Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGEzu SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : a, bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, perlu memberikan tunjangan hari raya bagr pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2O18 Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OLZ tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); Mengingat :

  1. b.
  2. MEMUTUSKAN:

#.# MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGAMN 2OI8 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimat<sud dengan:

  1. l,embaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lemboga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, danlatau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan. pasal2 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
    Pasal 3
    (1)

    Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 terdiri atas:

    1. Ketua/Kepala;

    2. Wakil {2) b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;

    3. Sekretaris; dan/atau

    4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    5. Warga Negara Indonesia;

    6. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

    7. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

    8. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS. LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3)


    Pasal 4

    (1)


    Pasal 4

    Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaifit sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 5

    Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya.


    Pasal 6

    Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari taya yarLg dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (21 (1) (2) (1) (2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang ^jumlahnya lebih besar. (3) Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 7

    Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


    Pasal 8

    Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


    Pasal 9

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ^pada tanggal diundangkan. Agar FR ESIDEN REFUBLIK II{DONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2OLB Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2Ot8 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 79 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2OTAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada saat perayaan hari raya keagamaan dalam tahun 2018, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya. Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, dan/atau tingkat pendidikan, dan masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. U. PASALDEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 .


    Pasal 4

    Cukup ^jelas.


    Pasal 5

    Cukup ^jelas.


    Pasal 6

    Cukup ^jelas.


    Pasal 7

    Cukup ^jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6209 FRtrSIDEN R EPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2O1B TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2OI8 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL BESARAN PENGHASILAN NO. URAIAN TUNJANGAN HARI RAYA 1 Pimpinan LNS - Ketua/Kepala 24.980.000,00 - Wakil Ketua/Kepala 23.544.000,00 - Sekretaris 22.305.000.00 - Anggota 22.305.000,00 2. Pesawai Non PNS ^yang mendudukiiabatan struktural setara eselon I 19.751.000,00 setara eselon II 15.488.000,00 setara eselon III 10.986.000,00 - setara eselon IV 8.423.000,00 3. Pesawai Pelaksana Non PNS i. Pendidikan SD/SMP/sederaiat - masa keria s.d. 10 tahun 3.401.000,00 masa keria diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 3.682.000,00 - masa.keria diatas 20 tahun 4.010.000,00 ii. Pendidikan SMA/DI/ sederaiat - masa keria s.d. 10 tahun 3.895.000,00 masa keria diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 4.244.OOO,OO masa keria diatas 20 tahun 4.652.000,00 iii. Pendidikan DII / DIII / sederaj at - masa ke{a s.d. 10 tahun 4.356.000,00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 4.735.000,00 masa keria diatas 20 tahun 5.178.000,00 iv. Pendidikan S 1 /DIV/ sederajat masa keria s.d. 10 tahun 5.231.000,00 - masa keria diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 5.683.000,00 masa keria diatas 20 tahun 6.21 1.000,00 v. Pendidikan 52 /S3/sederaiat - masa keria s.d. 10 tahun 6.162.000,00 - masa keria diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 6.633.000,00 - masa keria diatas 20 tahun 7.183.000,00 ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):