Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2078 TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ^ESA Menimbang i a. 1. b. bahwa dalam mewujudkan tenaga ^kerja ^profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, ^dan kompetensi perlu peningkatan ^kualitas ^sumber ^daya manusia ketenagakerjaan ^yang ^berdayasaing ^dan memiliki standar global; bahwa saat ini telah ditetapkan ^Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun ^2OO4 ^tentang ^Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai ^pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat ^(5) Undang-Undang ^Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan; bahwa Peraturan Pemerintah ^Nomor 23 ^Tahun ^2004 tentang Badan Nasional Sertilikasi ^Profesi ^perlu dilakukan penyempurnaan untuk ^menyesuaikan kebutuhan saat ini; bahwa berdasarkan ^pertimbangan ^huruf ^a, ^huruf ^b, dan huruf c, perlu menetapkan ^Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional ^Sertifikasi Profesi; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar ^Negara Republik Indonesia Tahun L945; c. d. Mengingat 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ^tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara ^Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, ^Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ^Nomor 4279); Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH ^TENTANG NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI, BADAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ^ini ^yang ^dimaksud dengan:

  1. Sertifikasi Kompetensi Kerja ^adalah ^proses pemberian sertifikat kompetensi ^yang ^dilakukan secara sistematis dan ^objektif melalui ^uji ^kompetensi yang mengacu kepada Standar ^Kompetensi ^Kerja Nasional Indonesia, Standar ^Internasional ^dan/atau Standar Khusus. 2. Badan Nasional Sertilikasi ^Profesi ^yang ^selanjutnya disingkat BNSP adalah ^lembaga independen ^yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 3. Lembaga Sertifikasi Profesi ^yang ^selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga ^yang ^melaksanakan kegiatan sertifikasi ^profesi ^yang ^telah ^memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi ^dari ^BNSP.

  1. Lisensi 4. Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. Profesi adalah bidang pekerjaan ^yang ^memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat. Menteri adalah menteri yang menjalankan ^urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II PEMBENTUKAN DAN TUGAS
    Pasal 2

    Membentuk Badan Nasional Sertifikasi ^Profesi ^yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ^ini ^disebut dengan BNSP. BNSP merupakan lembaga ^yang ^independen dalam melaksanakan tugasnya dan ^bertanggung ^jawab kepada Presiden.


    Pasal 3 BNSP mempunyai tugas meiaksanakan ^sertilikasi kompetensi kerja. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1), BNSP menyeienggarakan ^fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan ^sistem sertifikasi kompetensi kerja; b. pelaksanaan dan ^pengembangan ^sistem sertifikasi pendidikan dan ^pelatihan vokasi; c. pembinaan dan ^pengawasan ^pelaksanaan sistem sertilikasi kompetensi kerja ^nasional; d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional; e. pelaksanaan dan ^pengembangan kerja ^sama antar lembaga, baik nasional dan ^internasional di bidang sertilikasi ^profesi; dan

  2. (1)

    (2t (1) (2t f. pelaksanaan (1) (21 pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifrkasi kompetensi kerja ^yang terintegrasi.

    Pasal 4

    BNSP memberikan lisensi kepada LSP ^yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata ^cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi ^profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat ^(1) ^ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP. BAB III ORGANISASI Bagian Pertama Keanggotaan


    Pasal 5

    Susunan Keanggotaan BNSP terdiri atas ^7 ^(tu: uh) orang anggota, meliputi:

    1. Ketua merangkap anggota;

    2. Wakil Ketua merangkap anggota; ^dan c. anggota 5 (lima orang). Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merangkap ^sebagai anggota. Ketua BNSP berasal dari unsur ^Pemerintah ^dan Wakil Ketua BNSP berasal dari unsur ^masyarakat Ketentuan lebih lanjut mengenai ^pembentukan ^dan susunan keanggotaan, sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur ^dengan Peraturan Ketua BNSP.


    (1)
    (2)
    (3)

    (41 Pasal 6

    (1)

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA

    Pasal 6

    Keanggotaan BNSP terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang. Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud ^pada ayat (2) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) berasal dari asosiasi ^profesi ^dan/atau asosiasi industri.


    Pasal 7

    Untuk menjadi anggota BNSP, calon ^anggota ^BNSP harus memenuhi persyaratan:

    1. Warga Negara Indonesia;

    2. bertaqwa kepada Ttrhan Yang ^Maha ^Esa;

    3. sehat ^jasmani dan rohani;

    4. sanggup bekerja penuh ^waktu;

    5. tidak pernah dijatuhi hukuman ^pidana ^paling singkat 5 (lima) tahun;

    6. memiliki kemampuan manajerial ^dan ^kompetensi ^di bidang profesi tertentu paling singkat ^10 ^(sepuluh) tahun; dan

    7. menguasai bahasa asing secara aktif ^minimal bahasa Inggris. Bagian Kedua Sekretariat


    Pasal 8

    (1)

    Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNSP dibentuk Sekretariat BNSP.

    (2)
    (3)
    (4)
    (2)

    Sekretariat (2t (3) (4) (s) Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat (1) berada di bawah dan bertanggung ^jawab secara fungsional kepada ketua BNSP dan ^secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri. Sekretariat BNSP berada di lingkungan ^kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan. Sekretariat sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat ^BNSP, ^yang merupakan ^jabatan struktural eselon ^II.a, ^atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi ^dan tata kerja Sekretariat BNSP diatur ^dengan Peraturan Menteri setelah mendapat ^persetujuan ^dari ^menteri yang menyelenggarakan urusan ^pemerintahan ^di bidang aparatur negara. Bagian Ketiga Kelompok Kerja dan Tenaga Ahli Pasal 9 (i) Dalam melaksanakan tugas dan ^fungsi ^Ketua ^BNSP membentuk kelompok ^kerja dan ^mengangkat ^tenaga ahli. (2) Kelompok kerja dan tenaga ahli ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) paling ^banyak ^5 ^(lima) kelompok kerja dan 10 ^(sepuiuh) ^tenaga ^ahli. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian ^tugas fungsi dan tata kerja kelompok ^kerja dan ^tenaga ahli ditetapkan oleh ^Ketua ^BNSP ^setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ^aparatur ^negara. BAB IV PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN

    Pasal 10

    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ^BNSP ^diangkat diberhentikan oleh Presiden ^atas ^usul ^Menteri. Pasal l1 dan (2t (3) (1) (2\


    Pasal 11

    (1)

    Ketua, Wakii Ketua, dan Anggota BNSP diangkat untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan selama 5 ^(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 ^(satu) kali masa ^jabatan berikutnya. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberikan hak keuangan dan fasilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan ^dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ^BNSP sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(2) diatur ^dengan Peraturan Presiden.

    Pasal 12

    Dalam pengusulan ^pengangkatan ^Ketua, ^Wakii Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 10, Menteri melakukan ^seleksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai ^pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 13

    (1)

    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat ^sebagai ^Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ^BNSP ^diberhentikan dari j abatan organiknya.

    (2)

    Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ^dalam ayat (1) tetap mendapatkan hak ^kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil ^sesuai ^dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan' (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ^dalam ayat (1) diberhentikan dengan ^hormat ^sebagai Pegawai Negeri Sipil ^jika telah ^mencapai ^batas usia pensiun.

    Pasal 14

    ffi


    Pasal 14

    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan apabila yang bersangkutan:

    1. meninggal dunia;

    2. mengundurkan diri;

    3. melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau

    4. sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 ^(enam) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan tanggung ^jawab.


    Pasal 15

    (1)

    Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BNSP t2t diberhentikan dari keanggotaannya sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14, Kepala Sekretariat ^BNSP wajib melaporkan kekosongan keanggotaan ^BNSP kepada Menteri paling lama 5 ^(lima) hari ^kerja ^sejak terjadinya kekosongan keanggotaan BNSP. Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ^Menteri mengusulkan anggota ^pengganti kepada ^Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk dilakukan ^penggantian keanggotaan BNSP. Presiden menetapkan pengganti keanggotaan ^BNSP berdasarkan usulan Menteri. Ketentuan mengenai tata cara ^penggantian keanggotaan BNSP sebagaimana dimaksud ^pada ayat (21, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengangkatan keanggotaan BNSP. (s) (4) Pasal 16

    (1)

    (2t

    Pasal 16

    Dalam hal sisa masa ^jabatan keanggotaan BNSP yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ^(1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Menteri mengusulkan kepada Presiden keanggotaan BNSP pengganti tanpa melalui proses seleksi.


    Pasal 17

    Masa jabatan keanggotaan BNSP pengganti sampai dengan berakhirnya masa ^jabatan Anggota BNSP.


    Pasal 18

    BNSP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas, BNSP wajib berkoordinasi dengan kementerian ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; Dalam meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNSP wajib melaporkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.


    Pasal 19

    Penilaian kinerja Anggota BNSP dilakuan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Ketentuan mengenai standar, metode, dan tata cara penilaian kinerja Anggota BNSP diatur dengan Peraturan Presiden.


    (3) (1) (21 BAB V BAB V TATA KERJA Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara internal maupun eksternal. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja ^BNSP ^diatur dengan Peraturan BNSP. BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 22 Pembiayaan yang BNSP dibebankan Belanja Negara. diperlukan bagi peiaksanaan tugas kepada Anggaran Pendapatan dan BAB VII KETENTUAN LAIN-I.AIN Pasal 23 Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja ^yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP. BAB VIII PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 24 Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkarrnya ^peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44081 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 32 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI I. UMUM Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pembentukan Badan ^Nasional Sertifikasi Profesi yang independen untuk melaksanakan ^sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik ^yang berasal dari ^lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman. Terhadap hal tersebut telah ditetapkan Peraturan ^Pemerintah ^Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan ^Nasional ^Sertifikasi ^Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor ^78, ^Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ^Nomor 4408). Badan Nasional Sertifikasi Profesi tersebut ^sangat diperlukan sebagai lembaga yang mempunyai otoritas dan ^menjadi ^rujukan dalam penyelenggaraan sertifikasi ^kompetensi ^kerja ^secara ^nasional. Dengan demikian, maka akan dapat dibangun suatu ^sertifikasi kompetensi kerja nasional ^yang diakui ^oleh semua ^pihak. Keberadaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi ^sebagaimana dimaksud di atas ^juga sangat ^penting dalam ^kaitannya ^dengan penyiapan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif ^menghadapi persaingan di pasar kerja global. Disamping itu, dengan ^adanya Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan memudahkan kerja ^sama dengan institusi-institusi sejenis di negara-negara ^lain ^dalam ^rangka membangun . ^. II. membangun saling pengakuan (mutual recognitionl ^terhadap kompetensi tenaga kerja masing-masing ^negara. Terhadap hal tersebut perlu dilakukan ^penyempurnaan ^atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 ^Tahun ^2004 tentang Badan ^Nasional Sertifikasi Profesi ^(Lembaran ^Negara ^Republik ^Indonesia ^Tahun ^2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran ^Negara ^Republik Indonesia ^Nomor 4408) yang menyangkut: a. Peningkatan ^proses sertilikasi ^yang ^masif dan ^berkualitas; b. Penguatan fungsi Badan ^Nasional ^Sertifikasi ^Profesi ^melalui penguatan kelembagaan ; c. Penguatan kelembagaan ^dan peningkatan ^kualitas ^anggota ^Badan Nasionai Sertifikasi Profesi ^yang ^profesional; d. Mendorong Lembaga ^Sertifikasi ^Profesi ^yang didirikan ^oleh Lembaga Pendidikan ^dan ^Pelatihan ^Vokasi ^yang ^telah terakreditasi, secara ^otomatis ^mendapatkan ^lisensi ^dari ^Badan Nasional Sertilikasi ^Profesi; e. Pelaksanaan sistem ^sertifikasi ^kompetensi ^kerja yang ^selama ^ini sudah berjalan di ^Indonesia ^yang ^dibentuk ^berdasarkan ^Undang- Undang dan atau telah ^diakui ^Lembaga ^Internasional, diharmonisasikan ^(dikoordinasikan) ^dengan ^sistem ^sertilikasi kompetensi yang ^dilaksanakan ^oleh ^Badan Nasional ^Sertifikasi Profesi. Berdasarkan ^pertimbangan ^tersebut ^perlu ^menetapkan ^kembali Peraturan Pemerintah ^tentang Badan Nasional ^Sertifikasi ^Profesi' PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3

#f Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 11 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasai 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16. ^. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Yang dimaksud dengan Tata Kerja adalah hubungan kerja antara Ketua, Wakil ketua dan Anggota. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6189

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):