Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2018
Nomor:37
Judul:Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Tanggal Ditetapkan:1 Agustus 2018
Tanggal Diundangkan:2 Agustus 2018
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2018

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):