Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Mei 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Mei 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Mei 2018 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.