Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2018
Nomor:15
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Tanggal Ditetapkan:3 Mei 2018
Tanggal Diundangkan:8 Mei 2018
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):