Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA a. bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentangveteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan Veteran Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O12 tentang Veteran Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342); Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL2 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 188, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentartg Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5892); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PEI"AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5892) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, danjanda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan Dana Kehormatan sebesar Rp.938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

  2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) I\rnjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai berikut:

    1. Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);

    2. Golongan B sebesar Rp.1.938.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

    3. Golongan C sebesar Rp.1.875.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

    4. Golongan D sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah); dan

    5. Golongan E sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Tunjangan Veteran bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar Rp.1.750.000,0O (satu juta tqjuh ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c diberikan sebagai berikut:

    6. Golongan A sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);

    7. Golongan B sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

    8. Golongan C sebesar Rp.1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);

    9. Golongan D sebesar Rp.1.563.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

    10. Golongan E sebesar Rp.1.500.0O0,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). (4) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar Rp.1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah). (5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar Rp. 1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah). (6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 507o (lima puluh persen) bagr Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun. (71 Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sebesar 50olo (lima puluh persen) bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun. (8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 5O% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebegaimana dimaksud pada ayat (3). PRE S ID EN REPUtsLIK INDONESIA -5- (9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (7) meninggal dunia, bqg! janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 507o (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimal<sud pada ayat (4). (10) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebesar 50o/o (lima puluh persen) bagijanda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.

  3. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A (1) Penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ditetapkan secara kolektif oteh Menteri sebagai dasar pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran. (21 Penetapan sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan T\rnjangan Veteran diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.

  1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehinsga berbunyi sebrgai berikut: Pasal 35A Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018. Pasal II tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada Agar di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H.I,AOLY ttd ttd I ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2OI4 TENTANG PERATURAN PEI.,AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, mengatur mengenai pemberian Dana Kehormatan, I\rnjangan Veteran dan tunjangan janda, duda, atau yatim piatu Veteran Republik Indonesia sebesar 50 ^o/o (lima puluh persen) bagi penerima hak pensiun, namun dalam kenyataannya, Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran tersebut perlu ditingkatkan serta disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan veteran tersebut, Presiden Republik Indonesia pada saat penutupan kongres LVRI Ke XI tanggal 19 Oktober 2OL7, menyampaikan pidato di hadapan para Veteran peserta kongres, yang pada intinya Presiden Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada para Veteran RI dan memberikan peningkatan tunjangan kepada veteran sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan diberikan terhitung mulai ta: eggd 1 Januari 2018. Guna mewadahi hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I
    Pasal 17

    Cukup jelas. il PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA -2- Angka2


    Pasal 21 Culmp ^jelas. Angka 3 Pasal 32A Cukup ^jelas. Angka 4 Pasal 35A Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5222

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):