/konferensi pers bersama. (3) Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Negara/Kepala Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf j. (4) Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata yang khusus dari negaranya, pertukaran cinderamata dilakukan melalui petugas protokol. (5) Spouse Tamu Negara mengikuti spouse programme didampingi oleh spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara. (6) Dalam hal Wakil Presiden melakukan kunjungan kehormatan kepada Tamu Negara, kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu Negara menginap. Pasal 57 Tata cara persiapan dan pelaksanaan acara pokok Kunjungan Kenegaraan, Kunjungan Resmi, dan Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

      Pasal 58

      Kunjungan Pribadi dilakukan untuk keperluan pribadi Tamu Negara di Indonesia, diberikan penghormatan dengan pelayanan terbatas terkait keprotokolan dan fasilitas pengamanan' Pasal 59 Perjalanan Transit Tamu Negara yang telah dikoordinasikan Kepala Protokol Negara dalam waktu beberapa jam saja di Indonesia sebelum mencapai negara yang menjadi tujuan atau dalam perjalanan pulang, diberikan penghormatan dengan pelayanan keprotokolan dan fasilitas pengamanan terbatas selama perjalanan transit di Ruang VIP bandar udara atau tempat lainnya. Pasal 6O (1) Kepulangan Tamu Negara di bandar udara atau tempat lainnya didampingi Menteri Luar Negeri beserta spouse dan pejabat lainnya. (21 Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara kepulangan Tamu Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Bagian Kedua Kunjungan Tamu Negara ke Daerah


      Pasal 61

      Tata cara kunjungan Tamu Negara ke daerah:


    37. KPN mengatur kunjungan Tamu Negara ke daerah wilayah negara Indonesia;

    38. Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan persiapan kunjungan ke daerah dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Militer Presiden, Paspampres, dan Pemerintah Daerah setempat;

    39. Pemerintah Daerah dan unsur pengamanan daerah bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan pelayanan keprotokolan dan keamanan Tamu Negara selama kunjungan di daerah, didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Militer presiden, dan Paspampres; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA ^4t- d. penyambutan Tamu Negara di bandar udara di daerah diatur oleh KPN dan Kepala Sekretariat Presiden/ Kepala Sekretariat Wakil Presiden. e. Gubernur beserta spouse menyambut Tamu Negara dan spouse serta rombongan, dilanjutkan dengan pengalungan bunga/penyerahan karangan bunga kepada Tamu Negara dan spouse;

    40. Gubernur dan Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara tetap menyertai Tamu Negara selama berkunjung ke daerah;

    41. urutan tata tempat duduk di dalam ruangan adalah:

  22. Tamu Negara;

  23. Gubernur; dan

  24. Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

    1. kunjungan Tamu Negara di daerah dapat memperoleh penghormatan berupa pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih pada tempat-tempat tertentu selama kunjungan, atas anjuran Kepala Daerah setempat; dan

    2. selain Bendera Negara Sang Merah Putih dalam kunjungan Tamu Negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf h, juga dapat dikibarkan Bendera Negara Tamu Negara. Pasal,62 (1) Dalam menyambut kedatangan dan kepulangan Tamu Negara di bandar udara, pejabat daerah mengenakan pakaian sipil lengkap warna gelap/pakaian nasional atau seragam resmi lain yang telah ditentukan, dan isteri memakai pakaian nasional/suami mengenakan pakaian sipil lengkap. (2) Dalam hal kunjungan lapangan, pakaian pejabat pemerintah atau pejabat daerah dan spouse dapat menyesuaikan. Bagian Bagian Ketiga Kunjungan Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri

      Pasal 63
      (1)

      Benhrk kunjungan Presiden ke luar negeri berupa kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit. (2) Bentuk kunjungan Wakil Presiden ke luar negeri berupa kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit.


      Pasal 64

      Persiapan kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke luar negeri didahului dengan Tim Survei dan Tim Pendahulu.


      Pasal 65

      Tata cara persiapan kunjungan Presiden dan Wakil Presiden ke luar negeri serta Tim Survei dan Tim Pendahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.


      Pasal 66
      (1)

      Rangkaian kendaraan kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke luar negeri diberikan sebagai penghormatan kepada Presiden/Wakil Presiden disesuaikan dengan pengaturan keprotokolan negara setempat. (2) Ketentuan mengenai rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.


      Pasal 67
      (1)

      Pada saat tiba di negara yang dikunjungi, Presiden mengikuti upacara penyambutan oleh negara setempat, sesuai dengan jenis kunjungan. (2) Dalam hal kunjungan Wakil Presiden, penyambutan disesuaikan dengan kelaziman negara setempat. (3) Acara Kunjungan dilakukan sesuai dengan koordinasi yang telah disepakati oleh kedua negara. (a) Selain acara dengan Pemerintah Negara setempat, dapat diadakan pertemuan antara Presiden/Wakil Presiden dengan masyarakat Indonesia di negara setempat. (5) Pada saat Presiden/Wakil Presiden meninggalkan negara yang dikunjungi, Duta Besar LBBP Republik Indonesia di negara setempat dan spouse beserta pejabat Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Perwakilan Negara setempat dan Tim Pendahulu melepas kepulangan Presiden/Wakil Presiden beserta rombongan di bandar udara. Bagian Keempat Kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke Daerah


      Pasal 68
      (1)

      Kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden ke daerah dapat berupa peninjauan, peresmian proyek, konferensi internasional, musyawarah nasional dan acara-acara lain yang bersifat resmi. (2) Pelaksanaan acara kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden ke daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden/ Sekretariat Wakil Presiden.


      Pasal 69

      Persiapan kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden didahului dengan Tim Survei dan Tim Pendahulu. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7O Tata cara persiapan kunjungan keda Presiden/Wakil Presiden serta Tim Survei dan Tim Pendahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.


      Pasal 71
      (1)

      Rombonga.n utama Kunjungan Keda Presiden/Wakil Presiden disambut oleh Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (2) Ketentuan mengenai rombongan utama Presiden/ Wakil Presiden diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Bagian Kelima Kunjungan Kerja Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia ke Luar Negeri Pasal T2 (1) Dalam kunjungan kerja anggota Lembaga Negara Republik Indonesia ke luar negeri, Lembaga Negara Republik Indonesia terkait berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. (2) Pengaturan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat berkoordinasi dengan Pemerintah/I*rnbaga Negara setempat dan instansi terkait. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN


      Pasal 73
      (1)

      Pengaturan keprotokolan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi konferensi internasional yang diselenggarakan atas inisiatif:


    3. Lembaga Negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    4. Lembaga Negara yang dibentuk dengan atau dalam undang-undang;

    5. Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian;

    6. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah; dan

    7. Organisasi lain. (2) Semua pengaturan keprotokolan dalam konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal T4 (1) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Negara diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.

      (3)

      Tata PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan di lingkungan Tentara Nasional Indone sia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia /Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan berpedoman pada Peraturan ^pemerintah ini. (41 Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua panitia Negara mengatur lebih lanjut Acara Kenegaraan dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku di kalangan internasional. (5) Menteri/pimpinan lembaga dan pemerintah daerah mengatur lebih lanjut pelaksanaan Acara Resmi yang diselenggarakan masing-masing. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 75

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun lggo tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


      Pasal 76

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -46- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Agustus 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ^2OT8 ^NOMOR ^144 I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2OTO TENTANG KEPROTOKOLAN UMUM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2oLo tentang Keprotokolan memberikan definisi Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, yang meliputi rata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Dari pengertian tersebut Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan merupakan unsur terpenting dalam kegiatan/Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. setiap negara memiliki aturan atau protokol sesuai kekhususan dari negara bersangkutan yang mencerminkan nilai kebangsaan, dituangkan dalam hukum positif. Mengingat pengaturan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sering melibatkan negara lain, maka pelaksanaan keprotokolan suatu negara harus menghormati norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang bersifat internasional. Dalam pelaksanaan tugas protokol, negara menunjuk seorang pejabat yang bertindak sebagai Kepala protokol Negara (chief of state Protocol) yang bertugas sebagai Koordinator tugas-tugas protokol negara. Kepala Protokol Negara secara resmi dijabat oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, sekaligus bertindak sebagai rujukan tertinggi keprotokolan, yang berkaitan dengan Acara Kenegaraan, Acara Resmi, Konferensi Internasional, kunjungan Tamu Negara ke Indonesia, dan kunjungan presiden/ Wakil Presiden ke luar negeri. Dalam Dalam rangka kepentingan tersebut di atas, dipandang perlu untuk menJrusun Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 9 Tahun 2olo tentang Keprotokolan. Adapun pertimbangan untuk men]rusun rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud sebagai berikut:


  25. sejak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2olo tentang Keprotokolan diundangkan belum ada produk hukum mengenai peraturan pelaksanaannya. 2. Pasal 38 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 20 1 0 tentang Keprotokolan, menyatakan: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun lggr tentang protokor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L9ST Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini". 3. Beberapa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang masih dirujuk sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OIO, sebagai berikut:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 19s1 tentang Lambang Negara;

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia;

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 4t rahun r9s8 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing;

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1959 tentang Penggunaan Lambang Negara;

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan

    6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata upacara, dan Tata Penghormatan. Sebagian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA sebagian besar aturan pelaksaaan yang masih dijadikan rujukan aturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2o1o tentang Keprotokolan merupakan produk hukum masa Pemerintahan Republik Indonesia serikat (RIS) yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (uuDS), sehingga perlu menJrusun aturan pelaksanaan yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan amendemennya. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan merupakan pedoman keprotokolan, dengan ruang lingkup sebagai berikut:

  26. Tata Tempat;

  27. TataUpacara;

  28. Tata Penghormatan;

  29. pengaturan Keprotokolan Tamu Negara, Tamu pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing; dan

  30. pengaturan kunjungan dan jamuan. Berdasarkan Undang-Undang tentang Keprotokolan diatur mengenai tata tempat dan urutan bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, sehingga terdapat keserasian dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Pemerintah ini, selain tata tempat, juga diatur lebih lanjut mengenai tata upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam rangka kunjungan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing di Indonesia. Untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut mengenai tata penghormatan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan dan sesuai dengan penggunaan Bendera Negara dan/atau Lagu Kebangsaan. Adapun pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan di daerah diselenggarakan sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini. Tata PRES I D EN REPUBLIK INDONESIA Tata Tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan, siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan Tata Tempat pada suatu Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Untuk melaksanakan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi perlu pengaturan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan dan pengaturan keprotokolan dengan menggunakan norma-norma dan kebiasaan- kebiasaan bersifat internasional. orang yang mendapatkan tempat untuk didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat dan derajatnya di dalam pemerintahan atau masyarakat. Aturan dasar Tata Tempat pad.a umumnya, sebagai berikut:

  31. orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau pating mendahului. 2. Jika mereka berjajar, maka yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama dan yang paling tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya. Sebagai contoh:

  32. Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar. 2. Jika berjajar pada garis yang sama, maka tempat yang paling utama adalah tempat sebelah kanan. 3. Apabila naik kendaraan, bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, maka di pesawat terbang naik paling akhir, turun paling dahulu; di kapal laut, naik dan turun paling dahulu; di mobil atau kereta api, naik dan turun paling dahulu; posisi kendaraan/mobil: pintu kiri mobil berada di arah pintu masuk atau pintu keluar gedung.

  33. Pada kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu. 5. Jajar kehormatan untuk orang yang paling dihormati harus datang dari arah sebelah kanan dari pejabat yang menyambut. 6. Bila orang yang paling dihormati menyambut tamu, maka tamu akan datang dari arah sebelah kirinya. contoh tersebut di atas merupakan kebiasaan-kebiasaan yang sampai sekarang berlaku, harus terus disesuaikan dengan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dan memperhatikan norrna- norrna dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam hubungan internasional. II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Ayat Ayat (1) Cukup jelas.

    (2)

    Yang dimaksud dengan nTokoh Masyarakat Tertentu" adalah Mantan Presiden dan Mantan wakil presiden Republik Indonesia, Perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan, Pemimpin Partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemilik randa Jasa dan Tanda Kehormatan Tertentu, dan Pimpinan Tertinggi Representasi Organisasi Keagamaan tingkat Nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat serta Tokoh lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.


    Pasal 3

    Pasal 4


    Pasal 5

    Pasal 6


    Pasal 7

    Cukup ^jelas Cukup jelas. Cukup ^jelas. Cukup jelas. Ayat (1) Ayat (2) Courtesg Call merupakan kunjungan kehormatan Tamu Negara kepada Presiden sebagai pertemuan awal/pendahuluan sebelum pertemuan bilateral kedua negara. Urutan tata tempat dalam pasal ini disusun berdasarkan pengelompokan WIP dan VIP, dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Urutan tempat Menteri diatur menurut urutan Menteri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kabinet. Dalam hubungan yang berkenaan dengan Perwakilan Negara Asing, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia diberi tata urutan mendahului Menteri Kabinet lainnya. Urutan tata tempat antar pejabat negara/pejabat pemerintahan diatur menurut senioritas dengan memberikan tata urutan sesuai jabatan. Mantan pejabat negaralpejabat pemerintahan mendapat tempat setingkat lebih rendah daripada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam golongan yang setingkat lebih rendah itu. Spouse PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Spouse Pejabat Negara dan Pejabat Negara Asing mendapat tempat setingkat suami/isterinya. Spouse tidak didudukkan bersebelahan dengan pejabatnya dalam suatu acara jamuan. Tata urutan para Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing, diatur dengan urutan sesuai senioritas berdasarkan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaannya kepada Presiden. Tata urutan para Duta Besar Negara Asing/Wakil Tetap Negara Asing yang diakreditasikan untuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), disesuaikan menurut urutan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaannya kepada Sekretaris Jenderal ASEAN. Tata tempat Pejabat-pejabat Republik Indonesia bersama-sarna dengan para Pejabat Perwakilan Negara Asing; o Apabila yang menjadi tuan rumah Pemerintah Republik Indonesia, maka Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Tamu Asing lainnya yang setingkat atau dianggap sederajat diberi tempat lebih tinggi daripada Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah Republik Indonesia. o Apabila yang menjadi tuan rumah Pemerintah Negara Asing, maka Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah Republik Indonesia mendapat tempat satu tingkat lebih tinggi daripada Pejabat-pejabat Perwakilan Negara Asing dan Tamu Asing lainnya yang setingkat atau dianggap sederajat. o Tata tempat Menteri Luar Negeri Republik Indonesia didahulukan dari tempat para Duta Besar/LBBP, baik Indonesia maupun asing. a PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pengaturan tempat dalam hal Acara Kenegaraan atau Acara Resmi di atas dilaksanakan secara berselang, yaitu dalam hal tuan rumah Pemerintah Republik Indonesia, maka penempatan dimulai dengan mendahulukan pejabat negara asing dan dalam hal Pemerintah Negara Asing yang menjadi tuan rumah, maka dimulai dengan mendahulukan penempatan pejabat Indonesia. Ayat (3) Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas.


    Pasal 9

    Meja utama WIP digunakan untuk Tamu Negara dan delegasi serta Presiden dan delegasi Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Meja VIP digunakan untuk delegasi lain Tamu Negara dan delegasi lain Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Ayat (1) Dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah dan Tuan Rumah di daerah, sehubungan dengan kunjungan resmi Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan), tata tempat Gubernur di samping kiri Tamu Negara. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Meja utama WIP digunakan untuk Tamu Negara dan delegasi serta Gubernur dan delegasi Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Meja VIP digunakan untuk delegasi lain Tamu Negara dan delegasi lain Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya.


    Pasal 10

    Ayat (1) Dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah dan Trran Rumah di daerah, sehubungan dengan kunjungan resmi Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan), tata tempat Bupati/walikota di samping kiri Tamu Negara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) - Meja utama WIP digunakan untuk Tamu Negara dan delegasi serta Gubernur dan delegasi Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. - Meja VIP digunakan untuk delegasi lain Tamu Negara dan delegasi lain Republik Indonesia diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Kunjungan kerja bilateral merupakan kunjungan kerja oleh satu Kepala Negara/Kepala pemerintahan Asing ke Indonesia. Ayat (21 Dalam kunjungan kerja untuk menghadiri konferensi internasional di Indonesia, Tamu Negara (Kepa1a Negara/Kepala Pemerintahan) tidak didampingi oleh Menteri Republik Indonesia ^pendamping Tamu Negara.


    Pasal 12

    Ayat (1) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala ^pemerintahan) dalam acara kenegaraan dan acara resmi di ibu kota negara Republik Indonesia, diatur dan dilaksanakan oleh panitia Negara secara terpusat. Ayat (2) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala ^pemerintahan) dalam Kunjungan Kerja menghadiri konferensi internasional, diatur dan dilaksanakan oleh ^panitia Negara secara terpusat. Ayat (3) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala ^pemerintahan) di provinsi dan di kabupatenf kota, diatur dan dilaksanakan oleh panitia Negara secara terpusat.


    Pasal 13

    Cukup jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 14 Cukup jelas


    Pasal 15

    Cukup jelas


    Pasal 16

    Cukup jelas Pasal 17 Ayat Ayat Pasa1 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas Pasal 21 Cukup ^jelas.

    (1)

    Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/ kota meliputi: mobil-mobil sweeper Polisi, protokol, VIP dan delegasi Tamu Lembaga Negara Asing. (2t Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia di provinsi dan/atau kabupaten/kota meliputi: mobil-mobil sweeper Polisi, protokol, VIP, Pejabat Pemerintah Daerah, dan delegasi Lembaga Negara Republik Indonesia. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal,24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud pakaian nasional dalam Acara Kenegaraan berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang ketika digunakan dalam acara tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 26 Ayat (1) Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang tidak dapat melaksanakan seperti orang yang berkebutuhan khusus. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi adalah seragam resmi TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan seragam instan si pemerintah / organisasi lainnya. Huruf b Huruf b Cukup jelas. Pasal 27 Dalam acara kenegaraan dan acara resmi bukan upac€rra bendera, Bendera Negara Sang Merah Putih dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakan di sebelah kanan mimbar.


    Pasal 28

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Kata sapaan bagi Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing) serta ^pimpinan Organisasi Intemasional (title and form of addressed), dapat diketahui dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Negara Asing, sebagai berikut: KepaJa Neeara I Head" of fiate Presiden Your Exellenq, Your Exellency The Honourable, T?e Honourable, Honourable, Dear Mr. Presid.ent. Raja, Kaisar, Ratu Your Majestg, Your Rogal Higlmess, Your Highness, Your Majesfu Tlte Kirtg, Your Serene Higlmess. Yang Yang Dipertuan Agung Sultan dan Yang Dipertuan Brunei Darussalam Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agong T.ranku Paus Gubernur Jenderal Seri Baginda/ Your Majesty. Your Majesfu. Your Holiness. Your Exellenq The RUht Honourable, The Most Honourable, Your Exellenq. Kepala Pemerin Head of Gouemment Perdana Menteri Your Exellenq, Seri BagindalYour Majestg, Honourable, RUht Honourable, Your Exellenq fhe RUht Honourable, The Honourable, Your Higlness, His Honourable, Yang Mulia/Yang Amat Berhormat /Your Exellertq, Your Royal Higlmess, Dear Prime Minister. Sekretaris Sekretaris Negara Takhta Suci Vatikan Your Eminenee Cardinal kuetary of State. Kanselir Your Exellenq. Wakil Presiden Wakil Presiden Your Exellenq. Pimpinan Oreanisasi Internasional / Head. of Intematianal Oro anization Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-BEmgsa (PBB), Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Uni Eropa, Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi (OPEC): Your Exellencg. Ayat 3 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Dalam pengaturan Pelayanan Tamu ^pemerintah dan Tamu kmbaga Negara Asing, Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi intensif dengan Perwakilan Negara Asing, Kementerian / Lembaga terkait dan memperhatikan sifat kunjungan serta hasil koordinasi, guna pemberian pelayanan keprotokolan serta fasilitas pengamanan khusus. Ayat (21 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (21 Kata sapacrn bagr Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing (title ard fonn of addressed), dapat diketahui dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Negara Asing, sebagai berikut: Tamu Pemerintah Mantan Kepala Negara Your Dxellenq, Your Royal Higlmess. Mantan Kepala Pemerintahan Your Exellency, Your Rogal Higlmess, Honourable. Menteri Your Exellency, Honourable, The Honourable, Dear Minister, Mr. Minbter. Duta Besar LBBP/ Kepala Perwakilan Negara Asing Your F,xellency, Dear Mr/ Madam Ambassador. Tamu km Nesara Asine Pejabat Tingg Lembaga Negara Lainnya Your ExellencV, Honourable, Pasal 30 Cukup ^jelas Pasal 31 Cukup jelas.


    Pasal 32

    Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


    Pasal 33

    Cukup jelas.


    Pasal 34

    Cukup ^jelas. Pasal 35 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penyerahan Surat Tauliah (Letter of Commission) seorang Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing yang bertugas di Republik Indonesia diserahkan kepada Presiden melalui Kementerian Luar Negeri. Copy Surat Tauliah diserahkan oleh Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing kepada Gubernur /Kepala Daerah setempat pada saat melakukan courtesA call (kunjungan kehormatan). Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 4O Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup ^jelas Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^jelas Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas Pasal 53 Bantuan sarana, pemberian perlindungan ketertiban dan keamanan didasarkan pada asas kepatutan. Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/ dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing- masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan, kecuali bagi orang yang tidak dapat melaksanakan seperti orang yang berkebutuhan khusus. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "perjalanan transit" adalah perjalanan yang dilakukan oleh Tamu Negara dalam waktu beberapa jam saja di Indonesia sebelum mencapai negara yang menjadi tujuan atau dalam perjalanan pulang. Pasal 56 Cukup ^jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Ayat (1) Pada saat tiba di negara yang dikunjungi, presiden akan disambut oleh pejabat pemerintah negara setempat yang telah ditentukan. Kepala perwakilan Republik Indonesia di negara setempat turut menyambut kedatangan Presiden. Pasal 59 Cukup jelas. PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Ayat (1) Jika konferensi internasional yang diselenggarakan oleh lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun L945, lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam Undang-undang, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah pusat dan daerah, dan organisasi lain yang bekerjasama dengan pihak lain, yaitu: Badan-badan Khusus perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB), Organisasi Internasional Non pBB, dan Organisasi Regional, maka hak dan kewajiban antara kedua pihak yang bekerjasama diatur dalam perj anj ian internasional. - Yang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "Organisasi lain" yaitu organisasi non pemerintah. Ayat (2) Cukup ^jelas Pasal 73 Cukup jelas. Pasal T4 Cukup jelas Pasal 75 Cukup ^jelas Pasal 76 Cukup jelas LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2OTO TENTANG KEPROTOKOLAN A. Tata tempat Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan) untuk kunjungan kehormatan (courtesg catl) kepada Presiden di Istana Merdeka dalam kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi Beadora Ncgera SaoB Mcrah hrtih r E f*"a*" NegaraTaou ilr€lra Meoteri RI Sraag ^terkait Kursi Psnda''.ping Presiden Fil Taau Negam. Pnesiden RI Kursi Delegasi Ta-mu Negara ffi ffi ffi ffi (ffi ffi t B. Tata im m -=_ tr: t) m) ,m m s im B' Tata tempat meja jamuan santap malam Tamu Negara beserta delegasi Tamu Negara dalam Kunjungan Kenegaraan atau Kunjungan Resmi di Ibukota Negara Badcn Ncgrrsug Ucr.h I II R,rhl BcadrrflqiteTuu Nqur m, $ ffi i$ ffi ita a g /) 'g r) rB0 / IM l0 6 42 13 5? 9 50 Keterangan: Urutan tata tempat di Meja VIP 1 menjadi rujukan untuk Meja VIp lainnya t 1t 39 {0 t M e j a v v I P M a i a v v I P Meja WIP C. Tata C- $e IB m m IB $"*1" B W: w C. Tata tempat bagi Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan) untuk kunjungan kehormatan kepada Ketua Lembaga Negara RI Beadera Negara Saag Morah Putih Beodera Negara Taru Negara Tamu Negara Ketua l,embaga Negara. RI E ,ffi) ,,FT) r ql ffi @. ffi ffi @. ffi ffi m m , fi) ,HJ ,m Wakil Ketua Lembaga Negara RI Kursi Delegasi Tamu Negara Menteri RI Pendamping Tamu Negara Kursi Pendarnping Ketua Lembaga Negara RI I I D. Tata ffi@, D. Tata tempat bagi Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan) dalam kunjungan resmi ke provinsi Beadera Negara Saag Merah Kursi Delegasi Tamu Negara II ltt rll ffi, ffi, ,m Bendera Negara Taam Negara Tamu Negara Gubermrr I Menteri RI Pendamping Tamrr Negara Wakil Guberaur Keira DPRD Provinsi Kursi Pendarnping Gubermr a- I t t, It' tr I m E. Tata s @ ffi E. Tata tempat meja jamuan santap resmi bagi Tamu Negara dan delegasi di provinsi (dengan panggung pertunjukan kebudayaan) Panggung pertunjukan kebudayaan a 8 ? 2 6 Pirtr Xrrrt 4 3 9 I 6 ? t 4 { 3 I I Keterangan: Meja Utama/WIP dengan 8 kursi. Seating Arrangements dengan kehadiran Tamu Negara dan Spouse Tamu Negara. Meja VIP (Meja 2), Meja VIP (Meja 3) paling banyak 9 kursi. Seating Arringements meja 4, dst menyesuaikan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Meja WIP (Meja 1) Meja Vrp (Meja 2) 1. Gubernur l. Wakil Gubernur 2. Tamu Negara 2. Menteri Tamu Negara 3. Spouse Tamu Negara 3. Ketua DpRD ^provinsi 4. Spouse Gubernur 4. SpouseWakilGubernur 5. Orang kedua delegasi Tamu Negara 5. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing 6. Menteri RI Pendamping Tamu Negara 6. Spouse Duta Besar LeneTfepala ^perwalilan Nega: [qie YUIP I [ejr 9P 3 Uej 9IP 2 Ueja 7 Ueja 5 Ileja 4 Mejr 5 6 F. Tata tempat meja jamuan santap resmi bagi Tamu Negara dan delegasi di provinsi (tanpa panggung pertunjukan kebudayaan) 4 6 5 7 6 7 5 3 Pintu ilasuk 1 2 3 ? 5 6 4 3 2 1 1 Keterangan: Meja Utama/WIP dengan 8 kursi. Seating Arrangements dengan kehadiran Tamu Negara dan Spozse Tamu Negara. Meja VIP (Meja 2), Meja VIP (Meja 3) paling banyak 9 kursi. Seating ArrangemenLs meja 4, dst menyesuaikan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Meja WIP (Meja 1) 1. Gubernur 2. Tamu Negara 3. Spouse Tamu Negara 4. SpouseGubernur 5. Orang kedua delegasi Tamu Negara 6. Menteri RI Pendamping Tamu Negara 7. Spouse Menteri RI Pendamping Tamu Negara 8. Menteri Tamu Negara Meja VIP (Meja 3) 1. Sekretaris Daerah Provinsi 2. Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing di daerah 3. Spozse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing di daerah 4. Spouse Sekretaris Daerah Provinsi 5. Pejabat tinggi di provinsi 6. Spouse pejabat tinggi di provinsi 7. Delegasi Tamu Negara 8. Delegasi RI 9. Delegasi Tamu Negara Meja VIP (Meja 2) 1. Wakil Gubernur 2. Menteri Tamu Negara 3. Ketua DPRD Provinsi 4. Spouse Wakil Gubernur 5. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing 6. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing 7. Spouse Ketua DPRD Provinsi 8. Duta Besar LBBP RI 9. Spouse Duta Besar LBBP RI MeJa VIIIP I MeJa IIIP 3 Itlcja YIP 2 G. Tata 4 Meja 7 lleja 5 Meja 6 G. Tata tempat bagi ramu Negara dalam kunjungan resmi ke kabupaten/kota TT *qI Beadera Negara Sang Meratr Kursi Delegasi Tamrr Negara Taau Nqara Guberraur Bendera Negara Tamu Negara Menteri RI Pendampiag Tamu Negara Bupati/Walikota DPRD Kabupatea/Kota ffi I Kursi Peadalm.ping Gubernur I $ @ ffi @. ffi @, m H. Tata tempat meja jamuan santap resmi bagi Tamu Negara di kabupaten / kota (dengan panggung pertunjukan kebudayaan) Panggung pertunjukan kebudayaan a a 7 6 4 3 4 Pintu fuut 9 6 4 3 2 I 6 7 3 3 2 2 I I I Keterangan: Meja Utama/WIP dengan 8 kursi. Seating Arrangements dengan kehadiran Tamu Negara dan Spouse Tamu Negara. Meja VIP (Meja 2), Meja VIP (Meja 3) paling banyak 9 kursi. Seating Arrangements meja 4, dst menyesuaikan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Meja WIP (Meja l) Meja VIp (Meja 2) 1. 2. 3. 4.


        1. Gubernur Tamu Negara Spouse Tamu Negara Spouse Gubernur Orang kedua delegasi Tamu Negara Menteri RI Pendamping Tamu Negara Spouse Menteri RI Pendamping Tamu Negara Menteri Tamu Negara Meja VIP (Meja 3) 1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota 2. Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing di daerah 3. Spozse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing di daerah 4. Spouse Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota 5. Pejabat tinggi di kabupaten/kota 6. Spouse pejabat tinggi di kabupaten/kota 7. Delegasi Tamu Negara 8. Delegasi RI 9. Delegasi Tamu Negara Bupati/Walikota Menteri Tamu Negara Ketua DPRD Kabupaten/Kota Spouse Bupati/Walikota Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing Spozse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing Spouse Ketua DPRD Kabupaten/Kota Duta Besar LBBP RI Spouse Duta Besar LBBP RI 1. 2. 3. 4.

          1. [qie 99IP I Ueje 9IP 3 Ueje IIP 2 UeJa 7 lleja 5 lfieja 4 Ueja 6 I. Tata 6 I. Tata tempat meja jamuan santap resmi bagi ramu Negara di kabupate n I kota (tanpa pan ggun g pertunj ukan kebudayaan) 4 6 7 a 7 5 4 3 3 Piatu UaluA 1 o 5 6 4 2 2 I Keterangan: Meja Utama/WIP dengan 8 kursi. Seating Arrangements dengan kehadiran Tamu Negara dan Spozse Tamu Negara' Meja VIP (Meja 2), Meja VIP (Meja 3) paling banyak 9 kursi. Seating Arrangements meja 4, dst menyesuaikan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya. Meja WIP (Meja 1) Meja VIp (Meja 2) 1. Gubernur 2. Tamu Negara 3. Spouse Tamu Negara 4. SpouseGubernur 5. Orang kedua delegasi Tamu Negara 6. Menteri RI Pendamping Tamu Negara 7. Spouse Menteri RI Pendamping Tamu Negara 8. Menteri Tamu Negara Meja VIP (Meja 3) l. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota 2. Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing di daerah 3. Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing di daerah 4. Spouse Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota 5. Pejabat tinggi di kabupaten/kota 6. Spouse pejabat tinggi di kabupaten/kota 7. Delegasi Tamu Negara 8. Delegasi RI 9. Delegasi Tamu Negara 1. Bupati/Walikota 2. Menteri Tamu Negara 3. Ketua DPRD Kabupaten/Kota 4. Spouse Bupati/Walikota 5. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing 6. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing 7. Spouse Ketua DPRD Kabupaten/Kota 8. Duta Besar LBBP RI 9. Spozse Duta Besar LBBP RI Meja YIZP 1 MeJa IIIP 3 llcJa IIIP 2 Meja 6 J. Tata 2 1 Meja 7 J. Tata tempat bagi Tamu Pemerintah dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia Bendera Negara Sang Merah Rttih Presiden/Wakil Presiden Rl Tamu Pemerintah Menlu RI Menteri RI yang terkait Kursi Delegasi Tamu Pemerintah Kursi Pendamping Presiden/ Wakil Presiden RI i I I I p ,p ,'m @ @, K. Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia Beadera Negara Saag Merah I lt Pudh] Bendera Nesara Taau Lem*ga Negara Asing Tarru Lembasa Negara AsinE Ketua LembagaNegaraRI Wakil Ketr.ro. LembagaNegara RI I Kursi Delegasi Tarnu Lembaga Negara Asing Kursi pendarnping Ketua [embaga Negara RI t m j-- ,E) m ffi ffi €: @ G ffi ffi L. Tata tempat bagi ramu Lembaga Negara Asing dalam kunjungan kehormatan kepada Presiden/Wakil Presiden RI ET *{ Bendsra Negara Saog M6atr Tamu lembaga Negara A"i.g Presidea/Wakil Presidea RI Kursi Delegasi Ta-sm Lembaga Negara Asing Kursi Pe_ndg+ping Presiden/ Wakil Presiden RI : m m ,m m ip ffi. ffi' @: @l @: t M. Tata M. Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing datam Acara Resmi di provinsi Beoderu Negara Sang Merah E *1 Tamu Lembaga NegaraAsing Gubernur Bendena lilecara Tamu l"eob"aga Negara Asiag Krrrsi Pendamping Guberrrur Kursi Delegasi Tamu Lembaga Negara Asing ^ffi ffi E.. ffi @ t N. Tata @i ,m m ,m m ffi m ip N. Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupatenlkota BenderaNegara Sang Memh Rrdh T.mu Lembaga Negara Asing Beodera Neoara Tamu loHga Negara Asiag Bupa.ti/Walikota Kursi Pendamping lainnya r E Gube'nur m im ,E m ffir ,,ru m m m Kumi Delegasi Tamu Lembaga Negara Asirrg I O. Tata ffi, ffi O. Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing Bendera Negara Sang Merah Putih Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan Negara Asing Delegasi Negara Asing Bendera Negara Asing Presiden RI Delegasi RI r a I a I a I o I O I O I a i o I I P. Tata P. Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada Warga Negara Asing lainnya tr Bendera Negara Sang Meratr Putitr Warga Negara Asing Elendera Negara Asing Penyernat Tanda Jasa dan Tanda Kehorrnata.n RI a T o t a t o ; a t o T o T o T I Delegasi Warga NegZ.ra Asing Delegasi Rl PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):