Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTAIIG PELAIGANAAN UNDAI.IG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan pengamanan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf serta untuk menyesuaikan dengan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanatr bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlu menyemplunakan Peraturan Pemerintatr Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2OO4 tentang Wakaf;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penrbahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO4 tentang Wakaf; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2| Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO4 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO4 Nomor 159, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a4591; Undang-Undang Nomor 2 Tatrun 2Ol2 tentang Pengadaan Tanatr Bag Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OL2 Nomor 22, Tarrbatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);

  2. Peraturan MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG.UNDANG NOMOR 4i TAHUN 2OO4 TENTANG WAKAF. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peratural Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan L€mbara.n Negara Republik Indonesia Nomor 4668) diubah sebagai berikut:

  3. Ketentuan angl<a 12 Pasal 1 diubah dan disisipkan 5 (lima) angka di antara angka 12 dan angka 13 yaitu angka 12A, L2B, L2C, 12D dan 12E sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan / ^atalr menyerahkan ^sebagian ^harta benda mililmya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waldu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesej ahteraan runum menurut Syariah. 2. Wakif adalah pihak yang mewakalkan harta benda miliknya. 3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakalkan harta benda miliknya.


  4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Watdf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 5. Mauq$ alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda Wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. 6. Akta Ikrar Wal€f adalatr bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakalkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. 7. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Irmbaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyeratran Wakaf uang. 8. Pejabat Pembuat Alirta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW adalatr pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri unhrk membuat Akta Ilrrar Wakaf. 9. Lembaga Keuangan Syariatr, yang selanjutnya disingkat LKS adalatr badan hulmm Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah. 10. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariatr, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah. 11. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI adalatr lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan penrakafan di Indonesia. L2. Kepala Kantor Unrsan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Isl,am di tingkat kecamatan. l2A. Kepala Kantor Wilayatr Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalatr pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi. L2B. Kepala Kantor Kementerian Agama I(abupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota. L2C. Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat Ttrkar Menukar Harta Benda Wal€f, yang selanjutnya disebut Tim Penetapan adalatr tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor. 12D. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melalrukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat i^n praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telatr mendapat lisensi dari Badan Pertanatran Nasional Republik Indonesia untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah. l2E. Penilai hlblik adalah penilai yang telatr memperoleh izin dari Menteri Keuangan unttrk memberikan jasa penilaian. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang agama.

  5. Ketentuan Pasal 14 dan Penjelasan Pasal 14 dihapus. 3. Ketentuan Pasd 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 (1) Perubatran status harta benda Wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan persetujuan BWI. (21 lzin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:

    1. perubatran harta benda Wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariatr.

    2. harta benda Wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar Wakaf; atau

    3. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. (3) Dalam hal penukaran harta benda Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap harta benda Wakaf yang memiliki luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), Menteri memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan izin tertulis. (4) Menteri menerbitkan izin tertulis penukaran harta benda Wakaf dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:

    4. harta benda penulcar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    5. nilai dan manfaat harta benda penukar paling kurang sarna dengan harta benda Wakaf semula. (5) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan izin tertulis sebegaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan:

    6. persetujuan dari BWI provinsi;

    7. harta benda penukar memiliki sertilikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    8. nilai dan manfaat harta benda penukar paling sedikit sama dengan harta benda Wakaf semula. 4. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5O Nilai dan manfaat harta benda penukar sebFgaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Kepala Kantor berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan. Tim Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur:

    9. pemerintah daerah kabupaten/kota;

    10. kantor pertanahan kabupaten/ kota;

    11. Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota;

      (1)

      l2l d. kantor kementerian agama kabupaten/kota;

    12. Nazhir; dan

    13. kantor urusarn agama kecamatan. (3) Untuk menetapkan nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

    14. dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik; dan

    15. harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

      1. ^Penilai ^atau ^Penilai ^Publik ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (3) huruf a disediakan oleh instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penetapan Penilai atau Penilai ^pullik sefagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 (1) Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) diperoleh dengan mekanisme:

    16. Naztlir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor dengan melampirkan:

  6. dokumen harta benda Wakaf meliputi Akta Ikrar Wakaf, akta pengganti Alrta Ikrar Wakaf, sertilikat Wakaf, sertifikat harta benda, atau bulcti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundemgEm-undangan;

  7. dokumen harta benda penukar berupa sertifikat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang satr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (21 3. hasil penilaian harta benda Wakaf yang akan dituka, dan penukamya oleh Penilai atau Penilai Publik; dan

  8. kartu tanda penduduk Nazhir;

    1. Kepala Kantor membentuk Tim Penetapan paling lama 5 [ima) hari kefa sejak menerima permohonan dari Nazhir;

    2. Tim Penetapan mengajukan rekomendasi tukar- menukar harta benda Wakaf paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Penilai atau Penilai Publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor dan tembusannya kepada Tim Penetapan;

    3. Kepala Kantor menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Menteri dan kepada BWI paling lama 4 (empat) hari kerja;

    4. BWI memberikan persetujuan kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf dari Kepala Kantor; dan

    5. Menteri menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda ll/akaf paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima persetujuan dari BwI. lztn tertulis dari Kepala sebagaimana *r"a",r4 dalam diperoleh dengan mekanisme: Kantor Wilayah Pasal 49 ayat ^(5) a. Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor dengan melampirkan:

  9. dokumen harta benda Wakaf metputi Alrta Ikrar Wal<af atau akta pengganti Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat Wakaf atau sertifikat harta benda serta bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;

  10. dokumen harta benda penukar berupa sertiEkat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ,-l!} -.\ _ts(l*r^, $.Xy +a{sp? 3. hasil penilaian harta benda Wakaf yang akan ditukar dan penukamya oleh Penilai atau Penilai Publik; dan

  11. karhr tanda penduduk Nazhir;

    1. Kepala Kantor Wilayah membentuk Tim Penetapan paling lama 5 (lima) hari ke{a sejak menerima permohonan dari Nazhir;

    2. Tim Penetapan mengajukan rekomendasi tukar- menukar harta benda Wakaf paling lama 5 ^(lima) hari kerja sejak Penilai atau Penilai Publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor dan tembusannya kepada Tim Penetapan;

    3. Kepala Kantor menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Kepala Kantor Wilayah dan kepada BW provinsi paling lama 4 ^(empat) hari kerja;

    4. BWI provinsi memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 5 ^(lima) ^hari keda sejak menerirna hasil penilaian tukar- menukar harta benda lUakaf dari Kepala Kantor; dan

    5. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda Wakaf paling lama 1O (sepuluh) hari ke{a sejak menerima persetujuan dari B' ^provinsi. 6. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 ^(satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51A (1) Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah Walaf wajib mengajukan permohonan sertifikat Walaf atas nama Nazhir terhadap tanah ^pengganti kepada kantor pertanahan setempat ^paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak memperoleh izin tertulis dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. l2l ^Setelah menerima ^permohonan ^sertifikat ^wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor pertanahan setempat menerbitkan sertilikat Wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan.

      (3)

      Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah Wakaf mel,aksanakan pembangunan fisik untuk kepentingan umum pada lokasi harta benda Wakaf setelah:

    6. memperoleh izin tertulis dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51; dan

    7. menyiapkan tanah dan/atau bangunan sementara untuk digunakan sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf.

  12. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52
    (1)

    Bantuan pembiayaan BWI dialokasikan pada bagtan anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melalui penetapan Menteri. (21 BWI mempertanggungiawabkan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. 8. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59A Proses tukar-menukar harta benda Wakaf yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetapi belum mendapat persetujuan dari Menteri, pernrosesannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. R E P u J ; ii,l'',',ii'i].J,', u r,., Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2OL8 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2OL8 NOMOR ^93 PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PEI"AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2OO4 TENTANG WAKAF UMUM Untuk meningkatkan pengamanan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut:


  13. Penukaran harta benda Wakaf terhadap harta benda Wakaf yang msmiliki luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), Menteri memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan izin tertulis. 2. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan izin tertulis berdasarkan:

    1. persetujuan dari BWI provinsi;

    2. harta benda penukar sudah bersertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    3. nilai dan manfaat harta benda penukar paling sedikit sama dengan harta benda Wakaf semula.

    • = " u J.Tnt t,',iSf; *.., o -2- Nilai dan manfaat harta benda penukar ditetapkan oleh Kepala Kantor berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan dan untuk menetapkan nilai dan manfaat harta benda penukar harus memenuhi ketentuan dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik dan harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah Wakaf wajib mengajukan permohonan sertiEkat Wakaf atas nama Nazhir terhadap tanah pengganti. il. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup ^jelas. Ang)<a2 Cukup ^jelas. Angka 3 Pasal 49 Cukup ^jelas. Angka 4 Pasal 5O Cukup ^jelas. Angka 5 Pasal 51 Cukup ^jelas. Angka 6 Pasal 51A Cukup ^jelas. Angka 7 Pasal 52 Cukup ^jelas. Angka 8 Pasal 59A Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):