Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofistka

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERIT{TAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERIT{TAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISTKA Menimbang : DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (21, Pasal 76 aya: t (21, dan Pasal 79 tJndaag- Undang Nomor 3l Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52s41;

    Mengingat:

    MEMUTUSKAN: MEnetApKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENELITI,AN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROI,OGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. BAB I PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasd 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan ^dengan cuaca. 2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan ^dengan iklim dan kualitas udara. 3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan ^dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu, 4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan ^menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis ^objektif. 5. Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi ^dalam bentuk desain dan rancang bangun. 6. Pengembangan Industri adalah kegiatan untuk menciptakan dan/atau meningkatkan nilai ^guna sarana yang telah ada Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 7. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan ^yang digali, disusun, dan dikembanglan secara ^sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu ^yang ditandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian. 8. Teknologi adalah cara atau metode serta ^proses atau produk yarrg dihasiikan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia, gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu. 9. Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun kmbaga Non Pemerintah Asing ^yang kegiatan utamanya tidal terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing. 10. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung ^jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 11. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (U (21

    Pasal 2

    Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan telorologi serta membangun kemandirian bangsa. Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Bagian Kesatu Umum


    Pasal 3

    Penelitian Meteorologi, Klimatotogi, dan Geofrsika meliputi kegiatan:

    1. Penelitian dasar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi Penelitian terapan; dan/atau

    2. Penelitian terapan yang dilakukan untuk memberikan solusi atas permasalahan tertentu secara praktis. BAB N PENELITIAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA


    Pasal 4

    Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk:

    1. menemukenali gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika;

    2. meningkatkan kapasitas analisis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau

    3. menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika.


    Pasal 5

    Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.


    Pasal 6

    Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan. Hasil Penelitian yang sensitif dan berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara. Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan. Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dima&sud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi pemerintah terkait dan akademisi di bidang penelitian, dan/atau lemb"ga penelitian dan pengembangan Lainnya. Dalam hal verifikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan laporan hasil penelitiaa sebagaimeura dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. (u (2) (s) (6) (3t (41 (1) l2t (3) (4)


    Pasal 7

    Penelitian ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau w€rga negara asing wqjib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertalan secara aktif peneliti dari Badan dan/atau instansi pemerintah terkait. Badan dan/atau instansi pemerintah terkait sslegaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum Indonesia yang kompeten. Lembaga asing, perguruan tings asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan. pasal 8 (U Hasil Penelitian yang dilakukan Kepala Badan. (21 Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sslagairnana dimalsud dalam Pasal 5 yang akan diinformasikan kepada publik melalui media massa dan media sosial wajib mendapat persetqiuan tertulis dari (1) oleh peneliti sebagaimana dimaksud dala: n Pasal 6 ayat (1) yang akan diinformasikan kepada publik melalui media informasi apapun wajib mendapatkan persetqjuan tertulis dari Kepala Badan. Pasal 9 Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ ata,u warga negara Indonesia. t2) $-,D (1)


    Pasal 10

    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 harus memuat paling sedikit:

    1. identitas peneliti; dan

    2. hasil Penelitian.


    Pasal 11

    Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 10 huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi:

    1. data mentah;

    2. analisis; dan

    3. hasil akhir penelitian. Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam Penelitian. Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode untuk menganalisis. Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan Penelitian serta simpulan. Pasd 12 Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat meminta pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.


    Pasal 13

    Dalam hal pemohon telah memenuhi analisa dan evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Kepala Badan menerbitkan persetqiuan tertulis. (21 (3) (4) (1) (2t Bagian Kedua Uji Operasional


    Pasal 14

    Setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang digunakan untuk penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib dilakukan uji operasional oleh Badan. Pasal 15 Uji operasional merupakan validasi terhadap hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan dalam membuktikan proses yang dapat memberikan hasil guna memenuhi standar operasional dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


    Pasal 16

    Uji operasional oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan dengan membentuk Panel. Panel beranggotakan para ahli dibidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (3) Badan atau Panel harus menentukan prosedur uji operasional yang meliputi paling sedikit:

    1. ^jangka waktu validasi; dan

    2. metode validasi.


    Pasal 17

    Uji operasional sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat (1) menghasilkan rekomendasi: a, laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; atau

    1. tidak laik digunakan untuk operasional penyele rrggaraan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika.

      (1)

      (2t (1) (21 (1) 121


    Pasal 18

    Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan. BAB III REKAYASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA


    Pasal 19

    Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk:

    1. memodilikasi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan b, mengembangkan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


    Pasal 20

    Hasil rekayasa Meteorologi, Klimatolog, dan Geofisika wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 21

    Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.


    Pasal 22

    Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat dilaksanakan melalui kerja satna internasional setelah mendapat rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 23

    (U (2t


    Pasal 23

    Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

    1. proposal;

    2. daftar riwayat hidup/profil Badan, lembaga penelitian dan pengembangarL, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;

    3. surat kesediaan sebagai mitra kerja dari pimpinan instansi yang kompeten di bidang rekayasa yang akan dilakukan oleh pemohon;

    4. melampirkan dokumen perjanjian yang paling sedikit memuat nilai-nilai kesetaraan para pihak mengatur hak atas kekayaan intelektual yang ditimbulkan dari kegiatan rekayasa. e. surat rekomendasi dari pejabat perwakilan Republik Indonesia dimana pemohon tinggal; dan

    5. daftar dan deskripsi kegunaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika hasil rekayasa. Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan kepada Badan. (3) BAB IV PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA


    Pasal 24

    Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam memproduksi sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika.


    Pasal 25
    Pasal 25

    Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara:

    1. menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru; dan/atau

    2. meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada.



    Pasal 26

    Penciptaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk:

    1. pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau

    2. keanekaragaman sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 2T Peningkatan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaigl6sa dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk:

    3. keanekaragaman data hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika; dan/atau

    4. efektifrtas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


    Pasal 28

    Pengembangan industri sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 29

    Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika yang mencakup inovasi dan alih teknologi harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nasional.


    Pasal 30

    Pengoptimalan pemanfaatan sumber daya nasional sebagaimana dimalsud dalam Pasal 29 berupa:

    1. pemanfaatan bahan baku dalam negeri;

    2. pemberdayaan sumber daya manusia dalam negeri; dan

    3. alih teknologi kepada sumber daya manusia dalam negeri. BAB V PEMBINAAN Pasd 31 Pembinaan penyelenggaraan Penelitian, Rekayasa, Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk:

    4. meningkatkan kualitas Penelitian, Rekayasa, Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga mudah dipahami, dapat dipercaya, dan terjamin keakuratannya;

    5. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat;

    6. memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;

    7. meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan/atau

    8. mewujudkan kegiatan Penelitian, Rekayasa, Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang kornprehensif, terpadu, elisien dan efektif. BAB VI BAB VI TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI


    Pasal 32

    Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguman tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 22 drkenai sanksi administratif berupa:

    1. peringatan tertulis; atau

    2. pembekuan hasil Penelitian.


    Pasal 33

    Sanksi administratif kepada lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan oleh Kepala Badan. Pasd 34 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari. Setelah jangka waltu peringatan ketiga sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berakhir, diberikan lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia tetap tidak melakukan uji operasional, dikenai sanksi pembekuan hasil penelitian.

    (1)

    (21 (U (2t (3)


    Pasal 35

    kmbaga asing, perguruan tinggr asing, dan/atau warga negara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. pemberhentian sementara kegiatan; atau

    3. pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian. Sanksi administratif kepada lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atas rekomendasi Kepala Badan selaku pelaksana penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika. Pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 36

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. fuar. ^. ^. fuar ^setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Diterapkan di Jaharta pada tanggal 17 April 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 18 April 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H, IAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 65 Salha! roeual dengan asltnya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Perundang-undangan, PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA I. UMUM Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengamanatkan kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan atas ketentuan ^pasal72 ayat (3), pasal 73 ayat (21, Pasal 76 ayat (2l1, dan Pasal 79. Ruang lingkup pengaturan dalam ^peraturan pemerintah ini adalah:


  5. Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

  6. Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

  7. Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan

  1. Tata cara pengenaan sanksi administratif. Kewajiban melakukan Uji Operasional terhadap hasil penelitian yang al<an digunakan dalam pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan Meteorologi, - ^Klimatologi, ^dan ^Geolisika ^sebagaimana ^tertuang dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2OOg tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika, menunjukkan bahwa Badan mempunyai peran yang sangat penting dalam- perkembangan serta kemajuan Penelitian Meteorologi, Klimatologi, a-an GeofisLa yang dilaksanakan, sehingga perlu diatur secara khusus. Disamping itu, Lasil Penelitian yang akan -d1lnlolasiken kepada masyarakat haruJmendapat persetqiuan tertulis oleh Badan karena ada hasil penelitian yang sensitif dan berdampak luas. Kewenangan Badan dalam melakukan Uji Operasional terhadap hasil Penelitian Meteo.r_ologi, Klimatolog, dan olonsika yang dilakukan oleh Peneliti harus diikuti dengan aturan yang jelas, oleh- karena itu l7s; A ^Z! .ay{ ^(3) -Undang-Undang ^Nomor ^3i ^-Tahun 20O9 tentang Meteorologi, Krimatorogi, dan Geofrsfua mengamanatkurn agar ketentuen lebih lanjut mengenai tata car_a m"rnp"ro6h persetguari aari fepafa Badan diatur dengan ^peraturan pemeriniah. Pasal 73 ayat l2l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OOg tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyatakan adanya ketentuan tata cara dan prosedur pengenaan sanksi terhadap setiap orang ya.ng melanggar ketentuan:
    1. mengikutsertal<an secara aktif Peneliti instansi pemerintah ya: rg terkait dalam kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing;

    2. melaporkan setiap kegiatan Penelitian kepada Menteri yang membidangi urusan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepada Badan yang dilakukan oleh lemb"ga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing;

    3. Uji operasional setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti; dan

    d. Persetujuan tertulis dari Kepala Badan terhadap setiap hasil Penelitian yang akan diinformasikan kepada publik. R E ^p u J,-Tnt ^=,',?55 r. r, o -3- Kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, antara lain ketentuan konvensi- konvensi internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang harus juga diratifikasi guna legalitas pelaksanaan Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka peraturan pemerintatr mengatur tentang Penelitian, Rekayasa, d.an Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang merupakan amanat Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melaksanakan Penelitian, Rekayasa, dan Rengemuangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika saat ini dan yang akan datang. ^- il. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Culmp jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cularp jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan ^ninstansi pemerintah terkait" adatah instansi yang keglatan/ruang lingkupnya terkait dengan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Ayat (5) Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 7 Ayat (i) Cukup ^jelas. Ayat ^(21 Yang dimaksud dengan "mengikutsertakern secara aktil" ^antara lain mengikutsertakan personel dari instansi ^pemerintah ^terkait yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaan Penelitian serta dilakukannya alih ^pengetahuan. Yang dimaksud dengan "peneliti instansi ^pemerintah terkait" termasuk Badan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat ^(2) Yang dimaksud dengan "media informasi apapun" antara ^lain jurnal, artikel, makalah, naskah dan lain-lain Pasal 9 Cukup ^jelas, Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 11 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Hunrf a Yang dimaksud dengan "memodifikasi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika" adalah segala kegiatan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan dan/atau menurunkan komposisi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, contohnya seperti penggunaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dan lainlain. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 2O Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasl22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Hurufa Proposal berisi judul, tujuan, metodologi, lokasi, dan durasi kegiatan. o, o u J.Tnt t,',?ot5 * r' o -6- Huruf b Daftar riwayat hidup mencantumkan kegiatan rekayasa sebelumnya yang pernah dilakukan. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. PasaJ24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 3O Cukup ^jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):