Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERIMAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Tugas dan \llewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)i 1 2 MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT. Pasal I (U Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap menjadi urusan pemerintahan yang kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan Presiden dibantu Pemerintah Pusat. oleh daerah kabupaten/kota, oleh sebagai wakil (21 Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; dan memfasilitasi daerah c. mem kabupaten/kota di wilayahnya; PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA d melakukan peraturan evaluasi terhadap rancangan daerah kabupaten/kota tentang jangka panjang daerah, rencana rencana pembangunan jangka menengah daerah, anggaran dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran pendapatan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusidaerah; e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/ kota; dan f. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur sebagai wakil mempunyai wewenang: a. membatalkan peraturan bupati/wa1i kota; b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan daerah c dalam pemerintahan fungsi antardaerah kabupaten/kota daerah provinsi; dalam 1 (satu) Pusat d. memberikan . , . PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang: perencanaan antardaerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di b. mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/ kota yang ada di wilayahnya; kepada Pemerintah d a c Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di d. melantik bupati/wali kota; memberikan persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecudi pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lemb"ga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2 (1) Gubemur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur, e f. l2l Perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat sebigaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi. (3) Perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh sekretaris gubernur. (4) Sekretaris daerah provinsi karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Perangkat gubemur sebagei walil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah pusat. Pasal 3 (1) Perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat terdiri atas: a, sekretariat; dan b. paling banyak 5 (lima) unit kerja. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas mendukung pelayanan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum. (3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b membantu pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat pada bidang: PRES IOEN REPIJBLIK INDONESIA a. pemerintahan; b. hukum dan organisasi; c. keuangan; d. perencanaan; dan e. pengawasan. (4) Sekretariat dan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 4 (l) Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. l2l ^Pendanaan ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi, (3) dan penggunaan sebaqaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Gubemur sebagai wakil Pemerintah pusat pelaksanaan tugas dan wewenang kepada presiden melalui menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri. l2l Salinan laporan ssfqgaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang urusan di bidang keuangan, dan menteri/kepala lemboga pemerintah nonkementerian terkait. (3) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan tahunan yang disampaikan. paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Selain laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sewaktu-waktu dapat meminta laporan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat. Pasal 6 urusan pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas gubernul ss[egai wakil Pemerintah Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 8 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan frerundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut. Menteri yang menyelenggarakan Pasal 9 Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, yang merupakan peraturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebaeai Wakil pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) dinyatakan masih terap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini. Pasal 10 Keuangan Gubernur sebagai Wakil pemerintah di Wilayah Provinsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol0 tentang Tata Cara Pelaksanaan T[gas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OlO tentang Tata Cara Pelaksanaan l\gas dan Wewenang serta Kedudukan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tansgal 20 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PR ES IO EN REPUBLIK INDONESIA pERAruRAN r"r"*,llTrpuBLrK TND.NESTA NOMOR 33 TAHUN 2OI8 TENTANG PEI,,AKSANAAN TUGAS DAN WE1TIENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT I. UMUM Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang gubernur diperkuat melalui peraturan pemerintah ini. Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran gubemur sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA dan pengawasan yErng dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi sangat strategis karena merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta pencapaian penyelenggarEran pemerintahan daerah yang lebih baik. Akan tetapi mengingat kondisi geogralis yang sangat luas maka untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasErn atas penyelenggaraan urusErn pemerintahan yang menjadi daerah kabupaten/kota tersebut, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota agar melaksananakan otonominya dalam koridor nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang gubemur sslagai wakil Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi. N. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat l2l Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri" yaitu peraturan yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat gubernur. Pasal 4 Ayat (r) Cukup Jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dekonsentrasi" dalam ketentuan ini adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah ^pusat. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 1O Cukup ^jelas. Pasal 1l Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6224

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):